PERKARA
Diduga Tidak Netral, 12 Pengurus PWI Jambi Dikenakan Sanksi Keras

DETAIL.ID, Jambi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masih enggan memecat pengurus PWI Jambi yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi.
Hal tersebut dibuktikan dalam Surat Keputusan PWI Pusat ditanda tanggani oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum, Zulkifli Gani Ottoh Kabid Organisasi dan Mirza Zulhadi sebagai Sekjen.
Nomor: 184-PLP/PP-PWI/2020 tentang Sanksi Tindakan Organisatoris terhadap Pengurus PWI Provinsi Jambi. Sanksi diberikan mulai dari Ketua, Penasehat, Sekretaris, Wakil Ketua hingga Kasi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dilansir dari AKSIPOST, Sebanyak 12 orang pengurus hanya dikenakan sanksi berupa peringatan keras. Bukan sanksi pemecatan sesuai rekomendasi dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI. Mereka, RAD, HF, SBH, A, PK, AH, MPN, E, S, S, SR dan RMN.
Dalam menjatuhkan keputusan itu, PWI Pusat menimbang, setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasi menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl.
Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi dianggap telah terlibat langsung, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl.
Yakni, dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum
kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan.
“Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi,” bunyi surat keputusan tersebut.
Menanggapi ini, dua pejabat teras PWI Jambi, Sekretaris maupun Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah dan Yasmin Simamora justru enggan untuk berkomentar, hingga Sabtu 28 November.
“Coba konfirmasi ke Waka Organisasi (Yasmin Simamora), ini bidang beliau,” kata Hery, Jumat malam kemarin.
Asal tahu saja, keputusan juga berdasarkan Peraturan Dasar PWI Bab I Pasal 1 ayat (3), Bab lll Pasal 8 huruf a, b, c, jo Bab V Pasal 26 ayat (3). Kedua, Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 11 ayat (1) dan (2), jo Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, serta ayat (2) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1).
Ketiga, Kode Perilaku Wartawan PWI Bab lll Pasal 5 ayat (1) dan (3) dan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). Keempat, Keputusan Kongres XXIV PWl, 28 – 29 September 2018 di Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, dengan memperhatikan surat Pengurus PWI Provinsi Jambi nomor: 001PWI-JBl/X/2020 17 Oktober 2020 tentang Klarifikasi. Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 20 DK-PWI/2020 20 Oktober 2020. Dan, Keputusan Rapat Pleno PWI Pusat 2 November 2020.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang menyayangkan ulah PWI Jambi. Kata Ilham, Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan, artinya Ketua PWI Jambi terbukti melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan.
“Bahwa sanksinya cuma peringatan keras, itu soal lain. Bayangin pengurus setingkat Ketua melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja,” kata Ilham Bintang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.
Menurut DK, Ridwan Agus secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan dan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI.
Kata DK tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembang organisasi.
Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.
Buntut dari rekomendasi pemecatan membuat PWI Jambi kelabakan. PWI Langsung mengeluarkan klarifikasi tertulisnya, melalui Hery Farmansyah.
Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat. Sehari setelahnya, klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Rilis tersebut justru salah, tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum. Hingga akhirnya, PWI Jambi mengeluarkan rilis kedua. Yang menyebutkan bahwa kunjungan ke rumah paslon tersebut dalam rangka silaturahmi biasa.
PERKARA
Tiga dari Tujuh Terdakwa Korupsi Samsat Bungo Ajukan Eksepsi, Katanya Dakwaan Tidak Jelas

DETAIL.ID, Jambi – Tiga dari tujuh terdakwa perkara korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo yakni Asep Hadi Suganda, M Suhari, dan Marwanto mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 25 Agustus 2025.
Suhari dan Marwanto lewat penasihat hukumnya, Ihsan Hasibuan menilai ada kekeliruan dalam proses penanganan perkara tersebut oleh pihak Kejaksaan. Menurutnya, dugaan penyimpangan yang terjadi di Samsat Bungo pada 2019 itu harusnya diselesaikan dengan mekanisme hukum pajak, sehingga pengadilan Tipikor Jambi tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
“Bahwa perkara ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan dakwaan yang diuraikan oleh jaksa penuntut umum, jelas bahwa perkara adalah mengenai pajak daerah,” ujar Ihsan Hasibuan, membacakan eksepsi.
Dalam beberapa regulasi yang ia uraikan, Ihsan juga menyatakan bahwa pihak yang berwenang melakukan penyidikan atas perkara ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada OPD tempat terdakwa bekerja bukan penyidik Kejari Bungo. Dakwaan JPU pun dinilai kabur dan tidak jelas.
Sementara dalam perkara terdakwa Marwanto Ihsan juga menyingung soal pengembalian kerugian senilai Rp 300 juta yang telah dibayarkan pada tahun 2020.
Penasihat Hukum Suhari dan Marwanto tersebut meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara agar mengabulkan nota keberatan dan menyatakan dakwaan gagal demi hukum dan tidak dapat diterima.
Penasehat hukum terdakwa Asep Hadi juga menyinggung soal ketidakjelasan motif serta ketidakpastian nilai kerugian keuangan negara sebagaimana dakwaan JPU atas kliennya.
Atas eksepsi ketiga terdakwa, sidang dengan agenda putusan sela bakal dilaksanakan pada Rabu 27 Agustus mendatang.
Sebelumnya ketiga terdakwa bersama 4 terdakwa lainnya yakni Irniyanti, Riki Saputra, M Sabirin, dan Hasanul Fahmi didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain setidak-tidaknya sejumlah kekurangan pembayaran kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor dan/atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang seharusnya disetorkan ke kas umum daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 yang merugikan keuangan negara c.q Pemerintah Daerah Provinsi Jambi sebesar Rp 1.856.142.800.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Provinsi Jambi tentang penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bungo pada BPKPD Provinsi Jambi Tahun 2019.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kemas Ulang Beras SPHP ke Karung Polos, Pemilik RPK Ditangkap Polisi dan Dijerat Pasal Perlindungan Konsumen

DETAIL.ID, Jambi – Rudi Setiawan (34) salah satu mitra Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog Jambi ditangkap oleh personil Sub Dit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi lantaran memindahkan isi beras kemasan SPHP ke dalam karung polos tanpa merek ukuran 5 kg, 10 kg, hingga 20 kg tanpa izin.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia saat ungkap kasus di Polda Jambi menyampaikan bahwa pengungkapan terhadap Rudi berawal dari adanya informasi peredaran beras tanpa merek di daerah Mayang, Kota Jambi.
“Kemudian personel Sub Dit 1 melakukan pengecekan pada Minggu 24 Agustus, personel menemukan salah satu pekaku usaha dimana atas nama atas nama CV Gembira Maju yang melakukan penjualan beras yang masih dalam karung polos ini dengan berat 5 kg, 10 kg dan 20 kg,” kata Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin, 25 Agustus 2025.
Adapun beras SPHP tanpa label tersebut diperoleh dari Rudi Setiawan, polisi pun melakukan pengembangan hingga ke rumah pelaku di Perumahan Bumi Citra Lestari, Pal Merah, Jambi. Hasilnya polisi menemukan 200 kg lebih beras SPHP dengan kemasan yang masih utuh disimpan oleh pelaku dalam rumahnya.
“Jadi ini kan RPK ini harusnya di warung. Ini beras kita temukan disimpan di rumah. Jadi modusnya dimana beras diganti karungnya, dan dijual ke warung-warung dengan berat tertentu,” ujarnya.
Pada polisi Rudi beralasan supaya beras cepat laku. Dia pun bisa menjual sekali banyak. Dari harga Rp 11.300/kg yang dibeli dari Bulog, Rudi kemudian menjual beras SPHP tanpa label dengan harga Rp 12.600. Kini, Rudi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara peling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Sementara itu Kepala Kanwil Bulog Jambi, Ali Ahmad Najih menegaskan bahwa pihaknya sudah langsung menjatuhkan sanksi kepada RPK milik Rudi. Statusnya sebagai rekanan langsung dicabut dan masuk daftar hitam.
Ia menekankan bahwa terdapat perjanjian yang mengikat antara Bulog dengan para mitra atau RPK. Ketika terjadi pelanggaran maka berdampak pada aspek hukum.
“Kami akan terus berkoordinasi dan monitor dengan Satgas Pangan termasuk Dinas terkait. Agar penyaluran SPHP ini dapat berlangsung dengan baik, hingga menyentuh konsumen. Ini yang perlu kita antisipasi ke depan,” kata Aan.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Bungo Hingga 8 Tahun

DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menuntut 3 terdakwa kasus dugaan korupsi pupuk subsidi tahun 2022 dengan hukuman penjara hingga 8 tahun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Kamis, 22 Agustus 2025.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai ketiga terdakwa yakni Sri Sumarsih, Sujatmoko, dan M Subhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan primair.
Dalam tuntutan yang dibacakan tim JPU Kejari Bungo, terdakwa Sri Sumarsih yang merupakan pengecer pada CV Abipraya tersebut dituntut dengan hukuman berat. Jaksa menilai peran Sri dominan dalam kasus ini sehingga tuntutannya lebih tinggi dibanding terdakwa lain.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sri Sumarsih dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Tim JPU Kejari Bungo membacakan tuntutan.
Tak hanya itu, Sri Sumarsih juga dihukum membayar utang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.868.902.528. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal harta benda tidak mencukupi, maka diganti kurungan penjara selama 4 tahun.
Sementara untuk terdakwa Sujatmoko dan M Subhan yang merupakan penyuluh sekaligus tim Verval Kecamatan pada Balai Penyuluh Pertanian Kec Bathin II Babeko dituntut lebih ringan.
Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, JPU menuntut Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun, sementara M Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Sujatmoko dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa 2 Muhammad Subhan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar JPU.
Selain itu mereka berdua juga dikenakan pidana denda senilai Rp 300 juta, dengan ketentua apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Sidang bakal kembali berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa pada 8 September mendatang.
Reporter: Juan Ambarita