PERKARA
Diduga Tidak Netral, 12 Pengurus PWI Jambi Dikenakan Sanksi Keras
detail.id/, Jambi – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat masih enggan memecat pengurus PWI Jambi yang diduga mendukung salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi.
Hal tersebut dibuktikan dalam Surat Keputusan PWI Pusat ditanda tanggani oleh Atal Depari sebagai Ketua Umum, Zulkifli Gani Ottoh Kabid Organisasi dan Mirza Zulhadi sebagai Sekjen.
Nomor: 184-PLP/PP-PWI/2020 tentang Sanksi Tindakan Organisatoris terhadap Pengurus PWI Provinsi Jambi. Sanksi diberikan mulai dari Ketua, Penasehat, Sekretaris, Wakil Ketua hingga Kasi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dilansir dari AKSIPOST, Sebanyak 12 orang pengurus hanya dikenakan sanksi berupa peringatan keras. Bukan sanksi pemecatan sesuai rekomendasi dikeluarkan Dewan Kehormatan PWI. Mereka, RAD, HF, SBH, A, PK, AH, MPN, E, S, S, SR dan RMN.
Dalam menjatuhkan keputusan itu, PWI Pusat menimbang, setiap anggota PWI berkewajiban menaati Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD PRT) PWl, serta keputusan-keputusan organisasi menjaga kredibilitas dan integritas wartawan khususnya PWl, menaati Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan PWl.
Beberapa pengurus PWI Provinsi Jambi dianggap telah terlibat langsung, baik bertindak sendiri maupun bersama-sama telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan PWI berupa tindakan yang merusak citra profesi kewartawanan dan keanggotaan PWl.
Yakni, dengan menemui salah seorang calon peserta pemilihan umum
kepala daerah dengan disertai pemberian jaket berlambang PWl yang dapat diduga merupakan salah satu bentuk pemberian dukungan.
“Sanksi disiplin organisasi ini merupakan sikap tegas Pengurus PWI Pusat agar dapat dijadikan pernbelajaran sikap profesionai menjalankan roda organisasi,” bunyi surat keputusan tersebut.
Menanggapi ini, dua pejabat teras PWI Jambi, Sekretaris maupun Wakil Ketua Organisasi PWI Provinsi Jambi, Hery Farmansyah dan Yasmin Simamora justru enggan untuk berkomentar, hingga Sabtu 28 November.
“Coba konfirmasi ke Waka Organisasi (Yasmin Simamora), ini bidang beliau,” kata Hery, Jumat malam kemarin.
Asal tahu saja, keputusan juga berdasarkan Peraturan Dasar PWI Bab I Pasal 1 ayat (3), Bab lll Pasal 8 huruf a, b, c, jo Bab V Pasal 26 ayat (3). Kedua, Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 11 ayat (1) dan (2), jo Peraturan Rumah Tangga PWI Bab lll Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, serta ayat (2) huruf a Jo Pasal 5 ayat (1).
Ketiga, Kode Perilaku Wartawan PWI Bab lll Pasal 5 ayat (1) dan (3) dan Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3). Keempat, Keputusan Kongres XXIV PWl, 28 – 29 September 2018 di Solo, Jawa Tengah.
Selanjutnya, dengan memperhatikan surat Pengurus PWI Provinsi Jambi nomor: 001PWI-JBl/X/2020 17 Oktober 2020 tentang Klarifikasi. Rekomendasi Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor 20 DK-PWI/2020 20 Oktober 2020. Dan, Keputusan Rapat Pleno PWI Pusat 2 November 2020.
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang menyayangkan ulah PWI Jambi. Kata Ilham, Pengurus PWI Pusat sudah memutuskan, artinya Ketua PWI Jambi terbukti melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan.
“Bahwa sanksinya cuma peringatan keras, itu soal lain. Bayangin pengurus setingkat Ketua melanggar Peraturan Organisasi dan Kode Perilaku Wartawan. Kayak apa dia membina hubungan dengan anggota dan mitra kerja,” kata Ilham Bintang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sebelumnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota dan harus melepaskan kedudukannya sebagai Ketua PWI Provinsi Jambi.
Menurut DK, Ridwan Agus secara terbuka memberi dukungan ke salah satu Pasangan Calon Gubernur Jambi melalui pernyataan dan terang-terangan memakaikan jaket symbol organisasi PWI.
Kata DK tindakan tersebut merusak citra PWI di tengah mata masyarakat. Sekaligus menjadi cemohan para wartawan dan pengurus PWI itu sendiri.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dasar PWI Pasal 1 ayat 3 menyatakan PWI adalah organisasi wartawan Indonesia independen dan professional tanpa membedakan suku, agama, dan golongan maupun keanggotaan organisasi politik dan kemasyarakatan.
Pasal 8 ayat C berbunyi anggota PWI berkewajiban menjaga kredibilitas dan integritas profesi serta organisasi. Selanjutnya melanggar KEJ Pasal 1 yang menyatakan wartawan bersikap Independen serta terpercaya dalam mengembang organisasi.
Dan terakhir, Kode Perilaku Wartawan Pasal 5 yang tegas mengatakan wartawan dilarang melakukan hal tercela yakni perbuatan yang dapat merendahkan marwah, harkat, martabat, dan integritas profesi wartawan serta melakukan pelanggaran PD PRT PWI dan KEJ.
Buntut dari rekomendasi pemecatan membuat PWI Jambi kelabakan. PWI Langsung mengeluarkan klarifikasi tertulisnya, melalui Hery Farmansyah.
Selain disiarkan beberapa media, juga sempat tayang website resmi PWI Pusat. Sehari setelahnya, klarifikasi sudah lenyap dari laman PWI Pusat. Yang terpampang di situ hanya angka 404, tanda berita itu dicabut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Rilis tersebut justru salah, tidak sesuai dengan arahan dan perintah ketua umum. Hingga akhirnya, PWI Jambi mengeluarkan rilis kedua. Yang menyebutkan bahwa kunjungan ke rumah paslon tersebut dalam rangka silaturahmi biasa.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kesaksian Bukri: Varial Adhi Putra Klaim Tanggung Jawab Kalau DAK Bermasalah
DETAIL.ID, Jambi – Sidang perkara korupsi DAK SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi TA 2022 kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jambi pada Rabu, 25 Februari 2026. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi yang merupakan pejabat Dinas Pendidikan Provinsu Jambi saat kasus bergulir serta 1 broker.
Mereka di antaranya, Riri Sutrisno selaku Kasubbag Keuangan dan Aset sekaligus PPTK, Rahmatul Dani selaku Kasubbag Program, dan Bukri selaku Kabid SMK yang berperan sebagai KPA.
Bukri yang kini berstatus tersangka oleh Sub Dit Tipikor Polda Jambi, di persidangan mengaku tidak pernah menerima apa-apa dari terdakwa Rudi Wage Suparman. Dia juga mengungkap bahwa Varial Adhi Putra selaku PA lebih intens berhubungan dengan PPK.
Hanya saja, dia mengaku pernah meminjam uang senilai Rp 200 juta dari Rudi Wage Suparman. Dalam perjalanannya Bukri juga mengaku bahwa terdapat item yang dibatalkan oleh PPK berdasarkan kesepakatan bersama dengan dalih, barang berupa komputer yang sampai tidak sesuai pesanan.
”Setelah barang datang ke kantor, kita cek. Setelah kita cek, di situ ada Suryadi (Kasi Sarpras) Misriandi, dan lain-lain. Ternyata barang itu ada yang tidak hidup sama sekali. Ada yang hidup tapi mengeluarkan suara,” kata Bukri.
Adapun barang tersebut merupakan item yang dibeli lewat e-Katalog dengan perantara Rudi Wage. Pemasalahan ini pun berlanjut, pada suatu waktu di Jakarta terdapat pertemuan antara Bukri, Zainul Hafis. Kala itu Gubernur juga disebut-sebut sedang ada perjalanan dinas di Jakarta.
Dalam BAP yang dibacakan oleh JPU, Bukri disebut meminta Zainul Hafis agar menghubungi Rudi Wage dengan tujuan untuk menemui Gubernur dan membicarakan persoalan DAK. Namun di sini Bukri mengaku hal tersebut tak terealisasi.
Meski mengaku tak dilibatkan secara penuh sebagaimana kewenangannya selalu KPA, BAP yang ada pada penuntut umum mengungkap bahwa Bukri aktif dalam berbagai pertemuan dengan penyedia hingga broker dalam membahas DAK.
Ada juga hal yang cukup mencengangkan, dimana terungkap ada pertemuan antara Adi Varial selaku PA, Bukri, hingga Suryadi di rumah pribadi Varial. Topiknya tetap seputaran paket pengadaan alat peraga.
”Diundang ke rumah (Varial). Ada yang nanya, kalau ada permasalahan bagaimana? Pak Kadis menyampaikan, kalau ada masalah dia tanggung jawab,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita


