Connect with us

PERKARA

Kepsek di Riau Dipenjara 4 Bulan Karena Ikut Kampanye Sampai Joget-joget

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Riau – Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp 2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat akibat ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020 dilansir suara.com.
“Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan,” katanya.
Terdakwa BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.
BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.
Ketika kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.
Fatalnya, pasca-kegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.
Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.
Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.
Ia menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.
Khaidir kembali menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.
Sebagai Bawaslu, Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda “like” pada salah satu paslon maupun tim kampanye.
“Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada,” tukasnya.

PERKARA

Lagi Asik Pesta Sabu-sabu Bareng Istri, Residivis ini Digrebek Polisi

DETAIL.ID

Published

on

Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, usai di amankan di Polres Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Resnarkoba Polres Merangin menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) di Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dipergoki polisi saat pesta narkotika di rumahnya pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 14:30 WIB.

Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M., saat dimintai konfirmasi, membenarkan perihal adanya penggerebekan pasutri tersebut. Awalnya polisi mendapat informasi dari pelaku narkoba yang diamankan sebelumnya, bahwa diseputaran wilayah Sungai Mas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa diseputaran lingkungan sungai mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga kemudian kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana pada saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Rezi pada Kamis, 17 Juli 2025.

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), bersama istrinya APS (37) dan N alias Buyung (37) dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

”Bahwa tersangka TDAK alias Angga merupakan seorang residivis dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut ia dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait asal usul barang haram tersebut, Rezi mengatakan, ”Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Diduga Jejaring Narkoba dari Lapas Jambi, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Jambi dalam sebuah penggerebekan di Jl Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 14 Juli sekira pukul 03.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS (23) warga Kecamatan Jambi Timur, dan RP (23) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari kedua pelaku. Dari tangan AS ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,23 gram, serta 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak seberat 2,12 gram. Kemudian tim juga mengamankan alat isap sabu-sabu, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit ponsel Oppo F7.

Sementara itu, dari RP disita 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,98 gram, satu wadah permen bekas, timbangan digital, dan satu unit ponsel Oppo A77S. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 12,33 gram bruto, terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi.

“Pengungkapan ini disebut berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim, A mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial IGA dan pil ekstasi dari narapidana lain Y, yang keduanya diduga berada di Lapas Jambi. Transaksi dilakukan melalui sistem transfer, dengan harga sabu sebesar Rp 4,3 juta dan ekstasi Rp 220 ribu per butir,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy, dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juli 2025.

AS kemudian membagi sabu-sabu tersebut kepada RP untuk dijual kembali. RP diberi setengah dari jumlah sabu-sabu dengan sistem setor, di mana ia diwajibkan menyetor hasil penjualan sebesar Rp 3 juta kepada AS, sementara keuntungan lebih menjadi milik RP.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di dalam Lapas.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Jaksa Tuntut Didin 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Setelah sempat tertunda selama dua minggu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin alias Diding bin Tember. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, Didin dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Didin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Didin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, usai sidang menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan turut membantu mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk peran pengendali jaringan yakni Helen.

“Selama proses persidangan, terdakwa telah membantu JPU dalam mengungkap fakta-fakta terkait jaringan Helen,” kata Ilham.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs