PERKARA
Bagi-bagi Sembako di Pilgub Jambi, P Ditahan

DETAIL.ID, Jambi – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Jambi menahan P (51), pelaku praktik bagi-bagi sembako dan tiang listrik yang menyeret calon gubernur Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Pelaku P awalnya dilaporkan karena dengan vulgar mengekpos kegiatan bagi-bagi sembako dan tiang listrik tersebut kepada masayarakat melalui media sosial.
Meski berdalih kegiatan bagi-bagi itu adalah aktivitas sosial kemasyarakatan, namun P kerap menggunakan atribut yang identik dengan pasangan cagub Fachrori Umar – Sayfril Nursal.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sumber detail.id menyebutkan P ditahan di Polda Jambi sejak Kamis 26 November 2020.
“Ditahan, sebab ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” kata sumber tersebut kepada detail.id, Sabtu, 28 November 2020.
Anggota Gakkumdu Kombes Pol M Yudha Setiabudi (Dirreskrimum Polda Jambi), belum dapat dihubungi. Sejumlah penyidik di tempat tersebut menolak memberikan pernyataan.
“Kami tidak berwenang berbicara ke media. Silahkan hubungi Dirreskrimum,” kata seorang penyidik, Jumat, 27 November 2020 di Polda Jambi.
Komisioner Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi menjelaskan, saat ini laporan itu memang sudah di tingkat penyidikan. Proses selanjutnya ditangani oleh Gakkumdu.
“Prosesnya memang sudah naik ke tingkat penyidikan dan ditangani oleh Gakkumdu. Tersangka memang sudah diperiksa beberapa kali. Dan kita lihat saja hasil penyidikan selanjutnya,” kata Fachrul Rozi, Sabtu 28 November 2020.
Tersangka P sendiri tidak dapat dihubungi. Detail.id berusaha menghubungi P berkali- kali melalui telepon seluler. Namun nomor yang biasa digunakannya terdengar tidak aktif. WhatsApp yang digunakannya memberi notifikasi nomor tersebut terakhir kali dilihat pada Kamis, 26 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sebelumnya, pelapor kasus dugaan pidana pemilu, Sarbaini, mengatakan, dia sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh terduga Tim Paslon 02.
Menurut dia, praktik bagi-bagi sembako itu ditenggarai dilakukan untuk mempengaruhi pemilih agar mencoblos pasangan 02 Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
“Itu dilarang, dan ada sanksi pidananya sebagaimana Pasal 73 dan Pasal 187 A UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ujarnya.
Sementara itu sampai kini paslon 02 masih membantah yang bersangkutan adalah tim mereka. Melalui keterangan pers pada Rabu 11 November 2020 lalu, ketua tim pemenangan pasangan 02, Idham Khalid menjelaskan bahwa pihak-pihak yang dikabarkan melakukan aktivitas politik uang di masyarakat bukan bagian dari tim mereka.
“Yang beredar di media sosial itu bukanlah bagian dari kami. Yang bersangkutan tidak satupun tergabung dalam tim sukses, relawan, ataupun yang lain,” kata Idham Khalid.
Idham beralasan pihaknya juga tidak mengetahui dari mana pelaku mendapatkan atribut kandidat nomor dua tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Kami sendiri tidak pernah berkoordinasi dengan yang bersangkutan,” katanya.
PERKARA
Diduga Dizolimi Ketua Yayasan, Institut Islam Maarif Jambi Digugat PHI di PN Jambi

DETAIL.ID, Jambi – Dua orang mantan dosen Institut Islam Maarif Jambi yakni Sukri Nasution, MM bersama Dr Alfia Apriani, M. E.Sy mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah diduga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur yang sah oleh pihak Yayasan Pendidikan Bintang Sembilan Jambi.
Kronologi bermula pada Juli 2023, ketika keempat pengelola kampus termasuk dua dosen yang kini menggugat dituduh melakukan pencurian oleh Ketua Yayasan. Tuduhan tersebut muncul saat berlangsungnya proses ujian komprehensif mahasiswa. Tuduhan ini disampaikan secara terbuka dalam grup internal pengelola.
Namun, menurut para dosen tuduhan tersebut tidak berdasar karena selama ini pengelolaan keuangan dan akses ke rekening bank sepenuhnya berada di bawah kendali Ketua Yayasan. Para pengelola kampus hanya bertanggung jawab atas administrasi berkas dan tidak pernah diberi akses keuangan langsung.
“Nominal dak terlalu banyak, cuma ratusan ribu dan itupun sudah kami diaudit dua kali oleh pengurus yayasan dan tidak terbukti. Satu lagi kami usulkan audit eksternal supaya objektif, tapi Yayasan tidak bersedia. Alasannya mahal,” kata Alfia Apriani pada Senin, 14 Juli 2025.
Akibat situasi kampus yang dinilai tidak kondusif, keempat tenaga pendidik memilih mengundurkan diri dari jabatan struktural pada 6 September 2023 dengan harapan kondisi kampus bisa membaik. Namun kenyataannya, setelah pengunduran diri, mereka mengaku justru mendapat intimidasi, dibatasi aktivitas akademiknya, bahkan aktivitas mengajar pun dibatasi.
Puncaknya terjadi pada semester ganjil tahun akademik 2024, saat dua dosen dinonaktifkan secara sepihak tanpa proses yang jelas. Mereka menerima surat yang meminta pengunduran diri dari status dosen tetap.
Pada 12 Februari 2024, kedua dosen resmi mengajukan permintaan penyelesaian hak normatif ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi. Proses mediasi dilakukan empat kali, di mana pihak yayasan hanya hadir pada mediasi keempat. Namun dalam mediasi itu pun, kedua dosen tetap dianggap bersalah oleh Yayasan, walau tanpa pembuktian yang jelas.
Disnaker akhirnya mengeluarkan anjuran untuk menyelesaikan persoalan pemutusan kerja serta kekurangan pembayaran upah yang mereka alami. Namun hal ini juga tak lepas dari permasalahan lain, salah satu poin konflik adalah pemotongan tunjangan sertifikasi sebesar Rp1.200.000 dari total Rp 1.400.000 yang harusnya mereka terima.
Alasannya, pemotongan tersebut dinilai oleh yayasan sebagai kontribusi mereka terhadap kampus lantaran sertifikasi dosen diusulkan oleh kampus pada kementerian. Kedua dosen tersebut lantas menggugat PHI ke PN Jambi atas dasar PHK sepihak, pelanggaran hak normatif, serta pembayaran upah di bawah standar UMK dan pemotongan tunjangan tanpa dasar.
“Kami sudah empat kali menyampaikan surat dan mencoba jalan kekeluargaan. Tapi tidak ada iktikad baik dari yayasan. Maka kami menggugat ke PHI,” ujar Alfia.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Satresnarkoba Polres Muarojambi Tangkap Remaja Asal Kumpeh yang Jadi Kurir Sabu

DETAIL.ID, Muarojambi – Satresnarkoba Polres Muarojambi mengamankan seorang remaja, pengedar narkoba jenis sabu di sebuah warung di RT 06 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Pelaku berinisial AP (18), warga Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, ditangkap pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 17.00 WIB.
Penangkapan AP ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Muarojambi, AKP Saaluddin.
“Kita amankan berikut juga dengan barang buktinya,” katanya, Senin, 14 Juli 2025.
Penangkapan AP yang masih di bawah umur ini, berawal saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muarojambi menerima laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di Desa Sungai Bungur.
Dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya.
Tim kemudian mencurigai aktivitas di sebuah warung. Saat dilakukan pengintaian, polisi melihat AP yang gerak geriknya mencurigakan.
AP pun langsung diamankan. Rupanya benar. Dia saat itu akan mengantarkan pesanan sabu pada pembeli.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu di lantai depan warung.
“Dia mengaku bertugas sebagai kurir untuk antar pesanan sabu,” katanya.
Polisi pun akhirnya menggiring pelaku beserta barang bukti ke Polres Muarojambi guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain 1 paket kecil sabu dengan berat netto 0,04 gram, 2 pak plastik klip bening ukuran sedang, 2 unit timbangan digital, 1 pipet yang dijadikan sendok, dan 4 unit HP android.
PERKARA
Masih Penyelidikan, Berikut Update Kasus Dugaan Korupsi Jambi City Center

DETAIL.ID, Jambi – Dugaan kasus korupsi yang mengiringi pembangunan dan pengelolaan Jambi Bisnis Center (JCC) masih terus bergulir pada tahap penyelidikan di meja penyidik Pidsus Kejari Jambi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Sumarsono bilang pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Ada sekitar 11, 12 lah, untuk saat ini kita masih mendalami dan cari keterangan data-data dari pihak eksekutif dalam hal ini dan juga dari pihak Bank Sinarmas,” ujar Sumarsono pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kasi Pidsus Kejari Jambi tersebut juga memberi sinyal bahwa kedepan, pengembang atau pengelola JCC hingga pihak legislatif yang turut terlibat dalam proses persetujuan pembangunan JCC bakal dimintai keterangan.
Sementara disinggung terkait target kasus dugaan korupsi tersebut naik ke tahap sidik, Sumarsono bilang saat ini pihaknya masih mematangkan segala bahan keterangan dalam penyelidikan.
“Kalau untuk tahap penyidikan, kami harus matangkan dulu di penyelidikan. Nanti habis itu gelar perkara apakah nanti dari tim menyatakan layak naik penyidikan atau tidak. Tergantung itu, jadi untuk saat ini kita masih bicara masalah penyelidikan,” ujarnya.
Adapun JCC dibangun di eks terminal Rawasari pada tahun 2016 pada masa kepemimpinan Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan rampung pada 2018 lalu dengan skema Build, Operate, and Transfer (BOT). Dalam PKS antara Pemkot dengan Pengembang, Pemkot Jambi kala itu digadang-gadang bakal dapat kontribusi sebesar Rp 85 miliar dalam 3 tahapan.
Lima tahun pertama 2016-2020 Pemkot dapat pemasukan ke kas daerah senilai Rp 7,5 miliar. Namun kontribusi tahap dua untuk 2021 – 2030 senilai Rp 25 miliar tidak terealisasi lantaran JCC tak kunjung beroperasi pasca selesai pembangunan.
Dengan kondisi tersebut kontribusi ke tiga senilai Rp 52,5 miliar disinyalir juga bakal tak terealisasi seiring dengan terbengkalainya JCC, ditambah lagi lahan dan bangunan JCC belakangan diketahui telah diagunkan ke Bank Sinarmas oleh pengembang atas kesepakatan bersama penguasa saat itu.
Reporter: Juan Ambarita