PERISTIWA
Direvisi Netizen, Surat Stafsus Milenial Jokowi Kacau
DETAIL.ID, Jakarta – Kesalahan pengetikan atau sering disebut typo. Ini terjadi pada surat yang diterbitkan stafsus milenial Jokowi. Kesalahan tersebut menjadi sorotan dan kemudian menjadi bahan guyonan bagi para netizen. Tak hanya direvisi netizen, surat tersebut dinilai kacau.
Sebuah foto Surat Perintah dari Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia viral di media sosial. Dalam surat tersebut terlihat banyak coretan pulpen mirip revisian skripsi.
Foto surat tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @trendingtopiq pada Sabtu 7 November 2020. Mulanya, pemilik akun Twitter @Sam_Ardi mengunggah foto Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden RI yang masih bersih kepada @trendingtopiq untuk dikoreksi.
“Bapak @trendingtopiq agar menjadi periksa,” kicau @Sam_Ardi, seperti dikutip Suara.com, Minggu 8 November 2020 dilansir dari suara.
Kemudian, pemilik akun @trendingtopiq membalasnya.
Dia mengunggah foto Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden RI yang telah dikoreksi.

Surat Perintah itu memiliki kop Sekretariat Kabinet RI dengan Nomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020. Surat tersebut diteken oleh Aminuddin Ma’ruf di Jakarta, pada 5 November 2020. Kini surat tersebut telah berubah penampakannya.
Terlihat banyak coretan pulpen warna merah pada kata-kata typo. Dan pada teknis penulisan yang salah pun tidak luput. Jika dilihat-lihat, ini mirip revisi skripsi mahasiswa.
Salah satu poin yang direvisi dalam surat tersebut, yakni terkait penggunaan kata ‘Surat Perintah’.
“Dewan Mahasiswa kan bukan lembaga negara, anak buah Staf Presiden, maupun rekan pengadaan barang/jasa. Jadi mereka lebih cocok diundang, alih-alih diperintah. Lebih sopan dan relevan,” tulisannya menggunakan pulpen merah.
Selain itu, hal yang menarik lainnya yakni terkait kesalahan penulisan dalam surat tersebut yang tertulis ‘Dewa Eksekutif Mahasiswa’ yang semestinya Dewan Eksekutif Mahasiswa atau DEMA.
“Sekarang musimnya musik indie. Ganti Rara Sekar (eks personel Banda Neira) atau Danilla saja!”, tulisnya dengan pulpen merah.
Dihujani Kritik
Surat Perintah Staf Khusus Milenial Presiden RI untuk DEMA Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia juga mendapat kritikan dari Pengacara HAM Veronica Koman.
Melalui akun Twitter, Veronica mempertanyakan kapasitas Staf Khusus Milenial Presiden RI yang bisa-bisanya memerintahkan mahasiswa.
“Surat perintah stafsus milenial. Emangnya lo siapa, anjim??,” kicau Veronica lewat akun Twitter @VeronicaKoman pada Sabtu 7 November kemarin.
Sebagai informasi, surat tersebut ditujukan oleh Staf Khusus Milenial Presiden RI kepada DEMA Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait Omnibus Law. Penyerahan rekomendasi tersebut digelar di Gedung Wisma Negara Lantai 6 pada Jumat, 6 November 2020 pukul 13.00 WIB.
“Untuk menghadiri pertemuan Staf Khusus Presiden RI bersama Dewa Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Se-Indonesia dalam rangka penyerahan rekomendasi sikap terkait omnibus law,” demikian yang tertulis dalam surat perintah yang dikutip Suara.com, Sabtu.
Dalam suratnya, Aminuddin memerintahkan sembilan orang untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Daftar mahasiswa yang diperintahkan untuk hadir ialah Korpus DEMA PTKIN se-Indonesia Fachrur Rozie, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Malang Aden Farikh, Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA UIN Yogyakarta Ahmad Rifaldi M, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Semarang Rabaith, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Banten Fauzan
Kortim dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Metro Lampung Munif Jazuli, Presiden Mahasiswa DEMA UIN Makassar Ahmad Aidil Fah, Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Jayapura Papua Mahfudz, dan Presiden Mahasiswa DEMA IAIN Samarinda Fatimah.
Surat itu ditembuskan kepada Sekretariat Presiden Kementerian Sekretariat Negara dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kabinet RI.
PERISTIWA
Jembatan Besi Lubuk Rukam – Muara Kumbang Ambruk, Bupati Ogan Ilir Gerak Cepat Turun ke Lokasi
DETAIL.ID, Indralaya – Jembatan besi yang menghubungkan Desa Lubuk Rukam dengan Desa Muara Kumbang, Kecamatan Kandis Kabupaten Ogan Ilir roboh pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian, robohnya jembatan dipicu oleh derasnya arus sungai yang menghantam konstruksi jembatan
“Kejadiannya sekitar pukul dua siang. Arus air sedang deras, dan di bawah jembatan banyak rumput-rumput seperti enceng gondok. Tidak lama kemudian jembatan ambruk,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menyebutkan, peristiwa tersebut berlangsung cukup cepat sehingga akses jalan antar desa terputus.

Jembatan Lubuk Rukam, Muara Kumbang yang roboh pada Kamis, 22 Januari 2026. (ist)
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang merupakan jalan penghubung desa lain dan kecamatan Rantau Alai. Warga berharap jembatan tersebut segera diperbaiki.
Mendapat informasi robohnya jembatan Lubuk Rukam, Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar didampingi Kadis PUPR Ruslan, Kadis Kominfo Ferdian Reza Yudha, Kadis Pendidikan, Sayadi, juga staf terkait lain langsung ke lokasi melihat dari dekat kejadian ambruknya jembatan tersebut, untuk mengambil langkah langkah selanjutnya yang harus segera dilakukan.
Reporter: Suhanda
PERISTIWA
Satu Orang Tewas dalam Kebakaran Enam Kios di Jambi Selatan
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran melanda 6 kios di Jalan H Adam Malik, RT 37, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 1 orang warga meninggal dunia dan puluhan jiwa terdampak.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan laporan kebakaran diterima pihaknya pada pukul 14.42 WIB. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi 4 menit kemudian dan tiba pada pukul 14.57 WIB.
”Objek yang terbakar 6 kios, terdiri dari 3 kios pakaian, 1 kios toko kelontong, 1 kios nasi uduk, dan 1 kios nasi goreng. Total terdampak 6 kepala keluarga dengan sekitar 20 jiwa,” kata Mustari dalam laporan operasionalnya.
Sebanyak 120 personel diterjunkan dalam operasi pemadaman yang melibatkan Pleton III Mako, seluruh Posyankar Kota Jambi, serta personel Latgab Muaro Jambi. Damkartan mengerahkan satu armada komando, 10 armada tempur, dan 2 armada suplai. Proses pemadaman dan pendinginan berlangsung selama sekitar 1 jam 30 menit dengan total penggunaan air mencapai 64.000 liter.
Menurut Mustari kemacetan lalu lintas dan banyaknya warga yang berkerumun di sekitar lokasi menjadi salah satu hambatan ketika pihaknya bergerak ke lokasi. Namun meski demikian, proses pemadaman berjalan aman dan terkendali.
Dalam kejadian tersebut, petugas Damkartan juga melakukan evakuasi korban. Berdasarkan kronologis, setelah tiba di lokasi, petugas menerima informasi adanya korban di dalam bangunan. Personel kemudian mengenakan alat pelindung diri dan melakukan penyisiran.
”Korban ditemukan telah meninggal dunia dalam posisi tertelungkup di depan pintu kamar mandi,” ujar Mustari.
Jenazah korban dievakuasi menggunakan ambulans dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Jambi.
Sementara penyebab kebakaran diduga berasal dari kebocoran dan ledakan tabung gas.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kajati Jambi Sugeng Hariadi Terima Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo
DETAIL.ID, Jambi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dianugerahi Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi pada Rabu, 21 Januari 2026. Prosesi penganugerahan berlangsung khidmat di Balairungsari LAM Jambi.
Rangkaian adat diawali dengan penyisipan dan penyerahan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris selaku Pembina LAM Jambi. Selanjutnya dilakukan penyerahan Piagam Gelar Adat dan Buku Pokok Adat Melayu Jambi “Sepucuk Jambi Sembilan Lurah” oleh Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani.
Gubernur Jambi Al Haris juga melaksanakan tepuk tawar dan membacakan pengumuman adat. Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa penganugerahan gelar adat telah memperoleh persetujuan Pembina LAM Provinsi Jambi. Sebanyak 7 unsur Forkopimda menerima gelar adat, yakni Kajati Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Danrem Garuda Putih, Kapolda Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, serta satu gelar kehormatan adat untuk Sekda Provinsi Jambi.
Ketua LAM Provinsi Jambi Datuk Hasan Basri Agus membacakan naskah penganugerahan gelar, dilanjutkan dengan prosesi penyematan pin, pemasangan selempang, dan pemasangan gordon. Dalam sambutannya, Datuk Hasan Basri Agus menegaskan bahwa penerima gelar adat harus menjadi teladan.
“Penganugerahan ini bukan sekadar seremonial adat, tetapi memiliki legitimasi hukum karena telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap penganugerahan ini semakin memperkokoh kolaborasi antara lembaga adat dan unsur negara dalam menjaga keharmonisan sosial serta merawat kearifan lokal di Provinsi Jambi.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih atas penganugerahan gelar kehormatan adat tersebut dan menyatakan siap menjalankan amanah dengan penuh keikhlasan sesuai ketentuan hukum.
Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa, dan negara, terlebih dengan telah diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru sejak 2 Januari 2026 di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Kajati Jambi juga mendorong penguatan Hukum Adat Jambi (Living Law), penerapan Restorative Justice, serta pidana kerja sosial sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.
Adapun Gelar Adat Melayu Jambi Datuk Adipati Utamo Sitimang Jayo memiliki makna sebagai pemimpin adat tertinggi yang memiliki legitimasi adat, Hukum dan politik, menjunjung keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan, serta membawa kejayaan dan kemakmuran bagi masyarakat Provinsi Jambi. (*)

