DETAIL.ID, Jambi – Komisaris Adhi Persada Properti, Cecep Suryana terpantau ikut mengkampanyekan calon Wakil Gubernur Jambi yang diusung oleh PDIP, Ratu Munawaroh.
Cecep yang mengenakan kemeja putih tampak berada di belakang Ratu Munawaroh saat kampanye calon wakil gubernur itu di Kota Jambi dan di beberapa lokasi lain.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN, Nomor: SE- 07 /MBU/1 0/2015 yang diteken Menteri BUMN Rini M Soemarno pada 2015 tentang Ketentuan Pencalonan Pejabat dan Karyawan BUMN sebagai Cakada dan Larangan Penggunaan Sumber Daya BUMN dalam Kegiatan Politik Praktis Pilkada, aktivitas Cecep Suryana yang menjabat sejak 10 Sepetember 2020 lalu itu akan mendapat sanksi oleh Menteri BUMN.
Selain sanksi, Cecep juga berpotensi dipidana penjara karena diduga menggunakan fasilitas negara/BUMN saat ikut berkampanye bersama Ratu Munawaroh.
Hal ini jelas tertuang dalam SE Menteri BUMN sebelumnya yang dijabat oleh Sofyan Djalil pada 2008 yang menyebutkan, pelanggaran atas surat edaran ini akan dipidana penjara sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UU 10/2008.
SE itu terang menyebutkan pejabat BUMN dilarang untuk ikut serta dalam kampanye Pemilu dan/atau menjadi pelaksana kampanye Pemilu.
“Pejabat BUMN yang menjadi pelaksana kampanye, dapat dikenai sanksi pidana dan penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 272 UU 10/2008,” demikian seperti tertulis dalam surat.
Sebelum menjadi Komisaris, Cecep Suryana juga pernah menjabat sebagai direktur media center calon gubernur Zumi Zola pada 2015 lalu. Ratu Munawaroh adalah ibu tiri Zumi Zola yang kini mendekam dalam tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena korupsi.
Sementara itu jabatan Cecep di BUMN itu baru seumur jagung. Aktivis 98 itu menjadi komisaris sejak 10 September 2020 setelah gonjang-ganjing formasi komisaris yang ditunjuk Menteri BUMN Eric Thohir dipersoalkan bekas tim sukses Jokowi yang dikomandoi Adian Napitupulu.
Cecep Suryana belum memberikan klarifikasi terkait pemberitaan ini.
Discussion about this post