Connect with us
Advertisement

SIASAT

Kerawanan Pilkada Batanghari, Kapolres: Lebih Baik Overestimate daripada Underestimate

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Kepala kepolisian resor (Kapolres) Batanghari, Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Ekwanto mengatakan, ada tiga tempat kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) daerah ini pada 9 Desember 2020 nanti.

“Kepolisian lebih menitikberatkan pada penciptaan kondisi supaya kegiatan penyelenggaraan Pilkada, semua tahapan berlangsung dengan aman tanpa ada hambatan atau gangguan dari pihak manapun,” kata Heru kepada detail, Senin 23 November 2020.

Dia berujar Polres Batanghari telah mengalami, menghadapi dan melakukan kegiatan pengamanan sejak pertama kali Operasi Mantap Praja, Februari 2020. Operasi ini sempat terhambat atau di tunda semenjak ada pemberlakuan penundaan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Setelah di buka kembali, Polres Batanghari melakukan kegiatan bersifat pengamanan, dari mulai verifikasi pendaftaran, pengambilan nomor urut dan kampanye yang masih berlangsung. Polisi masih intens mengamankan setiap kegiatan pasangan calon terkait rangkaian kegiatan Pilkada.

“Mulai pengamanan level Kota hingga ke desa-desa. Tahapan selanjutnya masa tenang sampai hari pencoblosan, polisi telah mempersiapkan pengamanan dengan penambahan jumlah personel dari Polda Jambi,” ucapnya.

Penggunaan personel akan melihat situasi terupdate setiap saat oleh jajaran Intelijen yang berkoordinasi dengan Bawaslu Batanghari, agar cepat menerjunkan personel ke lapangan.

Menurut dia, situasi yang berkembang tidak bisa jadi patokan, karena setiap saat akan berubah dengan dinamika situasi Kamtibmas dan politik bahkan situasi pandemi COVID-19 yang selalu membutuhkan update.

“Kerawanan Pilkada kita fokuskan ketiga tempat. Mulai dari tempat kedua dan ketiga dahulu, mengingat letak posisi TPS (Tempat Pemungutan Suara) sangat jauh, dalam wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu. Sedangkan tempat pertama merupakan atensi adalah TPS di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang,” ujarnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Disana masih ada potensi yang akan melibatkan konflik masyarakat jika tidak ditangani dengan baik. Ada perselisihan dan sengketa antara dua wilayah administrasi kabupaten yang menjadi tapal batas.

Kini, permasalahan masih ditangani Tim Terpadu Tingkat Provinsi Jambi. Tentu permasalahan ini perlu duduk bersama antara Polisi, TNI, masyarakat, KPU Provinsi, KPU Kabupaten Batanghari dan KPU Kabupaten Muaro Jambi.

“Kita sudah sandingkan dengan Gubernur Jambi saat kunjungan kerja administrasi ke wilayah Kabupaten Batanghari. Gubernur menyambut baik informasi ini dan akan ditindaklanjuti segera mungkin dengan melibatkan staf-staf provinsi sebagai sumbang saran terkait hukum masalah admistrasi, masalah legalitas, sekaligus sharing juga dengan KPU Provinsi untuk mencari solusi yang terbaik. Kita utamakan untuk menuntaskan keamanan,” katanya.

Menurut Heru, potensi yang diterima dari intelijen, tidak bijak kalau polisi cuma underestimate. Selaku Kapolres Batanghar dia lebih baik overestimate daripada underestimate. Akhirnya menganggap enteng, tiba-tiba terjadi konflik, polisi yang kena.

“Lebih bagus kelebihan personel jaga daripada kekurangan. Untuk memastikan itu perlu solusi yang terukur. Mana TPS yang tepat untuk menampung suara masyarakat yang ber-KTP Kabupaten Batanghari. Kini masih dalam tahap komunikasi,” ujarnya.

Dilain sisi, dia juga sudah melapor kepada pimpinan, tingkat Polda untuk menyampaikan latar belakang permasalahan dan mensetting pola pengamanan di lokasi. Nanti akan diberikan kabar kepada rekan-rekan media untuk bisa di ekspos. Rencananya tanggal 26 November 2020 akan dilakukan rapat bersama jajaran Pemprov Jambi.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Turut serta KPU Kabupaten/Kota, mungkin mengundang pihak keamanan juga. Dari Tim Terpadu mungkin ada Kesbangpol Provinsi, Kabupaten Muaro Jambi maupun Batanghari. Karena kaitan ini sudah ada beberapa deteksi informasi yang kami terima perkara komplek yang lebih dari permasalahan TPS saja, karena masalah yang di klaim terkait kedua belah pihak,” katanya.

Reporter: Ardian Faisal

SIASAT

Hasto Kristianto Sampaikan Pesan-pesan Megawati di Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai membuka Konferda dan Konfercab di Jambi. (DETAIL/JS)

DETAIL.ID, Jambi – Sekretaris Jendral DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristianto menyampaikan sejumlah poin penting dalam agenda Konferda dan Konfercab PDI Perjuangan se-Provinsi Jambi pada Minggu, 30 November 2025.

Hasto bilang, dirinya mendapat pesan dari Megawati untuk menyerukan politik lingkungan PDI Perjuangan yang diawali dengan semangat kecintaan terhadap tanah air. Sebagaimana gerakan merawat pertiwi yang telah dicanangkan dan harus terus digerakkan. PDI perjuangan pun menyerukan untuk moratorium hutan, agar tidak disalahgunakan bagi kepentingan segelintir pihak.

“Selain menyelamatkan ekosistem kita, Ibu Mega juga berpesan agar Badan Penanggulangan Bencana terus bergerak membantu rakyat membantu rakyat dalam tanggap darurat bemcana, sebagaimana terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat serta daerah-daerah lain,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, PDI Perjuangan lewat organisasi sayap Badan Serbaguna (Baguna) kini juga tengah aktif bergerak membantu masyarakat terdampak bencana tanpa membeda-bedakan afiliasi politiknya. Semua itu, kata Hasto, digerakkan oleh nilai-nilai kemanusiaan.

Sekjen PDI Perjuangan tersebut juga menyoroti kondisi ekosistem lingkungan yang jadi pemicu bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia saat ini, terkhusus di Pulau Sumatera. Oleh karena itu Ketua Umum PDI Perjuangan juga mengajak agar semua masyarakat bersama-sama saling merawat ekosistem lingkungan, yang tak lain merupakan jalan peradaban manusia itu sendiri.

“Maka mari kita jaga peradaban kita, dengan (menjaga) hutan-hutan tropis sebagai paru-paru dunia dan pusat ekosistem yang harusnya kita kaji manfaatnya bagi kemanusiaan, bukan dieksploitasi yang kemudian menciptakan bencana di mana-mana,” katanya.

Sementara itu disinggung terkait target Pemilu 2029, Hasto bilang saat ini PDI Perjuangan lebih berbicara pada konsolidasi mulai ideologi hingga organisasi politik kader. Sebab menurut Hasto target politik PDI Perjuangan sendiri merupakan fungsi di tengah-tengah rakyat.

“Itu akan dicanangkan di dalam Konferda dan Konfercab ini serta sikap politik kita. Terhadap lingkungan, perekonomian rakyat, sikap politik terhadap geopolitik dan geostrategis dari Jambi. Ini semua akan disampaikan kepada masyarakat luas,” katanya.

Secara geografis, letak Provinsi Jambi yang berada di tengah-tengah Pulau Sumatera, maka menurut Hasto aspek konektografi harus dikedepankan. Selain itu ia kembali menekankan soal pentingnya menjaga lingkungan khususnya ekosistem Sungai Batanghari.

Kata Hasto, agar tidak ada lagi limbah industri yang dibuang ke Sungai Batanghari, yang telah merekam jejak peradaban yang luar biasa.

“Itu pesan utama dari ibu Megawati, cintailah lingkungan hidup. Selamatkanlah hutan-hutan kita, selamatkanlah sungai-sungai kita,” ujarnya.

Continue Reading

SIASAT

Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

SIASAT

Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID

Published

on

Tim Hukum pasangan SUKA saat di depan gedung MK. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.

“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.

Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.

“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.

Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).

Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.

“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.

Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.

“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.

Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.

“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs