DETAIL.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara terkait kasus dugaan hilangnya saldo senilai Rp20 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi pada PT Maybank Indonesia Tbk. Dalam hal ini, LPS menegaskan tidak menanggung saldo yang hilang tersebut.
“Berdasarkan Undang-undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Lana Soelistianingsih seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa 10 November 2020.
Selain itu, sambung Lana, penjaminan simpanan tersebut juga harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Dalam laman resmi LPS, simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Saldo nasabah yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank maksimal Rp2 miliar.
Teknisnya, saldo nasabah yang dijamin berupa pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah.
Kemudian, pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk simpanan yang memiliki komponen bunga.
Lalu, nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk simpanan yang memiliki komponen diskonto.
“Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account),” ujar LPS.
Untuk rekening gabungan, saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening.
Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan, saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
Selanjutnya, dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain yang bersangkutan.
Kasus pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia terungkap dari laporan Herman Lunardi, orang tua dari Winda. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.
Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan Kacab Maybank Cipulir berinisial A menjadi tersangka. Ia diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban.
Kuasa hukum Maybank Hotman Paris Hutapea menduga terjadi praktik permainan ‘bank dalam bank’ dengan mengakses uang milik nasabah.
“Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer, tapi si A senilai Rp6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda,” kata Hotman dalam konferensi pers kemarin.
Pasalnya, kata Hotman, uang yang dibelikan polis itu justru kembali di transfer ke rekening Herman senilai Rp4,8 miliar. Selain itu juga, kata dia, setidaknya ada delapan orang yang diduga menerima aliran dana itu.
Discussion about this post