Connect with us
Advertisement

PERKARA

Nasabah Gugat CEO Jouska Rp64 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Sebanyak 45 eks nasabah menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno beserta afiliasinya dengan total ganti rugi Rp64 miliar. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp22,5 miliar.

Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah juga meminta agar aset Jouska dapat disita oleh pengadilan.

“Kantor hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah Jouska pada Rabu, 18 November 2020 telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima dengan register perkara No. 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 19 November 2020,” ucap Munder Herlambang & Partners seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Kamis 19 November 2020.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ke-45 penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 10 pihak terkait, yakni:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III

4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V

6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]

Dijelaskan juga bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.

Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.

Artinya, diduga Jouska ‘menggoreng’ saham LUCK lewat uang klien dengan mengarahkan pembelian demi meningkatkan harga jual saham. Sehingga, kenaikan harga bukan dikarenakan valuasi pasar, melainkan pembelian massif yang terstruktur.

Kemudian, disebutkan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia dan Caroline, Josephine, Christine selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum.

Mereka diduga bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

“Adapun peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi,” ujarnya.

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs