PERKARA
Nasabah Gugat CEO Jouska Rp64 Miliar
detail.id/, Jakarta – Sebanyak 45 eks nasabah menggugat CEO PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno beserta afiliasinya dengan total ganti rugi Rp64 miliar. Ganti rugi itu terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp41.648.737.743 dan immaterial sebesar Rp22,5 miliar.
Kantor Hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah juga meminta agar aset Jouska dapat disita oleh pengadilan.
“Kantor hukum Munde Herlambang & Partners yang mewakili 45 orang eks nasabah Jouska pada Rabu, 18 November 2020 telah mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diterima dengan register perkara No. 676/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 19 November 2020,” ucap Munder Herlambang & Partners seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Kamis 19 November 2020.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa ke-45 penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap 10 pihak terkait, yakni:
1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I
2. Caroline Himawati Hidajat sebagai tergugat II
3. Josephine Handayani Hidajat sebagai tergugat III
4. Chrisne Herawati sebagai tergugat IV
5. PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai tergugat V
6 PT Sentral Mitra Informatika Tbk sebagai tergugat VI
7. PT Amarta Investa Indonesia sebagai tergugat VII
8. PT Jouska Finansial Indonesia sebagai tergugat VIII
9. PT Mahesa Strategis Indonesia sebagai tergugat IX
10. PT MNC Sekuritas sebagai tergugat X
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″]
Dijelaskan juga bahwa Jouska melalui Aakar diduga mengarahkan para penggugat atau eks klien dan memanfaatkan rekening mereka melalui perusahaan afiliasi yakni PT Amarta Investa Indonesia dan PT Mahesa Strategis Indonesia.
Lalu, eks klien menyebut Aakar lewat kedua perusahaan itu kemudian bekerja sama dengan PT Phillip Sekuritas Indonesia untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk dengan kode saham LUCK.
Artinya, diduga Jouska ‘menggoreng’ saham LUCK lewat uang klien dengan mengarahkan pembelian demi meningkatkan harga jual saham. Sehingga, kenaikan harga bukan dikarenakan valuasi pasar, melainkan pembelian massif yang terstruktur.
Kemudian, disebutkan antara Aakar selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia dan Caroline, Josephine, Christine selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum.
Mereka diduga bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.
“Adapun peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi,” ujarnya.
PERKARA
Dua Tersangka Pemilik 58 Kilogram Sabu-sabu Dilimpahkan ke Jaksa
DETAIL.ID, Jambi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polda Jambi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan barang bukti 58 kilogram sabu-sabu pada Senin, 2 Maret 2026.
Adapun 2 tersangka yang diserahkan yakni Agit Putra Ramadan dan Juniardo. Proses Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejari Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
”Setelah dilaksanakan Tahap II, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lapas Kelas IIA Jambi untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penyerahan. Saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujar Noly Wijaya.
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara ini, turut diserahkan sejumlah barang bukti, antara lain: 58 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 58.211,77 gram atau 58 kilogram sabu-sabu.
Kemudian, 4 unit telepon genggam, 2 koper, 1 unit mobil Toyota Fortuner putih nopol D 1208 UBM, 1 unit mobil Innova Reborn hitam nopol B 2439 berikut STNK, 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV, dan 1 keping CD berisi rekaman suara tersangka.
Noly Wijaya menegaskan, penanganan perkara narkotika menjadi atensi serius Kejaksaan. “Kejaksaan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam keterangan tertulisnya, Kejati Jambi menekankan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
PERKARA
Di Kejagung, Geram Minta Jaksa Usut Dugaan Korupsi Proyek Rp 20,4 Miliar di BPBD Tebo
DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) melaporkan proyek Rekonstruksi Jalan Kabupaten dan Tanggul Sungai Desa Pagar Puding kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa, 3 Maret 2026.
Proyek yang berlokasi di Desa Pagar Puding tersebut dilaksanakan oleh PT Pulau Bintan Bestari dengan nilai kontrak Rp 20.474.720.652 Tahun Anggaran 2025. Koordinator lapangan (Korlap) Geram, Ismael menyatakan proyek tersebut dinilai sarat kejanggalan berdasarkan temuan tim di lapangan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan fisik. Kami meminta Kejagung RI segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ismael.
Menurutnya, dari aspek perencanaan dan penganggaran terdapat potensi mark-up dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggelembungan harga satuan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan gambar rencana.
Sementara dari sisi pelaksanaan, tim Geram menduga adanya ketidaksesuaian ketebalan lapisan fondasi bawah dan lapisan fondasi atas pada pekerjaan jalan. Selain itu, mutu beton disebut tidak dilakukan pengujian secara memadai, serta tingkat pemadatan diduga tidak memenuhi standar teknis.
Geram juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Dalam tuntutannya, massa meminta Kejaksaan Agung RI memerintahkan Kejaksaan Negeri Tebo untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 20,4 miliar itu.
“Kami mendesak agar laporan ini diproses secara hukum. Jika ditemukan kerugian negara, pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
MA Tolak Kasasi, Bandar Narkoba Helen Divonis Penjara Seumur Hidup!
DETAIL.ID, Jambi – Upaya hukum terakhir terdakwa kasus narkotika, Helen Dian Krisnawati berakhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jambi maupun pihak terdakwa.
Dilihat dari laman SIPP PN Jambi, amar Putusan Nomor 11127 K/PID.SUS/2025, majelis hakim kasasi menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati.
”Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Neger Jambi dan Pemohon Kasasi II/Terdakwa Helen Dian Krisnawati tersebut,” tulis Hakim seperti dikutip dari SIPP pada Rabu, 25 Februari 2026.
Majelis hakim kasasi dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto. Dalam putusannya, MA juga membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, termasuk tingkat kasasi, kepada negara.
Dengan putusan tersebut, vonis penjara seumur hidup terhadap Helen yang disebut sebagai bandar narkoba di Jambi, tetap berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jambi telah menguatkan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara narkotika tersebut.
Dalam sidang putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 27 Agustus 2025, majelis hakim yang diketuai Murni Rozalinda dengan anggota Marlianis dan Mahyudin menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa.
Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim tingkat banding tetap menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Hakim juga menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Dengan ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, perkara ini resmi inkrah dan vonis seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati sebagai bandar narkoba tetap berlaku.
Reporter: Juan Ambarita


