DETAIL.ID, Jambi – Sebelum penetapan pleno rekapitulasi KPU Provinsi Jambi selesai, desakan untuk menyelesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai bergulir.
Seruan untuk disidangkan di MK sudah disampaikan oleh berbagai kalangan. Agar dapat diselesaikan secara konstitusional.
Menghadapi keberatan hasil dari Pilkada Gub/Wagub Jambi 2020, pihak Al Haris-Sani menyatakan kesiapannya.
Dihubungi tim media, Direktur Advokasi Haris – Sani, Sarbaini menyatakan kesiapannya. “Siap, dindo. Kito siap. Karena apa yang menjadi dalil permohonan ke MK, saya rasa tidak kuat. Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan ke MK. Dan itu memang hak yang telah diatur di dalam UU,” katanya kepada media, Sabtu, 19 Desember 2020.
Namun begitu, kata Sarbaini, untuk mengajukan permohonan, tidak cukup cuma sekadar hak. Harus ada peristiwa hukumnya.
“Apa peristiwa hukum yang menjadi dasar untuk mengajukan keberatannya. Hingga kini saya tidak pernah mendengarkan keberatan di lapangan. Baik di TPS maupun di dalam rapat pleno kecamatan. Laporan dari tim media center juga tidak pernah sampai ke saya. Sehingga di dalam Tim Pemenangan Al Haris-Sani berkeyakinan, pilgub berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
Sementara, menurut Sarbaini, di beberapa tempat justru mereka yang menemukan adanya kecurangan dari pihak lain. Namun syukurnya, Tim Haris – Sani selalu mengawalnya.
“Dengan memperhatikan hasil di situng KPU, dibandingkan dengan rekap C 1, dengan cepat kita menemukan kecurangan. Ternyata Tuhan menjaga kita. Ketika kita protes, kemudian kecurangan itu berhasil diperbaiki. Sehingga tidak ada kecurangan dengan penambahan suara,” kata bang Sar – panggilan sehari-harinya Sarbaini.
Sarbaini berkeyakinan Al Haris – Sani telah dipilih oleh rakyat Jambi sehingga sebaiknya diterima dengan lapang dada oleh semua pihak. “Pokoknya kita yakin dengan kemenangan kita. Kita mohon kepada masyarakat Jambi agar dapat berjalan dengan baik. Doakan , ya, dindo,” katanya menutup pembicaraan. (*)
Discussion about this post