PERISTIWA
Rencana Kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia, Ahok: Selamat Datang Kembali
detail.id/, Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah mengumumkan rencana kepulangannya ke Indonesia setelah tertahan selama kurang lebih tiga tahun di Arab Saudi.
Dia mengklaim akan tiba di Indonesia bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2020 pekan depan.
“Insyaallah saya dan keluarga hari Senin tanggal 9 November 2020 pukul 09.30 waktu Saudi akan terbang dari Bandara Jeddah dengan pesawat Saudi Arabia Airlines nomor penerbangan SV 816,” kata Rizieq dalam keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube Front TV, Rabu 4 November 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Sebenarnya bukan sekali ini Rizieq berencana kembali ke Tanah Air. Sudah tercatat tujuh kali wacana ini mencuat, namun tak pernah jadi kenyataan.
Namun, kali ini, tokoh yang memotori gerakan Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 2016 lalu, itu memastikan kepulangannya hanya tinggal menunggu jadwal penerbangan. Rizieq memastikan telah melunasi pembayaran tiket. Paspor pun sudah di tangan.
“Alhamdulillah saat ini tiket sudah terbeli dan lunas untuk saya dan keluarga, paspor juga sudah di tangan,” kata Rizieq.
Dilansir dari CNN Indonesia, Kepulangan Rizieq disambut sukacita anggota FPI. Bahkan sejumlah ormas Islam turun ke jalan di Bandung, Jawa Barat, kemarin.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Mereka membawa spanduk bertuliskan kata-kata penyambutan untuk Rizieq dan mengaku siap menyambut Rizieq di Bandara Soekarno Hatta saat tiba waktunya nanti.
Kedatangan Rizieq mendapat antisipasi dari polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengaku pihaknya bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait status kasus-kasus hukum yang kemungkinan masih menjerat Rizieq.
Meski demikian, dia tidak memberikan keterangan terbaru terkait status hukum atas perkara-perkara yang pernah menjerat Rizieq.
“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” kata Awi.
Lain polisi, lain lagi Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sapaan Ahok.
Ahok pernah mendekam di penjara lantaran dituntut Rizieq dan pengikutnya dengan jerat penistaan agama. Namun Ahok menyambut baik kabar kepulangan pentolan FPI itu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Selamat tiba kembali di tanah air,” kata Ahok.
Hubungan Ahok dan Rizieq memang tak pernah baik. Rizieq adalah sosok yang memimpin gelombang aksi anti-Ahok karena dianggap melakukan penistaan terhadap agama Islam usai mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada akhir 2016 lalu.
Gelombang aksi anti-Ahok yang dimulai pada Oktober 2016 silam itu dimotori berbagai organisasi Islam seperti Front Pembela Islam (FPI), Forum Umat Islam (FUI) hingga Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi).
Mereka menuntut agar Ahok yang kala itu menjabat sebagai gubernur DKI diadili secara hukum.
Ketika gelombang demo terjadi, Jakarta sedang menggelar pemilihan gubernur yang mempertemukan Ahok dengan Agus Harimurti Yudhoyono, dan Anies Baswedan. Belakangan nama terakhir lah yang terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ahok dalam kasus penistaan agama, dinyatakan bersalah. Politikus PDI-Perjuangan itu divonis dua tahun penjara karena melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Usai Ahok dipenjara, giliran Rizieq terjerat sejumlah kasus. Di antaranya kasus dugaan chat mesum dengan Firza Husein yang kini telah dihentikan. Dan kasus pencemaran nama baik.
Di tengah proses hukumnya, Rizieq justru terbang ke Arab Saudi. Dia tak kunjung pulang bahkan setelah Ahok bebas dari penjara.
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



