NIAGA
YLKI : Kasus Maybank Rusak Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank

DETAIL.ID, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) buka suara soal raibnya uang milik atlet eSport Winda Lunardi atau Winda Earl senilai Rp 20 miliar di Maybank Indonesia.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, hal ini sangat merugikan Winda karena hak-hak keperdataan Winda sebagai nasabah Maybank belum jelas juntrungannya, apakah dana miliknya tersebut bisa dikembalikan atau tidak.
“Beberapa catatan dalam kasus tersebut adalah, bahwa ini preseden yang sangat buruk, dan dapat merusak kepercayaan masyarakat pada bank, yang dalam bisnisnya berbasis trust, kepercayaan,” kata Tulus melansir dari Liputan6.com, Rabu 11 November 2020.
Tulus mempertanyakan, jika kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sudah rusak, maka tidak perlu lagi mereka menyimpan uangnya di bank.
“Untuk apa menyimpan uang di bank jika ternyata tidak aman? Dan kasus seperti ini bukan kali pertama, tapi sudah beberapa kali terjadi, walau dengan karakter kasus yang berbeda,” katanya.
YLKI juga menyoroti efektivitas pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan. Menurutnya, kejadian seperti ini menunjukkan pengawasan OJK terhadap industri keuangan tidak efektif, lemah, bahkan gagal. “Oleh karena itu perlu dievaluasi,” lanjutnya.
YLKI juga menyorot manajemen Maybank yang ditengarai gagal dalam pengawasan kinerja dan performa terhadap pejabat di bawahnya.
Oleh karenanya, YLKI meminta agar OJK secepatnya melakukan mediasi untuk kasus tersebut. Mediasi dilakukan paralel dengan aspek pidana yang ditangani Polri.
“Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak keperdataan konsumen sebagai nasabah Maybank. Konsumen berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen, dan UU sektoral lainnya. OJK seharusnya gercep (gerak cepat), untuk menyelesaikan kasus ini,” katanya.
YLKI juga meminta agar Polri memercepat proses penyidikan, guna membongkar kasus tersebut, sehingga jelas duduk persoalannya dan pihak mana yang harus bertanggungjawab, termasuk tanggung jawab korporasi Maybank pada nasabahnya.
“YLKI meminta kasus ini tidak dilokalisir sebagai kasus individual (oknum) perbankan belaka. Hal ini harus dilihat sebagai kasus yang sistemik dan komprehensif, terkait masih rentannya keandalan perlindungan sistem perbankan di Indonesia, untuk melindungi konsumen sebagai nasabah bank,” tandasnya.
Tabungan Rp 20 Miliar Milik Winda Earl Raib di Maybank, Murni Kesalahan Bank?
Atlet e-Sport Winda D Lunardi alias Winda Earl kehilangan uang tabungan senilai Rp 20 miliar yang disimpan di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia).
Berdasarkan keterangan polisi, Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
Winda Earl pun meminta Maybank untuk mengganti uangnya yang hilang dan menduga pihak Maybank sengaja membobol tabungannya itu.
Namun menurut Pengamat Perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto, menyebut kasus itu harus diteliti dahulu dengan seksama untuk membuktikan siapa yang salah. Bisa jadi kesalahan murni bank, atau sebaliknya kesalahan nasabah.
“Pertama menurut saya harus pembuktian dulu, Ketika terjadi kasus seperti Maybank harus diteliti karena penyebabnya bisa jadi masalah dari bank atau bisa masalah yang berasal dari nasabah, nasabah murni pembobol bisa lho,” kata Doddy kepada Liputan6.com, Selasa 10 November 2020.
Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Tahun 1999 pengganti Undang-Undang 1992 mengenai perbankan, dijelaskan kontrak antara nasabah dan bank itu simpanan.
“Yang namanya simpan ini ada kontraknya, kontrak yang menjaga hak dan kewajiban masing-masing pihak baik yang menyimpan dan yang penyimpan,” jelasnya.
Doddy menyarankan agar tidak langsung menyudutkan satu pihak saja. Apalagi zaman sekarang ada yang namanya hacker-hacker yang membobol uang nasabah di bank, atau kerjasama oknum bank dengan nasabah untuk membobol bank.
“Bisa juga dua-duanya. Seperti kita tahu kasus Elnusa itu kerjasama oknum bank dan oknum dari nasabahnya. Ada nasabah-nasabah yang bekerjasama dengan oknum bank untuk membobol bank, seperti itu,” katanya.
Dengan demikian, perlindungannya akan tergantung dengan proses hukum melalui Polisi, Jaksa, yang kemudian diputuskan oleh pengadilan siapa yang bersalah.
“Jadi pembuktiannya harus dibuktikan dulu di pengadilan, siapa yang melanggar aturan kontrak simpan menyimpan ini dan siapa yang akhirnya bertanggungjawab. Tidak segampang itu menyebutkan salah bank atau nasabah,” ujarnya.
Meskipun kini Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir Kebayoran Arcade berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, mungkin saja masih ada oknum lain dibelakangnya karena yang tertangkap baru satu orang.
“Harus dilihat dulu, yang ditangkap baru satu, kerangka besar kejadian ini bagaimana belum ketahuan. Kita baru identifikasi satu pelaku, apakah dia seorang diri atau ada orang lain? Nah nanti harus ditelusuri,” jelasnya.
Jika pihak Maybank murni melakukan kesalahan maka Maybank harus mengganti uang nasabah yang hilang Rp 20 miliar. Namun jika setelah ditelusuri kesalahan nasabah yang tidak teliti maka nasabah harus menerima kesalahannya tersebut.
Bagaimanapun, pihak bank harus ikut menanggung pertanggungjawaban terhadap nasabahnya. Hal ini guna menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan.
NIAGA
DBH Sawit Bagi Provinsi Jambi Alami Tren Penurunan Sejak 2023

DETAIL.ID, Jambi – Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat bagi Provinsi Jambi tercatat mengalami tren penurunan sejak 2023 lalu.
Berdasarkan penjelasan Kadis Perkebunan Provinsi Jambi, Hendrizal, alokasi DBH Sawit untuk Provinsi Jambi senilai Rp 23 M untuk tahun 2025. Lebih kecil dari tahun sebelumnya yakni Rp 33 M. Padahal awalnya di 2023 alokasi dana mencapai Rp 38 M.
Menurut Hendrizal, pasca ditransfer ke kas daerah atau BPKPD duit DBH tersebut bakal diperuntukkan bagi pendataan, rencana aksi daerah tentang kelapa sawit berkelanjutan, hingga jaminan sosial bagi buruh tani sawit.
“Sejauh ini porsinya sesuai PMK 91, porsi maksimal 20% di bidang perkebunan. 80% untuk infrastruktur,” ujar Hendrizal, Selasa, 24 Juni 2025.
Dia pun menyoal porsi dana yang bersumber dari Pungutan Ekspor CPO yang ditetapkan oleh pusat tersebut. Sebab menurutnya jika peruntukan dana lebih difokuskan spesifik pada infratruktur semacam jalan usaha tani, tentu bakal lebih menopang produktivitas hasil perkebunan rakyat.
Sementara itu terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), dimana insentif dana peremajaan sawit kini menjadi Rp 60 per hektar sejak September 2024 lalu. Kadis Perkebunan Provinsi Jambi tersebut menilai belum berdampak signifikan terhadap animo petani untuk ikut PSR.
“Kondisi di daerah beda-beda ya. Untuk petani yang lahannya cuman sedikit, misal cuman 2 ha dia ga akan mau. Karna ketika ditebang mau makan apa sampai 5 tahun. Beda dengan yang punya lahan luas,” katanya.
Adapun untuk tahun 2025, Disbun Provinsi Jambi menargetkan PSR seluas 14.100 hektar. Sebelumnya di tahun 2023 lalu, dari 10 ribu ha target PSR, terealisasi seluas 7800 ha atau sekitar 70% dari target.
“2025 target 14.100. Mestinya tercapai inikan masih proses. Yang lama itu tadi penyiapan status tanah. Itukan minimal 50 ha, anggota kelompok minimal 20. Kita optimislah, kalaupun tidak 100%, 70% mungkin terkejar,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Periode 6 – 12 Juni Turun Tipis

DETAIL.ID, Jambi – Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Jambi untuk periode 6 – 12 Juni 2025 mengalami penurunan, Kamis, 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, harga TBS untuk usia tanaman 10 – 20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.287,72 per kilogram, turun Rp 1,09 dari periode sebelumnya.
Penurunan harga juga tercatat secara rata-rata pada seluruh umur tanaman, yaitu sebesar Rp 0,68 per kilogram.
“Harga rata-rata minyak sawit mentah (CPO) pada periode ini tercatat sebesar Rp 13.026,14 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit mencapai Rp 11.879,60 per kilogram,” kata Kadis Perkebunan Hendrizal, Kamis 5 Juni 2025.
Harga tersebut berdasarkan pada indeks K yang digunakan dalam penetapan harga adalah 94,56 persen.
Reporter: Juan Ambarita
NIAGA
Harga TBS Sawit Provinsi Jambi Turun Periode 16–22 Mei 2025, Berikut Harga CPO dan Kernel

DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Bidang PSPHP telah menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Mei 2025.
Hasil rapat yang digelar pada Kamis, 15 Mei 2025 mencatat adanya penurunan harga TBS dibandingkan periode sebelumnya.
“Harga TBS untuk umur tanaman 10–20 tahun ditetapkan sebesar Rp 3.292,77/kg, turun Rp 149,39/kg dari harga pekan lalu. Rata-rata penurunan harga TBS berdasarkan umur tanaman mencapai Rp 136,40/kg,” kata Kabid Sarpas Disbun Provinsi Jambi, Bukri pada Jumat, 16 Mei 2025.
Adapun harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) tercatat sebesar Rp 12.797,50 sementara harga rata-rata inti sawit atau kernel mencapai Rp 12.921,05 dengan indeks K yang digunakan dalam perhitungan harga berada pada angka 94,18%.
Menurut Bukri, penurunan harga TBS disebabkan oleh melemahnya permintaan pasar global serta turunnya harga minyak nabati lainnya, yang turut memengaruhi harga sawit.
“Penyebab harga turun, permintaan melemah. Minyak nabati lain juga turun,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita