PERISTIWA
Ahli RI: Klaim Vaksin Moderna 100 Persen Cegah Corona
detail.id/, Jakarta – Moderna mengklaim bahwa vaksin buatannya 100 persen dapat mencegah gejala berat dalam kasus COVID-19. Klaim ini berdasarkan analisa hasil kajian uji coba Fase III vaksin yang melibatkan 30 ribu penduduk Amerika Serikat (AS).
Ahli biologi molekuler Ahmad Rusdan Handoyo menjelaskan angka tersebut didapat Moderna dari jumlah relawan yang tertular COVID-19 yang mengalami gejala berat. Para relawan ini disuntik bibit vaksin COVID-19.
“Moderna melakukan uji klinis pada dua kelompok, yakni disuntik vaksin dan disuntik plasebo. Dari total 30 ribu relawan terjadi 196 kasus COVID-19,” kata Ahmad seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu 2 Desember 2020.
Di kelompok plasebo terjadi penularan COVID-19 terhadap 185 orang, sementara di kelompok vaksin cuma 11 orang. Oleh karena itu, Moderna mengklaim vaksin memiliki tingkat kemanjuran pencegahan COIVD-19 mencapai 94,1 persen.
Dari 185 orang terkena di kelompok plasebo, 11 orang ternyata bergejala berat. Sementara di kelompok vaksin, tidak satu pun sukarelawan yang mengalami gejala berat.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ number_post=”8″]
“Berarti 100 persen proteksi dari gejala berat. Bukan menyembuhkan tapi mencegah,” ujar Ahmad.
Ahmad mengatakan untuk menilai efektivitas vaksin dalam memberikan perlindungan terhadap infeksi, peneliti telah menentukan target bahwa dari total orang yang diuji baik kelompok plasebo dan penerima suntikan uji vaksin.
Setidaknya terjadi 150 kejadian infeksi COVID-19 dan termasuk gejala yang terjadi.
Umumnya tim independen yang telah dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap proses riset vaksin pada angka kejadian yang ditentukan, misalnya 50 dan 100 dan 150.
“Jadi standar atau kriteria minimalis vaksin COVID-19 dianggap efektif adalah terkumpul 150 kasus COVID-19 (bergejala), di mana 100 kasus terjadi pada kelompok relawan yang mendapatkan plasebo dan maksimum 50 kasus terjadi pada kelompok yang diberikan vaksin,” kata Ahmad.
Ahmad mengatakan vaksin Moderna berjenis RNA ini tak memerlukan suhu dingin untuk penyimpanan. Padahal vaksin RNA buatan Pfizer membutuhkan suhu di bawah minus 70 derajat celsius.
Klaim ini merupakan tanda baik untuk memudahkan proses logistik dan distribusi vaksin karena vaksin dapat disimpan di kulkas biasa.
“Moderna mengklaim bahwa penyimpanan tidak membutuhkan -70 derajat celsius dan bisa menggunakan kulkas biasa. Kalau benar ya memang jadi lebih mudah logistiknya. Mereka pasti melakukan semacam chemical modificationagar lebih stabil,” ujar Ahmad.
Setelah mengklaim vaksinnya bisa cegah gejala berat kasus COVID-19, Moderna mengajukan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 kepada Otoritas Makanan dan Obat-obatan Amerika Serikat (FDA), Senin 30 November 2020.
Pihak perusahaan meminta FDA untuk meninjau kumpulan data dan hasil penelitian itu.
Dengan pengajuan itu, Moderna akan menjadi produsen obat kedua yang mengajukan izin penggunaan darurat dari FDA setelah Pfizer. Pfizer sendiri sudah lebih dulu mengajukan permohonan yang sama pada 20 November 2020.
PERISTIWA
Pengembalian Bayi Diwarnai Polemik, Ibu Kandung Tolak Syarat dan Ngaku Diancam Dibunuh
DETAIL.ID, Jambi – Proses pengembalian bayi berinisial GVE (8 bulan) yang sebelumnya dibawa sekelompok masyarakat pedalaman dari Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari masih diwarnai polemik. Pemi (27) selaku ibu kandung bagi GVE menolak adanya syarat dalam penyerahan anaknya dan mengaku mendapat ancaman pembunuhan.
Melalui kuasa hukumnya, Prayogi Yulisti Pemi menyatakan hanya ingin bayinya diserahkan melalui pihak kepolisian tanpa harus dipertemukan dengan kelompok yang selama ini menguasai bayinya.
”Kami tidak bersedia apabila penyerahan bayi harus disertai pertemuan dengan kelompok tertentu. Pertimbangannya murni demi keamanan ibu korban karena sebelumnya sudah ada intimidasi hingga ancaman pembunuhan,” kata Prayogi, Senin kemarin, 27 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penjualan bayi oleh ayah kandung GVE yakni Tedi (27) senilai Rp 20 juta. Dalam perkembangannya, polisi berhasil mengamankan kembali bayi tersebut dan untuk sementara dititipkan di Rumah Aman UPTD PPA Batanghari.
Prayogi mengungkapkan, pihaknya mendapat informasi bahwa kelompok yang selama ini mengasuh GVE meminta tetap diberi kesempatan bertemu atau menjenguk bayi tersebut setelah dikembalikan kepada ibu kandungnya. Namun, permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.
”Ibu kandung adalah pihak yang memiliki hak atas anak tersebut. Karena itu kami menolak segala bentuk syarat maupun negosiasi dalam proses pengembaliannya,” ujarnya.
Pihak keluarga juga meminta kepolisian menyerahkan bayi secara langsung tanpa melibatkan pihak lain demi menjamin keselamatan korban.
Sementara itu, Pemi mengaku masih trauma dan menolak berkomunikasi dengan kelompok yang menguasai anaknya karena pernah mendapat ancaman saat hendak bertemu bayinya.
”Saya hanya ingin anak saya kembali tanpa syarat apa pun. Saya masih takut karena pernah diancam akan dibunuh,” kata Pemi.
Pemi mengatakan sudah berpisah dengan bayinya sejak 7 Juli 2026. Selama itu ia belum pernah bertemu maupun mengetahui secara langsung kondisi anaknya.
Ia berharap aparat penegak hukum segera menyerahkan bayinya kepadanya serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.
”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.
Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.
Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.
Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.
”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.
Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat
DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).
”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.
Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.
Reporter: Juan Ambarita



