DETAIL.ID, Jambi – Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin mengatakan, ada beberapa laporan pelanggaran pilkada yang masuk terkait Ratu Munawaroh.
“Kalau kaitan dengan Ibu Ratu sudah dilimpahkan ke Bawaslu Kota Jambi, karena itu ranahnya di kota,” kata Wein, Minggu, 13 Desember 2020.
Terkait laporan Ratu dengan salah satu oknum Komisaris BUMN, kata Wein, sedang ditelusuri. Jika kaitannya dengan netralitas BUMN, kata Wein, pihaknya sudah menyurati Kementerian BUMN.
“Kalau berkaitan dengan netralitas BUMN sudah kami surati Kementerian BUMN, karena bukan kewenangan Bawaslu,” ujarnya.
Namun dalam laporan tersebut terdapat adanya dugaan pidana. Makanya, pihaknya sudah menjadikan sebagai laporan awal per tanggal 9 Desember 2020. Sesuai aturan, penelusuran dilakukan selama 7 hari pasca menjadi laporan awal.
Lalu kapan diplenokan? “Kemungkinan besok sudah selesai, tinggal mencari saksi ahli hukum yang bisa menginterpretasikan apa itu pejabat BUMN,” katanya.
Jika hasil penelusuran diplenokan dan memenuhi unsur, maka kata Wein, akan diregistrasikan ke pidana. “Nanti jika memenuhi unsur maka akan diregistrasi ke pidana,” ujarnya.
Lebih jauh Wein mengaku jika pihaknya beberapa hari yang lalu juga menerima laporan terkait oknum Komisaris BUMN. “Kemudian juga ada laporan terbaru dengan objek yang sama. Oknum Komisaris BUMN. Lagi ditelusuri, kaitan dengan dugaan pidana. Kita melihat subyek dan orang yang sama,” ucapnya.
Discussion about this post