PERKARA
Demi Hapus Status DPO Djoko Tjandra Tawar Permintaan Bayaran Tommy Rp 25 Miliar

DETAIL.ID, Jakarta – Terdakwa Djoko Tjandra mengaku diminta uang sebesar Rp 25 miliar oleh rekannya, Tommy Sumardi hanya untuk membantu agar namanya bisa dihapus dalam Daftar Pencarian Orang atau (DPO) yang masih melekat di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pernyataaan itu disampaikan Djoko Tjandra dalam sidang kasus suap penghapusan Red Notice Djoko dengan terdakwa Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 14 Desember2020.
Di depan hakim, Djoko Tjandra mengaku meminta bantuan Tommy selaku teman baiknya agar dirinya bisa kembali ke Indonesia.
Djoko mengaku menghubungi Tommy untuk menceritakan status hukumnya di Indonesia terkait kasus cassie bank Bali. Lewat percakapannya dengan Tommy melalui sambungan telepon, Djoko mengaku ingin pulang ke Indonesia untuk mengurus Peninjauan Kembali atau (PK).
“Saya beritahu ke Tommy saya punya nama masih dicekal, sehingga Red Notice sudah 2014 (terhapus). Tapi saya nggak bisa masuk ke Indonesia karena Imigrasi belum melepas saya,” ungkap Djoko dalam persidangan.
“Saya minta ke Tommy untuk melakukan pengecekan. Posisi saya ada di Malaysia, TS (Tommy Sumardi) Jakarta. Komunikasi lewat telepon,” imbuhnya.
Dalam komunikasi lewat telepon itu, Djoko mengaku Tommy dapat membantu dan meminta sejumlah biaya.
“Selang berapa lama ya bisa saya bantu untuk mengecek, tapi ada biayanya. Itu dikomunikasi,” kata Djoko mengulang percakapannya dengan Tommy.
Setelah permintaanya disangguhi, kata Djoko, Tommy siap menjadi konsultannya dalam menghadapi masalahnya di Indonesia.
Tawar Menawar
Sehingga, kata Djoko, sempat terjadi tawar-menawar setelah Tommy meminta uang kepada dirinya yang mencapai Rp 25 miliar. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan Rp 10 miliar.
“Tentunya ada negosiasi sebelumnya. Ini ongkos pertama kali Rp 25 Miliar. Aduh, Tom banyak banget hanya membersihkan nama saja banyak banget. Saya nawar Rp 5 Miliar. Kemudian akhirnya beliau (Tommy) turun Rp 15 miliar. Ntah apa kami bicara akhirnya ketemu di titik Rp 10 Miliar,” ucap Djoko kesepakatan deal dengan Tommy.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung langsung mencecar pertanyaan kepada Djoko, apakah dirinya mengetahui uang itu digunakan Tomny untuk menyuap sejumlah penegak hukum.
Terkait hal itu, Djoko mengaku sama sekali tak mengetahui, bila uang itu digunakan untuk menyuap sejumlah aparat penegak hukum. Djoko hanya mengetahui uang itu jasa untuk Tommy sebagai konsultannya.
“Sama sekali kesepakatan hanya itu (uang itu sebagai jasa konsultan Tommy). Tidak lebih (bila ternyata digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum),” ucap Djoko.
Djoko menyebut Tommy mulai bekerja membantu mengurus itu semua pada akhir Maret tahun 2020. Di mana, Djoko juga telah membayar Tommy dengan melakukan pembayaran sebanyak enam dibulan April dan Mei Tahun 2020.
Dalam penyerahan uang itu, Djoko perintahkan sekretarisnya Fransisca memberikan sejumlah uang itu kepada Tommy. Di mana, uang secara bertahap itu diserahkan di restoran Merah Delima dan Hotel Mulia.
“Merealisasikan itu TS (Tommy Sumardi) minta agar dilakukan pembayaran. Kami bayar. Ada tanda terima disampaikan melalui email. Semua penyerahan uang itu ada tanda terima,” tutup Djoko.
Dakwaan Jaksa
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP melansir suara.com.
PERKARA
Dugaan Korupsi Bermodus Pungli TPP dan BOK di Puskesmas Kebun IX Terus Berproses, Rina: Kalau Tidak Benar Pasti Sudah Lama Dihentikan

DETAIL.ID, Jambi – Tak sedikit pun Rina Marlina gentar terhadap proses hukum yang sedang dia tempuh. Dengan semua bukti yang ia pegang dia dia yakin laporannya terkait dugaan korupsi bermodus pungutan liar yang dilakukan oleh mantan Kepala Puskesmas Kebun IX Sungai Gelam, Dewi Lestari bakal terus berproses.
Merespons klaim Dewi sebelumnya yang membantah semua terkait dugaan korupsi sebagaimana laporan Rina ke Polres Muarojambi pada 2022 lalu, Rina menanggapi santai.
“Biarkan aja dia membantah. Toh kasus ini kan naik. Terakhir saya dikasih SP2HP ke-8 tanggal 24 Maret, nah kemarin sudah gelar perkara di Polda,” ujar Rina Marlina pada Selasa 17 Juni 2025.
Proses penyelidikan yang terus bergulir di kepolisian hingga kini menurut Rina, merupakan bukti bahwa laporannya memang benar adanya. Sebelumnya memang laporan Rina nampak jalan ditempat lantaran lamanya hasil audit keluar dari Inspektorat Muarojambi.
“Setahun kalau enggak salah menunggu hasil audit inspektorat itu. Tapi setelah keluar hasil audit inspektorat itu barulah penyidik Polres melanjutkan itu sampai sekarang. Memang lama tapi berjalan sampai sekarang,” ujar Rina.
Dalam kasus ini, tak hanya Rina dan rekan-rekannya yang diambil keterangan. Penyidik juga sudah mengambil keterangan hingga ahli dari Kemenkes. Dengan segala progres berjalan, dia pun makin yakin kasus ini bakal berujung pada titik terang.
“Jadi apapun bantahan dia itu hak dialah, yang penting apa yang saya laporkan memang benar. Kalau tidak benar pasti sudah lama dihentikan,” katanya.
Berdasarkan keterangan Rina, duit TPP serta BOK yang menjadi hak pegawai, dikutip oleh Bendahara TPP dan BOK. Dari sebanyak 55 pegawai di Puskes Kebun IX, dikutip masing-masing Rp 60 ribu per bulannya. Hitung-hitungannya terkumpul Rp 3,3 juta dalam sebulan. Sementara Duit BOK, dipotong sekitar 35% hal ini baru berhenti sejak 2023. Dana ditransfer langsung ke rekening pegawai.
“Saya ada kok bukti transferannya. SPJ-nya. SPPD lengkap. Yang saya laporkan itu semua sudah diproses. Kalau laporan saya tidak benar tidak akan naik. Itu aja intinya,” katanya.
Sementara itu juga terungkap bahwa surat kesepakatan soal duit-duit tersebut baru dibikin pada rentang Juni 2024. Para pegawai diduga ditekan oleh sang Kapus untuk menandatangani surat bermaterai tersebut, pasca kasus ini mulai bergerak ke meja aparat penegak hukum.
Di sisi lain, terungkap bahwa Dewi kemudian melaporkan Rina ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik, perkara ITE. Namun Rina tidak takut, dan seiring waktu berjalan, laporan Dewi juga nampak tiada progres dari penegak hukum.
Ada Intervensi Kadinkes Muarojambi
Disinggung soal intervensi dari Kadinkes Muarojambi atas persoalan ini, Rina mengaku bahwa intervensi pasti ada. Namun dia tak merinci lebih jauh. Begitu juga dengan bujukan bagi ke-2 belah pihak untuk damai.
“Ya pastilah. Pasti, pasti ada. Dia kan dinonjobkan gara-gara masalah ini. Cuma dia sendiri Kapus yang diganti,” katanya.
Dengan segala lika-liku semenjak bikin laporan polisi. Rina berharap, semoga kasusnya cepat naik hingga kemudian disidangkan. Rina kembali menegaskan, bahwa ia tidak takut.
“Semoga kasus ini bisa cepat selesai. Dalam artian bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Sidang TPPU Mafi Abidin, Tek Hui dan Tekmin Klaim Duit yang Mengalir ke Mafi Hasil Menang Togel

DETAIL.ID, Jambi – Ameng Kumis alias Tekmin dan Dedi Susanto alias Tek Hui menjadi saksi JPU dalam sidang perkara TPPU yang menjerat Mafi Abidin pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam persidangan, Tekmin mengaku bahwa terdapat beberapa keterangannya dalam BAP yang tidak sesuai. Adik Tek Hui itu pun mengklaim bahwa ia memparaf BAP dalam kondisi tertekan.
Ketua Majelis Hakim Deni Firdaus lantas membacakan BAP Tekmin, dimana kepada penyidik sebelumnya ia mengaku mendistribusikan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (inek) ke lapak-lapak atau basecamp narkoba milik kakaknya di Pulau Pandan, namun dia membantah.
“Tidak benar yang mulia. Terpaksa saya (memparaf itu). Sudah saya bilang ke penyidik, kata penyidik bantah aja nanti di pengadilan,” ujar Tekmin di persidangan pada Selasa, 17 Juni 2025.
Soal narkotika yang diperolehnya dari adiknya yakni Helen pun turut dibantah di persidangan. Alasannya serupa, di bawah tekanan penyidik.
Hakim Deni Firdaus lantas menanyakan terkait Mafi Abidin. Tekmin bilang, bahwa Mafi merupakan teman Tek Hui yang sudah macam saudara. Mafi juga dipercaya Tek Hui untuk menjaga lapak judi di kawasan Rajawali, Kota Jambi.
Terkait keterlibatan Mafi dalam mengutip dan menampung duit-duit hasil penjualan narkotika serta mendistribusikan narkotika dari Pulau Pandan. Tekmin mengaku tidak tau persis, dia menekankan hanya tahu bahwa Mafi bekerja dengan Tek Hui dalam bisnis judi sabung ayam dan lapak dadu.
Hakim Dominggus Silaban beralih pada Tek Hui, mencecar soal aliran dana kepada Mafi serta peran Mafi dalam jejaring narkotika di bawah Tek Hui. Sama seperti Tekmin, Tek Hui mengatakan bahwa Mafi merupakan teman yang sudah dianggap saudara.
Selain dipercaya menjaga lapak judi, beberapa kali Tek Hui mengakui pernah minta tolong kepada untuk mengambil duit di Pulau Pandan.
“Dia (Mafi) pernah menerima uang dari kamu?” ujar Dominggus bertanya kepada Tek Hui.
Tek Hui membenarkan, namun dia mengklaim bahwa duit yang diberikan bukan hasil dari jualan narkoba. Melainkan hasil menang togel. Menurut Tek Hui dia pernah menang togel hingga Rp 1,4 miliar lantaran Mafi sudah dianggap macam saudara. Dia pun menyerahkan uang sebanyak 2 kali dengan total Rp 250 juta pada Mafi.
“Pernah menang judi togel, Rp 1,4 miliar tahun 2023 yang mulia,” ujar Tek Hui.
Oleh Mafi, duit tersebut kemudian disebut dibelikan rumah. Sementara Tekmin juga terungkap pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Mafi secara tunai dari hasil judi togel.
Kedua saksi berbelit membantah soal dana yang mengalir kepada Mafi, namun diklaim sebagai duit hasil judi lantaran sudah dianggap saudara. Hakim pun nampak gerah dengan sikap keduanya, yang lebih banyak membantah isi BAP serta berbohong.
“Sudah jangan cerita judi lagi. Aku agak lucu ada orang menang judi terus diserahkan kepada orang lain. Kamu suruh dia ambil uang hasil penjualan narkoba di Pulau Pandan?” ujar Hakim.
Lama-lama Tek Hui pun membenarkan. Hakim lantas mencecar sumber narkoba milik Dedi. Dimana dalam BAP, Tek Hui memperoleh narkotika dari Helen.
Soal ini keduanya kompak dengan pernyataan bahwa mereka tak pernah ambil narkoba dari adiknya. Beberapa nama disebut macam Adi dan Bujang Tobing alias BT.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kepala Puskesmas Kebun IX Diduga Korupsi TPP dan BOK, Dilapor ke Polres Audit Investigasi Mentok di Inspektorat

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini dugaan korupsi dengan modus pungutan liar dan pemotongan dana TPP serta dana BOK, yang dilakukan oleh Dewi Lestari Kepala Puskesmas Kebun 9 Sungai Gelam, Muarojambi terhadap para pegawainya seolah mandek di tangan aparat penegak hukum.
Padahal kasus ini bergulir cukup lama pasca dilaporkan oleh Rina Marlina salah satu pegawai Puskesmas Kebun 9 ke Pores Muarojambi pada Agustus 2023 lalu.
Pegawai puskesmas itu bahkan sudah melampirkan segala bukti atas dugaan korupsi tersebut, sejumlah saksi macam Bidan pun sudah turut diperiksa.
Rina mengungkap bahwa Kepala Puskesmas, Dewi melakukan pemotongan dana TPP sejumlah Rp 60 ribu per pegawai, dan BOK dipotong 35 persen per kegiatan dengan memerintahkan Bendahara TPP dan Bendahara BOK. Dengan total jumlah pengawai di Puskesmas tersebut sebanyak 55 pegawai.
“Tidak jelas apa alasanya yang jelas setiap pegawai dipotong segitu. Wajib, TPP maupun BOK. Total 55 (pegawai) berarti Rp 3,5 juta per bulan. Ada yang bayar tunai, ada yang bayar transfer,” kata Rina.
Meskipun tindakan Dewi jelas-jelas menyalahi berbagai regulasi yang berlaku. Namun para pegawai di Puskesmas Kebun 9 kala itu tak bisa berbuat apa-apa selain menuruti perintahnya. Alasannya mereka takut bakal dipersulit dalam berbagai urusan, jika tidak menuruti perintah.
“Pokoknya kami merasa ditekanlah. Merasa terpaksa,” ujar Rina.
Sampai merasa cukup muak dengan sikap sewenang-wenang sang Kepala Puskesmas, para pegawai pun melapor ke Polres Muarojambi. Rina maju bikin laporan ke Polres Muarojambi pada Agustus 2023. Tiga bulan berselang, dia dapat SP2HP pertama dari penyidik Unit Tipikor Polres Muarojambi. Lalu SP2HP kedua pada bulan Januari 2024.
“Saksi-saksi sudah diperiksa, bidan-bidan desa. Semua sudah diperiksa di Polres Muarojambi. Kemudian juga sudah diperiksa di Inspektorat karena Polres meminta audit investigasi kepada Inspektorat,” katanya.
Inspektorat Muarojambi juga disebut-sebut telah melakukan pemeriksaan selama 15 hari kerja mulai dari akhir Fenruari 2024. Namun hasil audit investigasi sebagaimana permintaan Polres Muarojambi dalam kasus ini, seolah mentok di meja pimpinan alias tak kunjung diserahkan.
“Jadi pihak Polres belum bisa menentukan kasus ini apakah naik ke penyidikan atau tidak, karna hasil dari inspektorat tidak dikeluarkan. Mentahnya di Inspektorat,” ujarnya.
Baru-baru ini, Rina menyampaikan bahwa dirinya sudah menerima SP2HP ke-8 kalinya dari Polres Muarojambi tepatnya pada 24 Maret lalu, yang pada intinya menerangkan bahwa penyidik Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi bakal menggali keterangan Ahli guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun lantaran unsur terpenting yakni hasil audit investigasi masih mentok di Inspektorat Muarojambi, kasus dugaan kosupsi di Puskesmas Kebun 9 pun seolah jalan di tempat tanpa progres berarti.
Harapannya, kata Rina, semoga laporan saya ini cepat ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupaun Polres Muarojambi, maupun Kepala Daerah.
“Saya harap juga karena Kepala Puskesmas sudah melakukan pungutan liar, itu kan termasuk korupsi. Saya harap diberikan tindakan tegas, karena sudah merugikan kami pegawai puskesmas,” katanya.