Connect with us
Advertisement

LINGKUNGAN

Dorong Legalitas SAD dan STM Sebagai Masyarakat Hukum Adat 

DETAIL.ID

Published

on

Masyarakat Hukum Adat

DETAIL.ID, Tebo – Tiga lembaga di Provinsi Jambi yakni Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi, menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula terbuka Hotel Aliya Kabupaten Tebo, Kamis 17 Desember 2020.

FGD dengan tema Pemberdayaan dan Fasilitasi Masyarakat Sekitar Hutan di Kabupaten Tebo ini, bertujuan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang berada di wilayah Tebo, khususnya Suku Anak Dalam (SAD) dan Suku Talang Mamak (STM).

Ketua Pelaksana FGD, Ahmad Firdaus mengatakan, di wilayah Kabupaten Tebo terdapat sejumlah kelompok masyarakat adat. Dari jumlah tersebut, ada tiga objek atau kelompok masyarakat adat yang diusulkan untuk diakui sebagai MHA di antaranya, STM di Desa Suo-Suo Kecamatan Sumay, SAD kelompok Temenggung Apung Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir dan SAD Kelompok Temenggung Ngadap desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir.

Menurut Firdaus, dengan diakuinya tiga kelompok masyarakat adat tersebut secara legalitas, bisa menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan.

“Kami berharap setelah FGD ini Pemerintah Kabupaten Tebo bisa melegalitaskan tiga kelompok masyarakat adat ini sebagai MHA, Baik berupa Perda, Perbup ataupun SK pengakuan dan perlindungan MHA,” kata Firdaus.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi diwakili Manajer Kampanye dan Penguatan Jaringan, Abdullah mengatakan, sudah hampir dua tahun pihaknya telah mengusulkan peraturan daerah (Perda) MHA Suku Talang Mamak, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda dari pemerintah menindak lanjuti usulan tersebut.

Padahal kata dia, Bupati Tebo telah mengeluarkan SK panitia MHA untuk memproses Perda yang telah diusulkan tersebut.

“Kita tidak tahu dimana masalahnya. SK panitia sudah diterbitkan oleh bupati tapi tidak berjalan. Jadi tujuan kita mengelar FGD hari ini untuk sama-sama mencari solusi agar keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Tebo diakui secara legalitas,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]

Bupati Tebo diwakili Asisten II, Supadi mengatakan, Pemkab Tebo siap memfasilitasi pengakuan dan perlindungan MHA SAD dan STM. Dengan catatan hal itu sesuai dengan skema dan aturan yang berlaku.

“Pada dasarnya kita siap mengidentifikasi keberadaan MHA yang akan didorong untuk pengakuan dan penetapannya,” kata dia.

Diakui Supandi jika SAD dan STM yang dimaksud berada di dalam wilayah administrasi Tebo. Meski begitu harus tetap dilakukan verifikasi terhadap keberadaan masyarakat adat tersebut.

“Jangan sampai nantinya masyarakat adat ini disusupi oleh orang lain yang mengaku-ngaku masyarakat adat. Ini nantinya akan membuat masalah baru,” ujarnya.

Untuk itu kata Supadi, gunakan FGD ini sebagai ruang saling berbagi informasi dan diskusi yang menghasilkan solusi.

“Apa pun hasil diskusi nantinya, mari sama-sama kita disepakati dan dijalani. Mudah-mudahan ini yang terbaik bagi kita semua,” ucapnya.

Diketahui, pada FGD ini menghadirkan dua orang pembicara yakni Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi, Dasril Radjab, SH. MH dan Sekda Kabupaten Tebo yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, M. Malik. Kegiatan ini dihadiri para OPD terkait, Ketua Lembaga Adat Kabupaten Tebo, Camat, Kepala Desa, BPD dan NGO.

 

Reporter: Syahrial 

LINGKUNGAN

Izin Belum Lengkap, DLH Hentikan Sementara Operasional Stockpile Batu Bara PT GSB

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas stockpile batu bara PT Gelora Sukses Bersama (GSB) di Tenam, Batanghari ditutup sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi. Penutupan sementara disebut ikhwal perizinan yang belum lengkap oleh PT GSB.

Menurut Kabid Penaatan DLH Provinsi Jambi, Budi Hermanto, awalnya pihaknya mendapati laporan masyatakat soal keberadaan stockpile yang belum dilengkapi oleh perizinan lingkungan tersebut. Tim PPNS PPLH lantas turun ke stockpile PT GSB dan melakukan penutupan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Menurutnya sanksi penutupan sementara sejalan dengan amanat UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ada informasi, pengaduanlah. Setelah kita verifikasi ke lapangan ternyata memang ada stockpile. Kita turun ke situ PPNS PPLH, ternyata mereka belum bisa menunjukkan dokumen, intinya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen pengelolaan air limbah,” ujar Budi pada Jumat, 19 Desember 2025.

Budi juga mengkhawatirkan bahwa aktifitas stockpile PT GSB bakal berujung pada pencemaran lingkungan sekitar. Hal tersebut kemudian berujung pada penutupan sementara stockpile PT GSB.

Artinya, kata Budi, perusahaan perlu menyelesaikan dulu segala perizinan lingkungan untuk kemudian bisa kembali beroperasi secara legal.

“Kalau cepat mereka menyelesaiakan perizinannya, ya cepat (operasional diizinkan). Cuman ini akan tetap dilakukan sanksi penindakan administratif,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Bocor! Minyak dari Gudang BBM Ilegal PT Kerinci Toba Abadi Cemari Lingkungan Sekitar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Gudang BBM ilegal di Kota Jambi lagi-lagi menuai sorotan. Kali BBM meluber dari gudang BBM PT Kerinci Toba Abadi (KTA) yang terletak di kawasan Rt 10, Pal Merah pada Senin, 15 Desember 2025 sekira pukul 00.00 WIB.

Entah bagaimana ceritanya BBM yang bersumber dari gudang ilegal tersebut mengalir ke saluran drainase sekitar, beruntung tidak terjadi kebakaran. Pantauan awak media di lokasi pada Senin siang, 15 Desember 2025, bau solar menyengat di sekitaran gudang.

Tim kepolisian tampak sudah memasangi garis polisi di sekitar gudang. Sementara kondisi gudang tampak sepi, tanpa aktivitas.

Soal insiden di gudang BBM Ilegal PT KTA tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Hendra Manurung dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp belum ada respons.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Mahruzar mengaku bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari BBM yang meluber tersebut.

“Tadi pagi kita bersama pihak Polresta sudah ambil sampel, cuma kalau untuk hasilnya belum keluar,” ujar Mahruzar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.

Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.

“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.

50 Persen Gambut Sudah Disulap

KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).

Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.

“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.

Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.

Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.

Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan

Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.

“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.

Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.

“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.

Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.

Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).

Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.

“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.

Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs