SIASAT
Dua Kapolres dan Dua KPU Cek Lokasi TPS 10 Bungku

DETAIL.ID, Batanghari – Lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Dusun VI, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi masih menuai polemik.
Tak tanggung, Kapolres Batanghari dan Kapolres Muaro Jambi didampingi KPU Batanghari dan KPU Muaro Jambi turun langsung cek lokasi.
Mereka adalah Kapolres Batanghari dan Kapolres Muaro Jambi serta KPU Batanghari dan KPU Muaro Jambi. Pengecekan berlangsung tanggal 2 Desember 2020.
Sebelum gelaran, Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto melaksanakan koordinasi kesiapan pengecekan bersama Ketua KPU Batanghari, A. Kadir.
“Pukul 8.30 WIB bertempat di Polsek Bajubang dilaksanakan koordinasi dan arahan oleh Kapolres terkait pengecekan lokasi TPS 10, dihadiri Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kapolsek Bajubang, Danramil Muara Bulian serta personil Polres, Polsek dan Koramil yang akan melaksanakan pengecekan lokasi TPS,” ujar Heru kepada detail dalam keterangan tertulis, Kamis 3 Desember 2020.
Sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Simpang Paeran Dusun Tanjung Mandiri, Desa Tanjung Lebar, Kabupaten Muaro Jambi telah dilaksanakan koordinasi antara Kapolres Batanghari, KPU Batanghari, Bawaslu Batanghari dengan Kapolres Muaro Jambi, KPU Muaro Jambi, Bawaslu Muaro Jambi terkait pengecekan lokasi TPS 10 Dusun VI Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
“Kasubdit I Dit Intelkam Polda Jambi AKBP Bagus. S.I.K., M.H pun turut hadir,” ucapnya.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardianto, S.I.K menyampaikan bahwa ada pro kontra tentang pendirian TPS di wilayah Dusun Tanjung Mandiri, antara KPU Muaro Jambi dan KPU Batanghari. Maka perlu dilakukan pertemuan untuk mencari solusi guna menghindari terjadinya konflik.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“KPU Batanghari menyampaikan bahwa jumlah DPT di TPS 10 yang berada di Dusun VI Tanjung Mandiri adalah 257 orang. Untuk mendekatkan pemilih, maka dibuat TPS di depan rumah Kadus VI,” kata Ardianto.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB bertempat di gedung Sekolah Dasar Perintis Dusun Tanjung Mandiri Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi telah dilaksanakan Rapat koordinasi terkait pendirian TPS 10 Dusun VI Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
“Bahwa tapal batas antara Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Batanghari belum ada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI. Sementara pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 sudah akan dilaksanakan, maka dari pihak Apkam mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” katanya.
Terkait dengan pendirian TPS 10 Dusun VI yang mana pemilihnya mempunyai identitas e-KTP Batanghari berjumlah 257 pemilih yang tersebar di 3 lokasi dalam Dusun VI Desa Bungku. Pihak penyelenggara agar dalam pendirian TPS 10 Dusun VI Desa Bungku tetap mempertimbangkan dari segi Kamtibmas.
“Terkait permasalahan pendirian TPS 10 Dusun VI dari pihak penyelenggara tidak mempermasalahkan tapal batas. KPU hanya memfasilitasi dan mengakomodir pemilih sesuai dengan identitas yang dimiliki. DPT Tanjung Lebar 1706, yang tersebar di beberapa TPS,” kata Komisioner KPU Muaro Jambi, Hamdan.
Ketua KPU Batanghari A. Kadir mengatakan, terkait dengan TPS 10 yang akan didirikan, pada awalnya KPU meminta pendapat dari warga yang pada Pilpres menggunakan hak pilihnya di TPS 27.
Namun partisipasi pemilih sangat rendah, sehingga KPU melakukan rapat bersama Bawaslu, Kades Bungku, Kadus Dusun VI dan Apkam.
“Dalam hal ini KPU tidak membahas permasalahan tapal batas, KPU hanya menginginkan partisipasi pemilih pada Pilkada serentak maksimal, berdasarkan pendataan (Coklit) di dusun VI terdapat pemilih yang berjumlah 257, sehingga KPU berencana menempatkan Lokasi TPS 10 di Dusun VI Desa Bungku,” ucap Kadir.
Kadus VI Nurkholis mengatakan, DPT Dusun VI Desa Bungku tersebar di 3 titik yaitu; Alamsakti 15 pemilih, Tanjung Mandiri 130 pemilih, Bukit Sinyal 112 pemilih. Total jumlah pemilih 257 orang.
Kehadiran Kapolres Batanghari bersama dengan Kapolres Muaro Jambi adalah untuk hadir sebagai pemerintah bersama perangkat lain untuk masyarakat. Yang paling utama Domainnya adalah keamanan, Polri hanya bertanggung jawab dengan keamanan jalannya Tahapan Pilkada.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Adanya potensi gangguan kamtibmas yaitu belum selesainya tapal batas Kab. Muaro Jambi dengan Kabupaten Batanghari,” ujar Heru.
Adanya potensi tersebut maka perlu disikapi agar pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan kondusif, maka perlunya ada kesepakatan antara pihak penyelenggara dan pihak terkait.
Penempatan TPS Dusun VI apabila disepakati dan saling mendukung antara Pemerintah Muaro Jambi dan Batanghari, maka tidak perlu dilakukan pergeseran lokasinya.
Perwakilan warga Muaro Jambi Jupri berujar bahwa warga pernah melaksanakan Rapat Koordinasi terkait pendirian TPS 10 di Dusun VI dan disepakati bahwa TPS 10 akan didirikan di Desa Bungku.
Warga Desa Tanjung Lebar Muaro Jambi tidak menyetujui pendirian TPS 10 di Dusun VI karena menurut warga Dusun VI merupakan Kampung yang dibangun oleh Warga Muaro Jambi.
Warga Desa Tanjung Lebar tidak akan mempermasalahkan apabila TPS 10 di dirikan di wilayah Desa Bungku antara lain di Simpang Pairan, Simpang 35, atau di wilayah Asiatik. Kesimpulan dari koordinator lintas sektor adalah KPU Batanghari dan KPU Muara Jambi dan Pihak terkait bersepakat bahwa Untuk pendirian TPS 10 Dusun VI Desa Bungku yang semula lokasinya di Depan rumah Kadus Dusun VI akan digeser sekitar 1 KM demikian juga dengan TPS Dusun Tanjung Mandiri Desa Tanjung Lebar yang berdekatan dengan TPS 10 Dusun VI akan digeser lokasinya 1 KM.
“Selanjutnya KPU Kabupaten Batanghari akan melaksanakan rapat pleno terkait pergeseran Lokasi TPS 10 Dusun VI pada hari Kamis 03 Desember 2020 di Kantor KPU Batanghari,” ucapnya.
Mantan Kapolres Kerinci ini telah melakukan upaya berupa; pertama melakukan deteksi dini dengan menempatkan personil Polres Batanghari yang menginap di Dusun Tanjung Mandiri, dan melaporkan perkembangan situasi setiap saat menggunakan alkom Android dan radio HT.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Upaya kedua adalah berkoordinasi dengan Kapolres Muaro Jambi guna mensosialisasikan hasil kesepakatan bersama kepada masyarakat Desa Tanjung Lebar dan dusun Tanjung mandiri. Selanjutnya upaya ketiga menunggu hasil keputusan KPUD Batanghari tentang penempatan TPS.
“Berkoordinasi dengan Dir Intelkam dan Karo Ops untuk merencanakan pola pengamanan dan jumlah personil yang akan di tempatkan di Dusun Tanjung Mandiri dalam pengamanan tahapan pemungutan suara tanggal 9 Des 2020,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
SIASAT
Sah! Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Daerah Terpilih Pemilukada 2024 Dipercepat

DETAIL.ID, Tebo – Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025.
Hal tersebut diketahui setelah terbitnya surat dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.
Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI dan peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan ditetapkan oleh KPU Kabupaten serta sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Kemudian pada point kedua, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dari hasil pemilihan serentak tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi RI berkekuatan Hukum. Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai Agus – Nazar, H.Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu, 22 Januari 2025, mengatakan sangat bersyukur jadwal pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancer sesuai dengan harapan,” ujar Harmain.
Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar, pasca pelantikan nanti dapat menjalankan amanah dari rakyat dengan sebaik-baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk lima tahun mendatang sesuai dengan visi dan misi yang berkeadilan demi Tebo Maju.
Reporter: Hary Irawan
SIASAT
Pasangan Syukur-Khafid Resmi Daftar Jadi Pihak Terkait Sengketa Pilkada Merangin ke MK

DETAIL.ID, Merangin – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin nomor urut 2, Syukur – Khafid (SUKA) pada Senin, 6 Januari 2025, resmi mendaftarkan diri ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait sengketa Pilkada Merangin. Melalui tim advokasi, pasangan Syukur-Khafid mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.
Halik Almaneri, S.H., M.H., Ketua Tim Advokasi SUKA dengan tegas menyatakan kesiapannya dalam menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait.
“Hari ini tim hukum Pasangan Suka (Syukur-Khafid) secara resmi telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada perkara No. 180/PHP.BUP/XXII/2025 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi dan seluruh dokumen kelengkapan administrasi permohonan sebagai pihak terkait,” ujar Halik yang juga Ketua Tim hukum pasangan SUKA.
Pendaftaran di MK juga sudah diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, sehingga diharapkan seluruh admistrasi kelengkapan dari pasangan SUKA sudah terpenuhi.
“Telah kami sampaikan dan diterima oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Akta Pengajuan Permohonan Pihak Terkait No. 122/AP2PT/Pan.MK/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata pria yang akrab disapa Alek.
Dalam perkara ini, Pemohon atas nama Dr. Nalim dan Nilam Yahya pasangan nomor urut 1 telah mengajukan permohonannya di Mahkamah Konstitusi dengan alasan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin tahun 2024 dilaksanakan dengan cara–cara yang tidak demokratis sehingga termohon dalam hal ini (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Merangin, diduga melakukan kegiatan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang memenangkan pasangan calon SUKA (M. Syukur-Abdul Khafid).
Terhadap permohonan Dr. Nalim dan Nilam Yahya, Ketua Tim Hukum Pasangan SUKA, M. Halik Alnemeri, S.H., M.H., menyampaikan jika proses pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin telah dilaksanakan sesuai dengan prinsip elektoral justice sebagaimana amanah konstitusi Pasal 22E UUD 1945, sehingga tuduhan adanya indikasi TSM jauh dari nalar hukum dan fakta hukum.
“Kami juga menilai kalau dalam permohonan pemohon secara formil tidak memiliki legal standing, sebab selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait melewati ambang batas yang dipersyaratkan oleh pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10; tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yakni 1.5 persen dari suara sah. Yang mana syarat ambang batas 1.5 persen sebanyak 2.956 suara, sedangkan selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait sebanyak 3.808,” kata Alek.
Sehingga atas dasar itu, Alex berharap jika legal standing Pemohon ini dapat dikabulkan dan diputus dalam sidang dismisal.
“Selain itu, dalil pemohon juga kabur (obscuur) dan tidak jelas dalam mengurai permohonannya yang mengurangi perolehan suara pasangan suka sebanyak 10.020 suara tidak didasarkan pada sistem penalaran hukum yang obyektif. Sehingga berasalan apabila permohonan pemohon dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya lebih lanjut.
Selain itu, menurut Alek banyak lagi hal-hal yang secara subtansi mengandung kekaburan hukum di dalam permohonan Pemohon, seperti Pemohon menyatakan ada peristiwa hukum di Sungai Ulak di Kecamatan Jangkat, sementara desa Sungai Ulak ini tidak ada di Kecamatan Jangkat tapi hanya ada di Kecamatan Nalo Tantan.
“Sebagai bagian dari upaya untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan, tim advokasi SUKA siap memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang mendukung hasil pemilihan yang sah dan konstitusional. Kami mendukung sepenuhnya hasil pemilihan yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Merangin,” ujar Alek.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kuasa Hukum pasangan SUKA, M. Fauzan yang mengungkapkan bahwa pengajuan permohonan oleh pasangan nomor urut 1 atas nama Dr. Nalim dan Nilwan Yahya ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari saluran hukum yang harus dihormati, sehingga diharapkan masyarakat Merangin untuk tetap menjaga kondusifitas.
“Permohonan Pemohon tidak sampai pada proses sidang lanjutan dikarenakan narasi permohonan Pemohon hanya bersifat asumtif dan tidak memiliki pengaruh terhadap signifikasi perolehan suara pasangan SUKA. Proses pemilu adalah cermin dari kedaulatan rakyat dan permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon (pemohon perselisihan hasil) perlu diuji secara transparan, dan akuntabel. Karena menurut pendapat Tim Advokasi Pasangan SUKA permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak mendasar dan tidak sesuai dengan legal formal (Peraturan Mahkamah Konstitusi) dalam mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPilkada),” tutur Fauzan.
Reporter: Daryanto
SIASAT
Perkuat Basis di Sumbar, Bahlil Resmikan Kantor Golkar Sumbar

DETAIL.ID, Padang – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, meresmikan kantor baru DPD Partai Golkar Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu, 15 Desember 2024.
Acara yang berlangsung di Jalan Pramuka Raya, Kota Padang, ini dihadiri sejumlah tokoh partai, kader, serta kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung oleh Golkar.
Bahlil yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tampak didampingi Sekjen Golkar, M. Sarmuji; Wakil Ketua Umum Golkar yang juga Menteri Kependudukan, Wihaji; dan Wakil Menteri Perlindungan Kerja Migran, Kristina Aryani.
Acara ini dihadiri pula oleh Ketua DPD Golkar Sumbar, Khairunnas, beserta jajaran pengurus seperti Sekretaris DPD Desra Ediwan dan Bendahara Muhammad Tommy Arby Rumengan.
Beberapa kepala daerah terpilih dari Pilkada 2024 yang diusung Golkar juga turut hadir, termasuk: Annisa Suci Rahmadhani Bupati Dharmasraya terpilih, Fadly Amran-Maigus Nasir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih, Benny Utama Bupati Sijunjung terpilih, Ramadhani Kirana Wali Kota Solok terpilih, Riyanda Putra-Jeffry Hibatullah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sawahlunto terpilih.
Ketua Panitia, Nisfan Jumadil, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaan atas kehadiran Bahlil dan pengurus DPP Golkar di Ranah Minang. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan kantor baru ini sebagai simbol keseriusan Golkar Sumbar dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Bapak Khairunnas sebagai Ketua Golkar Sumbar ke-10 telah menunjukkan keseriusan dengan membangun kantor ini, sebagai upaya meningkatkan suara Golkar di Sumbar dan secara nasional,” ujar Nisfan.
Sebelum meresmikan kantor, Bahlil Lahadalia berdiskusi dengan sejumlah kepala daerah terpilih yang didukung oleh Golkar.
Diskusi ini fokus pada strategi pembangunan daerah dan sinergi antara kepala daerah dan partai dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Peresmian kantor DPD Golkar Sumbar ini merupakan langkah strategis partai untuk memperkuat basis elektoral di wilayah Sumatera Barat.
Ketua Golkar Sumbar, Khairunnas, menegaskan bahwa Golkar di Sumbar siap bekerja keras untuk meraih kepercayaan masyarakat.
Dengan peresmian kantor baru ini, Partai Golkar berharap mampu lebih solid dan aktif dalam menghadapi tantangan politik di masa depan, termasuk Pemilu 2029.
Reporter: Arif