Connect with us
Advertisement

DAERAH

Ide Cemerlang Ketua PN Muara Bulian Bikin Tercengang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Batanghari – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian Kelas II, Batanghari, Jambi, Enan Sugiarto punya ide cemerlang merekrut calon Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri [PPNPN] tahun anggaran 2021.

Meski perekrutan PPNPN cuma satu sebagai Pramubakti, jumlah pelamar mencapai 90 orang dari berbagai daerah Provinsi Jambi. Bahkan, salah satu pelamar berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Enan memilih cara perekrutan PPNPN PN Muara Bulian Kelas II bak penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil [CPNS]. Pelamar harus menyerahkan berkas lamaran dalam bentuk file format pdf ke email pnmuarabulian@gmail.com dan surat lamaran bermaterai 6000 di tulis tangan sendiri.

“Rekrut PPNPN berdasarkan DIPA Mahkamah Agung tahun 2021 Nomor: SP DIPA-005-01.2/400430/2021,” kata Enan, Selasa 29 Desember 2020.

Enan berujar seleksi calon PPNPN PN Muara Bulian Kelas II di bagi empat tahap. Tahap pertama yakni pengiriman berkas berlangsung tanggal 18 hingga 21 Desember 2020.

Selanjutnya tahap pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 23 Desember 2020, tes dan wawancara tanggal 28 hingga 29 Desember 2020.

“Pengumuman penerimaan calon PPNPN tanggal 30 Desember 2020,” ucapnya.

Sekretaris PN Muara Bulian Kelas II Asminar Fitriani mengatakan, berdasarkan pengumuman seleksi administrasi tanggal 18 Desember 2020, peserta yang mengikuti tes tertulis berjumlah 43 orang dari total pelamar 90 orang.

“Pelaksanaan tes tertulis mengedepankan protokol kesehatan COVID-19. Namun ada tiga orang tak hadir sewaktu tes tertulis berlangsung,” ucapnya.

Semua pelamar wajib tiba satu jam sebelum tes kemampuan dasar tertulis berlangsung guna melakukan verifikasi berkas sekaligus mendapatkan nomor peserta tes. Delapan pelamar berhasil lolos tahap wawancara tanggal 29 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.

“Delapan pelamar lolos tahap wawancara akan dapat surat panggilan melalui email dan telepon. Mereka akan menjalani wawancara pada ruang sidang PN Muara Bulian di pimpin langsung pak Enan Sugiarto,” ujarnya.

Fitriani berkata rekrut PPNPN secara online pertama dilakukan PN Muara Bulian Kelas II. Tujuannya agar seluruh masyarakat memiliki peluang sama menjadi PPNPN secara transparan dan profesional.

“PPNPN bukan cuma bekerja bersih-bersih kantor, tapi bisa memberikan pelayanan terbaik di PN Muara Bulian dalam bidang administrasi maupun bidang pelayanan terpadu satu pintu,” katanya.

PPNPN terpilih akan dapat honor setiap bulan sebesar Rp2,2 juta. Ia berharap rekrut PPNPN online bisa berkelanjutan agar mendapat Pramubakti berkualitas.

Tak hanya itu, instansi lain bila perlu melakukan rekrut serupa agar ada kesempatan berkompetisi secara transparan.

“Panitia sangat puas hasil wawancara delapan pelamar. Kemampuan menjawab peserta atas pertanyaan panitia sangat apik,” ucapnya.

Yayuk Indriana Putri (24) salah satu dari delapan pelamar yang mengikuti tes wawancara mengapresiasi terobosan Ketua PN Muara Bulian Kelas II. Ia bahkan tak mengira bisa lolos hingga tahap wawancara, mengingat jumlah pelamar mencapai 90 orang.

“Saya antusias mengikuti tes PPNPN ini. Karena sebelumnya informasi pekerjaan sulit di dapat, tapi PN Muara Bulian mengumumkan melalui media sosial. Sangat efektif dan lebih terbuka, tidak ada perbedaan antara pelamar satu dengan pelamar lainnya,” ujar alumni SMK Negeri 1 Batanghari.

Ia menilai langkah PN Muara Bulian dalam hal rekrut PPNPN sangat transparan, tak ada istilah titipan atau kerabat pegawai PN. Mudah-mudahan rekrut PPNPN seperti ini terus dipertahankan dan bisa menciptakan inovasi-inovasi baru lagi.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru

DETAIL.ID

Published

on

Foto: Ilustrasi sawit.

DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.

Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.

“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.

Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.

“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.

Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.

“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.

Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.

“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.

Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.

Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.

“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.

Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.

David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.

“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.

“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.

Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

DAERAH

Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir

DETAIL.ID

Published

on

Ruang kerja anggota DPRD OI yang sedang direhab. (ist)

DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.

Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.

Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.

“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.

Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.

“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.

Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.

Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.

Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.

Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.

Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.

Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.

Reporter: Suhanda

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs