PERISTIWA
Kasus Mark Up Bansos Corona Makassar, Siapa Tersangka?
DETAIL.ID, Jakarta – Pengusutan kasus dugaan mark up anggaran 60 ribu paket sembako sebagai bantuan sosial (bansos) ke warga terdampak pandemi virus Corona (COVID-19) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terus bergulir. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Augustinus B Pangaribuan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan warga sehubungan dengan polemik pembagian Bansos Corona yang tidak merata di Makassar. Belakangan, polisi juga menerima laporan warga soal adanya dugaan mark up harga paket sembako.
Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) turun tangan mengusutnya dengan memeriksa sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mengecek dugaan kerugian negara lama kasus ini.
Dugaan Monopoli Supplier
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memeriksa 23 saksi di kasus dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar. Polisi menemukan dugaan monopoli supplier di kasus ini.
“Iya (ada dugaan monopoli supplier) dalam bansos Kota (Makassar) ini, seperti itu,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto dilansir detikcom, Selasa 8 Desember 2020.
Selain itu, penyidik menemukan ada harga barang sembako yang ditinggikan harganya.
Meski pemberian sembako berupa makanan pabrik itu sudah dilarang, polisi masih menemukan bansos sembako di Makassar untuk pandemi COVID masih berupa makanan pabrik.
Kadinsos Makassar Diperiksa
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir hingga tenaga ahli dari Kementerian Sosial serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diperiksa polisi. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan penyidik sudah dua kali memeriksa Kadinsos Makassar Mukhtar Tahir.
“Sudah dua kali, sudah diperiksa dua kali,” katanya.
Sementara itu, terkait saksi dari Kemensos, polisi mendalami terkait regulasi pengadaan bansos, di antaranya aturan yang tidak membolehkan ada makanan pabrik dalam bantuan sembako, tapi ditemukan dalam bansos Makassar.
Sementara itu, terkait saksi dari BPKP, polisi hendak mengetahui total kerugian negara dalam kasus ini.
Kasus Bansos di Makassar Naik ke Penyidikan
Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menaikkan status dugaan mark up dana bantuan sosial (bansos) sembako untuk pandemi COVID-19 di Kota Makassar ke penyidikan. Polisi menemukan beberapa pelanggaran dalam kasus ini.
“Sudah penyidikan, sudah 23 saksi diperiksa,” ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto seperti dilansir detikcom, Selasa 8 Desember 2020.
Di antara dugaan pelanggaran yang ditemukan polisi dalam kasus ini ialah harga barang yang sengaja dinaikkan hingga pengadaan makanan pabrik untuk bansos yang telah dilarang.
“Dalam bansos Kota (Makassar) ini seperti itu (ada monopoli supplier). Kemudian ada dugaan juga nilai mark up yang ditinggikan harganya, dilebihkan. Kemudian terkait dalam masalah regulasi itu bahwa ada makanan yang sebenarnya tidak boleh, makanan pabrikasi itu tidak dibenarkan dalam bantuan sembako,” katanya.
Dalam waktu dekat, polisi akan melakukan gelar perkara kasus ini dan menentukan tersangkanya.
“Kita gelar perkara mungkin minggu depan ya setelah hasil pemeriksaan selesai dan setelah kegiatan pam TPS, karena ter-floating semua di luar,” pungkasnya.
Siapakah tersangkanya?
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)
PERISTIWA
Delapan Asrama Polisi di Belakang Polda Jambi Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
DETAIL.ID, Jambi – Kebakaran menghanguskan delapan unit asrama polisi yang berada di belakang Markas Polda Jambi pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara nilai kerugian material masih dalam pendataan.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan pihaknya menerima laporan kebakaran sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh armada yang berada di markas langsung dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api.
”Sebanyak delapan unit asrama terbakar. Saat kejadian, asrama dalam keadaan kosong sehingga tidak ada korban jiwa,” ujar Mustari.
Ia menjelaskan, proses pemadaman sempat terkendala tebalnya asap yang memenuhi lokasi. Sejumlah personel pemadam bahkan harus menggunakan alat bantu pernapasan (SCBA) saat melakukan pemadaman. Api baru berhasil dijinakkan setelah lebih dari satu jam.
”Untuk penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Jimmy Christian Samma, bilang bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran.
”Saat ini penyebabnya masih dalam proses penyelidikan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” ujarnya.
Salah seorang warga di sekitar lokasi mengatakan sebelum api membesar ia melihat kepulan asap hitam keluar dari salah satu bangunan asrama. Tak lama kemudian, kobaran api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lainnya.
”Awalnya terlihat asap hitam, lalu muncul api besar. Karena angin cukup kencang, api cepat menyebar ke asrama lainnya,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



