Connect with us
Advertisement

PERKARA

Mantan Mensos Juliari Batubara: Saya Ingin Menghilang

Published

on

detail.id/, Jakarta – Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjadi sorotan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial untuk korban dampak krisis pandemi COVID-19 oleh KPK. Juliari atau yang biasa disapa Ari ini bahkan terancam hukuman mati. Selain Juliari, sudah ada beberapa tersangka yang terkait atas kasus ini.

Melansir dari Viva 14 Desember 2020, sejak kasus ini mencuat, beberapa video wawancara dengan Ari pun bermunculan. Salah satunya wawancara dengan motivator Merry Riana di akun YouTube pribadinya. Pantauan VIVA di akun YouTube Merry, ada tanya jawab antara Merry dengan Ari seputar kehidupan pribadinya. Berikut petikan wawancaranya:

Merry: Cara paling ampuh hilangkan stres?

Ari: Denger musik, kalau main musik kan sendirian butuh effort, kalau denger musik kan tinggal pencet aja

Merry: Lagu apa?

Ari: Hampir semua yang enak didenger ditelinga saya sih oke cuma saya lebih ke roc. Kalau Pak Jokowi heavy metal.

Merry: Nasihat terbaik yang pernah pak Ari dapatkan?

Ari: Jadilah orang yang bernilai bukan hanya sukses yang kita kejar jadi orang tuh apa nilainya bukan hanya kesuksesan

Merry: Kalau bisa mengajar 1 pelajaran di sekolah, mau ngajar apa?

Ari: Bahasa Inggris aja, gampang yang pasti bukan matematika, karena matematika saya jelek

Merry: Kalau Pak Ari kembali ke masa lalu, nasihat apa yang mau diberikan ke Pak Ari dulu?

Ari: Remaja lumayan nakal juga, jangan suka bolos saya sering bolos soalnya dulu. Ibu saya sampai kapok kalau saya dipanggil sama guru BP

Merry: kalau punya super Power mau ngapain?

Ari: mau ngilang, itu udah paling enak

Merry: Kenapa?

Ari: Ya gak keliatan, tiba2 udah si sana , tiba2 udah di sini orang gak bisa ngeliat kita, kita bisa liat orang

Merry: Apa yang bisa buat Pak Ari senyum?

Ari: Yang pertama humor, candaan pasti buat kita senyum kedua kalau pekerjaan Kita bisa berdampak pada orang lain, contohnya kaya program di kementerian sosial di lapangan kan kita bisa tau ya tentu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan tentu saya itu ke inget terus sampai rumah.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rp14,5 miliar dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar di Jakarta dan Bandung, Sabtu, 5 Desember 2020.

Gepokan uang dalam 6 tas koper hasil OTT itu diperlihatkan petugas KPK, dengan rincian mata uang rupiah sekitar Rp11,9 miliar dan uang asing sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).

Uang tersebut diduga merupakan suap pengadaan paket bantuan sosial COVID-19 di Kementerian Sosial. KPK mengendus ada 5 orang yang terlibat.

Mereka yang dijerat selaku penerima suap adalah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kementerian Sosial sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso, Kabiro Umum Kemensos yang juga menjadi PPK Bansos Adi Wahyono. Sedangkan pihak pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

PERKARA

Jalan Panjang Polemik Unbari: Satu Perkara Tinggal Eksekusi, Satu Lagi Bermodalkan Putusan TUN

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID Jambi – Dua putusan Mahkamah Agung atas sengketa penyelenggaraan Universitas Batanghari tak kunjung menemui titik terang. Sekalipun sudah ada dua putusan Mahkamah Agung yakni Putusan No 6456/K/Pdt/2024 dan Putusan No 91/K/TUN/2025. Hingga kini, penyelenggaraan kampus swasta tertua di Provinsi Jambi itu masih saja terus berpolemik.

‎Ceritanya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) menggugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) ke Pengadilan Negeri Jambi dengan dalih sejumlah perbuatan melawan hukum. Hasilnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kala itu mengabulkan gugatan pengugat.

‎Dalam amar putusan dalam perkara No 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ) dengan akta No 4 tanggal 28 September 2022 merupakan penyesuaian menurut undang-undang serta peraturan tentang Yayasan dari Akta Pendirian Yayasan Nomor 9 Tanggal 12 Mei 1977 serta perubahannya adalah sah dan berdasarkan hukum.

‎Kemudian hal paling krusial, majelis hakim menyatakan menurut hukum perbuatan tergugat Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang mengelola Universitas Batanghari, mengalihkan dan menjaminkan aset-aset yang bukan milik tergugat untuk memperoleh pinjaman dari pihak ketiga lainnya merupakan perbuatan melawan hukum. Yang kini sedang dalam proses penyidikan oleh Kejati Jambi berdasarkan SPRINT Kejati Jambi No: PRINT-211/L.5/Fd.1/02/2023 tanggal 21 Februari 2023.

‎”Menghukum turut tergugat untuk menyerahkan pengelolaan akademik Universitas Batanghari Jambi kepada Penggugat;” sebagaimana bunyi putusan perkara nomor 50.

‎Terhadap putusan itu, YPJ Kubu Camelia melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding, hingga kasasi. Namun hal tersebut nyatanya semakin menguatkan posisi Yayasan Pendidilan Batanghari Jambi. MA menguatkan putusan PN Jambi nomor 50/Pdt.G/2023/PN Jmb, lewat putusan No 6456 K/PDT/2024 pada 14 Agustus 2024.

Namun saat putusan tersebut akan dieksekusi, justru hilang arah alias mandeg. Jika umumnya pelaksanaan eksekusi di tingkat kasasi dapat segera dilakukan, sekalipun masih terdapat upaya hukum luar biasa, eksekusi kampus Unbari malah mandeg sejak 26 Februari 2025 hingga kini.

‎”Putusan pengadilan sudah jelas, menyatakan YPJ melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Unbari. Dan kita YPBJ sebagai pengelola sah Unbari, cuma lamban ini proses eksekusinya,” ujar kuasa hukum YPBJ, Vernandus Hamonangan pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Di sisi lain, YPJ agaknya tetap pede dalam pengelolaan Unbari. Pj Rektor diangkat atas dasar putusan 344/G/2023/PTUN.JKT yang dikuatkan dengan putusan No 91/K/TUN/2025. Padahal perbuatannya jelas dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pengadilan negeri.

Menariknya, walau YPBJ sudah memenangkan pengelolaan Unbari secara perdata, dengan akta dan penyesuaiannya. Hakim PTUN Jakarta malah kemudian mengabulkan gugatan pemohon dengan membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ, yang kini masih dalam proses PK.

‎Hingga kini konflik pun masih terus berlangsung. Dengan kedua belah pihak masing-masing berdasarkan putusan pengadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Alung Dilimpahkan ke Kejaksaan, Segera Disidangkan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu, 10 Juni 2026.

‎Tersangka yang diserahkan yakni M Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Jambi, Afriadi Amin mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

‎”Hari ini telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Jambi atas nama tersangka M. Alung Ramadhan alias Alung bin Asnawi,” kata Afriadi.

‎Ia menjelaskan, tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

‎Dalam proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, yang bersangkutan akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh pihak kepolisian pada April 2026.

‎Menurut Afriadi, dalam Tahap II tersebut penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

‎Sementara itu, barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu telah lebih dahulu disita dan menjadi barang bukti dalam perkara atas nama Agit Putra Ramadhan dan Juniardo alias Ardo bin Guntur yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di pengadilan.

‎”Setelah pelaksanaan Tahap II, tanggung jawab penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Saat ini kami tengah melakukan penyempurnaan administrasi untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jambi,” ujarnya.

‎Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎Selain itu, tersangka juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

‎”Ancaman pidana terhadap tersangka dalam perkara ini maksimal pidana penjara seumur hidup,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERKARA

Anggota DPRD Batang Hari Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penipuan DO Sawit Rp 7,5 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Anggota DPRD Kabupaten Batang Hari, Ilhamsyah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi dalam perkara dugaan penipuan dokumen order (DO) kelapa sawit yang menyebabkan kerugian hingga Rp 7,5 miliar.

‎Putusan terhadap anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin kemarin 8 Juni 2026. Dalam amar putusannya majelis hakim yang dipimpin oleh Tatap Urasima menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang terbukti di persidangan.

‎”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,”ujar Ketua Majelis Hakim Tatap, membacakan putusan.

‎Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut politisi PKB itu dengan hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.

‎Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah belum adanya perdamaian antara terdakwa dan pihak korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

‎Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Ilhamsyah, Dian Berlian mengaku bersyukur karena kliennya menerima hukuman yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Namun pihaknya menilai pertimbangan hakim tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

‎”Secara hukum memang hukumannya lebih ringan, tetapi menurut kami fakta-fakta persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam pertimbangan putusan. Pertimbangan majelis hakim lebih banyak merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” kata Dian.

‎Ia menambahkan, pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding atas putusan tersebut.

‎”Kami masih menyatakan pikir-pikir. Terkait upaya hukum berikutnya akan kami diskusikan lebih lanjut dengan terdakwa,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs