DETAIL.ID, Jakarta — Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Saragih mengatakan pihaknya belum dapat mengambil tindakan atas rencana merger dua aplikasi transportasi daring raksasa, Gojek-Grab.
Meski berpotensi menciptakan monopoli karena merger bisa membuat pasar lebih terkonsentrasi akibat minimnya persaingan, namun karena KPPU belum menerima notifikasi, maka pihaknya belum bisa mengambil langkah apapun.
Ia menambahkan masalah itu merupakan konsekuensi dari rezim post-notifikasi yang dianut Indonesia. Artinya, KPPU baru mendapat notifikasi dan baru bisa melakukan tindakan setelah aksi korporasi dilakukan.
Itu katanya, berbeda jika Indonesia menganut sistem pre-notifikasi yang memungkinkan regulator melakukan penilaian sebelum merger dilakukan.
“Soal merger akuisisi Grab/Gojek, ini memang tantangan dari pengawas persaingan di Indonesia, rezim kami ini post-notifikasi, ini juga jadi pembelajaran di kita betapa konsekuensi yang kita terima karena UU masih menganut rezim post belum pre seperti yang selama ini diwacanakan dalam proses amandemen,” terang dia pada media briefing secara daring, Selasa 8 Desember 2020, seperti dilansir cnn indonesia.
Notifikasi yang dimaksud Guntur adalah dasar KPPU untuk menilai persaingan usaha sehat terkait merger yang akan dilakukan.
Dalam penilaiannya, KPPU memiliki kewenangan untuk menolak aksi korporasi merger tersebut jika tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait merger Grab/Gojek memang iya kalau dilihat market share keduanya ini pemimpin pasar di Indonesia, besar, dan pelakunya tidak banyak. Tentu saja konsentrasi pasar salah satu faktor penilaian paling jadi hal utama pada lembaga pengawas persaingan,” imbuhnya.
Oleh karena itu, ia berharap rezim dapat diubah lewat UU Cipta Kerja demi memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga sebelum melakukan aksi korporasi, penilaian dapat dilakukan terlebih dulu.
Seperti diketahui, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
Namun, selama pandemi diberi kelonggaran pelaporan selama 60 hari sejak merger dilakukan.
Meski telah santer dikabarkan akan merger, namun baik Gojek maupun Grab masih bungkam.
“Kami tidak berkomentar mengenai spekulasi yang beredar di pasar,” terang juru bicara Grab pada Kamis (3/12).
Sementara itu, pihak Gojek belum menanggapi soal isu merger ini. Lebih lanjut, regulator transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan mengaku tak terlalu mempermasalahkan isu merger tersebut.
Discussion about this post