DETAIL.ID, Batanghari – Komisioner Bawaslu Kabupaten Batanghari, Iskandar mengatakan pihaknya siap mengawal proses rekapitulasi perolehan suara Pilkada 9 Desember 2020, mulai tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi.
“Pasca proses pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU dan jajaran pada tanggal 9 Desember 2020, menurut PKPU Nomor 5 Tahun 2020, setelah itu akan dilanjutkan dengan proses rekapitulasi perolehan suara,” ucap Iskandar kepada detail, Jumat 11 Desember 2020.
Dia berujar, khusus untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan akan dilaksanakan tanggal 10 sampai 14 Desember 2020. Selanjutnya rekapitulasi tingkat kabupaten akan dilaksanakan tanggal 13 sampai 17 Desember 2020. Baik perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Batanghari serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
“Proses rekapitulasi tingkat provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 16 sampai 20 Desember 2020. Bawaslu Batanghari akan mengawal terus proses rekapitulasi ini sebagaimana yang telah di atur dalam Perbawaslu,” katanya.
Bawaslu Batanghari juga mendapat [C salinan] hasil perolehan suara terkait dengan data-data di TPS yang telah diberikan kepada Pengawas TPS berjumlah 664 orang yang tersebar di 124 Desa/kelurahan.
Selain itu sebagai data pembanding, Bawaslu Batanghari juga memiliki data tergabung dalam sistem aplikasi pengawasan pemilu (Siwaslu).
“Ini juga merupakan metode pengawasan terkait hasil perolehan suara dan hasil rekapitulasi yang akan dilaksanakan pada tingkat kecamatan. Jadi, Bawaslu memiliki data bersifat manual dan memiliki data bersifat digital. Kita akan gunakan dalam proses mengawal rekapitulasi ini,” ujarnya.
Kepada masyarakat Kabupaten Batanghari, kata dia, Bawaslu mengimbau agar menunggu hasil rekapitulasi yang dilakukan jajaran KPU Batanghari. Baik rekapitulasi tingkatan kecamatan, kabupaten hingga tingkat provinsi.
“Sekali lagi saya tegaskan, Bawaslu Batanghari siap mengawal proses rekapitulasi tersebut,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal Â
Discussion about this post