Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pilkades Serentak 62 Desa di Batanghari Kekurangan Alat e-Voting

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari, Jambi, M Arif Budiman mengatakan rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak daerah ini berlangsung akhir Maret 2021.

“Tahapan pilkades di mulai Januari 2021 yakni pembentukan panitia dan pendataan pemilih,” kata Arif kepada detail, Senin 21 Desember 2020.

Pilkades gelombang ketiga diikuti 62 desa. Usai pembentukan panitia dan pendataan, kata Arif, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi penetapan calon pada Februari 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Pilkades serentak gelombang ketiga menggunakan dua metode. Pertama e-voting dan kedua manual,” ucapnya.

Arif mengurai alasan pilkades gelombang ketiga menggunakan dua metode karena kekurangan alat e-voting. Dinas PMD Batanghari cuma memiliki 20 unit alat e-voting, dua diantaranya rusak.

“Kades terpilih akan menjabat terhitung 2021 hingga 2027. Pilkades gelombang pertama berlangsung 2015 diikuti 16 desa, gelombang kedua diikuti 32 desa,” ujarnya.

Biaya pilkades serentak gelombang ketiga bersumber dari anggaran kabupaten yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan. Masing-masing desa berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta, tergantung jumlah mata pilih. Semakin banyak TPS, kata Arif, biaya pilkades semakin besar.

“Maksimal lima calon. Kalau lebih dari lima calon akan dilakukan seleksi tambahan dengan kriteria usia, latar belakang pendidikan dan pengalaman pemerintahan sesuai Perbup 47 tahun 2018 tentang Pilkades,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Mantan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ini berujar pelaksanaan pilkades serentak gelombang ketiga tetap mengacu standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades.

Berikut daftar 62 desa peserta pilkades serentak dari delapan kecamatan;

Kecamatan Muara Bulian 10 desa

1. Desa Rantau Puri

2. Desa Kilangan

3. Desa Olak

4. Desa Sungai Baung

5. Desa Sungai Buluh

6. Desa Muaro Singoan

7. Desa Singkawang

8. Desa Rambahan

9. Desa Pasar Terusan

10. Desa Bajubang Laut

Kecamatan Muara Tembesi 10 desa

1. Desa Rantau Kapas Tuo

2. Desa Jebak

3. Desa Rambutan Masam

4. Desa Sungai Pulai

5. Desa Ampelu

6. Desa Tanjung Marwo

7. Desa Pulau

8. Desa Ampelu Mudo

9. Desa Rantau Kapas Mudo

10. Desa Suka Ramai

Kecamatan Batin XXIV 11 desa

1. Desa Hajran

2. Desa Mata Gual

3. Desa Jelutih

4. Desa Olak Besar

5. Desa Jangga

6. Desa Karmeo

7. Desa Koto Boyo

8. Desa Paku Aji

9. Desa Aur Gading

10. Desa Bulian Baru

11. Desa Simpang Jelutih

Kecamatan Mersam 9 desa

1. Desa Rantau Gedang

2. Desa Sengkati Baru

3. Desa Benteng Rendah

4. Desa Kembang Tanjung

5. Desa Simpang Rantau Gedang

6. Desa Pematang Gadung

7. Desa Sungai Puar

8. Desa Mersam

9. Desa Sengkati Kecil

Kecamatan Pemayung 8 desa

1. Desa Kaos

2. Desa Tebing Tinggi

3. Desa Lubuk Ruso

3. Desa Pulau Betung

4. Desa Awin

5. Desa Simpang Kubu Kandang

6. Desa Serasah

7. Desa Ture

Kecamatan Bajubang 5 desa

1. Desa Ladang Peris

2. Desa Bungku

3. Desa Pompa Air

4. Desa Batin

5. Desa Mekar Jaya

Kecamatan Maro Sebo Ilir 3 desa

1. Desa Terusan

2. Desa Bulian Jaya

3. Desa Tidar Kuranji

Kecamatan Maro Sebo Ulu 6 desa

1. Desa Sungai Ruan Ulu

2. Desa Peninjauan

3. Desa Rengas IX

4. Desa Teluk Leban

5. Desa Buluh Kasab

6. Desa Kembang Seri

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Bersikap Arogan kepada Masyarakat, Polisi di Sarolangun Dihukum Hormat Bendera

DETAIL.ID

Published

on

Bersikap arogan, polisi di Sarolangun dihukum hormat bendera. (ist)

DETAIL.ID, Sarolangun – Menyikapi pemberitaan yang berjudul “Diduga Bersikap Arogan, Oknum Polisi di Pos Jaga Polres Sarolangun Disorot: Di Mana Implementasi Polri Presisi yang Humanis?”, Polres Sarolangun menyatakan telah mengambil langkah cepat terhadap personel yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

Peristiwa yang diberitakan terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah warga Kecamatan Pauh bersama dua orang wartawan datang ke Polres Sarolangun dengan tujuan membesuk salah satu anggota keluarga yang sedang menjalani proses penahanan.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat, Polres Sarolangun menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan yang berkaitan dengan perilaku anggota akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasi Propam Polres Sarolangun, IPTU F. Aritonang, S.AP, menjelaskan bahwa terhadap personel yang dimaksud telah dilakukan tindakan disiplin sebagai bentuk pembinaan internal. Saat ini, yang bersangkutan juga berada dalam pengawasan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sarolangun guna memastikan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin anggota Polri.

“Polres Sarolangun tidak mentoleransi setiap perilaku anggota yang tidak sesuai dengan ketentuan disiplin maupun prinsip pelayanan kepada masyarakat. Terhadap personel yang dimaksud telah diberikan tindakan disiplin dan saat ini masih dalam pengawasan Seksi Propam sebagai bagian dari proses pembinaan dan pengawasan internal,” ujar IPTU F. Aritonang, S.AP.

Lebih lanjut, IPTU F. Aritonang menegaskan bahwa pembinaan terhadap personel merupakan komitmen Polres Sarolangun dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, humanis, serta selaras dengan semangat Polri Presisi.

“Setiap anggota Polri wajib memberikan pelayanan yang santun, menghormati masyarakat, dan menjaga etika dalam setiap pelaksanaan tugas. Evaluasi dan pembinaan akan terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Polres Sarolangun juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan insan pers yang turut memberikan masukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja kepolisian. Kritik yang disampaikan secara konstruktif menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, Polres Sarolangun berkomitmen terus memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin personel, serta mengedepankan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis sesuai dengan implementasi transformasi Polri Presisi.

“Polres Sarolangun mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan saran, kritik, maupun pengaduan melalui saluran resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sehingga setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Korban Pencabulan “Dititipkan”, Siapa yang Jamin Keamanan dan Psikologinya?

DETAIL.ID

Published

on

Keluarga pelaku dan pelapor saat berada di Unit PPA Dinsos Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Baru-baru ini publik dikejutkan dengan korban pencabulan ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat. Keluarga dengan suka rela menyerahkan hak asuh korban kepada pihak yang tidak memiliki kapasitas untuk menjamin keamanan dan pendampingan psikolog.

Padahal pemulihan psikologi terhadap korban anak-anak sangat penting dan sangat diperlukan demi memunculkan semangat baru pasca jadi korban pencabulan.

Seperti yang disampaikan oleh Zulmaheti, Kabid UPTD PPA Dinsos Merangin bahwa hak penitipan anak yang lebih baik adalah di rumah aman, sebab hanya petugas dan korban saja yang mengetahuinya, jika dititipkan ke pihak lain mestinya harus ditinjau dahulu bagaimana jaminan keamanan dan keselamatan korban serta pemulihan psikologi harus terjamin.

“Kalau keluarga atau waris dari korban yang menitipkan silakan saja, tetapi perlu didalami apakah benar menyerahkan secara sukarela atau karena ada sesuatu, sebab kita juga punya rumah aman yang menjamin keamanan dan keselamatan korban apalagi dalam posisi ini korban juga akan menjadi saksi pada kasusnya,” ucap Zulmaheti pada Kamis, 23 Juli 2026

Sementara terkait pemberitaan di media online tentang hak pengasuhan kepada orang lain, sangat disayangkan sebab korban masih membutuhkan pendampingan dari psikolog agar secara psikologis korban makin kuat dan percaya diri bisa kembali semangat seperti dulu sebelum jadi korban pencabulan.

“Korban masih sangat membutuhkan pendampingan psikolog, dan kemarin saat ketemu dengan korban di Kejaksaan, saya melihat perubahan sikap yang berbeda saat masih mendapatkan pendampingan dari psikolog, wajahnya selalu menunduk seperti ada sesuatu, apalagi korban masih anak-anak tentunya harus mendapatkan hak pemulihan demi kebaikan korban,” ujarnya.

Zulmaheti menyebutkan pihaknya akan terus terbuka jika korban membutuhkan pendampingan psikolog.

“Kita sangat terbuka membantu korban jika diperlukan, sebenarnya korban belum tuntas mendapatkan pendampingan dari psikolog,” ucapnya.

Sementara itu, Ahmad Robi, S.H., M.H, pengacara negara yang mendampingi korban memberikan pandangan berbeda terkait penyerahan hak asuh korban kepada pihak lain, selain keluarga kandung atau hak waris.

“Saya menyoroti dari beberapa aspek saja, tugas jurnalis memiliki dasar hukumnya antara lain:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
‘Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara’. Ketentuan ini menjamin kebebasan pers, tetapi bukan berarti memberikan kewenangan penegakan hukum atau kewenangan negara kepada wartawan.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Fungsi pers adalah:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
menegakkan nilai demokrasi;
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Fungsi tersebut adalah fungsi kontrol sosial, bukan fungsi penyidikan, penuntutan, atau mengadili.
Pasal 7 ayat (2) UU Pers,” ucap Ahmad Robi.

Selain itu wartawan juga dibekali dengan menaati kode etik jurnalistik.

“Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik, artinya wartawan harus bekerja sesuai kode etik, tidak boleh menyalahgunakan profesinya, menghakimi seseorang, memaksa, mengancam, atau bertindak di luar kewenangannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu dari sisi Analisis Hukum
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan negara dibagi kepada lembaga-lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan undang-undang.

“Ada empat institusi yang memiliki kewenangan negara berdasarkan UU, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, Pengadilan berwenang mengadili dan memutus perkara. Wartawan tidak mempunyai kewenangan untuk:
memanggil seseorang seperti penyidik;
menyita barang bukti;
memaksa seseorang memberikan keterangan;
menyatakan seseorang bersalah;
menghentikan atau memerintahkan proses hukum. Apabila seorang wartawan bertindak seolah-olah memiliki kewenangan tersebut, tindakannya dapat dinilai melampaui fungsi pers dan, tergantung perbuatannya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik perdata maupun pidana,” katanya tegas.

Pengacara muda yang juga seorang dosen itu mengatakan bahwa kapasitas wartawan tidak boleh melebihi kewenangan lembaga negara. Pers memiliki kedudukan sebagai pilar demokrasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial, sedangkan kewenangan negara tetap berada pada lembaga yang diberi kewenangan oleh konstitusi dan undang-undang.

“Kebebasan pers bukanlah dasar, untuk mengambil alih atau menjalankan kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga negara lainnya,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Geopark Merangin Diakui Dunia! Wabup Ajak Jaga Warisan Alam dan Budaya

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Festival Geopark Merangin 2026 resmi dibuka di kompleks situs budaya Rumah Tuo, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Senin, 20 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi ajang promosi wisata sekaligus penguatan pelestarian warisan alam dan budaya di Kabupaten Merangin.

Pembukaan festival dihadiri Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang mewakili Bupati Merangin M. Syukur. Dalam sambutannya, A. Khafidh mengaku bangga dengan kekayaan alam dan budaya yang dimiliki Merangin, terutama Geopark Merangin yang menjadi salah satu destinasi unggulan daerah.

Menurutnya, keberadaan Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, serta berbagai objek wisata lainnya merupakan aset berharga yang harus dijaga bersama oleh seluruh masyarakat.

“Kita sangat bangga memiliki kekayaan alam seperti Geopark Merangin, situs budaya Rumah Tuo, dan berbagai destinasi wisata lainnya. Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut menjaga dan merawat warisan ini agar tetap lestari dan memberi manfaat bagi generasi mendatang,” ujar A. Khafidh.

Festival Geopark Merangin 2026 diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Acara ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemasaran Disbudpar Provinsi Jambi, Erwin Effendi, para tokoh adat, serta pelaku budaya di lingkungan Rumah Tuo.

Suasana pembukaan berlangsung meriah. Berbagai pertunjukan seni budaya khas daerah ditampilkan untuk menghibur pengunjung. Selain itu, festival juga dimeriahkan dengan beragam perlombaan yang melibatkan masyarakat setempat.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba. Festival ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik wisata Geopark Merangin sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, budaya, dan situs bersejarah yang menjadi kebanggaan Kabupaten Merangin. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs