DAERAH
Pilkades Serentak 62 Desa di Batanghari Kekurangan Alat e-Voting
detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari, Jambi, M Arif Budiman mengatakan rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak daerah ini berlangsung akhir Maret 2021.
“Tahapan pilkades di mulai Januari 2021 yakni pembentukan panitia dan pendataan pemilih,” kata Arif kepada detail, Senin 21 Desember 2020.
Pilkades gelombang ketiga diikuti 62 desa. Usai pembentukan panitia dan pendataan, kata Arif, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi penetapan calon pada Februari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Pilkades serentak gelombang ketiga menggunakan dua metode. Pertama e-voting dan kedua manual,” ucapnya.
Arif mengurai alasan pilkades gelombang ketiga menggunakan dua metode karena kekurangan alat e-voting. Dinas PMD Batanghari cuma memiliki 20 unit alat e-voting, dua diantaranya rusak.
“Kades terpilih akan menjabat terhitung 2021 hingga 2027. Pilkades gelombang pertama berlangsung 2015 diikuti 16 desa, gelombang kedua diikuti 32 desa,” ujarnya.
Biaya pilkades serentak gelombang ketiga bersumber dari anggaran kabupaten yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan. Masing-masing desa berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta, tergantung jumlah mata pilih. Semakin banyak TPS, kata Arif, biaya pilkades semakin besar.
“Maksimal lima calon. Kalau lebih dari lima calon akan dilakukan seleksi tambahan dengan kriteria usia, latar belakang pendidikan dan pengalaman pemerintahan sesuai Perbup 47 tahun 2018 tentang Pilkades,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Mantan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ini berujar pelaksanaan pilkades serentak gelombang ketiga tetap mengacu standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades.
Berikut daftar 62 desa peserta pilkades serentak dari delapan kecamatan;
Kecamatan Muara Bulian 10 desa
1. Desa Rantau Puri
2. Desa Kilangan
3. Desa Olak
4. Desa Sungai Baung
5. Desa Sungai Buluh
6. Desa Muaro Singoan
7. Desa Singkawang
8. Desa Rambahan
9. Desa Pasar Terusan
10. Desa Bajubang Laut
Kecamatan Muara Tembesi 10 desa
1. Desa Rantau Kapas Tuo
2. Desa Jebak
3. Desa Rambutan Masam
4. Desa Sungai Pulai
5. Desa Ampelu
6. Desa Tanjung Marwo
7. Desa Pulau
8. Desa Ampelu Mudo
9. Desa Rantau Kapas Mudo
10. Desa Suka Ramai
Kecamatan Batin XXIV 11 desa
1. Desa Hajran
2. Desa Mata Gual
3. Desa Jelutih
4. Desa Olak Besar
5. Desa Jangga
6. Desa Karmeo
7. Desa Koto Boyo
8. Desa Paku Aji
9. Desa Aur Gading
10. Desa Bulian Baru
11. Desa Simpang Jelutih
Kecamatan Mersam 9 desa
1. Desa Rantau Gedang
2. Desa Sengkati Baru
3. Desa Benteng Rendah
4. Desa Kembang Tanjung
5. Desa Simpang Rantau Gedang
6. Desa Pematang Gadung
7. Desa Sungai Puar
8. Desa Mersam
9. Desa Sengkati Kecil
Kecamatan Pemayung 8 desa
1. Desa Kaos
2. Desa Tebing Tinggi
3. Desa Lubuk Ruso
3. Desa Pulau Betung
4. Desa Awin
5. Desa Simpang Kubu Kandang
6. Desa Serasah
7. Desa Ture
Kecamatan Bajubang 5 desa
1. Desa Ladang Peris
2. Desa Bungku
3. Desa Pompa Air
4. Desa Batin
5. Desa Mekar Jaya
Kecamatan Maro Sebo Ilir 3 desa
1. Desa Terusan
2. Desa Bulian Jaya
3. Desa Tidar Kuranji
Kecamatan Maro Sebo Ulu 6 desa
1. Desa Sungai Ruan Ulu
2. Desa Peninjauan
3. Desa Rengas IX
4. Desa Teluk Leban
5. Desa Buluh Kasab
6. Desa Kembang Seri
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Kasus RT Cabul Masuk Tahap Dua, Jaksa Siapkan Tuntutan Maksimal
DETAIL.ID, Merangin – Kejaksaan Negeri Merangin akhirnya menerima pelimpahan tahap dua berkas tersangka AS, Ketua RT cabul yang selama ini kasusnya menyita perhatian publik beberapa waktu lalu.
Tersangka Ketua RT cabul dibawa ke Kejaksaan bersama dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu pada tahap dua yang dilakukan penyidik juga turut serta membawa korban ke Kejaksaan.
Kajari Merangin, Yusmanely melalui Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Merangin, Hakim mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima pelimpahan kasus dari Polres Merangin.
“Hari ini kita sudah menerima tahap dua atas nama tersangka AS, dengan barang bukti kejahatannya. Selain itu penyidik juga menghadirkan korban,” ucap Hakim pada Senin, 20 Juli 2026.
Hakim juga mengatakan bahwa setelah tahap dua pihaknya akan menyiapkan tuntutan terhadap kasus pencabulan yang diserahkan Polres Merangin ke tahap persidangan.
“Untuk melengkapi berkas sampai ke persidangan, kita segera menyusun tuntutan, tentu dengan sejumlah barang bukti dan juga BAP yang diterima, kita akan tuntut tersangka dengan tuntutan yang maksimal, sebab korbannya masih anak-anak dan menyita perhatian publik,” katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi sejak korban masih duduk di kelas IV sekolah dasar.
Selama ini tersangka diketahui memiliki kelakuan bejad dan sangat keji, sebab pelaku melakukannya secara berulang kali, selain melakukan pelecehan terhadap korban di dapur rumahnya, pelaku juga sering mendatangi kamar korban saat korban tengah tertidur pulas, pelaku sering menggerayangi tubuh korban dan menciumi alat vital korban hingga pelaku puas.
Terpisah, Ahmad Robi, S.H., M.H, selaku pengacara negara yang mendampingi korban berharap jaksa penuntut umum bisa menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.
“Saya berharap jaksa bisa memberikan tuntutan yang maksimal dan hakim juga agar bisa memutuskan keadilan bagi korban yang masih anak-anak dan perbuatan tersangka sangat biadab sebab dilakukan sejak korban masih kelas 4 SD sampai kelas 6 SD dan kasus ini jadi perhatian publik,” ucapnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Lantik 78 Pejabat Struktural, Wamen Ossy: Rotasi dan Promosi Jabatan Bentuk Birokrat yang Adaptif
DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melantik 78 pegawai dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pejabat Struktural, di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026. Pelantikan ini merupakan bagian dari reformasi sumber daya manusia (SDM) yang dijalankan melalui tiga pendekatan utama, yaitu tour of duty atau rotasi jabatan, tour of area atau rotasi wilayah penugasan, dan tour of time atau pembatasan masa jabatan.
“Rotasi dan promosi jabatan secara berkala tidak hanya menjamin profesionalisme berbasis sistem, tetapi juga menjadi sarana pengembangan kompetensi dan karier ASN. Hal ini penting untuk membentuk profil birokrat yang adaptif, kaya pengalaman lapangan, dan mampu melihat persoalan publik dari sudut pandang yang lebih holistik,” ujar Wamen Ossy.
Kepada ke-78 pejabat terlantik yang terdiri atas 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 70 Pejabat Administrator, Wamen Ossy mengingatkan soal tantangan yang dihadapi birokrasi saat ini. Menurutnya, birokrasi kini semakin dinamis sehingga seluruh pejabat dituntut untuk terus beradaptasi dan menghadirkan kinerja terbaik.
“Perubahan yang berlangsung cepat tidak dapat direspons dengan cara kerja yang biasa, melainkan membutuhkan semangat baru, kompetensi yang terus berkembang, serta kemampuan mengambil keputusan secara profesional,” kata Wamen Ossy.
Sebagai pejabat publik, jajaran Kementerian ATR/BPN diminta untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan. Integritas, dedikasi, dan kejujuran perlu menjadi fondasi utama dalam setiap proses pengambilan keputusan setiap aparatur sipil negara (ASN).
“Pergunakan kompetensi, semangat, profesionalisme, dan energi baru yang Saudara miliki untuk membawa organisasi ini melangkah lebih jauh serta memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan masyarakat,” ucap Wamen ATR/Waka BPN.
Dalam kesempatan ini, mewakili pejabat terlantik lainnya untuk membacakan pakta integritas, yaitu Muhamad Irdian selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan. Bertindak sebagai saksi, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Awaluddin serta Kepala Biro Hukum, Ahmad Suhaimi. Turut hadir, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (*)
DAERAH
Tahun 2026 Kementerian ATR/BPN Kembali Peroleh Predikat WTP dari BPK RI
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Opini tersebut diserahkan oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Haq, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK RI, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2026.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN kembali berhasil memperoleh opini WTP. Pimpinan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran, baik di Kementerian ATR/BPN Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan yang telah bekerja keras sehingga capaian ini dapat kita raih,” ujar Dalu Agung Darmawan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Predikat WTP tahun ini menjadi opini WTP ke-14 secara berturut-turut yang diraih Kementerian ATR/BPN. Raihan tersebut berhasil dipertahankan setelah BPK RI memeriksa Laporan Keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP ini harus menjadi momentum bagi kita untuk segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK yang masih perlu diselesaikan. Ini juga menjadi bagian dari evaluasi dalam mengelola keuangan dan pelaksanaan program di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Dalu Agung Darmawan juga mengingatkan seluruh jajaran agar mempercepat pelaksanaan program dan penyerapan anggaran sesuai target yang telah ditetapkan. Ia optimistis seluruh target kinerja tahun ini dapat dicapai melalui penguatan koordinasi dan pelaksanaan program secara konsisten.
Pada kesempatan ini, turut menerima predikat yang sama, sejumlah Menteri dan Kepala Badan Kabinet Indonesia Bersatu. Hadir mendampingi Sekjen ATR/BPN, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari. (*)



