Connect with us
Advertisement

DAERAH

Pilkades Serentak 62 Desa di Batanghari Kekurangan Alat e-Voting

Published

on

detail.id/, Batanghari – Kepala Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batanghari, Jambi, M Arif Budiman mengatakan rencana pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak daerah ini berlangsung akhir Maret 2021.

“Tahapan pilkades di mulai Januari 2021 yakni pembentukan panitia dan pendataan pemilih,” kata Arif kepada detail, Senin 21 Desember 2020.

Pilkades gelombang ketiga diikuti 62 desa. Usai pembentukan panitia dan pendataan, kata Arif, tahapan selanjutnya adalah pendaftaran dan seleksi penetapan calon pada Februari 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Pilkades serentak gelombang ketiga menggunakan dua metode. Pertama e-voting dan kedua manual,” ucapnya.

Arif mengurai alasan pilkades gelombang ketiga menggunakan dua metode karena kekurangan alat e-voting. Dinas PMD Batanghari cuma memiliki 20 unit alat e-voting, dua diantaranya rusak.

“Kades terpilih akan menjabat terhitung 2021 hingga 2027. Pilkades gelombang pertama berlangsung 2015 diikuti 16 desa, gelombang kedua diikuti 32 desa,” ujarnya.

Biaya pilkades serentak gelombang ketiga bersumber dari anggaran kabupaten yang termuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kecamatan. Masing-masing desa berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta, tergantung jumlah mata pilih. Semakin banyak TPS, kata Arif, biaya pilkades semakin besar.

“Maksimal lima calon. Kalau lebih dari lima calon akan dilakukan seleksi tambahan dengan kriteria usia, latar belakang pendidikan dan pengalaman pemerintahan sesuai Perbup 47 tahun 2018 tentang Pilkades,” katanya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Mantan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura ini berujar pelaksanaan pilkades serentak gelombang ketiga tetap mengacu standar protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkades.

Berikut daftar 62 desa peserta pilkades serentak dari delapan kecamatan;

Kecamatan Muara Bulian 10 desa

1. Desa Rantau Puri

2. Desa Kilangan

3. Desa Olak

4. Desa Sungai Baung

5. Desa Sungai Buluh

6. Desa Muaro Singoan

7. Desa Singkawang

8. Desa Rambahan

9. Desa Pasar Terusan

10. Desa Bajubang Laut

Kecamatan Muara Tembesi 10 desa

1. Desa Rantau Kapas Tuo

2. Desa Jebak

3. Desa Rambutan Masam

4. Desa Sungai Pulai

5. Desa Ampelu

6. Desa Tanjung Marwo

7. Desa Pulau

8. Desa Ampelu Mudo

9. Desa Rantau Kapas Mudo

10. Desa Suka Ramai

Kecamatan Batin XXIV 11 desa

1. Desa Hajran

2. Desa Mata Gual

3. Desa Jelutih

4. Desa Olak Besar

5. Desa Jangga

6. Desa Karmeo

7. Desa Koto Boyo

8. Desa Paku Aji

9. Desa Aur Gading

10. Desa Bulian Baru

11. Desa Simpang Jelutih

Kecamatan Mersam 9 desa

1. Desa Rantau Gedang

2. Desa Sengkati Baru

3. Desa Benteng Rendah

4. Desa Kembang Tanjung

5. Desa Simpang Rantau Gedang

6. Desa Pematang Gadung

7. Desa Sungai Puar

8. Desa Mersam

9. Desa Sengkati Kecil

Kecamatan Pemayung 8 desa

1. Desa Kaos

2. Desa Tebing Tinggi

3. Desa Lubuk Ruso

3. Desa Pulau Betung

4. Desa Awin

5. Desa Simpang Kubu Kandang

6. Desa Serasah

7. Desa Ture

Kecamatan Bajubang 5 desa

1. Desa Ladang Peris

2. Desa Bungku

3. Desa Pompa Air

4. Desa Batin

5. Desa Mekar Jaya

Kecamatan Maro Sebo Ilir 3 desa

1. Desa Terusan

2. Desa Bulian Jaya

3. Desa Tidar Kuranji

Kecamatan Maro Sebo Ulu 6 desa

1. Desa Sungai Ruan Ulu

2. Desa Peninjauan

3. Desa Rengas IX

4. Desa Teluk Leban

5. Desa Buluh Kasab

6. Desa Kembang Seri

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Denda Rp 10 Juta atau Bui 3 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai “tancap gas” dalam membenahi wajah Kota Bangko. Tak main-main, warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan kini dibayangi sanksi denda fantastis hingga Rp10 juta atau hukuman kurungan selama tiga bulan.

Ketegasan ini disampaikan dalam acara Sosialisasi dan Pembinaan Ketertiban Umum di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Selasa, 5 Mei 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

Asisten 1 Setda Merangin, Sukoso, yang hadir mewakili Bupati Merangin, menyatakan bahwa persoalan sampah bukan lagi sekadar masalah lingkungan, melainkan sudah masuk dalam ranah urusan wajib pemerintah terkait ketertiban umum.

“Pak Bupati betul-betul mewanti-wanti. Beliau ingin mengubah wajah Kota Bangko menjadi indah dan nyaman. Regulasi sudah ada, sanksinya jelas, mulai dari denda Rp500 ribu sampai Rp10 juta, atau kurungan 3 bulan. Ini bukan untuk menakut-nakuti, tapi demi ketertiban kita bersama,” kata Sukoso di hadapan para Ketua RT, RW, dan Lurah se-Kota Bangko.

Untuk mengawal aturan ini, Pemkab Merangin telah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah yang diperkuat melalui SK Bupati. Satgas ini memiliki dua fungsi utama yakni Bidang Pengelolaan yang fokus mengurus teknis pengurangan dan penanganan sampah (Dikoordinir Asisten 1) dan Bidang Pengawasan dan Penindakan yang bertugas menindak para pelanggar aturan di lapangan (Dikoordinir Kasat Pol PP).

Meski sanksi yang membayangi cukup berat, Sukoso menekankan pesan Bupati agar petugas di lapangan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan.

“Pesan Bapak Bupati, lakukan pendekatan humanis terlebih dahulu. Edukasi masyarakat, sentuh kesadarannya. Jika sudah diedukasi tapi tetap membandel, baru tindakan tegas sesuai Perda diambil,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama Ketua RT dan RW, untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan.

“Lokasi yang tertib itu biasanya bersih. Kami minta masyarakat jangan ragu melaporkan jika melihat pelanggaran. Mari kita sinergi agar tidak ada lagi sampah yang menyumbat saluran air atau menumpuk di pinggir jalan,” ujar Sayuti.

Sosialisasi yang dimulai pukul 10.10 WIB ini dihadiri oleh Camat Bangko, Camat Nalo Tantan, serta seluruh perangkat desa dan kelurahan setempat. Dengan adanya Satgas dan sosialisasi masif ini, Pemkab Merangin optimistis Kota Bangko akan segera terbebas dari kepungan sampah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Perkuat Sinergi APH, Korwas Polda Jambi Gelar Bimtek Polsus di Lapas Kelas IIB Sarolangun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Sarolangun – Kepolisian Daerah Polda Jambi melalui fungsi Koordinator Pengawas (Korwas) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Polisi Khusus (Polsus) di Lapas Kelas IIB Sarolangun pada Senin, 4 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Sesnopsa, P.P., S.E. selaku Kasubdit Binsatpam/Polsus didampingi jajaran Polres Sarolangun.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kelas IIB Sarolangun dengan penuh antusias. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kapasitas petugas dalam menjalankan fungsi sebagai Polisi Khusus di lingkungan pemasyarakatan, sekaligus memperkuat koordinasi antara aparat penegak hukum (APH), khususnya antara Polri dan Lapas.

Dalam pemaparannya, AKBP Sesnopsa menjelaskan secara komprehensif mengenai pengertian dan peran kepolisian khusus, sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan terbatas di bidang teknis sesuai instansi masing-masing.

“Kepolisian Khusus memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan di lingkungan kerja masing-masing. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang utuh terhadap tugas dan fungsi, serta kemampuan teknis yang memadai agar pelaksanaan tugas dapat berjalan optimal dan sesuai aturan,” ujar AKBP Sesnopsa.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Ibnu Faizal, Amd.IP, S.Sos. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia petugas pemasyarakatan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi beserta jajaran yang telah memberikan pembinaan melalui kegiatan Bimtek ini. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pemahaman petugas terkait Polsus, tetapi juga mempererat soliditas dan sinergi antara Lapas dan Polri sebagai sesama aparat penegak hukum,” ujar Ibnu Faizal.

Selain penyampaian materi, kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai permasalahan teknis di lapangan. Suasana diskusi yang hangat menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pengamanan di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya Bintek seperti ini, menambah wawasan dan tupoksi kita di lapangan” ucapnya.

kegiatan diakhiri dengan pemberian cenderamata dari pihak Lapas Kelas IIB Sarolangun kepada tim Korwas Polda Jambi, serta penyerahan bantuan alat pengamanan berupa borgol dan tongkat T kepada pihak Lapas, sebagai penunjang tugas pengamanan dan kesiapsiagaan petugas.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Wabup A. Khafidh Dampingi Gubernur Tinjau Kondisi Pascabanjir di Pulau Bayur dan Rantau Limau Kapas

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, mendampingi Gubernur Jambi, Al Haris, dalam rangkaian peninjauan langsung ke wilayah terdampak banjir bandang di Kabupaten Merangin.

Kunjungan yang berlangsung selama dua hari tersebut menyasar Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan pada Sabtu, 2 Mei 2026 malam, dan Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung pada Minggu, 3 Mei 2026.

Selain memantau kondisi terkini pascabanjir, kehadiran dua pucuk pimpinan tersebut juga untuk menyalurkan bantuan sosial secara langsung kepada warga yang terdampak. Bantuan yang diserahkan meliputi bahan pokok (sembako), pakaian (sandang), serta pemenuhan kebutuhan air bersih.

Gubernur Jambi, Al Haris, menuturkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten akan bergerak cepat melakukan pemulihan, terutama pada sektor pelayanan publik dan infrastruktur yang sifatnya mendesak. Banjir bandang tersebut diketahui merusak sejumlah rumah warga serta fasilitas umum (fasum) vital.

“Banjir bandang ini sangat banyak menghantam rumah-rumah warga, termasuk juga fasilitas umum seperti jembatan dan sekolah-sekolah,” ujar Al Haris saat diwawancarai di lokasi peninjauan pada Minggu, 3 Mei 2026.

Ia menambahkan, perbaikan jembatan menjadi salah satu prioritas utama karena merupakan akses krusial bagi mobilitas warga dan anak-anak sekolah.

“Ini yang kira-kira darurat dan urgen, yang perlu penanganan lebih cepat sekali, seperti jembatan ini. Karena anak sekolah melintasi jalan ini, termasuk juga warga yang ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Selain infrastruktur jembatan, Gubernur juga menyoroti kerusakan fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Beberapa sekolah dilaporkan mengalami kerusakan parah hingga tidak dapat digunakan, serta merusak buku-buku pelajaran. Kondisi serupa juga terjadi pada fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

Untuk mempercepat proses rehabilitasi, Pemerintah Provinsi Jambi akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat pusat.

“Saya dengan Pak Bupati dan Pak Wabup akan berkoordinasi nanti. Kita petakan mana yang menjadi tugas Bupati, mana yang menjadi kewenangan kami (Pemprov), dan mana yang akan kita teruskan ke BNPB Pusat. Intinya, kita ingin segera menangani kondisi pascabanjir ini agar pelayanan masyarakat kembali normal,” ucap Al Haris. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs