PERISTIWA
Tersangka Penyebar Video Porno Ketua PDIP Pangkep Ternyata Anggotanya Sendiri
detail.id/, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor Pangkep berhasil mengungkap pelaku yang menyebarkan video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Video porno durasi 12 detik tersebut sempat viral dan membuat heboh warga Pangkep. Pemeran pria dalam video adalah Abdul Rasyid, Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep.
Pelaku yang sudah menjadi tersangka penyebar video porno tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
“Motifnya pribadi. Saya ada laporan itu kalau motifnya pribadi aja,” kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo dilansir SuaraSulsel.id, Sabtu 19 Desember 2020.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#59d600″ newsticker_text_color=”#000000″]
Endon menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video tak senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep.
Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.
“Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse,” jelas Endon.
Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.
Salah Satu Pelaku Belum Ditahan
Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.
“Baru satu orang ditahan. Satu orang (M) masih reaktif corona. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka,” kata dia.
“Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan,” tambah Endon.
Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#59d600″ newsticker_text_color=”#000000″]
SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.
“M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul Rasyid),” ungkap Agus.
Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat 18 Desember 2020.
“Kan dua tersangka, cuma satu yang ditahan. Karena satunya masih isolasi di rumah sakit Bandara. Rencana memang kemarin mau dibuatkan juga penahanan cuma dia reaktif, makanya dibawa ke rumah sakit untuk isolasi. Sambil tunggu hasil swabnya. Takutnya kalau langusung ditahan malah jadi penyakit lagi,” katanya.
“Iya, pelaku (SAR) dari anggota dewan,” sambung Agus.
Hubungan antara Abdul Rasyid dengan M sendiri, kata Agus, tidak ada yang spesial.
“Tidak ada hubungan kalau saya lihat. Profesi M ini cuma IRT. Saya tidak tahu kalau dia perempuan panggilan atau bagaimana, cuma kalau di KTP-nya dia (M) IRT saja,” katanya.
Tersangka adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, tidak menampik bahwa pelaku SAR yang ditahan polisi karena terlibat menyebarluaskan video porno Abdul Rasyid tersebut merupakan kader dari partai PDI Perjuangan.
“Iya (SAR) Anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga. Dia (SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE, memviralkan rekam video,” beber Anshari.
Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.
Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkep, kasus video porno tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Kota Makassar.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep (Pangkep) Abdul Rasyid yang diperiksa penyidik Polres Pangkep juga telah mengaku bahwa dirinya merupakan pria yang berperan video porno yang viral tersebut.
Kontributor : Muhammad Aidil – suara
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Nakal! PT WKS Isolasi Warga Bukit Bakar, KPA Jambi: 830 Jiwa Terdampak
DETAIL.ID, Jambi – Anak usaha Sinarmas di Jambi yakni PT Wira Karya Sakti (WKS) kembali bikin ulah. Kali ini satu kampung Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjungjabung Barat Jambi kena imbas. Akses perekonomian, kesehatan, hingga pendidikan warga tersendat setelah PT WKS memutus 9 akses jalan yang mengelilingi desa.
Warga Desa Bukit Bakar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bukit Bakar Jaya pun mengecam keras tindakan sepihak dan sewenang-wenang PT WKS. Bersama sejumlah organ masyarakat sipil macam, KPA Wilayah Jambi, Serikat Tani Tebo, Walhi Jambi, Persatuan Petani Jambi (PPJ), dan Sejajar Institute.
”Di tengah keterisolirannya, masyarakat sementara ini masih bertahan. Sikap dan tindak lanjut pemerintah belum ada,” ujar Koorwil KPA Jambi, Fran Dodi pada Senin, 27 April 2026.
Imbas konflik yang terjadi pada kelompok tani dampingannya, Koorwil KPA Jambi tersebut sudah langsung bersurat pada sejumlah instansi mulai pemerintah daerah, Dirjen Gakum, hingga Kementerian terkait. Dengan harapan adanya solusi bagi warga Bukit Bakar yang kini terisolir.
Dalam hal ini, sebenarnya antara masyarakat dengan WKS sudah ada kesepakatan untuk saling menjaga situasi selama proses penyelesaian konflik agraria sebagaimana dimuat dalam berita acara pada 9 April lalu.
Dalam berita acara yang ditandatangani oleh para pihak itu, PT WKS juga disebut mengakui telah melakukan penggusuran pada 6 titik koordinat lahan sedari 2025 lalu, mencakup luasan lebih kurang 500 hektare.
Namun kesepakatan tersebut nyatanya cuman diatas kertas, hanya selang hari tepatnya pada 20-21 April lalu. Pihak WKS melakukan pemutusan 9 akses jalan, dengan membuat parit gajah sedalam 2 meter. Tak puas, perusahaan juga disebut melakukan perusakan terhadap tanaman produktif milik para petani.
Jumirah, salah satu warga Desa Bukit Bakar pun mengeluhkan sikap PT WKS. Jumirah, berharap betul pemerintah segera memberikan solusi konkret. Bukan apa, setiap WKS melakukan pemanenan. Warga selalu dilanda kekhawatiran, lahannya bakal dirusak.
”Kalau lewat WKS (jalan yang diputus) itu kan mau keluar cuma 5 kilo. Kalau kami lewat jalan lain itu bisa 20 kilo lebih. Jadi kalau ada anak-anak atau warga sakit parah, atau ibu hamil mau melahirkan yang harus dibawa keluar. Itu jadi sangat susah,” ujarnya.
Eko, dari Sejajar Institute pun melihat bahwa dalam persoalan ini. PT WKS telah menggangu perekonomian warga Desa Bukit Bakar yang mencakup 830 lebih jiwa. Kata Eko, yang kita sayangkan bahwa proses memutus jalan ini bukan di wilayah izin mereka (PT WKS).
”Ini wilayah perkampungan masyarakat, karna ini wilayah kelola masyarakat, harus mereka hormati. Kita tidak mau masyarakat dikambinghitamkan di tanah mereka sendiri. Kita minta proses penegakan hukum srgera dilakukan, usut tuntas ini sampai selesai,” katanya.
Sementara itu, Sekdes Bukit Bakar Kustoro mengingat kembali bahwa semenjak 1993 silam warga sudah mendiami dan mengusahakan lahan di wilayah Bukit Bakar, dengan luasan awal mencapai 2.500 hektare.
Hingga WKS datang, pada 2006 silam, konflik terus berlanjut hingga kini. Sisa lahan kelola warga pun menyempit menjadi 1.500 hektare, kemudian tergerus lagi 500 hektare oleh penggusuran-penggusuran yang dilakukan oleh WKS.
”Terkait pemutusan jalan itu saya tidak tau. Karna tidak ada koordinasi dari perusahaan kepada Pemdes dan saya anggap itu sudah tidak menghargai adanya Pemdes Bukit Bakar. Karna apapun ceritanya, Distrik 8 WKS itu berada di wilayah administrasi Bukit Bakar,” katanya.
Fran Dodi pun mendesak agar Pemda, Pemprov hingga instansi pemerintah pusat terkait segera bersikap tegas kepada PT WKS, hingga mengevaluasi perizinannya.
”Cara-cara kekerasan, memutus akses, artinya ini kejahatan kemanusiaan. Bukan hanya konflik agraria lagi. Jika dalam waktu dekat mereka (pemerintah) tidak tindakan yang jelas. Maka kita bakal aksi,’ ujar Fran Dodi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Operasional PT MMJ di pabrik PT PAL Resmi Dihentikan Kejati Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi akhirnya melakukan penghentian aktivitas dan pengosongan disertai pemasangan garis segel Pidsus terhadap aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berlokasi di Desa Sidomukti, Kabupaten Muarojambi pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam keterangan tertulis, Asintel Kejati Jambi Muhamad Husaini menyampaikan bahwa penghentian aktivitas atas aset sitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Adapun penyitaan aset sebelumnya telah dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.
”Aset yang dilakukan penghentian aktivitas dan pengosongan meliputi satu unit pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas total 163.285 meter persegi, bangunan pendukung seperti kantor dan mess karyawan, serta mesin dan peralatan pengolahan tandan buah segar (TBS),” kata Asintel Kejari Jambi, dalam rilis pers Kejati Jambi.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pemulihan Aset (Aspema) dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jambi dan jajaran, Tim JPU, pihak BNI, pihak Mayang Mangurai Jambi (MMJ) hingga unsur kepolisian dan disaksikan perwakilan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Operasi Kejati Jambi bersama tim JPU juga menyerahkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi tentang Penghentian Aktivitas Aset Sitaan dan Berita Acara Pelaksanaannya kepada Direktur Utama PT MMJ, Arwin Parulian Saragih, serta saksi dari pihak Bank BNI Jambi, M Faul Akbar. Dilanjut Berita Acara Pelaksanaan Penghentian Aktivitas dan Pengosongan Aset Sitaan ditandatangani oleh para pihak terkait.
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada tahun 2018–2019 kepada PT PAL, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 105 miliar.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Jambi telah memproses hukum lima orang, dengan rincian tiga orang terpidana yakni Wendy Haryanto, Viktor Gunawan, dan Rais Gunawan yang saat ini menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta dua orang lainnya yakni Bengawan Kamto dan Arief Rohman yang masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
Para terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
”Langkah penghentian aktivitas dan pengosongan aset sitaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Jambi dalam melakukan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan terukur, sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi,” kata Aspidsus Kejati Jambi Adam Ohoiled.
Reporter: Juan Ambarita


