Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Tersangka Penyebar Video Porno Ketua PDIP Pangkep Ternyata Anggotanya Sendiri

Published

on

detail.id/, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor Pangkep berhasil mengungkap pelaku yang menyebarkan video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).

Video porno durasi 12 detik tersebut sempat viral dan membuat heboh warga Pangkep. Pemeran pria dalam video adalah Abdul Rasyid, Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep.

Pelaku yang sudah menjadi tersangka penyebar video porno tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep.

“Motifnya pribadi. Saya ada laporan itu kalau motifnya pribadi aja,” kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo dilansir SuaraSulsel.id, Sabtu 19 Desember 2020.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#59d600″ newsticker_text_color=”#000000″]

Endon menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video tak senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep.

Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.

“Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse,” jelas Endon.

Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.

Salah Satu Pelaku Belum Ditahan

Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.

“Baru satu orang ditahan. Satu orang (M) masih reaktif corona. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka,” kata dia.

“Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan,” tambah Endon.

Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”baca juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_background=”#59d600″ newsticker_text_color=”#000000″]

SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.

“M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul Rasyid),” ungkap Agus.

Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat 18 Desember 2020.

“Kan dua tersangka, cuma satu yang ditahan. Karena satunya masih isolasi di rumah sakit Bandara. Rencana memang kemarin mau dibuatkan juga penahanan cuma dia reaktif, makanya dibawa ke rumah sakit untuk isolasi. Sambil tunggu hasil swabnya. Takutnya kalau langusung ditahan malah jadi penyakit lagi,” katanya.

“Iya, pelaku (SAR) dari anggota dewan,” sambung Agus.

Hubungan antara Abdul Rasyid dengan M sendiri, kata Agus, tidak ada yang spesial.

“Tidak ada hubungan kalau saya lihat. Profesi M ini cuma IRT. Saya tidak tahu kalau dia perempuan panggilan atau bagaimana, cuma kalau di KTP-nya dia (M) IRT saja,” katanya.

Tersangka adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan

Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, tidak menampik bahwa pelaku SAR yang ditahan polisi karena terlibat menyebarluaskan video porno Abdul Rasyid tersebut merupakan kader dari partai PDI Perjuangan.

“Iya (SAR) Anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga. Dia (SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE, memviralkan rekam video,” beber Anshari.

Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.

Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkep, kasus video porno tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Kota Makassar.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep (Pangkep) Abdul Rasyid yang diperiksa penyidik Polres Pangkep juga telah mengaku bahwa dirinya merupakan pria yang berperan video porno yang viral tersebut.

Kontributor : Muhammad Aidil – suara

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs