DETAIL.ID, Sulawesi Selatan – Kepolisian Resor Pangkep berhasil mengungkap pelaku yang menyebarkan video porno Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Video porno durasi 12 detik tersebut sempat viral dan membuat heboh warga Pangkep. Pemeran pria dalam video adalah Abdul Rasyid, Ketua DPC PDI Perjuangan Pangkep.
Pelaku yang sudah menjadi tersangka penyebar video porno tersebut adalah Anggota DPRD Kabupaten Pangkep.
“Motifnya pribadi. Saya ada laporan itu kalau motifnya pribadi aja,” kata Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo dilansir SuaraSulsel.id, Sabtu 19 Desember 2020.
Endon menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, pihaknya pun menetapkan dua orang tersangka. Sebagai pelaku yang menyebarkan video tak senonoh petinggi PDI Perjuangan Kabupaten Pangkep.
Mereka adalah SAR yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pangkep dan satu orang lagi adalah perempuan M.
“Sudah ditahan pelakunya. Sesuai penyelidikan reserse,” jelas Endon.
Endon menerangkan meski kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini polisi baru menahan satu orang saja, yaitu SAR.
Salah Satu Pelaku Belum Ditahan
Sedangkan, pelaku M belum ditahan. Alasannya hasil pemeriksaan kesehatannya M reaktif virus Corona atau Covid-19.
“Baru satu orang ditahan. Satu orang (M) masih reaktif corona. Jadi belum kita tahan. Sudah jadi tersangka mereka,” kata dia.
“Kalau Ketua PDIP Pangkep yang dalam video, dia statusnya saksi. Dia pelaporkan,” tambah Endon.
Kasubag Humas Polres Pangkep Aipda Agus Mursalim menambahkan bahwa kedua pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka karena menyebarkan video porno Abdul Rasyid tersebut memiliki peran masing-masing.
SAR berperang sebagai pelaku yang menyuruh perempuan M. Untuk merekam aksi Abdul Rasyid saat melakukan hubungan badan dengan M.
“M ini perempuan dalam video, yang dia temani main. Kan dia (M) yang rekam pakai handphonenya sendiri pas main. Kalau SAR ini, dia yang menyuruh perempuan M untuk merekam. Tanpa sepengetahuan pelapor ini (Abdul Rasyid),” ungkap Agus.
Agus menerangkan bahwa pelaku SAR memang merupakan anggota dewan perwakilan rakyat. Dan telah ditahan di Mapolres Pangkep pada Jumat 18 Desember 2020.
“Kan dua tersangka, cuma satu yang ditahan. Karena satunya masih isolasi di rumah sakit Bandara. Rencana memang kemarin mau dibuatkan juga penahanan cuma dia reaktif, makanya dibawa ke rumah sakit untuk isolasi. Sambil tunggu hasil swabnya. Takutnya kalau langusung ditahan malah jadi penyakit lagi,” katanya.
“Iya, pelaku (SAR) dari anggota dewan,” sambung Agus.
Hubungan antara Abdul Rasyid dengan M sendiri, kata Agus, tidak ada yang spesial.
“Tidak ada hubungan kalau saya lihat. Profesi M ini cuma IRT. Saya tidak tahu kalau dia perempuan panggilan atau bagaimana, cuma kalau di KTP-nya dia (M) IRT saja,” katanya.
Tersangka adalah Anggota DPRD dari PDI Perjuangan
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Anshari yang dikonfirmasi terpisah, tidak menampik bahwa pelaku SAR yang ditahan polisi karena terlibat menyebarluaskan video porno Abdul Rasyid tersebut merupakan kader dari partai PDI Perjuangan.
“Iya (SAR) Anggota DPRD dari PDI Perjuangan juga. Dia (SAR) ditersangkakan yang saya baca, ada pelanggaran ITE, memviralkan rekam video,” beber Anshari.
Sebelumnya, video porno berdurasi 12 detik itu viral di media sosial. Dalam video tersebut tampak dengan jelas pria yang mirip dengan Abdul Rasyid berada di sebuah ruangan dengan cat warna putih.
Di dalam ruangan, pria itu telanjang. Mendekati perempuan yang berada di atas kasur dan berhubungan badan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pangkep, kasus video porno tersebut terjadi di salah satu hotel yang berada di Kota Makassar.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Pangkep (Pangkep) Abdul Rasyid yang diperiksa penyidik Polres Pangkep juga telah mengaku bahwa dirinya merupakan pria yang berperan video porno yang viral tersebut.
Kontributor : Muhammad Aidil – suara
Discussion about this post