DETAIL.ID, Jakarta – Komisi II DPR RI mencecar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kasus pemecatan Arief Budiman dari Ketua KPU. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU dan DKPP.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanyakan alasan pemecatan dan meminta DKPP meneliti dengan seksama laporan dari masyarakat.
“Laporan masyarakat itu harus diteliti Pak Muhammad, bisa saja kita menyuruh orang membuat laporan masyarakat yang kemudian itu belum tentu juga objektif,” katanya.
Senada dengan Doli, Anggota Komisi II Guspardi Gaus memperingatkan DKPP agar jangan sampai laporan masyarakat tidak diteliti apalagi atau ditelan mentah-mentah.
“Tadi sudah diilustrasikan oleh ketua, bisa saja pengaduan itu direkayasa dan sebagainya. Mudah-mudahan itu tidak akan terjadi,” ucapnya.
Ketua DKPP Muhammad menyebut alasan penghentian Arief adalah banyaknya laporan masyarakat terkait pendampingan Arief terhadap Komisoner Evi Novida Ginting Manik mengurus perkara pemberhentian Evi ke PTUN.
Muhammad menyampaikan, seluruh putusan di DKPP itu berasal laporan masyarakat. DKPP tidak akan memproses perkara etik penyelenggara Pemilu jika tidak ada laporan.
“Jadi kalau ada putusan DKPP apakah itu pemberhentian ketua pemberhentian sebagai anggota itu berasal dari laporan masyarakat yang harus kita periksa,” ujar Muhammad.
DKPP juga mengeluarkan putusan pemecatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU. Dalam prosesnya, Evi melakukan gugatan ke PTUN dan Keputusan Presiden terkait pemecatan tersebut dicabut.
Berlanjut, Ketua KPU Arief Budiman yang menemani Evi dalam gugatan pun juga dipermasalahkan. DKPP menilai Arief melanggar etik dan diberikan putusan pemberhentian dari Ketua KPU.
Lebih lanjut, Muhammad mengatakan, DKPP memiliki kewenangan terbatas peradilan pasif. DKPP tidak bisa langsung memproses perkara etik tanpa alasan.
“Sekali lagi tidak ada perkara yang ujug-ujug disidang DKPP. Bapak ibu telah menetapkan kewenangan DKPP sangat terbatas peradilan pasif,” ucapnya.
Muhammad juga mengatakan, tidak seluruh laporan masyarakat begitu saja diproses oleh DKPP. Banyak laporan yang tidak diteruskan. DKPP melakukan verifikasi lebih dulu.
“By data silakan dibaca jauh lebih banyak laporan kita dismiss atau tidak kita sidang daripada yang harus kita periksa. Dari putusan DKPP jauh banyak direhab daripada yang diberhentikan,” ucapnya.
Discussion about this post