DAERAH
Fachrori: Provinsi Jambi Dukung dan Siap Sukseskan Vaksinasi COVID-19
detail.id/, Jambi – Pada Kamis, 14 Januari 2021 pagi, bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Gubernur Jambi Dr. Drs. H. Fachori Umar, M.Hum melakukan pencanangan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Jambi. Acara ini dihadiri oleh 22 orang penerima vaksin tahap pertama yaitu, Forkopimda Provinsi Jambi, Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman, SH, MH, Kepala OPD, tokoh agama, profesi, perwakilan TNI/Polri.
Fachrori menyampaikan bahwa sebelum melakukan vaksinasi ini, secara sinergis dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, serta semua pihak terkait, telah mempersiapkan pelaksanaan pemberian vaksin ini dengan baik.
Usai pencanangan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Jambi, para penerima vaksin dipersilakan menuju tempat yang telah disediakan, ada empat meja yang dipisahkan ruangannya, meja 1 (satu) adalah tempat untuk melakukan pendaftaran, di meja ini para penerima vaksin menunjukkan e-ticket, dan para petugas pendaftaran melakukan verifikasi dengan NIK dan daftar sasaran yang didapat dari apilkasi Pcare, meja 2 (dua) meja skrining.
Di meja ini petugas kesehatan melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik sederhana untuk melihat kondisi kesehatan dan mengindentifikasi kondisi penyerta (komorbid), skrining dilakukan dengan menggunakan aplikasi Pcare, meja 3 (tiga) petugas memberikan vaksinasi secara intra muskular sesuai prinsip penyuntikan aman, petugas menuliskan nama vaksin dan nomor bacth vaksin yang diberikan kepada sasaran pada sebuah memo, meja 4 (empat), pencatatan dan observasi.
Petugas mencatat hasil pelayanan vaksinasi ke dalam aplikasi Pcare, bagi sasaran yang ditunda pemberian vaksinasinya dilaporkan dan dijadwalkan ulang melalui aplikasi Pcare, sasaran diobservasi selama 30 menit untuk monitoring kemungkinan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), petugas memberikan penyuluhan tentang 3 M dan vaksinasi.
Gubernur Jambi menegaskan bahwa Provinsi Jambi sangat mendukung dan siap menyukseskan vaksinasi COVID-19, sebagai upaya untuk memerangi COVID-19, guna menghentikan pandemi, sehingga bisa melangkah lebih baik lagi dalam melaksanakan aktivitas dalam semua sektor, secara bertahap melakukan pemulihan ekonomi secara berkelanjutan, untuk membangun Provinsi Jambi, meningkatkan kemajuan dan mengupayakan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi.
Fachrori menyampaikan, pencanangan Pemberian Vaksin Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Tingkat Provinsi Jambi dilakukan dalam upaya percepatan penanggulangan pandemi untuk meningkatkan kekebalan individu dan kelompok, serta memutus mata rantai penularan COVID-19 di Provinsi Jambi.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada tanggal 13 Januari 2021 kemarin telah dilaksanakan pemberian vaksin COVID-19 secara nasional yang diawali dengan pemberian vaksin kepada Presiden Jokowi dan dilanjutkan pelaksanaan secara serentak di 34 Provinsi mulai tanggal 14 Januari 2021.
Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan Vaksin COVID-19. Berdasarkan ketersediaan Vaksin COVID-19 di Provinsi Jambi, pemberian Vaksin COVID-19 baru dilakukan di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dengan kelompok prioritas penerima Vaksin COVID-19, yaitu: Tenaga Kesehatan, Tokoh Masyarakat/Agama, Tenaga Pendidik, Aparatur Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah dan Anggota Legislatif, Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi, serta Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya,” ujar Fachrori.
Fachrori menjelaskan, vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit itu sendiri.
“Indonesia punya sejarah panjang dalam upaya penanggulangan penyakit menular dengan vaksinasi atau imunisasi. Indonesia juga berkontribusi terhadap penanggulangan penyakit di muka bumi ini melalui pemberian vaksinasi. Vaksin bukanlah obat, vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat. Selama belum ada obat yang defenitif untuk COVID-19, maka vaksin COVID-19 yang aman dan efektif serta perilaku 3M (memakasi masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) adalah upaya perlindungan yang bisa kita lakukan agar terhindar dari COVID-19. Pemberian Vaksin COVID-19 ini memerlukan kerja sama dan peran seluruh komponen masyarakat,” kata gubernur.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi, H. Sudirman usai menerima penyuntikan vaksin menyatakan bahwa kurang lebih 10 menit usai penyuntikan, tidak ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang dirasakan.
“Alhamdullilah, sudah kurang lebih 10 menit usai diberikan suntikan, tidak ada apapun yang dirasakan. Kami akan kembali menerima vaksin kedua lagi, karena vaksin itu diberlakukan untuk dua kali suntik dalam rentang waktu dua minggu, dan ini akan kembali kami bicarakan dengan Forkopimda apakah akan dilakukan seperti ini lagi, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat,” kata Sekda.
Sekda imbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi. “Ini programnya masih tahap awal, kita mendapatkan alokasi 31 ribu, untuk 15. 500, mudah-mudahan akan segera menyusul dalam tahun ini, dan seluruh masyarakat di Indonesia akan menerima vaksin. Semoga semua yang diberikan vaksin hari ini sehat, tidak ada kejadian pasca imunisasi,” ucap Sekda.
Plt Kadis Kesehatan Provinsi Jambi Raflizal, SKM,M. Kes melaporkan rincian penerima vaksin pertama yaitu TNI/Polri 4 orang, Pemda Provinsi Jambi 3 orang, Kejati Jambi 1 orang, BNN Provinsi Jambi 1 orang, Tokoh Agama 3 orang, Profesi 6 orang, BIN Daerah 1 orang, Kepala OPD 3 orang. Untuk tahap awal, distribusi vaksin COVID-19 dilakukan ke Kota Jambi sebanyak 14.240 dosis dengan sasaran 6.992 jiwa, Kabupaten Muaro Jambi sebanyak 3.400 dosis dengan sasaran sebanyak 1.695 jiwa. Pemberian Vaksin COVID-19 dilakukan 2 kali setiap orang dengan jarak 14 hari. Tahap awal pemberian Vaksin COVID-19 dengan sasaran Tenaga Kesehatan, baik di RS, Klinik, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu. Pemberian Vaksin COVID-19 ini diberikan kepada masyarakat tanpa pungutan apa pun alias gratis.
“Tujuan utama vaksinasi COVID-19 di masa pandemi adalah terciptanya herd immunity (kekebalan kelompok). Terciptanya herd immunity merupakan hal yang penting karena terdapat anggota masyarakat yang tidak dapat memperoleh vaksin karena alasan tertentu. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi COVID-19 adalah: Puskesmas, Puskesmas Pembantu; Klinik; Rumah Sakit; dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota. Saat ini, semua fasilitas kesehatan yang disebutkan telah siap melaksanakan Vaksinasi COVID-19 dengan tenaga terlatih,” ujar Raflizal. (***)
DAERAH
Imigrasi Jember dan Polisi Rapatkan Barisan Awasi WNA
DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Jember dan Polres Jember mempererat koordinasi untuk memperkuat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) sekaligus mencegah potensi tindak pidana yang berkaitan dengan mobilitas lintas negara di Kabupaten Jember.
Komitmen tersebut mengemuka dalam silaturahmi dan koordinasi Kepala Kantor Imigrasi Jember dengan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jember, Kamis, 27 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi antarlembaga, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah Jember.
Koordinasi yang berjalan baik diharapkan dapat mempercepat langkah apabila ditemukan aktivitas yang membutuhkan perhatian maupun penanganan lebih lanjut.
Pengawasan terhadap WNA menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.
Kantor Imigrasi Jember bersama Polres Jember memiliki peran masing-masing yang saling mendukung dalam memastikan keberadaan serta kegiatan WNA tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kerja sama juga diarahkan pada upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM).
Kedua tindak pidana tersebut membutuhkan penanganan terpadu karena dapat melibatkan jaringan dan wilayah yang berbeda.
Melalui koordinasi yang semakin erat, informasi yang berkaitan dengan potensi pelanggaran maupun tindak pidana diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Kepala Kantor Imigrasi Jember menilai sinergi dengan Polres Jember menjadi bagian penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan keimigrasian.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengawasan keimigrasian. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik bersama Polres Jember, kami berharap pengawasan terhadap WNA serta pencegahan TPPO dan TPPM dapat dilakukan secara lebih efektif,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jember.
Penguatan kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada koordinasi, tetapi dapat diwujudkan melalui langkah bersama dalam menjaga keamanan wilayah.
Dengan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan yang melibatkan warga negara asing dapat diantisipasi sejak dini. (*)
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.
“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.
Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)
DAERAH
Sekjen ATR/BPN Jelaskan Tiga Transformasi untuk Percepat Layanan Pertanahan kepada Masyarakat
DETAIL.ID, Jakarta – Dalam konferensi pers yang berlangsung di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menjelaskan terkait tiga transformasi layanan pertanahan yang baru diluncurkan, yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Transformasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, mengingat sekitar 80% tugas dan fungsi ATR/BPN adalah pelayanan kepada masyarakat.
“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Untuk memenuhi harapan masyarakat, percepatan layanan pertanahan jadi salah satu fokus yang dibenahi Kementerian ATR/BPN. Percepatan tidak hanya dilakukan lewat pembenahan sistem, proses bisnis, dan teknologi informasi, tetapi juga penataan sumber daya manusia (SDM) serta dukungan dari mitra eksternal.
Dalam tubuh Kementerian ATR/BPN kini sistem yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem ini mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah. Para Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab terhadap wilayah kelurahan/kecamatan dan dituntut memahami seluruh aspek tugas dan fungsi pertanahan di wilayahnya.
“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi,” kata Sekjen ATR/BPN.
Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal mulai diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Percepatan layanan pertanahan diimplementasikan lewat penetapan layanan Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT). Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama 7 hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal 5 hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.
Masyarakat juga mulai bisa menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Target tersebut mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama 5 hari.
“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” ucap Dalu Agung Darmawan.
Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah. Kerja sama mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Muhammad Qodari, turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (*)



