DAERAH
Polisi Ringkus Warga Sumsel Lagi Asyik Molot Minyak Ilegal

DETAIL.ID, Batanghari – Kepolisian resor (Polres) Batanghari, Polda Jambi tak main-main memberantas pelaku praktik pengeboran minyak ilegal (ilegal driling) dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang.
Pekan pertama Januari 2021, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku ilegal driling. Dua pelaku berperan sebagai sopir pengangkut minyak dan seorang pekerja sumur minyak.
Kasat Reskrim Iptu Piet Yardi dalam gelaran konferensi pers di ruang kerjanya mengatakan, pelaku pertama berinisial IF (26) laki-laki, warga RT 01 Dusun I Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Penangkapan pelaku IF atas Laporan Polisi Nomor : LP / A – 05 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 4 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 01 /I/2021/Reskrim, tanggal 4 Januari 2021,” ujar Piet, Senin 25 Januari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Modus operasi pelaku IF adalah melakukan kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi dengan cara memolot minyak bumi dari sumur ilegal driling tanpa memiliki kontrak kerja sama. Lokasi penangkapan pelaku di RT 08 Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari.
“Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis honda blade warna hitam tanpa nomor polisi, satu unit besi canting dengan panjang lebih kurang 4 meter, satu unit besi katrol bawah atau tameng, satu unit roling tali berikut tali tambang dan satu jeriken berisi minyak bumi lebih kurang 35 liter,” ucapnya.
Piet berujar pelaku IF sekira pukul 17.15 WIB tertangkap petugas yang melakukan patroli. Kala itu pelaku sedang melakukan kegiatan eksploitasi minyak bumi yang dilakukan dengan cara mengoperasikan sepeda motor modifikasi untuk mengambil minyak bumi dari sumur minyak ilegal driling.
“Ketika petugas menanyakan legalitas atau kontrak kerja sama atas kegiatan pelaku tersebut, pelaku tidak dapat menunjukannya, sehingga pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Batanghari untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku kedua berinisial R (43) laki-laki, warga Jl Kampar I No. 117, RT. 45/17, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Ia merupakan sopir pengangkut minyak ilegal dari lokasi sumur.
Petugas menangkap R berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 06 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 5 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 03 /I/2021/Reskrim, tanggal 5 Januari 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi dengan menggunakan satu unit mobil pikup merk Daihatsu Gran Max warna putih BG 8644 IJ yang di dalam bak belakang terdapat dua unit tedmond kapasitas masing-masing 1000 liter berisi minyak bumi dengan tujuan akan di angkut ke Batas Palembang, Sumatera Selatan,” kata mantan Kapolsek Gunung Kerinci ini.
Perwira dua balok di pundak berkata, lokasi penangkapan R berada dalam wilayah Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit mobil pickup, dua unit tadmond berikut minyak mentah sekira 2000 liter, STNK dan kunci mobil.
“Pelaku R di tangkap sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku tak bisa menunjukkan izin pengangkutan minyak bumi kepada petugas,” ucapnya.
Pelaku ketiga berinisial A (23) laki-laki, warga Dusun 06 Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatra Selatan. Piet bilang pelaku juga tercatat sebagai warga RT 03 BTN Hutan Lindung Indah II Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Penangkapan A berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 13 / I / 2021 / Jambi / Res Batanghari, tanggal 22 Januari 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin Sidik / 09 /I/2021/Reskrim, tanggal 22 Januari 2021,” katanya.
Modus operandi pelaku A sama seperti pelaku R yakni sopir pengangkut minyak ilegal dari lokasi sumur menggunakan mobil pickup Suzuki Carry warna hitam nomor polisi BG 8377 PD.
Dalam bak belakang terdapat dua unit tedmond kapasitas masing-masing 1000 liter berisi minyak bumi dengan tujuan akan di angkut ke Palembang, Sumatera Selatan.
“TKP (Tempat Kejadian Perkara) penangkapan A berada di Jalan Raya Muara Bulian-Bajubang, Desa Kilangan Kecamtan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Petugas patroli menangkap A sekira pukul 22.30 WIB akibat tak bisa menunjukkan izin pengangkutan minyak bumi tersebut,” ujarnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Piet berujar ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Batanghari. Mereka disangkakan Pasal 52 Yo Pasal 11 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 53 Huruf b Yo Pasal 23 ayat (2) Huruf b Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Yo Pasal 480 KUHPidana.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Proyek DAK SMAN 16 Tanjabbar Rp 2,7 Miliar Garapan Kepsek Jadi Temuan BPK, Hasilnya Tak Sesuai Perencanaan

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung SMAN 16 Tanjungjabung Barat tahun anggaran 2024. Proyek tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe I dengan total anggaran mencapai Rp 2,77 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, disebutkan bahwa pekerjaan gedung dikerjakan oleh tim swakelola yang diketuai oleh Kepala SMAN 16, yang tidak memiliki kompetensi teknis yang memadai untuk mengerjakan konstruksi bangunan. Hal ini pun terbukti sebagaimana pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 24 Februari 2025 mengungkap sejumlah ketidaksesuaian, seperti dimensi ring balok kolom beton bertulang yang lebih kecil dari standar dan ditemukannya retakan pada beberapa struktur bangunan.
“Pelaksanaan pembangunan secara swakelola pada SMAN 16 Tanjungjabung Barat tidak disertai dengan kompetensi teknis yang memadai dan menghasilkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan,” tulis BPK dalam laporannya yang diperoleh DETAIL.ID.
Selain masalah teknis, BPK juga menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja. Terdapat kelebihan belanja bahan material yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi rill sebesar Rp 59.918.500. Dana tersebut berasal dari lima paket pekerjaan yang meliputi pembangunan ruang guru, kepala sekolah, laboratorium fisika, perpustakaan, dan tata usaha.
Atas temuan tersebut, Kepala SMAN 16 lantas mengembalikan kelebihan belanja tersebut ke Kas Daerah pada 5 Juni 2025.
BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi selaku pengguna anggaran. Kepala dinas dinilai tidak cermat dalam menentukan metode pengadaan dan menetapkan pelaksanaan swakelola.
Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan dan Gubernur Jambi menyatakan sepakat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan agar Gubernur Jambi menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan untuk lebih cermat dalam memilih metode pengadaan, serta meminta Kepala SMAN 16 Tanjungjabung Barat bertanggung jawab atas penggunaan dana secara sesuai.
Sementara itu Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Zet Herman dikonfirmasi lebih lanjut lewat pesan WhatsApp, belum merespons hingga berita ini terbit.
Reporter: Juan Ambarita
ADVERTORIAL
Bupati H M Syukur Buka Pelatihan Lembaga Adat Desa se-Kabupaten Merangin

DETAIL.ID, Merangin – Bupati Merangin H M Syukur, didampingi Sekda Merangin Fajarman, membuka pembinaan dan pelatihan lembaga adat desa se-Kabupaten Merangin, yang berlangsung di Aula kantor Bupati Merangin, pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pelatihan lembaga adat desa yang diikuti sebanyak 175 orang peserta lembaga adat desa itu, dihadiri Ketua Lembaga Adat Melayu Kabupaten Merangin Azrai, Kadis PMD Andrei Fransusman dan undangan lainnya.
Dikatakan Bupati pada sambutan pembuka acara, salah satu tujuan dilakukannya pelatihan lembaga adat desa, untuk memperkuat posisi lembaga adat desa dan kecamatan dalam meningkatkan sumber daya manusia.
Selain itu guna mewujudkan sinergi antar budaya dan pembagunan daerah.
“Salah satu visi misi kami adalah Merangin pintar dan beradat. Ke depan bagimana untuk melestarikan adat ini bisa dituangkan dalam kurikulum pendidikan di tingkat SD dan SMP,” ujar Bupati.
Jadi lanjut Bupati, dalam seminggu itu ada satu kali dilakukan proses belajar mengajar adat istiadat, sehingga adat budaya Melayu yang dijalankan dapat terus dilestarikan sampai ke generasi berikutnya.
Tidak hanya itu, intinya Bupati ingin program lembaga adat Melayu Kabupaten Merangin, sejalan dengan program Pemerintah Daerah, sejalan dengan program pendidikan. Bupati tidak membedakan adat antar suku.
“Saya sebagai Bupati akan berkomitmen melestarikan adat dan menghormati adat. Nanti meskipun warga Merangin asal Jawa dalam melakukan pesta perkawinan menggunakan adat Jawa, tapi di acara pembuka tetap memakai petitah-petitih seloko budaya Melayu,” kata Bupati.
Untuk itu jelas Bupati perlu dibuat peraturan adatnya. Diakui Bupati, selama lima bulan menjabat bupati, banyak masalah-masalah yang berhubungan soal adat terjadi, termasuk masalah yang menimpa kades sendiri, sebagai ketua lembaga adat desa. (*)
DAERAH
Mulai 14 Juli 2025 Polres Sarolangun Gelar Operasi Patuh, Ini Pelanggaran yang Jadi Target

DETAIL.ID, Sarolangun – Sarolangun – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Polres Sarolangun akan menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia mulai 14 hingga 27 Juli 2025.
Operasi Patuh 2025 bertujuan meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di jalan raya untuk menyambut peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah, S.I.K, M.H diwakili oleh Wakapolres Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH mengatakan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh akan digelar serentak se-Indonesia serta bertujuan untuk menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas.
“Polres Sarolangun dalam hal ini Satuan Lalu Lintas akan melaksanakan kegiatan Operasi Patuh, yaitu operasi mandiri kewilayahan yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” kata Wakapolres pada Senin, 14 Juli 2025.
Dalam pengawasan dan pencegahan, polisi akan mengedukasi masyarakat dengan berdialog bersama komunitas kendaraan roda dua dan empat, serta pengemudi untuk membahas keselamatan berkendara.
Operasi Patuh 2025 menyorot berbagai pelanggaran lalu lintas, dengan prioritas utama terhadap kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL), agar mencegah kecelakaan lalu lintas yang sering berakibat fatal.
Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas lain yang menjadi perhatian di antaranya adalah:
- Kendaraan tanpa kelengkapan surat (SIM/STNK)
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk keselamatan
- Penggunaan ponsel saat berkendara
- Pengemudi di bawah umur
- Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi
- Knalpot bising (brong)
- Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
Fokus utama Operasi Patuh 2025 adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pengusaha angkutan terlebih dahulu.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebelum upaya penegakan hukum diberlakukan. Penindakan hukum dapat menjadi langkah lanjutan apabila para pengendara abai dengan edukasi yang disampaikan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga melibatkan kolaborasi antar Pemkab Sarolangun, TNI, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP dan Dinas Kesehatan, serta komunitas dan sejumlah elemen masyarakat.
Reporter: Daryanto