DAERAH
Warga Dua Desa Penghasil Minyak Ilegal Bakal Geluti Bisnis Madu
detail.id/, Batanghari – Imbauan dan penggalangan Kapolres Batanghari AKBP Heru Ekwanto bersama Danramil 0415 Muara Bulian Kapten CBA Juf Hendri terhadap masyarakat Desa Pompa Air dan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi dalam pertemuan pekan lalu berbuah manis.
Pasca pertemuan tersebut, masyarakat dua ini sepakat beternak lebah guna di ambil madu sebagai pengganti aktivitas ilegal driling yang mereka geluti beberapa tahun terakhir.
Kesimpulan arahan Kapolres Batanghari dalam pertemuan Sabtu 23 Januari 2021 melahirkan Empat item kesepakatan; Pertama, masyarakat Desa Bungku mendukung Kapolres Batanghari untuk tidak melakukan kegiatan ilegal driling selama belum ada aturan sah.
Kedua, masyarakat Desa Bungku tidak akan melakukan provokasi dan upaya melawan petugas dalam kegiatan penegakan hukum, serta tidak akan melakukan aksi unjuk rasa atau demo.
Ketiga, setelah menerima penjelasan secara teknis dari Danramil 0415 Muara Bulian terkait budidaya lebah yang terbukti menguntungkan dan panen hanya tiap 14 hari, maka masyarakat sepakat akan beralih/menambah pekerjaan sebagai peternak lebah untuk diambil madu.
Keempat, setelah Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi memberikan konsultasi hukum dalam penggunaan anggaran dana desa, Kades mengucapkan terimakasih dan tidak ragu lagi jika budidaya lebah menggunakan dana desa.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Ketua BPD Desa Bungku Pujo mengucapkan terima kasih telah berkunjung ke Kantor Desa Bungku. Ia berkata di Desa Bungku yang melakukan aktivitas ilegal driling sangat sedikit dibandingkan dengan warga Desa Pompa Air dan warga dari luar seperti Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya selaku BPD Desa Bungku mendukung kegiatan kepolisian untuk melakukan sosialisasi larangan pengeboran sumur minyak secara ilegal. Kami sangat berharap untuk aktivitas pengeboran sumur minyak yang ada di Desa Bungku bisa dilegalkan, karena hal tersebut dapat membatu perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Pujo berharap Kapolres Batanghari dan Danramil yang hadir saat ini dapat membantu mereka dalam memberikan solusi kepada masyarakat dalam waktu menunggu legalitas yang saat ini masih dalam proses.
Kepala LPM Desa Bungku A Rahman Siregar berujar sejak dua tahun terakhir adanya ilegal driling, masayarakat setempat berhasil meningkatkan perekonomian. Ia berharap kepada penegak hukum dalam hal ini Kapolres Batanghari untuk membantu menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Batanghari agar pelegalan aktivitas ilegal driling.
“Karena hal tersebut dapat mengangkat ekonomi masyarakat seperti yang ada di Provinsi Sumsel,” katanya.
Ketua RT 19 Dusun Kunangan Jaya Desa Bungku, Wiratno mengatakan wilayah yang dia pimpin hanya dilintasi kendaraan roda empat yang membawa hasil pengeboran minyak ilegal di KM 51. Dengan adanya pengeboran di KM 51, jalan di RT 19 Dusun Kunangan Jaya, Desa Bungku saat ini menjadi bagus.
“Karena apabila rusak langsung di perbaiki oleh pihak pemodal,” ujarnya.
Penjabat (Pj) Kepala Desa Bungku Sandi Ananda mengatakan masyarakat Desa Bungku mayoritas adalah petani kebun. Aktivitas ilegal driling hanya pekerjaan tambahan, jadi apabila masyarakat bersabar untuk tidak melaksanakan aktivitas pengeboran minyak seharusnya bisa.
“Diharapkan kepada Kapolres Batanghari untuk membatu memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru terkait legalitas aktifitas ilegal driling. Program anggaran dana desa sebenarnya bisa memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, rencana akan dilakukan budiaya ternak ikan dan pembuatan pupuk kompos,” ucapnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Tokoh Agama Desa Pompa Air Ustadz Akmal Hakim mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Batanghari dan jajaran telah menyempatkan diri untuk berkunjung ke desa Pompa Air. Program yang disampaikan Kapolres Batanghari sangat bagus untuk menggali potensi positif selama proses pelegalan aktivitas ilegal driling masih berlangsung.
Ketua Koperasi Mutiara Bumi Desa Pompa Air, Lasmin berkata kegiatan ilegal driling yang berada di Desa Pompa Air sangat berpengaruh besar bagi menunjang perekonomian masyarakat. Ia berharap Kapolres dan Dandim dapat membantu proses pelegalan tambang minyak ilegal tersebut.
“Masyarakat Desa Pompa Air banyak yang bergatung hidupnya dari penghasilan ilegal driling, baik pencari limbah dan mencari upahan langsiran hasil ilegal driling.
Ia mohon di antisipasi jika dampak kegiatan ilegal driling ini dihentikan, akan menimbulkan potensi maraknya pencurian buah sawit, kami sebagai pengepul takut terkena dampak hukum. Jika sudah terbit legalitas, agar tidak salah dalam memilih direktur di dalam BUMD.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Piet Yardi mengatakan saat ini pemerintah Kabupaten Batanghari masih berupaya mencari solusi agar aktivitas ilegal driling dalam wilayah Desa Pompa Air dan Desa Bungku menjadi legal dan di kelola oleh koperasi serta dapat diperoleh hasilnya oleh masyarakat setempat.
“Maka dari itu diharapkan kepada masyarakat agar dapat membantu proses pelegalan dari pemerintahan Kabupaten Batanghari dengan cara tidak melakukan pengeboran minyak secara diam-diam,” katanya.
Piet berujar Polres Batanghari akan memberikan masukan kepada Bupati Batanghari yang baru dan mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melengkapi persyaratan proses legalitas.
Pelegalan aktivitas pengeboran sumur minyak di wilayah Batanghari sampai saat ini masih dalam proses. Sehingga belum bisa dipastikan kapan akan dikeluarkan keputusan dari Menteri ESDM.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Jika memang sudah dinyatakan legal oleh Menteri ESDM, Pemda akan memprioritaskan kesejahteraan warga lokal dibanding warga pendatang, dengan membentuk beberapa koperasi yang akan bekerjasama dengan BUMD Pemda Batanghari,” katanya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Kementerian ATR/BPN Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Aset Organisasi Keagamaan
DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kolaborasi dengan Al Jam’iyatul Washliyah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Tanah Aset serta Asistensi Pencegahan dan Penanganan Permasalahan Pertanahan Aset Al Jam’iyatul Washliyah. Nota kesepahaman ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dan Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis, bertepatan dengan Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang berlangsung di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Rabu, 8 Juli 2026.
“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Kementerian ATR/BPN dan Al Jam’iyatul Washliyah akan bersinergi dalam pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf dan tanah aset organisasi, pendampingan pencegahan serta penanganan berbagai permasalahan pertanahan, hingga penguatan koordinasi dalam perlindungan aset organisasi. Kerja sama ini diharapkan mempercepat legalisasi aset yang selama ini belum terdokumentasi maupun belum bersertipikat.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN, secara nasional terdapat lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), namun baru sekitar 58,76% yang telah bersertipikat. Targetnya, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sertipikasi tanah wakaf dapat diselesaikan.
“Persoalan tanah wakaf umumnya bukan karena tidak ada niat untuk mengurus, tapi karena dokumen yang sudah tidak lengkap, administrasi yang belum tertib, atau muncul persoalan ketika terjadi pergantian generasi. Karena itu, kami mengajak seluruh organisasi keagamaan, termasuk Al Jam’iyatul Washliyah, bersama-sama menyelesaikan persoalan tersebut agar aset umat memiliki kepastian hukum,” kata Nusron Wahid.
Selain percepatan sertipikasi, Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan berbagai terobosan untuk mendukung pengembangan wakaf produktif dengan tetap menjaga fungsi sosial tanah wakaf sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat aset wakaf bagi kesejahteraan umat tanpa mengurangi perlindungan hukum atas tanah wakaf itu sendiri.
Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini, dihadiri oleh pengurus Al Jam’iyatul Washliyah dari seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN hadir didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)
DAERAH
Travo Sering Terbakar di Desa Lantak Seribu, Diduga Ada Oknum yang Tukar Kabel
DETAIL.ID, Merangin – Beberapa kali travo listrik di Desa Lantak Seribu, Kecamatan Renah Pamenang terbakar, diduga akibat ada kabel tembaga yang dipasang untuk menstabilkan arus listrik diganti dengan aluminium sehingga setiap kali terjadi korsleting listrik, kabel aluminium yang dipasang terbakar akibat tak mampu menahan arus listrik yang bertekanan tinggi.
Kondisi tersebut tentu menjadi kerugian bagi pelanggan PLN yang berada di Desa Lantak Seribu, sebab pasokan listrik menjadi terganggu dan banyak barang elektronik warga jadi rusak.
Seperti yang terjadi di lokasi Pasar Lantak Seribu, tepatnya Simpang dekat warung sate, travo listrik sempat terjadi kebakaran beberapa kali.
Namun ada masyarakat yang sempat memergoki oknum petugas yang mengganti kabel tembaga sepanjang enam meter dengan kabel aluminium.
“Dulu pernah saya lihat ada oknum petugas yang datang ke lokasi travo datang pakai mobil carry dan mengganti kabel tembaga jadi kabel aluminium dan itu ada empat kabel yang di ganti,” kata Yan, warga Lantak Seribu pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Saat dirinya menanyakan ke petugas yang biasanya datang dari tambang emas untuk memperbaikinya, dikatakan oknum tersebut bahwa petugasnya lagi istirahat.
“Saya pernah tanya kemana petugasnya yang biasa memperbaiki jika ada korsleting listrik di Lantak Seribu, dijawabnya orangnya masih rehat, karena saya tidak curiga ya tidak saya tanya lagi dan saya pulang,” ujar Yan.
Hal senada juga disampaikan Rin, warga Lantak Seribu yang mengatakan sejak travo di Simpang terbakar, dan diduga diganti alatnya, lampu warga jadi sering mati.
“Sejak ada yang ganti kabel dulu, lampu kami sering mati, apa alatnya ada yang diganti tapi tidak pas ya?” ujar Rin.
Sementara itu, Ajiz Susanto, Manager PLN Merangin saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya sudah secara tegas jika ada oknum yang melakukan maka akan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Kalau oknum petugas yg melakukan hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak ketiga. Dari kita sudah menyurati pihak ketiga, dan sudah dilakukan tindakan tegas, sudah lama dikembalikan ke PT (pihak ketiga), dan sudah diberhentikan oleh pihak ketiga, terkait travo terbakar banyak faktornya, terakhir dapat informasi dikarenakan kondisi cuaca ekstrim, akibat petir,” kata Ajiz menjelaskan.
Sementara terkait dengan kabel aluminium yang masih terpasang, pihaknya masih menunggu material kabel dari UP3.
“Saat ini untuk kabel masih dengan kabel Al 70mm, dikarenakan masih menunggu material kabel dari UP3 karena stoknya belum ready untuk material CU 90mm dan 150mm agar bisa dilakukan penggantiannya,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
DAERAH
Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun
DETAIL.ID, Makassar – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menandatangani Nota Kesepahaman/MoU dengan 28 rektor perguruan tinggi negeri dan swasta dari Provinsi Sulawesi Selatan, di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM) pada Kamis, 9 Juli 2026. Dengan kerja sama ini, Kementerian ATR/BPN mengajak sivitas akademika di Sulawesi Selatan untuk aktif membantu menyelesaikan persoalan pertanahan, khususnya mempercepat sertipikasi tanah wakaf melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Dengan kerja sama MoU ini, semoga kekurangan sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf di Sulawesi Selatan tahun depan bisa dikeroyok 28 kampus. Mudah-mudahan selesai dalam waktu satu tahun. Saya mohon bantuan Bapak-Bapak Rektor agar KKN Tematik ini betul-betul memiliki KPI yang jelas dan berdampak kepada masyarakat,” ujar Menteri Nusron.
Menurut Menteri Nusron, capaian sertipikasi tanah wakaf di Sulawesi Selatan masih tergolong rendah. Dari sekitar 18 ribu bidang tanah wakaf yang tercatat dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, baru 4.516 bidang atau sekitar 24,87% yang telah bersertipikat. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 58%.
Secara nasional, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat pada 2028. Pelibatan perguruan tinggi melalui KKN Tematik menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf secara nasional.
Model KKN Tematik sudah berhasil diterapkan oleh Universitas K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Dalam waktu tiga bulan, mahasiswa KKN Tematik dari kampus tersebut berhasil membantu penyelesaian sertipikasi 2.487 bidang tanah wakaf.
“Keberhasilan itu saya copy paste, saya bawa ke sini. Harapan saya, tahun depan saat datang lagi ke Sulawesi Selatan, sertipikat tanah wakaf dan tempat ibadah semua agama di Sulawesi Selatan sudah mencapai 100% atau minimal mendekati 100%,” tutur Menteri Nusron.
Sebagai salah satu hasil dari percepatan sertipikasi tanah wakaf, di momen ini Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Wartomo, menyerahkan 83 sertipikat tanah wakaf kepada sejumlah penerima. Sertipikat tersebut diperuntukkan untuk tanah bagi masjid, musala, yayasan, serta tempat ibadah lainnya di berbagai wilayah di Sulawesi Selatan.
Langkah percepatan dan kerja sama dalam mendukung sertipikasi tanah wakaf ini disambut baik oleh Rektor UIM, Muammar Bakry. Menurutnya, tanah memiliki posisi yang sangat penting, tidak hanya dari aspek hukum, namun juga dalam perspektif keagamaan. Karena itu, ia menilai langkah Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf merupakan upaya strategis untuk melindungi aset umat.
“Salah satu makna dari doa salamatan fiddin itu adalah selamat rumah ibadah kita dari orang-orang yang yang mau menyerobot tanah kita. Jadi kalau masjid dan pesantren kita sudah ada sertipikat wakafnya, itu sudah salamatan fiddin namanya. Dan itu menurut info, program ini gratis,” ujar Rektor UIM.
Adapun dalam kesempatan ini, Menteri Nusron hadir dengan didampingi Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja, Ana Anida; Sekretaris Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Yoga Suwarna; Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Bahrun Munawir; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid. (*)



