Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Pria Bacok Teman Satu Kos hingga Tewas Lantaran Tersinggung Disebut ‘Ganteng’

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak di Riau, menangkap seorang pelaku pembunuhan terhadap teman satu kos di Riau. Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto mengatakan, pelaku pembunuh berinisial KS (45) alias Kuna alias Bai warga asal Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku membunuh teman satu kos bernama Susiato alias Yanto. Pemicu pembunuhan ini terkesan sepele, karena pelaku membunuh hanya karena disebut ganteng oleh korban.

“Korban bilang ke pelaku. Tumben, kok ganteng kali, mau ke mana. Karena ucapan itu, membuat pelaku tersinggung,” ungkap Gunar, Kamis 21 Januari 2021.

“Jadi morif pembunuhan ini, karena pelaku merasa tersinggung ketika disebut ganteng oleh korban,” tambahnya.

Pelaku dan korban tak begitu saling kenal Gunar menjelaskan, ucapan ganteng tersebut dilontarkan korban ke pelaku, saat sama-sama menginap di salah satu kos-kosan di Km 11 Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Senin 18 Januari 2021.

Meski sama-sama berasal dari Sumatera Utara, pelaku dan korban tidak begitu saling mengenal. Di kosan itu mereka baru bertemu. Setelah menyebut pelaku ganteng, lanjut Gunar, korban dan temannya yang bernama Soni Syah Dalimunthe hendak berangkat kerja atau berjualan peralatan rumah tangga menuju ke Desa Maredan Kecamatan Tualang, Siak. Ternyata, korban dibuntuti oleh pelaku dari belakang dengan menggunakan sepeda motor.

Korban dibuntuti lalu dibacok 4 kali Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), di Jalan Bakal, Desa Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, pelaku langsung membacok Yanto dan Soni menggunakan parang sebanyak empat kali.

“Dua bacokan mengenai perut sebelah kanan korban, bacokan ketiga ke arah Soni dan mengenai Soni, dan kemudian Soni berhasil lari dari pelaku,” kata Gunar.

Setelah itu, pelaku melarikan diri ke arah Pekanbaru. Pelaku melawan saat ditangkap Soni meminta bantuan kepada pengendara yang sedang melintas di jalan.

Ia meminta dibantu membawa korban yang mengalami luka parah ke Puskesmas Koto Gasib di Siak. Saat membawa korban ke puskesmas, ternyata korban sudah tewas. Atas kejadian itu, dilaporkan ke Polres Siak. Gunar mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Selasa 19 Januari 2021.

Pelaku ditangkap di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

“Pelaku sempat berusaha untuk melawan, namun berhasil kita amankan,” kata Gunar.

Ia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup melansir kompas, Jumat 22 Januari 2021.

PERISTIWA

Sidak Gudang BBM di Alam Barajo, Komisi I Sebut Bakal Panggil Pertamina Jika BBM Diperoleh dari SPBU

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aktivitas penampungan dan pengolahan BBM diduga ilegal masih menjadi persoalan pelik di wilayah Kota Jambi. Baru-baru ini Komisi I DPRD Kota Jambi bahkan menemukan gudang BBM diduga ilegal di kawasan permukiman warga di RT 42, Kel Kenali Besar, Alam Barajo.

Temuan berawal dari adanya pengaduan warga setempat, mereka khawatir akan resiko dari aktivitas gudang BBM ilegal tersebut. Komisi I DPRD Kota Jambi beserta rombongan lantas melakukan sidak, namun sesampainya di lokasi. Tidak ditemukan pemilik atau pekerja dalam gudang BBM tersebut.

“Jadi masyarakat resah, aktivitas keluar masuk mobil tonase besar. Kedua aroma minyak yang menyengat. Jadi atas laporan masyarakat kami turun langsung mengecek. Sayangnya hari ini pemilik ataupun yang bekerja tidak ada dilokasi, hanya ada tangki-tangki sama kolam minyak,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, Kamis, 16 Oktober 2025.

Menurut Rio, pihaknya hendak mempertanyakan perizinan dari gudang BBM tersebut. Namun sementara gudang BBM itu terindikasi ilegal. Soal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian.

“Kami dari sisi perizinan pergudangan ini seperti apa. Mengenai sumber minyaknya darimana, kita serahkan pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Komisi I tersebut juga menyoroti upaya pemerintah Kota Jambi yang tengah melakukan penertiban SPBU dalam kota dari aktivitas pelansiran. Jika memang solar-solar dalam gudang BBM tersebut diperoleh dari aktivitas pelansiran lewat oknum-oknum petugas SPBU menurutnya pihaknya juga bakal memanggil pihak Pertamina.

“Kalau memang pemilik mengklaim ini dari Pertamina. Kita melalui Komisi II kita akan panggil juga pihak Pertamina. (Tapi) kalau dugaan kita, ini sangat kuat ini ilegal,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Perjuangan Panjang Temukan Titik Terang! ATR/BPN Sebut 85 Hektare Lahan Tidak Masuk Dalam HGU PT Agrowiyana

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Konflik lahan antara kelompok tani penggarap Desa Purwodadi dan PT Agrowiyana di Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya menemukan titik terang. Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Tanjungjabung Barat akhirnya resmi menyatakan bahwa sekitar 84,7 hektare lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT Agrowiyana.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama ATR/BPN dan sejumlah pihak terkait, Rabu malam 15 Oktober 2025 di Rumah Dinas Wakil Bupati Tanjab Barat.

Rapat yang dipimpin Plt Kepala Kesbangpol Encep Jarkasih membahas hasil pemetaan lapangan terhadap enam titik objek lahan yang menjadi sumber konflik. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa lahan seluas kurang lebih 84,7 hektare tersebut tidak termasuk dalam peta HGU PT Agrowiyana.

“Pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan seluruh pihak terkait berkomitmen memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, ketertiban, dan transparansi untuk masyarakat,” kata Encep.

Menindaklanjuti hasil tersebut, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) Kabupaten Tanjab Barat akan memfasilitasi tindak lanjut dan sosialisasi kepada masyarakat pada minggu pertama November 2025.

Sementara itu, perwakilan pendamping Kelompok Tani Penggarap Desa Purwodadi, Wiranto B Manalu menyambut positif hasil pemetaan ATR/BPN. Ia menyebut keputusan itu menjadi kabar gembira bagi para petani yang telah berjuang lebih dari tiga dekade untuk mempertahankan lahan mereka.

“ATR/BPN telah menyatakan lahan seluas 84,7 hektare berada di luar HGU PT Agrowiyana. Ini kabar menyejukkan bagi masyarakat yang sudah berjuang selama 30 tahun. Kami berharap proses penyerahan lahan kepada petani penggarap segera dilakukan tanpa ada hambatan lagi,” ujar Wiranto.

Seluruh peserta rapat sepakat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, serta memastikan penyelesaian konflik berjalan kondusif dan transparan.

Continue Reading

PERISTIWA

Kepala Ombudsman Jambi Ultimatum Kepala BWSS VI: Harus Adil dan Jujur Mengelola Proyek!

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Aksi protes di depan kantor Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) Jambi pada Jumat lalu, 10 Oktober 2025 dari LSM Cakrawala Nusantara mendapatkan respons dari Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi mengapresiasi aksi tersebut sebagai bentuk kontrol terhadap kinerja lembaga.

Menurutnya, masyarakat harus berani protes terhadap program pemerintah jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) dalam Proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh. Program P3TGAI sangat dibutuhkan oleh daerah tersebut karena sebagian petani di daerah itu banyak hidup sebagai petani.

“BWSS VI di bawah kepemimpinan Joni Rahalsyah memang berlaku tidak adil. Tak pantas ia sebagai atasan bersikap diskriminasi dalam melaksanakan program tersebut,” kata Saiful pada Senin, 13 Oktober 2025.

Mantan aktivis ini sangat menyayangkan sikap Kepala BWSS VI, apalagi adanya dugaan permainan dalam melaksanakan program tersebut.

“Tidak layak ia jadi Kepala BWSS VI, Kalau melaksanakan program itu masih sarat dengan pelanggaran hukum,” ujarnya

Untuk itu Saiful juga meminta kepada masyarakat yang diperlakukan tidak adil oleh pelayanan publik untuk mengadu ke Ombudsman.

“Buat aja laporan ke Ombudsman, nanti biar kita periksa apa benar pelaksanaan Program P3TGAI itu menyalahi aturan,” katanya. (*)

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs