PERISTIWA
Profesor Politik Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky: FPI Hanya Bubar Secara Organisasi, Ideologinya Tidak
detail.id/, Jakarta – Upaya pelarangan aktivitas dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah menuai berbagai kontroversi. Terlepas dari berbagai sentimen pro-kontra yang merupakan pandangan subjektif.
Tindakan represif terhadap pembubaran sebuah organisasi dinilai akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri yang jadi dasar pelarangan dinilai tak memecahkan masalah ideologi yang dianut FPI selama ini.
Seorang profesor politik dari Universitas Cornell Amerika Serikat, Tom Pepinsky mengatakan, pembubaran FPI adalah error strategis melawan radikalisme yang menunjukkan kelemahan Demokrasi Pancasila di Indonesia.
Tom setuju bahwa FPI merupakan kelompok Islam radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Namun, dia mengkritik cara pemerintah Jokowi mengelola isu tersebut dengan melakukan pelarangan aktivitas FPI.
“Tapi pendekatan yang telah beberapa tahun diikuti pemerintahan Jokowi, yaitu membubar ormas secara legal tidak akan efektif,” tulis Pep dalam akun Twitternya, @TomPepinsky, seperti dilansir merdeka.com.
Tom merupakan akademisi yang sudah lama mempelajari interaksi sistem politik dan ekonomi, khusus di Asia Tenggara. Tom adalah mantan presiden Amerika Institut Studi Indonesia (AIFIS).
Tom menambahkan, pemerintah hanya membubarkan organisasi. Tapi bukan membubarkan ideologinya atau dukungan Islamis.
“Dalam waktu pendek akan muncul kelompok-kelompok baru, yang diperkuatkan oleh tindakan hukum represif ini,” kata Tom yang juga Anggota Dewan Direksi Asosiasi Pembelajaran Analitik tentang Islam dan Masyarakat Muslim (AALIMS).
Tom juga mengkritik cara yang digunakan pemerintah Jokowi dengan mengeluarkan SKB untuk menghentikan aktivitas FPI. Menurut dia, kekuasaan Jokowi nantinya akan sangat sulit untuk dibatasi.
“Ini bukan tindakan dari demokrasi yang sehat, yang percaya diri. Sebaliknya, dari demokrasi yang sesat, yang tidak percaya ideologi Pancasila bisa melawan Islamisme garis keras. Mengkhawatirkan. Dan implikasinya jangka panjang menakutkan,” katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti melihat, ada dua aspek yang menjadi titik perhatian dalam dikeluarkannya larangan untuk aktivitas FPI. Yakni dari aspek undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).
“Terlepas dari pada ini FPI atau bukan. Sekali saja prinsip (HAM) ini dilanggar, dibuat perangkat hukumnya, maka siapapun yang nanti berseberangan dengan penguasa, yang paling berhak menggunakan perangkat hukum ini akan terkena,” kata Bivitri saat dihubungi merdeka.com Kamis (31/12).
Bivitri menilai, SKB yang dikeluarkan pemerintah suatu hal yang lazim. Aturan ini tertuang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011.
“Tetapi masalahnya kemudian dampak dari pembuatan SKB ini, memang SKB ini cukup rapih dalam pembuatan perundang-undangan. Dalam arti, dia tidak menyatakan melarang, tidak secara tegas. Memang ada kata melarang, tapi tidak secara tegas betul,” paparnya.
“Dia juga tidak menggunakan kata membubarkan seperti halnya waktu ada peraturan soal HTI yang membubarkan HTI. Tapi dia mengatakan bahwa FPI sudah bubar secara de jure sejak dia tidak lagi mendaftarkan diri (memperpanjang izin) pada 2019, secara de jure,” tambahnya.
Dari situlah, Bivitri menyebutkan berdasarkan poin kedua SKB yang menyatakan secara de jure FPI telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
“Karena dengan kacamata itu, anda (FPI) itu sudah tidak eksis, kok anda masih melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti ini? Intinya kalau dalam bahasa sehari-hari, itu yang dikatakan dalam SKB,” jelasnya.
SKB Jadi Legitimasi Aparat
Padahal, lanjutnya, nilai dikeluarkan SKB ini hanya semata untuk menguatkan tindakan larangan yang dilakukan aparat penegak hukum, namun tidak punya nilai peraturan perundang-undangan. Walaupun di dalamnya mencantumkan undang-undang, tetapi tak bisa mengatur norma baru, termasuk larangan pembubaran FPI.
“Dia itu seperti bilang pada semua jajaran aparat penegak hukum dan kementerian lembaga yang menandatangani keputusan bersama itu, yok kalian silakan bertindak. Mereka sudah bubar secara de jure itu yang dikatakan,” terang dia.
Bivitri menambahkan, jika penerbitan SKB memang tidak melarang dan membubarkan FPI secara tegas, namun itu efektif untuk melarang kegiatan FPI. Akan tetapi, pada aspek HAM, negara tidak boleh membubarkan organisasi melalui peraturan perundang-undangan. Karena organisasi berbadan hukum sebenarnya bisa dibubarkan oleh negara, namun harus melalui putusan pengadilan.
“Ini yang sudah diruntuhkan konstruksi hukumnya dengan UU Ormas yang tahun 2013, yang kemudian diubah lagi tahun 2017 tentang perubahan UU Ormas yang asalnya adalah Perppu yang kita kenal dulu namanya Perppu HTI yang tanda kutip sudah menjadi UU yaitu perubahan UU Ormas tadi,” jelasnya.
“Nah jadi konstruksi hukumnya di Indonesia sudah dibuat demikian longgar, dan sesungguhnya melanggar kebebasan berorganisasi. Nah berangkat dari situ ke belakangnya jadi makin kacau menggunakan SKB untuk secara efektif melarang suatu organisasi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia mengkritik pengeluaran SKB ini yang secara efektif membubarkan FPI melalui alasan de jure karena tak mendaftar SKT. Akan tetapi, dalam SKB ini mengakui adanya putusan Mahkamah Konstitusi No 82 Tahun 2013 yang menyatakan SKT itu tidak wajib bagi suatu ormas melakukan kegiatan.
“Nah SKB ini juga mengakui putusan MK itu sekali lagi bisa dikatakan bahasa sehari-hari SKB ini bilang, ya silakan anda beraktifitas. Tetapi anda tidak boleh melanggar hukum, tapi itu menjadi pernyataan yang sia-sia karena memang tidak ada siapapun di negara ini yang boleh melanggar hukum,” ujarnya.
“Tapi secara efektif di lapangan seperti yang kita lihat bermodalkan SKB ini sebagai legitimasi untuk melakukan pelarangan-pelarangan. Kemarin sudah dilakukan secara semena-mena. Menurut saya kemudian beberapa orang ditangkap, digeledah dompetnya dan lain sebagainya. Memang tidak ditangkap secara KUHP, tapi paling tidak diletakkan tempat terpisah, digeledah dan sebagainya yang seharusnya tidak bisa dilakukan di luar kitab UU Acara Pidana,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia merasa keluarnya SKB ini serasa menjadi alasan legitimasi politik aparat penegak hukum dalam melarang keberadaan FPI. Dengan tidak menyebutkan FPI sebagai organisasi terlarang, namun melarang kegiatan, aktifitas, simbol, artibut FPI.
Bivitri juga menanggapi keputusan FPI yang akan mengubah namanya yang semula Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam. Karena model pelaranganya yang dinilai kurang tepat dengan mekanisme SKB enam menteri tersebut.
“Lalu idealnya bagaimana? Ya harus melewati pengadilan, ya misalnya dengan melakukan model pelarangan seperti ini. Ya tentu tidak salah kemudian beberapa anggota FPI bilang. Oh kalau gitu kami buat saja organisasi baru, ya tidak salah,” jelasnya.
“Karena itulah makanya konstruksi hukum maupun norma itu biasanya tidak melarang pemikiran organisasi dan lain yang sifatnya abstrak. Karena biasanya yang diatur perilaku tindakan, itu yang dikatakan biasanya dibilang tindakan, jadi tidak akan efektif bentuk peraturan seperti ini (SKB),” lanjutnya.
Landasan Hukum Pemerintah
Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secar sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 30 Desember 2020.
Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI. Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD.
Sebelum memutuskan hal ini, Mahfud MD memimpin rapat bersama dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga negara. Di antaranya, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate. Hadir juga Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kepala BNPT Boy Rafli Amar serta Kepala BIN Budi Gunawan.
Gunakan 6 Dasar Hukum
Dalam surat keputusan bersama Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, ada enam hal yang menjadi pertimbangan pemerintah.
Pertama, demi menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI, Bhinneka Tunggal Ika yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat (Ormas).
Kedua, pemerintah menilai anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Ormas. Yaitu, asas organisasi masyarakat tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD RI 1945
Ketiga, FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas yang berlaku sampai 20 Juni 2019. FPI juga tidak memenuhi syarat untuk memperpanjang SKT. Sehingga secara de jure sejak 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar.
Keempat, kegiatan FPI dianggap telah bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf a, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Ormas.
Kelima, anggota dan pengurus FPI terlibat dalam tindak pidana terorisme serta tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 20 di antaranya telah dijatuhi pidana. Serta, 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Keenam, anggota dan pengurus FPI kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
PERISTIWA
Beban Kerja Berlebih dan Perundungan Diduga Sebab Kematian Dokter Internship di RSUD KH Daud Arif, Kemenkes Segera Investigasi
DETAIL.ID, Jambi – Kementerian Kesehatan bakal melakukan investigasi atas kematian dr. Myta Aprilia Azmy, dokter internship (magang) di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, yang diduga terkait beban kerja berlebihan dan perundungan. Kasus ini mencuat setelah Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (IKA FK Unsri) menyampaikan laporan resmi kepada Menteri Kesehatan RI.
Dalam laporan tersebut, IKA FK Unsri mengungkap dugaan tekanan kerja berat yang dialami korban selama menjalani masa internship, termasuk bertugas di bangsal dan instalasi gawat darurat tanpa hari libur selama tiga bulan. Selain itu, disebutkan tidak adanya supervisi dokter definitif, yang dinilai melanggar ketentuan Kemenkes terkait status dokter internship sebagai tenaga magang, bukan pegawai tetap rumah sakit.
IKA FK Unsri juga menyoroti dugaan pengabaian kondisi kesehatan korban. Meski mengalami sesak napas berat dan demam tinggi, dr. Myta dilaporkan tetap diminta menjalani jaga malam. Data medis yang disampaikan menunjukkan kondisi korban sempat mengalami penurunan signifikan, termasuk saturasi oksigen yang dilaporkan mencapai 80% sebelum mendapatkan penanganan.
Selain aspek beban kerja, laporan tersebut turut memuat dugaan perundungan verbal terhadap dokter internship. Bentuknya antara lain narasi yang dinilai merendahkan kondisi mental tenaga medis muda saat menyampaikan keluhan kesehatan.
Sementara Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, dr. Azhar Jaya, membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia menyatakan Kemenkes akan mendalami seluruh fakta, termasuk dugaan pelanggaran prosedur kerja dan praktik perundungan.
”Pasien sebelumnya sudah dirawat, tetapi kondisi memburuk dan akhirnya meninggal,” ujar Azhar Jaya, pada Jumat kemarin, 1 Mei 2026 dilansir dari detik.com.
Terkait isu perundungan dan jam kerja, Kemenkes menyatakan akan melakukan penelusuran menyeluruh. Jika terbukti terdapat pelanggaran, pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas terhadap institusi maupun individu yang terlibat.
”Jika terbukti benar, maka kami akan mengambil tindakan. Untuk individu, akan diproses melalui Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Sementara itu, Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Sahala Simatupang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Akademisi Pengamat Jambi Doktor DK Terciduk Massa Indekos Sama Cewek, UIN Langsung Berhentikan Sementara
DETAIL.ID, Jambi – Kabar penggerebekan oknum Dosen yang menjabat Wakil Dekan di UIN Sultan Thaha Jambi, seketika jadi perbincangan hangat.
Ceritanya, oknum dosen berinisial DK itu digerebek warga bersama istri sahnya sedang berduaan dengan seorang cewek di sebuah rumah kos, daerah Simpang IV Sipin pada Jumat malam, 2 Mei 2026.
Dalam potongan video yang beredar, tampak puluhan warga berkerumun di depan kos-kosan kejadian. Babinsa dan Babinkabtibmas pun turun melakukan pengamanan dan menggelandang DK dan cewek simpanannya ke Polsek Telanaipura.
Tak lama berselang, sebuah surat yang mengatasnamakan Masyarakat Jambi Peduli Almamater pun beredar luas di media massa. Surat yang ditujukan kepada Rektor UIN STS Jambi itu pada poinnya mendesak ketegasan moral dan hukum terhadap sang oknum wakil dekan DK, yang disinyalir sebagai Penjahat Kelamin (PK).
Rektor UIN STS Jambi, Prof Kasful Anwar didesak untuk segers menonaktifkan Doktor D dari jabatan Wakil Dekan, hingga mendesak sanksi pemecatan terhadap Doktor Dk.
”Bagaimana mungkin seorang pimpinan fakultas yang seharusnya menjadi teladan (uswatun hasanah), justru mempertontonkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai keislaman dan etika ASN?” tulis Masyarakat Jambi Peduli Almamater, dalam suratnya.
Merespon desakan publik, UIN STS Jambi kemudian menyampaikan pernyataan sikap. Dalam siaran persnya diuraikan bahwa UIN Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi telah mencermati informasi yang saat ini beredar luas di media sosial maupun sejumlah media massa terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum dosen berinisial DK dalam peristiwa yang menjadi perhatian publik.
”Sehubungan dengan hal tersebut, UIN STS Jambi sangat menyayangkan dan menyesalkan telah terjadinya peristiwa penggerebekan salah satu oknum dosen itu. Tentunya kami akan langsung melakukan penelusuran lebih mendalam lagi untuk mengambil langkah tindakan tegas,” kata Profesor Kasful.
Sebagai komitmen dalam menjaga marwah institusi, integritas akademik, serta nilai-nilai etika yang menjadi landasan dalam kehidupan kampus. UIN STS Jambi menonaktifkan dari jabatan tambahan sebagai wakil dekan.
Kemudian, Rektor akan memastikan dan memerintahkan yang bersangkutan diperiksa secara etik untuk memastikan status hukum dan kebenaran peristiwa. Rektor juga menghentikan untuk sementara waktu yang bersangkutan dari berbagai aktivitas yang mewakili institusi UIN STS Jambi baik di internal maupun eksternal, termasuk dalam kegiatan mengajar, pengabdian, dan penelitian.
”Penerapan sanksi lanjutan jika memang terbukti peristiwa itu benar. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” katanya. (*)
PERISTIWA
Penolakan Stockpile Batu Bata PT SAS Kembali Memanas, Warga Demo Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jambi
DETAIL.ID, Jambi – Penolakan warga Aur Kenali terhadap stockpile bara PT Sinar Anugerah Sukses (SAS)-RMKE Group, kembali memanas. Kali ini warga terdampak yang tergabung dalam aliansi Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Menolak Stockpile Baru Bara menggelar aksi di DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi pada Senin, 27 April 2026.
Perwakilan massa, Erpen Sutrisno bilang bahwa kali ini pihaknya melakukan aksi diam sebagai bentuk penolakan. Massa juga membacakan doa agar Gubernur Jambi amanah dalam memimpin dan segera membatalkan atau merelokasi stockpile batu bara PT SAS dari lingkungan mereka.
”Kami di sini meminta kepada Gubernur, jadi kami tidak mau bertemu dengan perwakilan,” ujar Erpen.
Tak ketemu dengan Gubernur Jambi, masaa kemudian bergerak ke kantor DPRD Provinsi Jambi. Di sini, Wakil Ketua Komisi IV, Rusli Kamal Siregar menerima aspirasi massa.
Kali ini 4 poin kesepakatan diantaranya; Pemerintah wajib memberi ruang hidup yang layak; Ditampung aspirasinya dan disampaikan pada Gubernur; DPRD setuju stockpile dipindahkan; Perwakilan DPRD segera diundang untuk dialog dengan masyarakat.
”Hasil diskusi tadi akan akan diundang dalam RDP paling lambat 1 minggu . Dan ada janji persoalan ini akan dibawa ke rapat pimpinan,” katanya.
Perwakilan massa BPR tersebut kembali menekankan bahwa aksi kali ini merupakan simbol atas diamnya Gubernur Jambi atas rekomendasi DPD RI , yang meminta Gubernur segera melakukan pertemuan dengan masyarakat
”Tapi sudah 4 bulan rekomendasi hanya didiamkan oleh gubernur, maka aksi diam dengan membaca Yasin untuk pak gubernur agar diberi kesehatan dalam memimpin Jambi, diberikan sikap amanah. Dan tentunya harapan kami yasin ini dapat menggetarkan hati pak Gubernur agar berpihak ke masyarakat dengan merelokasi stockpile batu bara PT SAS,” katanya.
Sebelumnya pada, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI pada Kamis, 29 Januari 2026, di Auditorium Kediaman Gubernur Jambi yang dihadiri oleh berbagai unsur berkepentingan. Telah dihasilkan beberapa kesepakatan.
Seperti, menindaklanjuti surat Wali Kota Jambi terkait peninjauan kembali Perda RTRW mengenai kesesuaian lokasi stockpile dan jalur angkutan batubara hingga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan yang telah diterbitkan.
Apabila terbukti tidak sesuai dengan tata ruang dan berpotensi membahayakan masyarakat, agar merekomendasikan relokasi stockpile dan/atau jalur angkutan batu bara ke kawasan yang sesuai peruntukan serta jauh dari permukiman warga.
Lanjut pada RDP bersama DPRD Kota Jambi beserta para pemangku kepentingan pada 10 Februari lalu. Juga dibahas secara khusus Surat Pj Wali Kota Jambi Nomor: PU.07.04/2651/VI.1-DPUPR/2023 perihal Permohonan Peninjauan Kembali Perizinan Pembangunan Stockpile Batu Bara PT SAS.
Hasilnya kala itu, Perda RTRW Kota Jambi tidak mengalami perubahan, baik pada masa pemerintahan sebelumnya maupun saat ini, sehingga ketentuan kesesuaian lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah No 5 Tahun 2024 tentang RTRW Kota Jambi tetap berlaku dan harus menjadi dasar dalam setiap penerbitan maupun evaluasi perizinan.
Reporter: Juan Ambarita


