DAERAH
HPN 2021, Bupati Batanghari Terpilih Ingin Jurnalis Profesional dan Sejahtera
DETAIL.ID, Batanghari – Hari Pers Nasional (HPN) ke-75 Tahun 2021 bertajuk “Bangkit dari Pandemi, Jakarta Gerbang Pemulihan Ekonomi dengan Pers sebagai Akselator Perubahan” dihadiri Presiden Joko Widodo secara virtual dari Istana Negara hari ini.
Bupati Batanghari terpilih Muhammad Fadhil Arief turut mengucapkan peringatan HPN ke-75. Ia mengatakan tak pernah alergi dengan kritik dari rekan-rekan Pers.
“Pertama, saya tak pernah alergi dengan kritik dan sudah saya latih terhadap diri saya. Kemudian saya tak akan mudah terpancing dengan sesuatu yang tak benar. Tapi kalau benar tetap saya ikuti, walaupun saya tak mengatakan iya di hadapan orang itu,” ucap suami Zulva di kediaman pribadinya, Selasa 9 Februari 2021.
Fadhil berharap jurnalis memberikan informasi aktual dan faktual. Menurut dia, sekarang informasi merupakan sesuatu yang sangat berharga. Apabila jurnalis bisa memainkan peran ini, maka kecerdasan pemberdayaan masyarakat akan sangat jalan.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
“Tapi kita lihat selama ini kawan-kawan mengemas informasi menarik, tapi kadang-kadang kebenarannya agak kabur. Etika jurnalis ini yang harus kawan-kawan tegakkan kembali. Tapi semangat dia untuk berani jangan dihalangi,” ujarnya.
Kebebasan Pers itu salah satunya, kata dia, membuat kawan-kawan jurnalis berani agar bisa memberitakan segala hal. Sebab, kritikan insan Pers sangat bermanfaat bagi Pemerintah. Karena tak mungkin Pemerintah melakukan sesuatu secara sempurna.
“Kesempurnaan itu di dapat apabila ada kritisi dari kawan-kawan jurnalis melihat fakta yang ada di tengah masyarakat,” katanya.
Ayah Empat anak ini pertama kali di wawancara jurnalis sewaktu menjabat sebagai Camat Maro Sebo Ilir tahun 2011 silam. Kala itu, seorang jurnalis datang meliput kebudayaan lomba perahu di Sungai Batanghari. Apalagi perlombaan yang menjadi budaya dan hobi masyarakat setempat terhenti cukup lama.
“Sebagai Camat lah saya menginisiasi acara lomba perahu. Itu pernah kali saya di wawancara jurnalis,” ucapnya.
Sisi positif Pers menurut pria kelahiran 1 Juni 1975 adalah informasi yang sangat berharga. Misalnya, orang mau bisnis, berkarir, semuanya dari informasi. Sisi baik ini yang terus dikembangkan. Sisi negatif Pers kadang-kadang sebagian kawan-kawan jurnalis membuat berita menggantung.
“Itu baik buat orang menarik membaca, tapi kadang-kadang bikin orang multitafsir. Atau ada oknum-oknum jurnalis yang menggunakan kesempatan tertentu untuk menjatuhkan seseorang. Kalau menaikkan seseorang masih baik,” ujarnya.
Alumnus strata satu (S1) Fakultas Ekonomi Universitas Jambi (Unja) 1999 ingin jurnalis Kabupaten Batanghari lebih profesional dan hidupnya harus sejahtera. Ia ingin membangun kolaborasi profesional dan kesejahteraan jurnalis.
“Karena tak mungkin dia bisa hebat kalau hidupnya tidak sejahtera. Ini menurut saya,” katanya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Menurut Fadhil, Pers memiliki peran sebagai kontrol program-program Pemerintah yang di jalankan. Sehingga, pemerintah tahu program ini sudah dijalankan atau tidak untuk mengungkapnya di tengah kehidupan masyarakat.
“Kalau Pers melempem, Pemerintah merasa sempurna programnya, rupanya tak tepat sasaran. Saya akan selalu membuka diri untuk di kritik. Karena kalau tak ada yang mengkritik bahaya sudah, kacau hidup kita, berasa sudah pintar, rupanya belum. Selamat Hari Pers Nasional ke-75 bagi seluruh insan Pers di Republik Indonesia,” ucapnya.
Reporter: Ardian Faisal
DAERAH
Penasihat Kelompok Tani Sepakat Sampaikan Hak Jawab, Perampasan Sawit Dinilai Keliru
DETAIL.ID, Jambi – Penasihat Kelompok Tani Sepakat Desa Teluk Rendah Pasar, MM Harahap melayangkan hak jawab terkait pemberitaan di media online detail.id tertanggal 28 November 2025 dengan judul ‘Sawit Dirampas dari Buruh Panen, Diduga Didalangi Oknum Mantan Dewan Provinsi Jambi’. Ia menilai pemberitaan tersebut keliru.
Dalam keterangannya, MM Harahap menegaskan bahwa peristiwa yang diberitakan sebagai ‘perampasan’ sebenarnya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Polsek Tebo Ilir mengenai dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal yang berada dalam pengawasan kurator.
“Itu bukan perampasan. Masyarakat yang bertugas di lapangan hanya menjalankan perintah kurator untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan dugaan pencurian TBS kepada pihak kurator di Jakarta,” ujar MM Harahap, dalam hak jawab yang diterima, Sabtu, 29 November 2025.
Harahap juga membantah keterlibatan Amin Lok, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, dalam kasus tersebut.
“Saudara Amin Lok tidak mengetahui adanya pencurian di lokasi PT PAH. Jadi jelas beliau tidak terlibat, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan,” katanya.
Sementara itu mengutip keterangan Kasat Reskrim Polres Tebo, Harahap menyampaikan bahwa laporan polisi yang dibuat oleh pelapor Eri bin Ali Ajis (alm) adalah terkait dugaan pengancaman, bukan perampasan seperti yang diberitakan.
“Pemberitaan tersebut keliru karena peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengancaman, bukan perampasan. Bahasa dalam pemberitaan berubah akibat pernyataan saudara Azri SH yang digunakan media,” ujarnya.
Harahap meminta agar hak jawab ini ditayangkan sebagai bentuk koreksi dan klarifikasi versi pihaknya atas informasi yang dianggap tidak tepat dalam pemberitaan sebelumnya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
DPW APRI Jambi Teken Kerja Sama dengan Ombudsman untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Rakyat
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Jambi pada Jumat, 28 November 2025 di Balai Adat LAM Kota Jambi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan dan tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Jambi.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi menilai pemerintah masih ragu menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang karena masih kuatnya anggapan bahwa potensi mudarat lebih besar dibanding manfaat. Padahal, kata dia, wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah ditetapkan pemerintah pusat dan tinggal menunggu proses izin di tingkat daerah.
“Untuk beroperasi, penambang harus memiliki izin dari gubernur. Saya menduga keterlambatan penerbitan izin ini karena masih ada keraguan terkait integritas para penambang. APRI harus menjawab keraguan ini,” ujar Saiful, Jumat, 28 November 2025.
Saiful menegaskan, jika izin diberikan, pemerintah membutuhkan jaminan bahwa kegiatan eksplorasi dan pengelolaan tambang rakyat berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Karena itu, ia berharap kerja sama antara Ombudsman dan APRI dapat memperkuat keyakinan pemerintah bahwa pengelolaan pertambangan rakyat dapat dilakukan dengan baik, benar, dan berorientasi pada konservasi.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan tata kelola sumber daya alam dilakukan dengan nilai-nilai kebermanfaatan dan tetap menjaga kelestarian, sebagaimana amanah leluhur kita,” katanya.
Sementara itu Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Harwindo, menyatakan keberadaan WPR dan IPR akan mengurai aktivitas penambangan ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan negara.
“Dengan regulasi yang belum berpihak, banyak aktivitas tambang rakyat akhirnya berjalan di jalur ilegal. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan royalti,” kata David.
Menurutnya penguatan peran APRI dapat menekan tingkat gangguan keamanan, menjaga stabilitas politik, serta mempermudah pemerintah melakukan pengawasan. Ia juga menyebut pertambangan rakyat yang legal dapat mendorong pemerataan ekonomi melalui tumbuhnya sektor transportasi dan UMKM di daerah.
David juga membantah isu penggunaan merkuri secara sembarangan oleh penambang rakyat.
“Isu pembuangan merkuri ke sungai tidak benar. Merkuri itu mahal, jadi tidak mungkin dibuang sembarangan dan APRI punya solusi pengganti merkuri yang ramah lingkungan,” katanya.
Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo dan Kapolri mengenai aktivitas tambang rakyat adalah pembinaan, bukan kriminalisasi.
“Artinya, aktivitas tambang rakyat harus diurus, dibina, dan diberdayakan,” tutunya.
Dengan penandatanganan kerja sama ini, kedua pihak berharap tata kelola pertambangan rakyat di Jambi menjadi lebih baik, transparan, dan berkelanjutan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Barang-barang Elektronik dan Mobiler Milik DPRD Ogan Ilir Diduga Diambil Oknum Anggota DPRD Ogan Ilir
DETAIL.ID, Indralaya – Barang-barang milik DPRD Ogan Ilir berupa AC, TV, kulkas, dispenser, meja dan kursi diduga diambil alias dijarah oleh puluhan anggota DPRD Ogan Ilir.
Informasi tak sedap ini menyebar di kalangan pegawai DPRD Ogan Ilir hingga tersiar kepada awak media pada Rabu, 26 November 2025.
Menurut salah satu sumber yang merupakan pegawai DPRD Ogan Ilir yang namanya dirahasiakan, mengatakan sejumlah oknum anggota DPRD Ogan Ilir ini dapat mengambil barang-barang tersebut kesempatan karena kantornya sedang dilakukan renovasi, sehingga barang-barang yang ada di kantor tersebut dikeluarkan.
“Yang seharusnya disimpan sebagai aset negara, namun diambil oleh oknum anggota dewan tersebut,” ujar sumber.
Sumber menambahkan, saat ditanya mengapa barang-barang dapat diambil, katanya sudah konfirmasi melalui Sekwan.
“Kami di dalam gak berani negur, cuma liat-liat saja,” kata sumber.
Diketahui, untuk tahun 2025 ini DPRD Ogan Ilir menganggarkan rehab kantor anggota dewan sebesar Rp 2.400.750.000, yang dikerjakan oleh CV. Nizra Bersaudara. Pekerjaannya adalah pengecetan dinding dan pemasangan backdrop. Selain itu ada perbaikan kamar mandi dengan penggantian closet duduk dan wastafel.
Dan di tahun yang sama 2025 DPRD Ogan Ilir juga menganggarkan pengadaan AC, TV, kulkas sebesar Rp 500 juta dan pengadaan mobiler (meja, kursi) senilai Rp 500 juta.
Ketika media mengecek ke lokasi DPRD Ogan Ilir pada Kamis, 27 November 2025, papan proyek tidak terpasang.
Dan proyek yang dikerjakan tersebut terlihat hanya merenovasi 38 ruang kerja anggota DPRD Ogan Ilir.
Plt. Sekwan DPRD Ogan Ilir,
Ahmad Alfarisi, dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis, 27 November 2025, masuk/centang dua namun tidak memberikan penjelasan/tanggapan.
Menurut salah seorang ustadz dari Indralaya yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan mengambil hak milik orang lain atau penjarahan itu hukumnya haram dan zalim dalam hukum islam, serta merupakan tindak pidana pencurian dalam hukum. Perbuatan ini dilarang keras karena merugikan orang lain dan diancam dengan balasan setimpal diakhirat, termasuk ditolaknya àmal ibadah atau bahkan dosanya akan ditanggung oleh pelaku.
Reporter: Suhanda

