No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
Home NIAGA

Pemkab Kulon Progo permudah izin investasi usaha perseorangan

Febri Firsandi Putra by Febri Firsandi Putra
February 22, 2021
Pemkab Kulon Progo permudah izin investasi usaha perseorangan

ilustrasi (detail/ist)

20
VIEWS
ShareTweetSend

DETAIL.ID, Kulon Progo – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempurmudah izin investasi bagi usaha perseorangan dan badan usaha perseorangan dalam rangka mendongkrak pertumbuhan investasi di wilayah ini.

ArtikelTerkait

Demi Lawan Bitcoin CS, Bank Indonesia Akan terbitkan Rupiah Digital & 3 Model Uang Digital Resmi

Demi Lawan Bitcoin CS, Bank Indonesia Akan terbitkan Rupiah Digital & 3 Model Uang Digital Resmi

February 27, 2021
Bank Jambi Berikan Pinjaman Cepat Untuk 50 Ribu UMKM di Kota Jambi, 3 Hari Cair

Bank Jambi Berikan Pinjaman Cepat Untuk 50 Ribu UMKM di Kota Jambi, 3 Hari Cair

February 27, 2021
Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

Kemnaker : Persaingan Kerja Tinggi, Pekerja harus Mampu Kuasai Teknologi

February 26, 2021
Indofood Akuisisi Fritolay, Snack Lays-Doritos Berhenti Produksi di Indonesia

Indofood Akuisisi Fritolay, Snack Lays-Doritos Berhenti Produksi di Indonesia

February 18, 2021

Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kulon Progo, Robi Ampera, di Kulon Progo, Senin 22 Februari 2021, mengatakan mengurus izin kemudahan investasi sangat mudah bagi khususnya bagi usaha perorangan dan badan usaha perorangan.

“Mengurus izin hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit karena sudah diberlakukan Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik,” kata Robi saat rapat kerja dengan Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif, dan Kemudahaan Penanaman Modal DPRD Kulon Progo.

Namun demikian, kata dia, izin kemudahan investasi berbeda dengan perusahan besar yang harus memenuhi tiga komitmen, yakni izin lokasi. Ke depan, izin lokasi mana kala pemerintah kabupaten telah memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) sudah tidak berlaku lagi.

Bagi wilayah yang sudah memiliki RDTR tidak perlu ada izin lokasi kembali. Sehingga kalau wilayah sudah ada RDTR-nya akan ditanam dalam apliasi OSS. Jadi pengusaha tinggal melihat OSS, peta mana yang akan ditunjuk, maka peta tersebut sudah menujuk lokasi dan peruntukannya. Nanti terkait sarana dan prasarana perizinan dan peta digitalnya sangat memudahkan investasi.

Uji coba pertama di Kulon Progo adalah RDTR Kawasan Strategis Bandara. Saat ini sudah diakomodir oleh Kementerian ATR akan dibuat RDTR secara digital. Sehingga kawasan bandara, izin lokasi tinggal memilih lokasi mana dan usaha apa, sesuai tidak.

“Ke depan semua wilayah akan mengaplikasikan itu. Hal ini dikarenakan UU Cipta Kerja ini mengharuskan setiap wilayah harus ada RDTR,” katanya melansir antara.

Ia mengatakan, komitmen kedua adalah izin lingkungan. Selama ini, izin lingkungan tidaklah mudah dan membutuhkan waktu lama, dan mahal, khususnya mengharuskan ada analisa dampak lingkungan.

Hal ini kalau SPK dari keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan, maka perizinan tidak akan lama.

“Sesuai ketentuan, dokumen izin lingkungan dalam waktu sekian hari tidak ada tindaklanjut dari pemkab atau pemerintah, maka izin efektif berlaku. Sehingga di OSS sudah durasi selama tujuh hari tidak ada tindak lanjut, maka izin efektif berlaku,” katanya.

Komitmen ketiga, kata dia, adalah izin mendirikan bangunan. Di Kabupaten Kulon Progo sudah menerapkan aplikasi SiBG. Sehingga pengusaha bisa mengajukan permohonan sendiri, mengatur sendiri, sedangkan DPUPKP tinggal menghitung besaran retribusinya.

“Ke depan, semua perizinan di Kulon Progo berbasis aplikasi sehingga mempermudah proses perizinan,” katanya.

Wakil Ketua Pansus Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21/2012 DPRD Kulon Progo, Sunarwan, mengakui revisi peraturan daerah tentang ini adalah upaya untuk mempermudah investasi di Kulon Progo. Kulon Progo sangat membutuhkan investasi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, dan alih teknologi.

“Saat ini, investasi di Kulon Progo sudah banyak dan menyerap tanaga kerja. Tapi di sisi lain, banyak tenaga kerja Kulon Progo yang bekerja di luar terkena PHK dan kembali ke Kulon Progo yang menyebabkan angka pengangguran cukup tinggi. Kami berharap kemudahan investasi ini dapat mendatangkan investor dan menanamkan modalnya di Kulon Progo,” katanya.

 

Tags: Izinkulon progoNiagaPenyederhanaan Perizinanperizinanperizinan usahaUsaha
Next Post
502 Bad Gateway, Aplikasi Compass SCAM!

502 Bad Gateway, Aplikasi Compass SCAM!

Permohonan Paslon 01 Cagub Jambi Dimentahkan Saksi Paslon 03

Permohonan Paslon 01 Cagub Jambi Dimentahkan Saksi Paslon 03

Indonesia Bantah Dukung Pemilu Ulang Myanmar

Indonesia Bantah Dukung Pemilu Ulang Myanmar

Ini Daerah yang Miliki APBD Tertinggi namun Sumbang Kemiskinan Terbesar di Sumsel

Ini Daerah yang Miliki APBD Tertinggi namun Sumbang Kemiskinan Terbesar di Sumsel

BPPRD Sarolangun Sasar Pajak Perusahaan Yang Menggunakan Jasa Cattering

BPPRD Sarolangun Sasar Pajak Perusahaan Yang Menggunakan Jasa Cattering

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail di Jalan Guru Muchtar, No. 26, RT 09, Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi. Kode pos 36137. Developed by Ara.

  • Detail
  • Hubungi Kami
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Company Profile

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA