DETAIL.ID, Batanghari – Di akhir masa jabatannya sebagai Bupati Batanghari, Ir. H. Syahirsah SY tetap berkomitmen untuk membayarkan kekurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Batanghari.
Ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 23 tahun 2021 tentang penetapan kurang bayar tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) Pemerintah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020 yang ditetapkan pada 25 Januari 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan Plh. Bupati Batanghari, Ir. Rd. H. M. Mulawarmansyah, M. Si saat dijumpai di ruangannya, Kamis, 18 Februari 2021.
Dikatakannya, dalam SK itu juga tertuang untuk tetap memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).
“Ada SK Bupati Batanghari untuk tetap melakukan pembayaran TPP di tahun 2020 lalu dengan tetap memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19,” ujarnya, Kamis 18 Februari 2021.
Untuk pembayaran TPP tersebut, kata Mulawarman, membutuhkan alokasi anggaran sebesar Rp21 miliar. “Tetap dibayar namun sesuai dengan kesiapan kas daerah,” kata Mulawarman.
Sementara itu, sesuai dengan apa yang tertuang pada SK tersebut, untuk penyaluran kurang bayar TPP sendiri dilaksanakan paling lambat pada bulan April 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, sempat disinggung jika Kasda belum siap untuk menyalurkan TPP hingga di bulan April mendatang, maka kata Mulawarman akan ada kebijakan baru nantinya.
“Akan ada kebijakan baru, apakah akan dibayarkan sepenuhnya? Maka SK akan diperbaharui lagi. Yang jelas saat ini Bupati sebelumnya tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran TPP,” kata Mulawarman.
Discussion about this post