DAERAH
Bupati Tanjungjabung Barat Kedatangan Tamu Penting di Hari Minggu
DETAIL.ID, Kualatungkal – Pada hari libur, Minggu, 7 Maret 2021, Bupati Tanjungjabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag justru menerima tamu istimewa dari Jambi. Tamu istimewa itu adalah Dr. Hari Nur Cahaya Murni, M.Si, Penjabat Gubernur Jambi saat ini.
Kedatangan Pj Gubernur Jambi dan rombongan itu, disambut dengan Tari Sekapur Sirih setiba di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya Kualatungkal.
Pertemuan yang dilangsungkan di aula rumah dinas itu, selain dihadiri rombongan pejabat dari Provinsi Jambi, dihadiri pula oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S. IK, M Hum, Dandim 0419/Tanjung Jabung, Letkol Erwan Susanto, Kepala Pengadilan Negeri, Agama, Sekda, Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat serta para Kepala Dinas dan Toga, Todat serta undangan lain.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam sambutannya Bupati Anwar Sadat tak lupa mengucapkan selamat datang kepada Pj Gubernur Jambi dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Tanjungjabung Barat.
Di hadapan Pj Gubernur, Bupati Anwar Sadat menyebutkan bahwa, Tanjungjabung Barat merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Jambi yang berada di pesisir paling timur dengan berbatas dengan Segitiga pertumbuhan Sijori (Singapura, Johor, Riau) dan Sibajo (Singapura, Batam, Johor), dengan luas wilayah 5.009,82 kilometer persegi dibagi 13 kecamatan dan 134 desa/kelurahan dengan jumlah penduduk 304.899 jiwa.
Di kesempatan ini, Bupati Anwar Sadat sempat “curhat”, kalau Kabupaten Tanjungjabung Barat, merupakan kabupaten yang sangat ‘sedikit sekali’ mendapat kucuran dana, dibandingkan dengan kabupaten lain di Provinsi Jambi ini. Untuk itu, ia berharap banyak pada Pj Gubernur yang juga berdarah Banjar ini.
“Waktu saya jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi, APBD Kabupaten Tanjungjabung Barat itu setiap tahunnya Rp1,2 triliun saja. Sedangkan fasilitas yang akan dibangun sangat banyak. Daerah kami memiliki struktur tanah yang agak spesial yaitu “tanah gambut”. Maka dari itu, kami sangat berharap peranan Pemerintah Provinsi Jambi dapat memperhatikan daerah ini di semua lini baik infrastruktur maupun pendidikan, kesehatan dan UMKM-nya,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Ia menjelaskan, dalam tahap penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2022, Musrenbang RKPD akan dilakukan pada minggu keempat Maret ini dengan menggunakan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) seperti dimiliki Kementerian Dalam Negeri.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode terakhir di dalam RPJP Tanjungjabung Barat, sesuai dengan Visi menuju Kabupaten Tanjungjabung Barat “Berkah” (berkualitas, ekonomi maju, religius, kompetitif, aman dan harmonis.
Menurutnya, terkait dengan rasio elektrifikasi di Tanjungjabung Barat sebesar 87,58 persen terdapat 19 desa yang terdiri dari 8.326 KK yang belum menikmati aliran listrik. Ada salah satu kecamatan yang masih tertinggal yakni Kecamatan Seberang Kota. Sampai saat ini belum pernah menikmati listrik, bahkan SMA pun belum ada.
“Melalui kunjungan Ibu Pj Gubernur ini kami sangat berharap dan bermohon dukungan, agar dapat mewujudkan harapan masyarakat di Seberang Kota yaitu dengan mendorong Kementerian ESDM RI,” katanya berharap.
Menanggapi harapan dan permohonan Bupati Tanjungjabung Barat, Pj Gubernur Jambi Dr. Hari Nurcahya Murni, M.Si mengatakan bahwa terkait APBD Kabupaten Tanjungjabung Barat yang berjumlah Rp1,125 triliun untuk tahun 2021 terdapat refocusing sesuai dengan amanat Presiden.
“Untuk mendorong konsentrasi APBD itu, laksanakanlah pembangunan infrastruktur di Kabupaten Tanjungjabung Barat dengan baik dan utamakan kemajuan serta kembangkan sektor UMKM,” katanya.
Ia berkata salah satu pendukung majunya UMKM ada di pundak istri Bupati sebagai Ketua Dekranasda di kabupaten. “Untuk itu, Ibu Bupati bicarakanlah ini dengan Bapak Bupati di dalam kamar sambil tidur,” ujarnya sambil bergurau.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Dalam kunker ini, Pj Gubernur memberikan juga bantuan berupa MPASI kepada istri Bupati selaku Ketua TP PKK Kabupaten. MPASI ini diperuntukkan bagi warga masyarakat yang kurang mampu dan kurang gizi di Tanjungjabung Barat.
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

