DAERAH
SAD Mengurus Data Kependudukan Namun Terganjal Biaya Meterai
DETAIL.ID, Tebo – Puluhan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, saat ini tengah mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo.
Lebih dari 30 Kepala Keluarga (KK) telah mengisi formulir F-1.01 (biodata keluarga), F-1.04 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), F-1.68 (surat permohonan pencetakan KK bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), F-1.69 (surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), F-1.70 (surat pernyataan perubahan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi agama), dan F-1.71 (surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa).
Formulir tersebut diisi sesuai arahan dari Disdukcapil Tebo pada November 2020 lalu.
Pada setiap formulir, tampak tertempel materai 6.000 dan sebagian lagi sama sesekali tidak bermeterai. “Yang ini memang belum bermeterai, ada sekitar 18 berkas,” kata salah seorang perwakilan SAD, Nyerah saat menunjukkan berkas data kependudukan di kantor Disdukcapil Tebo, Senin, 8 Maret 2021.
Nyerah berkata, saat ini lebih dari 200 KK SAD di Desa Tanah Garo sudah mau mengurus data kependudukan. Namun mereka terkendala pengetahuan dan akses untuk mengurusnya. Apalagi kata dia, pada formulir harus ditempel meterai. “Kemarin harga meterai masih 6.000, kalo sekarang harganya sudah 10.000. Satu berkas dibutuhkan 5 meterai. Jadi kami harus mengeluarkan dana Rp50 ribu untuk satu berkas. Ini sangat memberatkan kami sebagai warga SAD,” katanya.
SAD di Desa Tanah Garo, lanjut Nyerah, sangat berat mengeluarkan dana Rp50 ribu untuk pengurusan data kependudukan. Selain faktor ekonomi, bagi mereka data kependudukan belum dianggap penting.
Meski begitu, Nyerah berharap ada solusi agar warga SAD kelompoknya bisa terdata dan memiliki data kependudukan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia bilang, sudah tiga bulan ini pihaknya bersama warga SAD berjibaku melakukan pendataan sesuai arahan dari petugas Disdukcapil. Sayangnya, hasil pendataan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan aturan Kementerian Dukcapil Tahun 2019.
“Kami diminta untuk mendata ulang. Anehnya, pada formulir yang katanya aturan terbaru itu dikeluarkan Tahun 2019. Sementara kami minta formulir dan melakukan pendataan pada November 2020 kemarin,” kata dia.
Firdaus berkata, pendampingan SAD dalam pengurusan data kependudukan bukan yang pertama kali dilakukan. Biasanya, kata dia, jika data sudah lengkap langsung diproses, selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan perekaman.
“Sekarang kok ribet nian, terkesan bertele-tele. Banyak formulir yang harus diisi dan harus diberi meterai. Setelah selesai, malah dimintai melakukan pemadatan ulang,” kata dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ditanya kapan bakal melakukan pendataan ulang, Firdaus berkata, “Itu kita serahkan kepada SAD-nya. Katanya mereka mau datang ramai-ramai ke Dukcapil, minta langsung didata,” kata Firdaus yang dibenarkan Nyerah.
Terkait persoalan ini, Kepala Disdukcapil Tebo, Supriyano mengatakan, pihaknya segera mungkin akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terutama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tebo yang biasa menangani SAD.
Semestinya, menurut dia, harus dibentuk panitia atau tim khusus untuk melakukan pendataan terhadap SAD, “Kami mau koordinasi dulu, nanti akan kita informasikan,” katanya.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) akan mendatangi Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Risma berencana mendatangi suku pedalaman tersebut pada minggu depan bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Kita terus buat e-KTP, minggu depan saya akan pergi ke beberapa daerah seperti di Jambi, ada Suku Anak Dalam, daerah lain juga. Saya juga sudah janjian dengan Dukcapil untuk turun ke sana,” kata Risma saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Tak Ada Lagi Kesalahpahaman, Bupati M. Syukur dan Delapan Temenggung Gelar Audiensi
DETAIL.ID, Merangin — Pemerintah Kabupaten Merangin akhirnya berhasil menyelesaikan kesalahpahaman dengan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD).
Bupati Merangin, M. Syukur, menggelar audiensi langsung bersama delapan Temenggung SAD di ruang kerja Kepala Dinas Sosial pada Senin, 25 Mei 2026.
Pertemuan ini dilakukan guna meluruskan miskomunikasi terkait bantuan keramba ikan serta insiden kericuhan yang sempat terjadi di Kantor Bupati Merangin beberapa waktu lalu.
Para pemimpin adat SAD yang hadir diantaranya Temenggung Jhon Edward, Temenggung Carak, Temenggung Ngapas, Temenggung Pak Jang, Temenggung Jamal, Temenggung Stampung, Temenggung Sikar, dan Temenggung Jon.
Sementara, para pejabat yang turut mendampingi Bupati diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, Asisten I Setda Sukoso, Kepala Dinas Sosial A. Lazik, sejumlah kepala OPD, perwakilan Forkopimda, Kepala BIN Daerah Merangin, serta Camat Tabir Ulu dan Camat Nalo Tantan.
Bupati Merangin, M. Syukur, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi murni karena adanya miskomunikasi. Menurutnya, para Temenggung SAD sengaja datang karena ingin mendengarkan penjelasan langsung dari kepala daerah yang mereka anggap sebagai “Rajo”.
“Ini kan hanya ada miskomunikasi dan hari ini sudah kita selesaikan. Tadi sudah kita jelaskan semua, dan kami sudah saling memaafkan hal-hal yang mengganjal. Semua pihak bisa menerima dengan baik,” ujar Bupati M. Syukur saat diwawancarai usai pertemuan.
Dalam audiensi tersebut, Bupati juga mengklarifikasi isu mengenai tuntutan honor para Temenggung yang sempat memicu polemik. M. Syukur meluruskan bahwa secara aturan pemerintah, tidak ada alokasi anggaran untuk honorarium jabatan Temenggung secara khusus.
“Kita masih punya rekaman pertemuan sebelumnya. Saya tidak pernah menjanjikan honor. Yang saya katakan waktu itu, gaji saya pribadi selama satu bulan silakan diambil untuk dibuatkan baju. Kalau honor dari pemerintah, aturan tidak memperbolehkan lagi,” ucap Bupati.
Ia menambahkan, jika para pemimpin SAD ingin mendapatkan honorarium resmi dari daerah, mereka harus masuk ke dalam struktur administrasi pemerintahan desa.
“Kalau mau ada honor, harus menjadi Kades, Kepala Dusun, atau Ketua RT. Nah, kalau mereka masuk dalam kepengurusan RT, baru bisa mendapatkan gaji. Tadi mereka sudah memahami hal tersebut dan meminta maaf,” tuturnya.
Ke depan, Pemkab Merangin berkomitmen untuk terus membangun komunikasi yang intens dan persuasif dengan masyarakat SAD. Bupati berharap agar kehidupan ekonomi, sosial, dan pendidikan anak-anak warga SAD dapat terus meningkat secara bertahap.
Di akhir wawancara, M. Syukur juga memberikan imbauan tegas agar tidak ada pihak-pihak luar yang mencoba memanfaatkan masyarakat SAD demi kepentingan tertentu yang justru dapat merugikan mereka.
“Saya berharap komunikasi terus dijaga. Jangan sampai ada pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan, kasihan masyarakat kita. Kita ingin warga SAD punya kehidupan dan citra baru yang lebih bagus ke depannya. Proses perbaikan kebiasaan lama ini memang bertahap, tapi alhamdulillah hari ini semua berjalan sangat baik dan saling berjiwa besar,” ujarnya. (*)
DAERAH
Ada Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Bulukandang, Biaya Pengurusan Sertifikat Dimintai Rp 600 Ribu
DETAIL.ID, Pasuruan – Biaya pengurusan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sebenarnya hanya Rp 150 ribu. Namun ada warga yang dimintai biaya Rp 600 ribu.
Salah seorang warga mengatakan, dia tak pernah diundang untuk sosialiasi soal PTSL. Menurutnya, hanya perwakilan saja yang diundang. “Saya sendiri tidak pernah diundang untuk sosialisasi akan tetapi saya mengikuti arahan sesama warga di untuk bayar Rp 600 ribu kalau ingin mendaftarkan progam PTSL,” kata warga berinisial Ubii itu pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia mengaku sudah membayar. “Pembayaran sudah saya lakukan sewaktu ada informasi sewaktu di tahun 2025 padahal saya dengar dari desa sebelah ada yang bayar Rp 400 ribu atau Rp 500 ribu itu agar cepat selesai saya tidak bertanya lagi,” ujarnya.
Salah satu rekan media mencoba menghubungi melalui telepon ke salah satu pemohon sekaligus oknum wartawan yang memback up program PTSL di Desa Bulukandang. Inisial Ti memaparkan melalui telepon menyebutkan kalau sekarang dialihkan ke anak media berinisial Nas. “Hubungi dia saja sekarang dia yang memback up progam PTSL,” ucapnya.
Kepala Desa Bulukandang, sewaktu hendak dikonfirmasi awak media tepatnya di lokasi perbaikan jembatan langsung menghindar pada Sabtu, 23 Mei 2026. Ia tidak mau dikonfirmasi awak media dan langsung melarikan diri dari tim media.
Ketua PTSL, Tajuli yang hendak dikonfirmasi di kantor balai desa ternyata sedang tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa menyarankan agar langsung menghubungi kepala desa.
Hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak terkait.
Reporter: Tina
DAERAH
Samsat Bangil Rutin Mengedukasi Pajak Kendaraan kepada Masyarakat Sebelum Dilayani
DETAIL.ID, Pasuruan – Pelayanan pengurusan surat kendaraan telah tersedia di kantor Samsat Bangil Kabupaten Pasuruan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang pajak atau balik nama unit motor atau mobil.
Demi meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memberikan pelayanan di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bangil.
Baur Cek Fisik Samsat Bangil, Aiptu Harid Kurniawan siap memberikan pelayanan prima serta memberikan edukasi langsung kepada para wajib pajak. “Saya secara langsung di saat bertugas di setiap hari menyapa masyarakat Pasuruan atau luar daerah yang datang ke Samsat memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan cepat, tertib, dan transparan,” kata Harid pada Jumat, 22 Mei 2026.
Tidak hanya sekadar menyelesaikan tugas administrasi, ia juga meluangkan waktu untuk menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pembayaran pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan, persyaratan berkas yang wajib dibawa, hingga dampak dan risiko jika menunggak pembayaran pajak kendaraan.
“Kami dari Satlantas Polres Pasuruan ingin memastikan bahwa masyarakat tidak hanya dilayani dengan baik akan tetapi harus paham betul pentingnya membayar pajak tepat waktu. Karena dari pembayaran pajak masyarakat anggaran yang sudah terkumpul bisa digunakan untuk pembangunan daerah dan fasilitas umum yang bermanfaat bagi masyarakat sendiri,” ujarnya.
Harid memaparkan mengenai kemudahan layanan digital yang tersedia, agar wajib pajak semakin mudah dan tidak perlu mengantre lama.
“Kami memberikan pendekatan pelayanan yang humanis dan informatif ini agar masyarakat mendapatkan respons positif agar warga merasa terbantu supaya dalam pengurusan sesuai prosedur tidak lagi kata kebingungan yang baru dalam pengurusan perpajakan,” tuturnya.
Ia berharap semangat pelayanan seperti ini terus dipertahankan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan layanan publik semakin meningkat.
Reporter: Tina



