DAERAH
SAD Mengurus Data Kependudukan Namun Terganjal Biaya Meterai
DETAIL.ID, Tebo – Puluhan Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Temenggung Ngadap Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Jambi, saat ini tengah mengurus data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tebo.
Lebih dari 30 Kepala Keluarga (KK) telah mengisi formulir F-1.01 (biodata keluarga), F-1.04 (surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan), F-1.68 (surat permohonan pencetakan KK bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), F-1.69 (surat pernyataan perubahan agama menjadi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa), F-1.70 (surat pernyataan perubahan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi agama), dan F-1.71 (surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa).
Formulir tersebut diisi sesuai arahan dari Disdukcapil Tebo pada November 2020 lalu.
Pada setiap formulir, tampak tertempel materai 6.000 dan sebagian lagi sama sesekali tidak bermeterai. “Yang ini memang belum bermeterai, ada sekitar 18 berkas,” kata salah seorang perwakilan SAD, Nyerah saat menunjukkan berkas data kependudukan di kantor Disdukcapil Tebo, Senin, 8 Maret 2021.
Nyerah berkata, saat ini lebih dari 200 KK SAD di Desa Tanah Garo sudah mau mengurus data kependudukan. Namun mereka terkendala pengetahuan dan akses untuk mengurusnya. Apalagi kata dia, pada formulir harus ditempel meterai. “Kemarin harga meterai masih 6.000, kalo sekarang harganya sudah 10.000. Satu berkas dibutuhkan 5 meterai. Jadi kami harus mengeluarkan dana Rp50 ribu untuk satu berkas. Ini sangat memberatkan kami sebagai warga SAD,” katanya.
SAD di Desa Tanah Garo, lanjut Nyerah, sangat berat mengeluarkan dana Rp50 ribu untuk pengurusan data kependudukan. Selain faktor ekonomi, bagi mereka data kependudukan belum dianggap penting.
Meski begitu, Nyerah berharap ada solusi agar warga SAD kelompoknya bisa terdata dan memiliki data kependudukan.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus. Dia bilang, sudah tiga bulan ini pihaknya bersama warga SAD berjibaku melakukan pendataan sesuai arahan dari petugas Disdukcapil. Sayangnya, hasil pendataan tersebut dianggap tidak lagi sesuai dengan aturan Kementerian Dukcapil Tahun 2019.
“Kami diminta untuk mendata ulang. Anehnya, pada formulir yang katanya aturan terbaru itu dikeluarkan Tahun 2019. Sementara kami minta formulir dan melakukan pendataan pada November 2020 kemarin,” kata dia.
Firdaus berkata, pendampingan SAD dalam pengurusan data kependudukan bukan yang pertama kali dilakukan. Biasanya, kata dia, jika data sudah lengkap langsung diproses, selanjutnya petugas turun ke lokasi untuk melakukan perekaman.
“Sekarang kok ribet nian, terkesan bertele-tele. Banyak formulir yang harus diisi dan harus diberi meterai. Setelah selesai, malah dimintai melakukan pemadatan ulang,” kata dia.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Ditanya kapan bakal melakukan pendataan ulang, Firdaus berkata, “Itu kita serahkan kepada SAD-nya. Katanya mereka mau datang ramai-ramai ke Dukcapil, minta langsung didata,” kata Firdaus yang dibenarkan Nyerah.
Terkait persoalan ini, Kepala Disdukcapil Tebo, Supriyano mengatakan, pihaknya segera mungkin akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait, terutama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Tebo yang biasa menangani SAD.
Semestinya, menurut dia, harus dibentuk panitia atau tim khusus untuk melakukan pendataan terhadap SAD, “Kami mau koordinasi dulu, nanti akan kita informasikan,” katanya.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini (Risma) akan mendatangi Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi untuk dibuatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Risma berencana mendatangi suku pedalaman tersebut pada minggu depan bersama Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
“Kita terus buat e-KTP, minggu depan saya akan pergi ke beberapa daerah seperti di Jambi, ada Suku Anak Dalam, daerah lain juga. Saya juga sudah janjian dengan Dukcapil untuk turun ke sana,” kata Risma saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Maret 2021.
Reporter: Syahrial
DAERAH
Dari Porsi 10 Persen Kini di Angka 8 Persen, Gubernur Jambi Sebut Negosiasi PI Migas Belum Final
DETAIL.ID, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris menyebut proses negosiasi Participating Interest (PI) Migas untuk Provinsi Jambi masih berlangsung dan belum mencapai keputusan final. Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan porsi PI berada di kisaran 7 hingga 8 persen, meski besaran akhirnya masih bergantung pada keputusan para pemegang saham dan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Al Haris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin 27, Juli 2026.
”Kita menginginkan persentasenya lebih tinggi. Tapi kita tidak bisa memaksakan diri karena ini sudah masuk ke sistem perusahaan asing. Sulit kita bernegosiasi dengan mereka,” kata Al Haris.
Menurutnya, mekanisme penentuan besaran PI harus melalui keputusan para pemegang saham yang tergabung dalam perusahaan pengelola. Karena itu, Pemprov Jambi hanya dapat mengupayakan hasil yang maksimal.
”Kita boleh saja mencoba semaksimal mungkin. Tapi mereka memiliki lima pemegang saham yang tentu akan menggelar rapat untuk menentukan berapa porsi yang diberikan kepada Provinsi Jambi. Kita lihat nanti hasil akhirnya,” ujarnya.
Al Haris mengatakan target sementara yang tengah diperjuangkan berada pada kisaran 7 hingga 8 persen. Namun, angka tersebut masih bergantung pada hasil negosiasi yang sedang berlangsung.
Ia juga menyebut waktu pemberlakuan PI belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
”Tahunnya juga belum tahu. Tergantung surat keputusan kementerian, apakah berlaku sejak kontraktual atau sejak SK ditandatangani. Kita berusaha kalau bisa diberlakukan sejak periode kerja sekarang,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi menyampaikan seluruh fraksi pada rapat paripurna pada prinsipnya menerima apabila besaran PI berada di angka 8 persen. Meski demikian, DPRD tetap meminta agar pemerintah terus mengupayakan porsi yang lebih besar.
”Seluruh fraksi menerima apabila memang di angka 8 persen. Tetapi ada juga masukan dari Ketua Pansus agar tetap dimaksimalkan,” ujarnya.
DPRD juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan PI Migas, termasuk rapat lanjutan yang dijadwalkan melibatkan Badan Pengelola Hilir (BPH), PetroChina, dan pihak terkait lainnya.
”Pada prinsipnya DPRD secara kolektif ingin PI ini segera diselesaikan. Tantangan fiskal daerah ke depan semakin berat dan kami berharap PI Migas dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkuat kemampuan belanja daerah,” katanya.
Adapun Participating Interest (PI) Migas merupakan hak partisipasi maksimal 10 persen yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah penghasil migas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda se-Lampung
Lampung – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menawarkan penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) se-Provinsi Lampung melalui sembilan program kolaborasi di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan yang lebih responsif sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kementerian ATR/BPN ingin berubah, kami ingin jadi mitra Bapak/Ibu. Kondisi ekonomi hari ini untuk daerah harus jadi tanggung jawab bersama. Kami terus melakukan transformasi, kepuasan masyarakat itu yang utama, mutlak,” ujar Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Dedi Noor Cahyanto, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN tidak hanya berfokus pada penyempurnaan layanan internal, namun juga memperkuat koordinasi dengan Pemda. Dengan koordinasi yang baik, ia meyakini informasi di bidang pertanahan dan tata ruang dapat tersampaikan secara utuh serta menjadi dasar penyelesaian berbagai persoalan di daerah.
Sejalan dengan itu, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, juga mengajak Pemda untuk membangun komitmen melalui kerja sama yang terstruktur. Kerja sama tersebut diarahkan untuk mendukung tiga fokus utama kewenangan Pemda, yaitu penguatan ekonomi dan daya saing daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui kepastian hukum, serta pengelolaan keuangan dan aset daerah.
“Hari ini Provinsi Lampung memiliki kesempatan untuk membangun model-model pelaksanaan kerja sama ini. Saya yakin Lampung nantinya menjadi role model, khususnya di Pulau Sumatera,” ujar Tri Wibisono.
Sembilan program kerja sama yang ditawarkan kepada Pemda tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program kerja sama antara ketiga pihak akan diwujudkan dalam integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.
Selain itu, kerja sama juga difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, serta integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, berbagai program yang ditawarkan Kementerian ATR/BPN dapat memberi solusi bagi Pemda maupun masyarakat, termasuk mempermudah akses permodalan bagi para petani melalui kepastian hukum atas tanah.
Ia pun mengajak seluruh kepala daerah di Provinsi Lampung untuk mendukung implementasi program kerja sama ini.
“Saya minta tolong Bapak/Ibu sekalian. Kolaborasi yang baik, kita dukung dan kawal sembilan program pertanahan ini secara optimal, transparan, dan akuntabel di wilayah kita,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Dalam kesempatan ini, dilakukan penandatanganan komitmen kerja sama oleh seluruh Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Lampung. Penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto; Inspektur Wilayah II, Tri Wibisono; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto; Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito. (*)
DAERAH
Aklamasi, Vernandus Hamonangan Pimpin DPC Peradi Jambi Periode 2026-2030
DETAIL.ID, Jambi – Dr. Vernandus Hamonangan, S. H, M.H kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi RBA) Jambi periode 2026-2030. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab) I DPC Peradi Jambi yang digelar di JB Heritage Hotel, Kota Jambi pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Muscab I DPC Peradi Jambi mengusung tema “Beyond Tools: Eksistensi Profesi Advokat di Era AI”. Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban panitia oleh Ketua Panitia, Expardo Sinaga kemudian dilanjutkan dengan sambutan sekaligus pembukaan Muscab oleh Ketua DPC Peradi Jambi periode 2022-2026, Vernandus Hamonangan.
Dalam sambutannya, Vernandus menyampaikan bahwa selama masa kepengurusannya berbagai program organisasi telah berhasil dilaksanakan, meski masih terdapat sejumlah agenda yang belum terealisasi.
Ia mengatakan DPC Peradi Jambi terus berperan aktif dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, mulai dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas), Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), hingga Musyawarah Nasional (Munas).
”Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah berkontribusi dalam setiap kegiatan organisasi,” ujarnya.
Vernandus juga menyoroti pentingnya pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diharapkan dapat dilaksanakan lebih intensif pada periode mendatang sebagai bagian dari proses kaderisasi organisasi.
”PKPA pada hakikatnya merupakan bagian dari reorganisasi dan pengkaderan. Mudah-mudahan kita ke depan pelaksanaannya bisa lebih intens,” katanya.
Meski masih ada sejumlah program yang belum terselesaikan, Vernandus menegaskan roda organisasi tetap berjalan dengan baik. Ia berharap kepengurusan berikutnya dapat melanjutkan program-program yang belum rampung.
”Ini adalah soal tanggung jawab. Organisasi harus dijalankan secara bersama-sama, dan saya berharap estafet kepemimpinan dapat diteruskan dengan baik oleh kepengurusan periode 2026–2030,” katanya.
Muscab menetapkan Vernandus Hamonangan sebagai Ketua DPC Peradi Jambi untuk masa bakti 2026–2030. Ia pun mengajak seluruh anggota Peradi Jambi untuk bersama-sama mendukung jalannya organisasi dan memperkuat peran advokat di tengah perkembangan teknologi, termasuk hadirnya kecerdasan buatan.
Reporter: Juan Ambarita



