PERKARA
Ditreskrimum Polda Jambi Tahan Seorang Kontraktor Terkait Penganiayaan Rekan Bisnisnya
DETAIL.ID, Jambi – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi resmi menahan Edi Manto. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan membenarkan ditahannya Edi Manto setelah beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan rekan bisnisnya, saat dikonfirmasi Kamis 11 Maret 2021.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh kontraktor Edi Manto terus berjalan, yang mana sebelumnya Edi Manto ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dirinya resmi ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jambi, Selasa 9 Maret 21.
”Iya, saat ini Edi Manto kita tahan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kontraktor Edi Manto pelaku penganiyaan rekan bisnisnya yang terjadi pada bulan Desember tahun 2020 lalu yang mana Edi Manto diperiksa selama 2 jam.
Ditetapkan status tersangka tersebut ditegaskan oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan SIK, dirinya mengatakan ditetapkan tersangka karena Edy Manto terbukti melakukan tindak pidana kepada Antoni Ryant.
”Yang jelas ada unsur pidana, dimana korban melaporkan ada luka dibagian ditubuhnya, sehingga laporan itu kita proses dan ditindak lanjuti. Dan penyidikan sudah berjalan dan hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Rabu malam 3 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]
Sementara itu, Sarbaini selaku kuasa hukum Edi Manto enggan berkomentar terkait kasus yang menimpah kliennya tersebut.
“Kalau untuk itu, saya belum bisa kasih komentar, namun memang benar klien saya hari ini dipanggil ke Polda Jambi dan saat ini kami masih dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Ditreskrimum Polda Jambi sedang menangani kasus penganiyaan yang dilakukan oknum kontraktor terhadap seorang rekanannya terkait urusan bisnis yang berujung hutang piutang sehingga terjadi keributan dan aksi penganiayaan terhadap korban.
“Kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryant (49) sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara,” kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, beberapa waktu lalu.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]
Selain itu kita juga telah menggelar rekontruksi di TKP kediaman Edi Manto, lanjut Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Dalam perkara ini tersangka Edy Manto melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis dimana pelaku membeli sebidang tanah milik korban yang mana pembayaran tidak selesai sehingga berujung hutang piutang yang menyebabkan keributan antar mereka berdua.
Aksi keributan antara kedua rekan kerja itu terjadi di rumah pelaku Edy Manto di Jalan Raden Wijaya RT 25 Nomor 146, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Desember 2020 lalu.
Dalam pertemuan itu, awalnya korban Antoni Riyant datang menemui pelaku hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya yang dibeli Edi Manto.
Namun pada pertemuan tersebut antara korban dan pelaku tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga pelaku Edy Manto jadi emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap korban yang luka tusuk dibagian paha dengan senjata obeng.
Atas perbuatan tersangka Edy Manto dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPindana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, tutup Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Saat ditanya apakah ada upaya dari penasehat hukum Edi Manto mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Kombes Pol Kaswandi Irwan menyebutkan, hingga saat ini belum ada, tutupnya.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical” newsticker_background=”#dd0d0d” newsticker_text_color=”#000000″]
PERKARA
Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi Desak Polda Jambi Proses Hukum Dugaan Penimbunan Solar Ilegal PT BES

DETAIL.ID, Jambi – Skandal penimbunan ribuan liter solar diduga ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan cangkang pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE), Maro Sebo, Muarojambi masih terus jadi sorotan.
Pasca ditemukan oleh tim kurator yang melakukan pencatatan aset PT JNE beserta pihak Polsek Maro Sebo, 8 Maret lalu. Puluhan tedmon solar beserta 3 armada solar non subsidi PT BES berkapasitas 5.000 liter tersebut tak kunjung ada yang mengklaim.
“Sampai saat ini belum ada yang mengakui kepemilikan atas tangki-tangki solar tersebut,” kata Kurator, Eri Pulungan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Tak adanya pengakuan kepemilikan atas puluhan tedmon solar beserta armada tangki-tangki industri yang kini tersegel dalam gudang PT JNE pun kian menguatkan dugaan bahwa solar-solar PT BES tersebut diperoleh dan ditimbun di gudang PT JNE dengan cara melawan hukum alias ilegal.
“Oleh sebab itu, terhadap penemuan tersebut, Tim Kurator PT JNE akan terus berkoordinasi dengan Polsek Maro Sebo dan Polres Muarojambi,” ujar Eri.
Sementara Ketua Umum Forkom Ormas Provinsi Jambi, Adean Teguh juga mendesak agar pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana migas yang dilakukan oleh PT BES selama ini secara terselubung dalam aset perusahaan pailit.
Dalam hal ini menurut Teguh, sudah sepatutnya Polres Muaro Jambi atau bahkan Polda Jambi untuk segera bergerak melakukan penyelidikan. Solar-solar tersebut tersusun rapi dalam gudang perusahaan pailit. Namun ketika jadi temuan, bosnya seolah hilang dari peredaran.
“Tentu aparat penegak hukum harus segera bertindak. Kita minta proses hukum pihak-pihak terlibat dalam hal ini. Jangan nanti malah barang tiba-tiba hilang seperti bos nya atau malah menimbulkan bencana,” ujarnya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Kurator: Belum Ada yang Mengakui Pemilik Solar dan 3 Armada PT BES, LSM Desak Polisi Lakukan Penyelidikan

DETAIL.ID, Jambi – Alur cerita dugaan penimbunan ribuan liter solar ilegal yang melibatkan PT Bahari Energi Sentosa (BES) di gudang perusahaan pailit eks PT Jambi Nusantara Energi (JNE) di kawasan Taman Rajo, Muarojambi masih terus berlanjut.
Terbaru, Sekjen DPP LSM Mappan Hadi Prabowo mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan solar yang ditemukan oleh pihak Polsek Maro Sebo dengan Tim Kurator yang ditunjuk PN Niaga Medan.
“Polres dan Polda Jambi harus melakukan proses penyelidikan terkait Keterlibatan PT BSE atas dugaan penimbunan BBM jenis solar yang ditemukan di gudang PT JNE. Dari mana asal usul BBM tersebut?” kata Hadi Prabowo pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Satu minggu pasca ditemukan dan disegel dalam gudang eks PT JNE, Eri Pulungan selaku Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan untuk pencatatan aset eks perusahaan cangkang pailit PT JNE juga mengaku bahwa puluhan tedmon solar serta 3 armada BM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES), belum ada yang mengklaim kepemilikannya.
“Sampai saat ini belum ada yang mengaku itu milik siapa, Bang. Kalau PT JNE jelas menyatakan itu bukan milik PT JNE dan orang-orang yang kemarin berada di dalam stockpile juga bukan orang-orang dari PT JNE,” kata Eri Pulungan pada Jumat malam, 14 Maret 2025.
Karena empunya solar-solar diduga ilegal beserta 3 armada PT BES itu seolah menghilang ditelan bumi, Kurator PT JNE itu pun membenarkan bahwa ke depan pihaknya bakal bersurat ke Polres Muarojambi untuk penyelidikan atas tindak pidana migas tersebut. “Bener Bang,” ujar Eri.
Sikap yang ditunjukkan oleh pihak-pihak tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gudang eks PT JNE tersebut sebagai lokasi pengolahan atau penimbunan BBM pun kian memperkuat dugaan bahwa solar-solar tersebut diperoleh dengan cara melawan hukum alias ilegal.
Padahal tindak pidana migas punya sanksi berat yang tak main-main. Lihat saja Pasal 53 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar,” demikian bunyi Pasal 53 UU No 22 tahun 2001.
Sementara itu hingga berita ini terbit awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
PT Bahari Energi Sentosa Diduga Timbun Ribuan Liter BBM Ilegal dalam Aset Perusahaan Pailit PT JNE

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini keberadaan tiga armada agen penyalur BBM industri bermerek PT Bahari Energi Sentosa (BES) berkapasitas 5.000 liter, beserta puluhan tedmon solar diduga kuat ilegal pada gudang eks perusahaan pailit PT Jambi Nusantara Energi (JNE) masih terus menuai tanya.
Temuan menggegerkan oleh pihak Polsek Maro Sebo bersama Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan ketika pencatatan aset perusahaan pailit di eks PT JNE pada Sabtu, 8 Maret 2025 tersebut pun menguatkan dugaan, bahwa terdapat oknum-oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan gedung eks penampungan cangkang sawit PT JNE sebagai lokasi penimbunan solar ilegal.
Masalah kian pelik lantaran pihak-pihak yang memanfaatkan lokasi gudang eks PT JNE tersebut seolah menghilang bak ditelan bumi dan seolah tidak termonitor oleh pihak kepolisian. Barang bukti diduga solar ilegal itu pun disebut saat ini berada dalam gudang eks PT JNE dan dikuasai kurator, namun tidak tercatat dalam hitungan aset eks PT JNE.
“Dikuasi oleh kurator, sampai saat ini belum ada yang mengaku memiliki,” kata Kapolres Muarojambi AKBP Heri Supriawan pada Kamis kemarin, 13 Maret 2025.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan beberapa poin terkait temuan BBM solar diduga ilegal tersebut, bahwa perkara pailit eks PT JNE selanjutnya dilaksanakan sidang pada Kamis 13 Maret 2025 di PN Niaga Medan dengan dihadiri pihak dari eks perusahaan maupun pihak lain.
Apabila terdapat pihak yang mengklaim barang-barang (BBM solar serta armada BBM indusri) tersebut dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan/alas hak setelah perusahaan dinyatakan pailit maka akan dikembalikan kepada pemilik yang berhak.
“Apabila bahwa barang-barang tersebut di atas bukan merupakan aset eks PT Jambi Nusantara Energi maka selanjutnya PN Niaga Medan melalui tim kuratornya akan berkoordinasi dan bersurat dengan Polres Muaro Jambi guna penyelidikan lanjutan,” kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya.
Sementara itu salah satu Tim Kurator yang ditunjuk oleh PN Niaga Medan dalam kasus ini yakni Eri Pulungan, dikonfirmasi lewat WhatsApp soal temuan ribuan liter solar beserta 3 armada BBM industri diduga ilegal tersebut. Apakah sudah ada yang mengklaim atau tidak, Eri belum merespons.
Sebelumnya Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefri Simamora, dikonfirmasi juga mengaku terkejut dengan temuan pihaknya bersama tim kurator tersebut.
“Kami pun terkejut. Saya sebagai Kapolsek kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres. Jadi orang Polres-lah yang ambil alih untuk tindak lanjutnya,” kata Iptu Jefri pada Kamis, 13 Maret 2025.
Respons Kapolsek Maro Sebo yang seolah tidak mengetahui adanya aktivitas penimbunan solar di eks gudang PT JNE selama ini pun kian mengindikasikan betapa aman dan terkendalinya jaringan mafia BBM ini dalam melakukan aktivitas ilegal.
Kini aparat penegak hukum pun didesak untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum atas kasus penimbunan BBM yang melibatkan PT BES di lokasi aset perusahaan pailit tersebut.
Kapolda Jambi baru saja dipimpin Irjen Krisno H. Siregar yang menggantikan Irjen Rusdi Hartono. Masyarakat yakin dan percaya dengan ketegasan Kapolda Jambi yang baru.
Reporter: Juan Ambarita