Connect with us

PERKARA

Ahdiyenti: Salinan DPT Tidak Menampilkan Informasi NIK dan NKK Pemilih Secara Utuh

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan Pilgub Jambi 2020 dilanjutkan dengan proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Soalnya, data yang diajukan untuk menjadi dasar gugatan ke MK sama persis dengan data-data DPT.

Soalnya, data DPT yang dikeluarkan harus menyembunyikan data-data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).

Fakta ini diterangkan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi Ahdiyenti, S.Ag, M.Pd.I dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP-RI) pada tanggal 5 Maret 2021 lalu.

“Salinan DPT sebagaimana dimaksud pada ayat 10, 11, dan 12 tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh,” kata Ahdiyenti dalam persidangan.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Sidang DKPP tersebut merupakan sidang perkara 43-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Ansori. Ia mengadukan M. Sanusi yang merupakan Anggota KPU Provinsi Jambi sebagai Teradu.

Pengadu mendalilkan Teradu tidak netral dengan berpihak kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, H. Cek Endra dan Ratu Munawarah. Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut.

Dalam persidangan, Ahdiyenti menjelaskan bahwa terkait dengan pemberian DPT ini ke pihak-pihak ketika DPT ditetapkan itu selalu ditutupi dengan delapan bintang. “Jadi tidak ada data yang diberikan itu yang NIK dan NKK-nya full (lengkap), karena itu yang sesuai dengan aturan PKPU Nomor 19 tahun 2019, ada ini suratnya,” ujar Ahdiyenti.

Ia merujuk pada pasal 20 ayat (13) yang berbunyi “salinan DPT yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), ayat (11), dan ayat (12) tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh.

Pasal tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemuktahiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ahdiyenti juga terus mengingatkan kepada Ivan agar data tidak diberikan kepada pihak luar KPU.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Jadi KPU secara resmi tidak pernah memberikan data ini keluar baik itu kepada paslon maupun kepada Bawaslu secara utuh karena NIK dan NKK adalah bagian dari data pribadi yang tentu saja ada sanksi pidana dan ada kode etiknya juga. Hal ini selalu disampaikan oleh KPU RI,” ucap Ahdiyenti menegaskan.

PERKARA

Polres Merangin Tangkap Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Hewan Ternak

DETAIL.ID

Published

on

Tiga pelaku spesialis pencurian ternak usai ditangkap bersama barang bukti ternak yang dicurinya. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencurian hewan ternak yang terjadi di Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin pada Kamis, 13 Februari 2025.

Tiga tersangka yakni, SH (43), warga Perumahan Khalifa Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, IM (36) warga Desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun dan DS (45) warga Bedeng Pelawan Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.

Penangkapan para pelaku bermula pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, dimana pada saat itu Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian hewan ternak berupa dua ekor kerbau yang terjadi di Desa Kampung Baru Kecamatan Tabir, kemudian Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku sudah membawa 2 ekor kerbau tersebut menggunakan mobil R4 pickup carry mengarah ke Kota Bangko.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung melakukan hunting di sekitaran jalan lintas Sumatera menuju arah Kota Bangko, setelah teridentifikasi selanjutnya Tim membututi para pelaku dan langsung melakukan penghadangan terhadap mobil yang bermuatan 2 ekor kerbau tersebut di depan Mako Polres Merangin.

“Saat hendak diamankan, tersangka sempat ada perlawanan, namun berhasil kita amankan,” kata Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly pada Senin, 17 Februari 2025.

Ruly menjelaskan, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Merangin dan selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor kerbau betina, ⁠1 unit mobil Carry Pickup warna hitam, 4 ikat tali tambang, 1/4 bungkus garam dan ⁠3 buah putas.

“Untuk saat ini Penyidik sedang mendalami keterangan dari ketiga tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang membantu pencurian hewan ternak tersebut. Mengingat ketiga tersangka berdomisili di Sarolangun semua,” ujarnya.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap hal – hal kecil yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal masing – masing demi terciptanya keamanan bersama.

“Tetap waspada apabila ada hal yang mencurigakan, segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat,” tutur Ruly.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Pesanan Wanita Dibatalkan Berujung Pengeroyokan di Hotel Abadi, Satu Anggota Brimob Terluka

DETAIL.ID

Published

on

Para pelaku di Polresta Jambi. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Lima orang pemuda yakni IN (20), F (20), WA (21), AK (24), FY (21) harus berhadapan dengan hukum setelah terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Brimob Polda Jambi berinisial AAA (28) di Hotel Abadi Kota Jambi pada Selasa malam, 11 Februari 2025.

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh awak media, Kapolresta Jambi menyampaikan aksi pengeroyokan tersebut menyebabkan AAA mengalami luka tusuk di bagian punggung.

“Kejadian bermula seorang pria melakukan transaksi wanita panggilan, namun mencancel pesanan wanita tersebut. Akhirnya tiba beberapa pria diduga preman mendatangi pria yang mencancel tersebut,” kata Kapolresta Jambi, dalam keterangan tertulis pada Senin, 17 Februari 2025.

Keributan pun tak terelakkan, sejumlah preman diduga merampas tas sosok pemesan wanita panggilan tersebut lantaran tak terima pesanan kencan terhadap rekan wanitanya dibatalkan.

Sekira pukul 21.00 WIB, pria itu disebut menemui AAA yang sedang memperbaiki mobilnya yang sedang rusak di depan Akper Gapu, untuk meminta pertolongan mengambil barangnya yang telah dirampas paksa. Mereka pun lantas bergerak ke areal sekitar hotel.

“Sempat terjadi aksi cekcok dan tiba beberapa rekan preman tersebut berjumlah kurang lebih 9 orang, terjadi lah aksi pengeroyokan yang akhirnya anggota Brimob tersebut terkena tusukan sajam di punggung kanannya dan akhirnya dilarikan kerumah sakit Bhayangkara Polda Jambi. Para pelaku melarikan diri,” ujarnya.

Beruntung, Briptu AAA tak mengalami luka fatal. Kapolresta bilang bahwa AAA kini telah kembali berdinas. Pasca kejadian Polresta Jambi memburu pelaku dan berhasil menangkap 5 pelaku.

“Terkait kasus ini, pelaku berhasil kita tangkap dan kita proses hukum,” kata Kapolresta Jambi, didampingi Kasi Humas kepada media.

Sementara 1 pelaku lainnya yang melempari korban dengan batu berinisial RR kini berstatus DPO.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Kasus Dugaan Korupsi Kredit Investasi dan Modal PT PAL di Bank BNI Senilai Rp 106 Miliar Masih Terus Bergulir

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Hermon Dekristo. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh PT Bank BNI (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari TA 2018 – 2019 sebesar Rp 106 miliar masih terus bergulir di Kejati Jambi.

Dugaan korupsi tersebut merupakan salah satu dari 5 kasus dugaan korupsi yang sedang diusut oleh Kejati Jambi sebagaimana diungkap oleh Kajati Jambi, Hermon Dekristo pada Hari Bakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024 lalu.

“Masih jalan, ada yang masih penyelidikan ada yang penyidikan dan ada berapa tahap juga yang sudah mulai mungkin pemberkasan,” kata Hermon Dekristo pada Senin, 17 Februari 2025.

Kajati Jambi pun berharap, agar dalam waktu dekat kasus-kasus besar tersebut dapat segera diselesaikan oleh pihaknya untuk kemudian disampaikan lebih lanjut kepada publik.

Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, dikonfirmasi terkait hal serupa menilai bahwa progres pengusutan kasus tersebut oleh Kejati Jambi cukup baik.

“Kalau udah penyidikan, ya progresnya udah baiklah,” kata Harli Siregar didampingi Kasipenkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Noly menambahkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi kredit macet PT PAL terhadap Bank BNI tersebut terus berproses sekalipun belum ada penetapan tersangka hingga kini. Saat ini menurutnya beberapa saksi dan ahli telah dimintai keterangan dan kini sedang dalam proses penghitungan kerugian negara.

“(Tahapan) pemeriksaan untuk menghitung nilai kerugian negara dengan melibatkan sejumlah saksi ahli,” ujarnya.

Adapun kasus ini sudah lama mencuat, dimana PKS PT PAL diduga menyalahgunakan dana pinjaman dari Bank BNI, yang seharusnya ditujukan untuk keperluan pengoperasian pabrik dan meningkatkan produksi dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit di atas lahan seluas 22,4 hektare di Desa Sido Mukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabusten Muarojambi, Jambi.

Sejumlah nama pun yang patut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi keuangan negara sebanyak Rp 106 miliar tersebut, mulai dari Komisaris dan Direktur PT PAL periode tahun 2018 hingga Direktur Bank BNI periode 2018.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement