Connect with us
Advertisement

PERKARA

3 Pelaku Perampokan 1.245 Unit Handphone Ditangkap Polda Jambi

Published

on

detail.id/, Jambi – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menangkap tiga orang anggota komplotan perampok 1.245 unit handphone yang telah terjadi di Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. Mereka  melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, sehingga ditangkap dari tempat berbeda-beda.

Ketiga pelaku tersebut, yaitu Rudi (30) warga Jalan Lorong Sutami Desa Purwodadi Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, Lampung; M Safix (34) warga Desa 7 Ulu Kecamatan Sebrang Ulu 1 Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan; dan Amri (37) warga Dusun IV, Kelurahan Pipa Putih Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan, Jumat 5 Maret 2021.

Dalam penangkapan komplotan perampokan tersebut Tim Resmob Polda Jambi dibagi dua tim, untuk tim pertama melakukan penangkapan di Provinsi Lampung dipimpin oleh Kanit Resmob Kompol Priyo Purwanto, dan tim 2 melakukan penangkapan di Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Panit Resmob Ipda Rifki Abdillah.

Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa kejadian perampokan 1.245 handphone tersebut terjadi pada hari Minggu, 17 Januari lalu di Kabupaten Muaro Jambi dengan sopir mobil yang mengangkut atau mengantar barang dari Jakarta menuju Pekanbaru, Riau, namun di perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, sopir dirampok dan barang dijarah ,sedangkan sopirnya disekap dalam mobil boks yang membawa handphone tersebut.

“Pelaku saat beraksi lima orang dengan cara memberhentikan mobil ekspedisi yang membawa handphone, setelah berhasil membawa kabur handphone, sopir mobil disandera dan diikat oleh pelaku di dalam boks mobil,” kata Kaswandi Irwan.

Kejadian tersebut berawal saat mobil ekspedisi yang membawa handphone datang dari Jakarta hendak menuju Pekanbaru, saat di Palembang mobil ekspedisi dibuntuti sampai ke Jambi.

“Ketika memasuki Provinsi Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi, para pelaku memberhentikan mobil ekspedisi tersebut,” kata Kaswandi.

Setelah melakukan perampokan handphone, kelima orang pelaku tersebut langsung melarikan diri ke Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Dua pelaku atas nama Rudi dan Safix ditangkap di Provinsi Lampung Desa Tanjung Bintang, dan untuk pelaku Amri ditangkap di Provinsi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Ilir, dan untuk dua pelaku lainnya sudah ditetapkan dan masuk sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya yakni satu dus berisikan 20 unit handphone Xiaomi, Redmi 9, satu unit handphone Nokia warna hitam, satu unit handphone Xiaomi Redmi 9, satu dompet kulit warna cokelat yang berisikan KTP, sebanyak 41 unit handphone Xiaomi lengkap dengan kotak, dan 11 unit handphone Xiaomi tanpa kotak. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara melansir antara.

PERKARA

Biadab, Pak RT Cabuli Ponakan Sendiri Sejak Kelas 4 SD

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Nasib malang dialami TM (11) bocah yang ditinggal berpisah kedua orang tuanya, dan selama ini tinggal di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, harus merelakan keceriaan dan masa depan nya yang dirampas paksa oleh keluarganya sendiri, pelaku AS yang tak lain adalah paman nya yang juga menjabat ketua RT, yang mestinya bisa menjaga dirinya dari kejahatan yang membahayakan TM.

Kejadian ini baru diketahui saat warga di mana TM tinggal, heboh dengan kabar bahwa korban dicabuli pamannya sendiri semenjak masih kelas 4 SD.

Di saat itu, korban diajak oleh pelaku untuk ikut mencari berondolan sawit di kebun. Di saat korban tengah asik mencari berondolan, tiba-tiba pelaku langsung memeluk dan meraba tubuh korban di kebun sawit, korban yang masih anak-anak tidak berdaya melawan tenaga pelaku sehingga pelaku leluasa melampiaskan nafsunya kepada korban.

Ternyata perbuatan pelaku tidak sampai di situ saja, merasa aksinya aman pelaku kemudian menyetubuhi korban saat kelas 6 SD.

“Awalnya kami mendengar isu bahwa korban dicabuli keluarganya sendiri, lalu saya panggil keluarga korban ke rumah dengan membawa korban, ternyata memang benar korban dicabuli oleh pelaku saat diajak cari berondolan di kebun sawit saat masih kelas 4 SD. Saat itu pelaku masih sering meraba tubuh korban tapi terus dilawan korban dan kejadiannya terungkap saat korban disetubuhi oleh pelaku,” ucap Novi Ardi Laksono selaku kepala wilayah, kepada media ini pada Sabtu, 11 April 2026.

Menurutnya, korban selama ini ikut dengan kakeknya yang datang dari pulau Jawa ke Desa Bukit Beringin, namun saat nenek korban meninggal dunia, kakek korban kembali ke pulau Jawa dan korban ikut keluarga pelaku.

“Anak itu hidup bersama kakeknya di Jawa datang kesini, tapi saat kelas 4 SD nenek korban meninggal dunia, dan kakeknya pulang ke Jawa, hingga akhirnya korban ikut dengan pelaku, sampai peristiwa itu terjadi,” ujarnya lagi.

Pihaknya juga sudah membuat laporan polisi pada tanggal 6 April 2026 lalu, dan sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari Polres Merangin.

“Kami sebagai perangkat desa, sudah membuat laporan polisi, dan berharap agar pelaku segera diamankan, sebab korban masih tinggal bersama pelaku, takutnya korban mendapatkan ancaman dari pelaku dan keselamatannya terancam,” tuturnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

‎Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Bungo Terbongkar, Petugas dan Pelangsir Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali terbongkar. Kali ini, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan 2 orang pelaku dalam operasi di SPBU 24.372.62 Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa antrean berlapis dan dugaan pelangsiran BBM subsidi di SPBU yang dikelola oleh PT Kelana Putra Mandiri, tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.

‎”Kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelangsiran solar subsidi. Saat dilakukan pengecekan di lokasi, tim menemukan adanya kendaraan yang memotong antrean dan langsung dilayani oleh operator SPBU, yang kemudian terindikasi kuat sebagai bagian dari praktik pelangsiran,” ujar Kombes Pol Taufik saat jumpa pers di Polda Jambi pada Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 17.20 WIB. Saat itu, 1 unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BH 1938 AS tampak memotong antrean pengisian BBM solar subsidi dan langsung dilayani oleh operator SPBU.

Petugas kemudian mengamankan sopir kendaraan dan operator SPBU. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan catatan yang diduga berisi rekap aktivitas pelangsiran BBM.

‎Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bukti berupa catatan jumlah pelangsiran. Ini menguatkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi,” ujarnya.

Dua orang yang diamankan yakni pelansir berinisial N (31) dan seorang operator SPBU juga berinisial N (33). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Isuzu Panther, dua selang plastik, uang tunai puluhan juta rupiah, nozzle BBM, DVR CCTV, tablet barcode, dua unit handphone, serta 1 jeriken berisi sampel biosolar.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi karena berdampak langsung pada masyarakat luas.

‎”Perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ujar Kabid Humas.

‎Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lapangan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik ilegal tersebut.

‎Kedua tersangka kini dihadapkan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sidang Saksi Kurir Sabu-sabu 58 Kilogram, Katanya Dapat Orderan dari Ridwan Lie dan Okta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Dua kurir sabu-sabu 58 kilogram, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 9 April 2026. Kali ini penuntut umum menghadirkan 3 saksi yang merupakan personel Sub Dit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi serta satu orang pelaku usaha rental mobil.

‎Tiga saksi yang merupakan personel yang melakukan penangkapan yakni Dian Fadli,  Evri, dan Juanda kemudian menguraikan bahwa awalnya mereka mendapat informasi terdapat pergerakan narkotika dari Medan menuju Palembang pada 7 Oktober 2025 lalu. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, pada 9 Oktober, tim melakukan pemantauan di daerah Sengeti.

‎”Kemudian kami menemukan mobil yang dicurigai mengantarkan barang bukti tersebut. Di Sekernan kami amankan mobil Innova Reborn, pelat B. Kemudian kami amankan 1 orang bernama M Alung Ramadhan,” ujar saksi, Evri.

‎Kala itu menurutnya, tidak ada barang bukti narkotika di dalam kendaraan yang dikemudikan Alung. Namun pengecekan terhadap handphone milik Alung, menurut mereka ada indikasi bahwa Alung telah melakukan tindak pidana narkotika. Dimana terdapat percakapan dan petunjuk dari sosok bernama Ridwan Lie dan Okta untuk berangkat ke Medan, menjemput narkotika.

‎”Alung saat itu mengakui, dia berangkat bersama Deka ke Medan menggunakan mobil rental. Kemudian bertemu dengan Agit dan Ardo,” ujarnya

‎Dari Medan mereka kemudian berangkat ke Palembang, Agit dan Ardo menggunakan kendaraan Fortuner sementara Alung dengan mobil rentalnya. Alung tertangkap di Sekernan. Sementara Agit dan Ardo yang membawa puluhan kilogram sabu-sabu berhasil sampai ke Bayung Lencir. Setelah sebelumnya sempat membeli 2 koper di Mall Jamtos.

‎Hingga kemudian, Agit menghubungi Alung untuk menjemput tas selempang yang tertinggal di mobil Alung sekira pukul 23.00 WIB. Pada pukul 03.00, Agit dan Ardo sudah berada di Jambi.

‎”Di JBC kami amankan Agit dan Ardo. Sedang berdiri di ruko-ruko samping Madilog itu. Diamankan langsung. Kemudian kami periksa HP-nya,” katanya.

‎Hasil pemeriksaan terhadap HP milik Agit kemudian ditemukan percakapan antara Agit dan pengendalinya yakni Okta bahwa BB sabu-sabu senilai puluhan kilogram telah sampai di parkiran RSUD Bayung Lencir.

‎”Isinya bahwa dia sudah mengantarkan narkotika itu atas suruhan pengendalinya. Kemudian ada Okta lagi pengendalinya. Isi chat ‘Pi barangnya sudah sampai di RS Bayung Lencir. Tinggal ambil aja,” katanya.

‎Tim kemudian bergerak melakukan pengembangan di parkiran RSUD Bayung Lencir, tim mengamankan BB yang tersisa sebanyak 2 koper berisikan 58 kilogram sabu-sabu. Sisanya disebut-sebut sudah diambil sebagian untuk dibawa ke Sekayu dan Mesuji, Lampung.

‎Secara terpisah, ketiga pelaku narkoba tersebut kemudian dibawa ke Polda Jambi beserta sejumlah BB yang tersisa. Hingga pada malam harinya, ketika hendak diperiksa, Alung disebut-sebut kabur dari Polda Jambi.

‎”Kami menyerahkan sore. Pukul 8 kami mendapat kamar Alung melarikan diri, kami masih terus melakukan pengejaran,” katanya.

‎JPU kemudian menanyakan, terkait barang bukti kendaraan dimana hanya terdapat BB berupa 1 unit mobil Fortuner. Soal ini saksi, Fitra dari mengaku bahwa karena di dalam kendaraan rental tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika. Pihaknya mengajukan unit tersebut untuk pinjam pakai. Dan oleh penyidik menyerahkan kendaraan tersebut.

‎Sementara pasca kejadian, saksi menyebut bahwa terhadap Alung, Okta, Dewi yang terlibat komunikasi terkait narkoba tersebut telah diterbitkan status DPO. Sementara untuk Ridwan Lie, masih dilakukan pengumpulan informasi.

‎Hakim Irse Yanda kemudian menanyakan berapa total narkoba yang dibawa dari Medan. Sebab barang sisa yang berhasil diamankan saja mencapai 58 kilogram.

‎”Ada (ditanyakan) tapi, mereka (terdakwa) tidak tahu berapa jumlahnya. Mereka cuma ngantar,” katanya.

‎Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs