DETAIL.ID, Lampung – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menangkap lima pelaku pembacokan terhadap juru parkir dan pedagang di Pasar Induk Rau (PIR). Pembacokan tersebut menyebabkan seorang juru parkir tewas dengan luka bacok dan seorang pedagang mengalami luka-luka.
Kelima pelaku yakni Ega, Aput alias Emput, Nana alias Bauk, Hamdan alias Bajing dan Jahidi alias Jibul, semuanya ditangkap oleh satreskrim polres Serang Kota di Lampung, Selasa 23 Maret 2021 malam.
“Ditangkap kemarin Selasa. Langsung kami bawa ke Polres untuk diproses hukum. Para tersangka merupakan residivis curanmor, judi dan narkoba,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar, Rabu 24 Maret 2021.
Nandar menerangkan, para tersangka kabur setelah melakukan pembacokan ke Lampung dengan menggunakan kendaraan umum. Pada saat penangkapan, sebagian tersangka terpaksa beri timah panas lantaran melakukan perlawanan.
“Aput, Nana, Jibul pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan untuk melarikan diri. Sehingga kami melakukan tindakan terukur. Hamdan dilakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti golok dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan pembacokan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 huruf e dengan ancaman penjara 12 tahun.
Untuk diketahui, korban yakni Juli (23) mengalami luka robek di bagian tangan kanan dan Ahmad Setiadi alias Acil (26) meninggal dunia lantaran mengalami luka robek di bagian tangan kiri dan pipi.