No Result
View All Result
KONTAK
Bicara Apa Adanya
REDAKSI
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN
No Result
View All Result
Bicara Apa Adanya
No Result
View All Result
Home PERKARA

Di Balik Keputusan PSU 88 TPS Pilgub Jambi, Sarbaini: Sinyal Lemahnya Penegakan Hukum

by JOGI
Maret 25, 2021
A A
PSU 88 TPS
24
SHARES
162
VIEWS
ShareTweetSendScan

DETAIL.ID, Jambi – Keputusan MK atas sengketa Pilgub Jambi yang berujung pada PSU di 88 TPS, membuat masyarakat bertanya-tanya apa penyebab dan bagaimana ini bisa terjadi?

ArtikelTerkait

Akhirnya Puluhan Gudang Minyak Illegal di Provinsi Jambi Ditindak Polisi, Berikut Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat

Akhirnya Puluhan Gudang Minyak Illegal di Provinsi Jambi Ditindak Polisi, Berikut Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat

Agustus 17, 2022
Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Status Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo, H. Ismail Berubah Jadi Tahanan Rumah

Agustus 12, 2022
Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Gara-gara Jeritan Anak Tirinya, Sukri Akhirnya Ditangkap Polisi

Agustus 12, 2022
Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Pelaku Penggelapan Kendaraan Bermotor Lagi-lagi Diringkus Polisi

Agustus 11, 2022

Berikut penjelasan rangkaian dari hingga putusan MK PSU di 88 TPS dari sisi Tim Advokasi Pemenangan Haris-Sani, Sarbaini SH.

Menurut Sarbaini, dari berbagai pelanggaran pemilu yang terjadi sepanjang Pilgub Jambi 2020 ternyata masih terbukti tebang pilih dalam penegakan hukum. “Bahasa sederhananya, penegakan hukum dalam Pilgub Jambi masih terkesan lemah,” katanya kepada awak media pada Rabu, 24 Maret 2021.

Ia memberikan contoh pada kasus penegakan hukum benar-benar serius hanya terhadap dua kasus yaitu kasus Noer Faisal, salah satu tim sukses Fachrori Umar-Syafril Nursal dan 5 anggota PPK di Sungaipenuh.

Noer Faisal yang terbukti telah memberikan bantuan sembako dan tiang listrik akhirnya divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jambi pada 21 Desember 2020. Tidak itu saja, dia juga dipidana denda Rp200 juta dan subsider 2 bulan penjara.

Begitu pula dengan kasus kedua. Hanya berselang dua hari setelah putusan terhadap Noer Faisal, KPU Kota Sungaipenuh lewat surat yang tertanggal 23 Desember 2020 memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru.

Surat Nomor 940/HK.06.4-Pu/1572/KPU-Kot/XII/2020 berbunyi pemberhentian tetap anggota PPK Koto Baru atas dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas.

Pemberhentian tersebut merupakan buntut kasus penggelembungan suara di Kota Sungaipenuh, tepatnya di Kecamatan Koto Baru. Mereka berlima diduga menggelembungkan suara Cek Endra – Ratu Munawaroh dengan menggerus suara pasangan Fachrori Umar – Syafril Nursal.

“Namun kasus itu hanya sebatas pemecatan tak ada sanksi pidana apa pun terhadap lima anggota PPK tersebut,” ujar Sarbaini.

  Baca Juga
Hampir Satu Bulan Kematian Bocah Dalam Septic Tank Belum Terungkap, Besok Perempuan KAMMI Jambi Turun Aksi Agustus 17, 2022
Calon Ketua PTMSI Provinsi Jambi periode 2022-2026 Hanya Budiman Tansri, Ia Bertekad Lolos ke PON Aceh dan Sumut Agustus 17, 2022
Upacara Penurunan Bendera di Jambi Berjalan Lancar, Al Haris Puji Paskibraka Agustus 17, 2022
Veteran: Dulu Kami Berjuang dengan Darah dan Nyawa, Generasi Muda Tinggal Mengisi Kemerdekaan Agustus 17, 2022
HUT RI ke-77, Ini yang Diterima Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Agustus 17, 2022
Next
Prev

Sebaliknya, kata Sarbaini, tiga kasus pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Cek Endra, Ratu Munawaroh dan oknum Komisaris BUMN PT Adi Persada Property Cecep Suryana justru dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Padahal, nyata-nyata Cek Endra dan Ratu Munawaroh terbukti berkampanye di masa tenang yaitu tanggal 6 Desember 2020. Begitu pula dengan Cecep Suryana, laporan pelanggaran pemilu terhadapnya diabaikan begitu saja.

Setelah itu, dengan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan, Tim Cek Endra – Ratu Munawaroh malah menggugat KPU Provinsi Jambi ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2020.

Mereka mempersoalkan 13.487 suara dianggap tidak berhak memilih karena tidak punya e KTP atau belum rekam suket, diberikan kesempatan memilih. (*)

Tags: Cek Endra CurangKoto BaruMKPenggelembungan SuaraPilgub JambiPilgub Jambi 2020PSU 88 TPSSarbainiTim Haris-Sani
Next Post
PSU 88 TPS

Mantan Wabup Tebo: PSU Harus Segera, Kalau Tidak, Potensi Konflik Bisa Meningkat

Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Penjara

Penerima Uang Salah Transfer BCA Dituntut 2 Tahun Penjara

IUP Batu Bara Sarolangun

Rapat Pembahasan Dokumen Lingkungan PT BEP, Kades Sungai Keruh Tidak Diundang

Sanusi Mencoreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

Sanusi Mencoreng Nama KPU, Subhan: Tunggu Keputusan DKPP

KPU Batanghari dan Kapolres Bahas PSU

KPU Batanghari dan Kapolres Bahas PSU

Discussion about this post

Bicara Apa Adanya

PT MOKSHA MULTI MEDIA

© 2020 Alamat Kantor Detail Lorong Pattimura RT.12 Kel. Kenali Besar Kec. Alam Barajo, Kota Jambi 36129.

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Media Sosial

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • LINGKUNGAN
  • Media Partner
  • NASIONAL
  • NIAGA
  • OPINI
  • PENJURU
  • PERISTIWA
  • PERKARA
  • SIASAT
  • TEKNOLOGI
  • TEMPIAS
  • TEMUAN

PT MOKSHA MULTI MEDIA