Connect with us
Advertisement

DAERAH

Mensos Risma Ingin Bangun Community Center SAD, Bupati MFA: Kita Mendukung

Published

on

detail.id/, Batanghari – Bupati Batanghari Jambi, Muhammad Fadhil Arief (MFA) sangat mendukung terobosan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini soal multi senter Suku Anak Dalam (SAD) Sungai Terap, Kecamatan Batin XXIV.

“Pertama kita sadari bahwa sudah banyak yang dilakukan pemerintah dari zaman orde baru, bagaimana membuat Suku Anak Dalam (SAD) atau Suku Kubu hidup layak,” kata MFA kepada detail sepulang dari lokasi pemukiman SAD.

MFA berujar hal sama juga telah dilakukan LSM terhadap komunitas SAD daerah itu, tapi belum ada formula yang tepat, sehingga mereka bisa hidup seperti masyarakat umum.

“Saya juga tawarkan kepada Menteri Sosial bagaimana mereka bisa hidup seperti kita dengan formula tepat,” ucap ayah empat anak ini.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Menurut MFA kelompok SAD sejak dulu memang hidup di rimba, berarti jangan tempat tinggal mereka dipindahkan ke tempat lain. Tapi bagaimana mereka hidup di rimba, namun kehidupan mereka layak seperti kehidupan masyarakat lainnya.

“Maka nanti akan di bangun multi senter di lokasi mereka berdomisili sesuai usulan Bu Menteri Sosial. Kita sepakati itu, kewenangan yang bisa dilakukan pemerintah daerah akan kita lakukan bagaimana mereka bisa hidup layak,” kata suami Zulva.

Orang nomor satu Bumi Serentak Bak Regam ingin anak-anak SAD bisa sekolah, bisa berobat secara rutin dan bisa menjalankan ibadah. Hak sipil SAD sebagai warga negara sudah di penuhi setelah data base kependudukan selesai.

“Sehingga nanti kita dapat forsi yang jelas apa yang kita lakukan. Mungkin nanti kita akan tindaklanjuti dengan pihak pemerintah provinsi sehingga punya penanganan bersama,” katanya.

Penanganan dan perhatian SAD menurut MFA selama ini dilakukan masing-masing pemerintahan. Misalnya, pemerintah daerah dengan forsi pemerintah daerah, LSM dengan forsi LSM, pemerintah Pusat juga begitu. Kini, kolaborasi ini yang perlu di bangun dengan formula baru agar kelompok SAD bisa hidup sebagaimana mestinya.

“Proses rekam e-KTP berdasarkan laporan Dirjen Dukcapil melalui Dinas Dukcapil Batanghari berjumlah 200 SAD di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV. Ini merupakan peningkatan yang bagus dan ini harus kita tuntaskan,” ucapnya.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

SAD berdomisili dalam wilayah Kabupaten Batanghari saat ini diperkirakan mencapai 2.668 orang. Jumlah ini terdiri dari 658 Kepala Keluarga (KK) dan ini harus di kejar supaya semuanya bisa di rekam data kependudukan.

“Agar nanti perencanaan menjadi baik kalau datanya sudah jelas. Selama ini datanya masih ngawur-ngawur. Kemudian rute SAD melangun juga harus kita kuasai. Apakah rute mereka dari Desa Jelutih ke Desa Hajran,” ujarnya.

Ada adat budaya SAD yang pelan-pelan akan di rubah. Seperti mereka bilang tak bisa rumahnya atap berbahan seng karena akan menghalangi dewa mereka datang. MFA langsung menawarkan solusi atap rumah SAD berbahan nipah.

“Bu Mensos bertanya, Nipah itu apa? Saya katakan bahwa Nipah adalah budaya Batanghari yang di bawahnya akan lebih nyaman. Sewaktu cuaca panas akan terasa sejuk dan sewaktu cuaca dingin dia akan lebih hangat,” katanya.

Usulan atap Nipah bagi rumah kelompok SAD Sungai Terap dari Bupati MFA seketika dapat persetujuan Temenggung. MFA juga ingin secara perlahan merubah pola hidup sehat SAD agar menggunakan jamban. Dengan demikian tak ada lagi SAD buang air besar di semak belukar dan mandi di sungai.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

“Seperti yang kita lihat mereka banyak terkena penyakit kulit dan diare. Jadi transpormasi kebiasaan ini kita lakukan pelan-pelan. Alhamdulillah Bu Mensos sepakat dan ini memang perlu dorongan pemerintah Pusat. Karena kadang-kadang pemukiman mereka menyentuh wilayah konsesi atau sebagian daerah hutan-hutan produksi. Kita minta Mensos menjadi pengungkit bagaimana kehidupan sosial SAD bisa berubah,” ujarnya.

Reporter: Ardian Faisal

DAERAH

Bupati H M Syukur: Mari Kita Sukseskan Pilkades Serentak 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Semua lapisan masyarakat Kabupaten Merangin diminta untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, yang akan digelar pada Rabu, 25 November 2026 mendatang.

Himbauan tersebut sebagaimana disampaikan Bupati H M Syukur melalui Kadis Kominfo Ahmad Khoiruddin Agung Saputro, menyusul telah terbitnya Keputusan Bupati Merangin nomor 238/DPMD/2026 tentang Tahapan Pilkades Serentak 2026.

“Jadi pada 2026 ini ada sebanyak 24 desa dari 205 desa yang tersebar di 24 kecamatan dalam Kabupaten Merangin, yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2026,”ujar Bupati, Jumat, 9 Oktober 2026.

Dikatakan bupati, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan pada pelaksanaan Pilkades Serentak 2026, agar pesta demokrasi di tingkat desa tersebut berjalan dengan lancar, aman, tertib dan kondusif.

Seluruh elemen masyarakat diminta bupati untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dapat berjalan sukses sesuai tahapan jadwal yang telah ditetapkan.

“Jaga betul persatuan dan kesatuan dan harus saling menghormati satu sama lainnya atas terjadinya perbedaan pilihan, demi terciptanya suasana demokrasi yang baik,” kata Bupati.

Pilkades Serentak 2026 saat ini jelas H M Syukur, sudah memasuki tahapan Pendataan pemilih, yang sudah berlangsung dari tanggal 06 hingga 14 Oktober 2026 mendatang. Masyarakat diminta dapat menyampaikan data dengan baik dan benar.

Melalui pelaksanaan Pilkades Serentak ini, bupati berharap proses demokrasi di tingkat desa itu dapat berlangsung dengan baik dan menghasilkan kades yang mampu menjalankan amanah masyarakat dan mendukung pembangunan desa. (*)

Continue Reading

DAERAH

Wamen ATR/Waka BPN: Integrasi Data Hak, Tata Ruang, dan Nilai Tanah Jadi Kunci Tata Kelola Pertanahan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menjadi keynote speaker dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada Kamis, 8 Oktober 2026 secara daring. Di kesempatan ini, ia mengingatkan akan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan tata ruang dan wilayah.

“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Wamen Ossy dalam seminar bertajuk Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.

Menurut Wamen Ossy, integrasi tersebut dibutuhkan karena data hak, ruang, dan nilai tanah masih terlalu sering berjalan dalam sistem dan basis data masing-masing. Padahal, ketiganya bertemu pada bidang tanah yang sama. Kondisi tersebut juga perlu diantisipasi karena nilai tanah dapat berubah ketika terjadi perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, maupun tata ruang di suatu wilayah.

“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Wamen ATR/Waka BPN.

Dalam kondisi tersebut, Wamen Ossy menilai profesi penilai memiliki peran strategis untuk menjelaskan perubahan nilai tanah sekaligus faktor yang mempengaruhinya. Dengan dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya digunakan untuk mengetahui besaran nilai suatu bidang, namun juga untuk membaca perkembangan kawasan, melihat dampak pembangunan infrastruktur, dan memahami konsekuensi ekonomi dari suatu keputusan tata ruang.

“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini. Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” ucap Wamen Ossy.

Dalam seminar yang digelar secara daring ini, turut hadir Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, Erawati yang juga menjadi pembuka acara. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari sejumlah kementerian/lembaga, Anggota MAPPI dan perwakilan pemerintah daerah. (*)

Continue Reading

DAERAH

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Ternate – Urusan pertanahan sering dikaitkan dengan kata rumit oleh sebagian masyarakat karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi. Kekhawatiran harus menyiapkan banyak dokumen, tidak memahami prosedur, hingga harus bolak-balik ke Kantor Pertanahan (Kantah) membuat tak sedikit masyarakat yang menggunakan jasa perantara. Padahal, beberapa layanan pertanahan, salah satunya layanan roya bisa dengan mudah diurus secara mandiri ketika persyaratan layanan sudah terpenuhi di awal penyetoran berkas.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, pemohon layanan pertanahan asal Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky mengapresiasi pelayanan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kejelasan informasi dan arahan dari petugas membuat masyarakat awam sepertinya lebih mudah memahami tahapan yang harus dilakukan dalam mengurus layanan pertanahan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutur Rizky.

Pengurusan roya ini jadi salah satu layanan yang bisa selesai cepat di Kantah. Catatan utamanya adalah berkas yang diajukan di awal sudah lengkap sesuai persyaratan yang ditetapkan. Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, sudah mencoba sendiri mengurus roya atas dua sertipikat tanahnya di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” kata Ahmad Sawari.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan roya atau penghapusan hak tanggungan, masyarakat dapat memenuhi persyaratan, di antaranya formulir permohonan; fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) yang telah dicocokkan aslinya dengan petugas loket; sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan; surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur; serta fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket. Masyarakat akan dikenakan biaya untuk pembayaran tarif PNBP Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lebih lengkap terkait layanan roya, dapat masyarakat temukan dalam Aplikasi Sentuh Tanahku, pada menu Info Layanan dan layanan Roya. Selain itu, masyarakat juga bisa mendapatkan info lengkap persyaratan layanan di Kantah Kota/Kabupaten setempat. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs