OPINI
Netralitas KPU di Antara PSU dan Golput
PUBLIK dikejutkan dengan tertangkapnya salah satu petinggi KPU RI, yaitu Wahyu Setiawan, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, terkait dengan penyuapan pergantian anggota legislatif.
Kejadian ini sangat berdampak pada netralitas dan integritas KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang telah dilakukan. Publik akan bertanya-tanya, apakah penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang telah lalu tidak ada hal seperti itu, dilakukan oleh penyelenggara Pemilu/Pemilukada, baik KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota maupun Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota.
Dan yang lebih menarik, setelah Wahyu Setiawan didakwa oleh KPK menerima suap, dia mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) untuk mengungkap berbagai kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada saat Pemilu Pilpres bahkan Pilkada di berbagai daerah. Jika apa yang dikatakan oleh Wahyu Setiawan adalah benar, bahwa dia akan membongkar kasus kecurangan yang dilakukan oleh KPU pada saat Pilpres dan Pilkada, maka dalam pemilihan umum kita mempunyai hak pilih, tetapi tidak punya hak menentukan.
Pada konteks Pemilu/Pemilukada sebagai praktik untuk mengukur etika seseorang penyelenggara Pemilu/Pemilukada pada barometer melanggar atau tidak melanggar baik yang bersifat administrasi maupun yang mengarah pada pidana rujukannya ada pada peraturan perundang-undangan. Penyelenggara Pemilu/Pemilukada perlu etika dan moral karena penyelenggara Pemilu/Pemilukada merupakan panutan bagi orang lain dalam segala pemikiran dan tingkah lakunya, dan sebagai pelayan dan pelindung hak politik.
Kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilukada adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara Pemilu/Pimilukada yang diwajibkan, dilarang patut atau tidak patut. Prinsip utamanya, adalah Pemilu/Pemilukada mesti dilaksanakan oleh otoritas yang profesional, mandiri, dan tidak memihak. Ini adalah satu syarat untuk terselenggaranya pemilu secara demokratis.
Kode etik dibutuhkan, karena penyelenggara Pemilu/Pemilukada sebagai lembaga dan personal yang bertugas menyelenggarakan Pemilu/Pemilukada, punya potensi menjadi tidak profesional, memihak, dan tidak mandiri. Alasannya beragam yakni akses kekuasaan, sumber daya ekonomi, kapasitas, serta orientasi yang beragam.
Penyelenggara Pemilu/Pemilukada wajib bertindak netral dan tidak memihak terhadap parpol tertentu, peserta pemilu dan media massa tertentu serta tidak menerima hadiah dari peserta Pemilu/Pemilukada.
Kedaulatan rakyat tidak cukup hanya melibatkan peran serta rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Tetapi kedaulatan rakyat atas pilihannya sangat ditentukan oleh KPU yang mampu bersikap jujur dan adil.
Dalam kasus Pemilukada Provinsi Jambi, bahwa terdapat tindakan-tindakan yang di luar prosedur dan diduga kuat melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh salah seorang anggota KPU Provinsi Jambi.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” autoplay_delay=”2500″ newsticker_animation=”vertical”]
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dugaan perkara aduan Ansori terhadap Anggota KPU Provinsi Jambi, M. Sanusi atas tidak netral dengan berpihak kepada salah satu pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi.
Teradu diduga memberikan DPT pemilih yang belum melakukan perekaman KTP elektronik kepada pasangan tersebut. Untuk diketahui, data inilah yang digunakan pasangan paslon tersebut menggugat KPU di Mahkamah Konstitusi hingga berujung putusan PSU oleh MK. Dalam persidangan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada tanggal 5 Maret 2021 (dapat kita saksikan di channel youtube DKPP RI di alamat url https://www.youtube.com/watch?v=Lhi4QV-TkVc, ), fakta persidangan DKPP mengungkapkan bahwa Staf Program dan Data KPU Provinsi Jambi, Ivan Oriza Fikri memberikan data DPT Belum Rekam E-KTP kepada M. Sanusi pada tanggal 11 Desember 2020 melalui pesan WhatsApp, sementara permintaan data yang diajukan oleh salah satu tim Pemenangan paslon diserahkan pada tanggal 24 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam persidangan bahwa terdapat dua data. Yaitu, data internal dan data eksternal. Data internal adalah data yang utuh di mana NIK dan NKK tidak diberi bintang sedangkan data eksternal adalah data yang NIK dan NKK diberi bintang, karena memang hal itu harus dilakukan untuk melindungi data pemilih. Seperti kita ketahui bersama bahwa data gugatan salah satu paslon ke MK identik dengan data KPU Provinsi Jambi, yang seharusnya data itu untuk kalangan internal KPU Provinsi Jambi.
Pada sidang itu juga, terungkap bahwa Sanusi juga meminta Ivan (staf Ahdiyenti) untuk memberikan data non KTP-el tersebut kepada Iin Habibi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tersendiri bagi penulis mengapa tim pemenangan salah satu paslon meminta data tersebut sedangkan pada saat pleno DPT sudah diberikan? Lalu, seberapa gentingnyakah situasi dan kondisi Provinsi Jambi pada saat itu, sehingga M. Sanusi meminta data dengan segera dan meminta untuk diberikan kepada Iin Habibi?
Namun, biarlah pertanyaan penulis menjadi pertanyaan saja, yang perlu kita pahami bersama adalah penyelenggaraan pemilu/pemilukada pada hakikatnya adalah sebagai gelanggang pendidikan politik, ruang pencerahan, sarana untuk mencerdaskan kehidupan politik bangsa. Penyelenggaraan pemilu/pemilukada bukanlah ruang untuk memuaskan syahwat politik terpilihnya seorang politisi sehingga duduk di lembaga politik dan bukan pula untuk membodohi, membodohkan atau penjahiliyahan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Proses Pemilu/Pemilukada harus menjadi sebab pembodohan masyarakat salah satunya dapat berbentuk keberpihakan penyelenggara Pemilu/Pemilukada, money politik, janji politik, intimidasi politik, mobilisasi, politisasi birokrasi, politisasi bansos-bansos, politisasi BLSM, pelanggengan dinasti dan lain-lain.
Pembodohan seperti ini akan menutup peluang orang lain berpolitik dan berkubang pada muara matinya demokrasi. Karena sejatinya, proses penyelenggaraan pemilu/pemilukada adalah pesta demokrasi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dalam memilih pemimpin yang dapat memberikan perubahan dalam sosial ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemilu/pemilukada ada kode etik yang perlu dipahami, dijalani, dan ditaati secara bersama agar tujuan hakiki dari penyelenggaraan pemilu/pemilukada dapat terwujud. Jika dilihat dari penyelenggaraan pemilukada Provinsi Jambi, Apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik maka dianggap telah terjadi pelanggaran yang bersifat sistematis dan masif.
Dampak dari pelanggaran kode etik karena sangat luas dan bukan sporadis. Salah satu contoh pelanggaran kode etik adalah membuka dan menyampaikan data pada pihak yang tidak berkepentingan. Menurut Undang Undang (UU) jika seseorang membuka atau menyampaikan data yang dikecualikan, maka akan ada sanksi pidananya.
Bentuk lainnya adalah peran KPU, jika KPU tidak netral dapat menjadi sumber bencana dan dapat merusak pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serta dapat melahirkan konflik di daerah. serta dapat mengakibatkan banyaknya PSU dan bertambahnya jumlah Golput di masa Pemilu/Pemilukada yang akan datang. KPU Netral, KPU Mantap.
*Akademisi UIN STS Jambi
OPINI
Penegakan Hukum Lingkungan di Tengah Bencana Ekologis Sumatera: Analisis Dampak terhadap Hak Keberlanjutan
Oleh: Noly Wijaya*
BENCANA ekologis yang melanda Pulau Sumatera sepanjang akhir 2025, khususnya di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar), bukan hanya menuntut respons darurat, tetapi juga evaluasi mendalam terhadap penegakan hukum lingkungan.
Curah hujan ekstrem yang dipicu Siklon Tropis Senyar pada 24–30 November 2025 telah memicu banjir bandang dan tanah longsor yang menewaskan 969 jiwa—391 di Aceh, 340 di Sumut, dan 238 di Sumbar—serta menyebabkan 212 orang hilang hingga 11 Desember, menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tragedi ini, yang menjadi korban terbesar sejak tsunami Palu 2018, merupakan akibat langsung dari deforestasi seluas 1,4 juta hektare antara 2016–2025 akibat pertambangan ilegal dan illegal logging, yang melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Dampaknya tidak hanya ekologis, tetapi juga menggerus hak keberlanjutan generasi mendatang, sebagaimana dijamin Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945.
Kegagalan Penegakan Hukum sebagai Pemicu Bencana Ekologis
Penegakan hukum lingkungan di Sumatera masih terhambat oleh lemahnya pengawasan dan prioritas ekonomi di atas kelestarian alam. Aktivitas pertambangan emas ilegal dan pembukaan lahan sawit tanpa izin lingkungan sah telah merusak hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), mempercepat erosi tanah dan banjir. Pasal 98 UUPPLH secara eksplisit mengatur sanksi pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian ekologis, sementara Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengancam pidana bagi illegal logging.
Namun, realitasnya, praktik ini berlangsung tanpa penindakan tegas, seperti yang terlihat dari penyegelan 11 subjek hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini atas dugaan perusakan hutan di Sumatera. Respons seperti pengumpulan bahan keterangan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terhadap 12 entitas di Tapanuli terasa reaktif, bukan preventif, dan sering kali terhambat oleh indikasi korupsi dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyebut fenomena ini sebagai “legalisasi bencana ekologis,” di mana negara membiarkan deforestasi dan tambang ilegal sebagai bentuk kelalaian struktural. Kejaksaan Agung telah menerjunkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut pembukaan lahan tambang ilegal di Sumatera, tetapi kritik muncul karena kurangnya audit independen dan moratorium izin baru. Kasus serupa pada 2023 di Sihotang dan Simangulampe, yang menewaskan puluhan jiwa, menunjukkan pola berulang tanpa pembelajaran hukum yang signifikan.
Referensi Kasus Internasional: Pembelajaran dari Pengadilan Regional dan Global
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas dapat menjadi alat efektif untuk melindungi hak keberlanjutan. Di tingkat regional, European Court of Human Rights (ECtHR) dalam kasus Verein KlimaSeniorinnen Schweiz and Others v. Switzerland (2024) memutuskan bahwa kelalaian negara dalam mitigasi perubahan iklim melanggar hak atas kehidupan pribadi dan keluarga (Pasal 8 ECHR), karena dampak iklim seperti gelombang panas mengancam kesehatan dan kesejahteraan.
Putusan ini menetapkan kewajiban positif negara untuk mengadopsi langkah mitigasi ambisius, mirip dengan tuntutan citizen lawsuit di Sumbar terhadap kelalaian pencegahan bencana.
Sementara itu, Inter-American Court of Human Rights (IACtHR) dalam kasus Lhaka Honhat Indigenous Communities v. Argentina (2020) untuk pertama kalinya mengakui hak atas lingkungan sehat secara otonom berdasarkan Pasal 26 American Convention on Human Rights, terkait deforestasi yang melanggar hak masyarakat adat atas makanan, air, dan identitas budaya.
Pengadilan memerintahkan restorasi hutan dan akses sumber daya, menekankan interdependensi hak lingkungan dengan hak adat—relevan dengan kerusakan tanah ulayat di Sumatera akibat tambang ilegal.
Di tingkat global, International Court of Justice (ICJ) dalam Advisory Opinion on Obligations of States in respect of Climate Change (2025) menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban hukum untuk mencegah kerusakan lingkungan signifikan, termasuk dari emisi antropogenik, dan bahwa kegagalan ini dapat melanggar hak asasi manusia generasi mendatang.
Prinsip strict liability juga terlihat dalam kasus historis seperti Trail Smelter Arbitration (1938–1941), di mana Kanada bertanggung jawab mutlak atas kerusakan transboundary akibat polusi smelter, tanpa perlu bukti kesalahan.
Kasus-kasus ini memperkuat argumen bahwa bencana Sumatera merupakan pelanggaran HAM struktural, sebagaimana ditegaskan Yayasan TIFA. Korban tidak hanya kehilangan nyawa dan harta, tetapi juga hak atas remedy komprehensif—ekonomi, sosial, dan budaya—sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Dampak terhadap Hak Keberlanjutan: Pelanggaran HAM Struktural dan Ancaman Generasi Mendatang
Bencana ini bukan sekadar force majeure, melainkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) struktural atas lingkungan sehat dan keberlanjutan. Di Sumbar, misalnya, warga telah mengajukan Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Presiden Prabowo Subianto dan 11 pejabat pusat-daerah atas kelalaian pencegahan bencana, dengan dasar Pasal 90 UUPPLH yang mewajibkan restorasi lingkungan rusak. Gugatan ini menyoroti bagaimana kerusakan ekologis akibat illegal mining dan logging mengancam hak konsumen atas lingkungan aman, sebagaimana dianalisis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dampak keberlanjutan semakin parah: degradasi hutan primer melepaskan karbon masif, memperburuk perubahan iklim global dan mengancam biodiversitas seperti habitat harimau Sumatera. Secara ekonomi, kerugian mencapai triliunan rupiah dari rusaknya infrastruktur dan hilangnya produktivitas pertanian, sementara sosialnya, masyarakat adat kehilangan tanah ulayat, memicu konflik dan migrasi paksa. Pendekatan green victimology memandang korban sebagai korban viktimisasi ekologis akibat kapitalisme ekstraktif, yang menuntut reformasi hukum untuk melindungi hak generasi mendatang atas sumber daya alam berkelanjutan.
Menuju Reformasi: Moratorium, Nature-Based Solutions, dan Taubat Ekologis
Untuk mengatasi ini, diperlukan moratorium evaluasi seluruh IUP tambang di kawasan rentan, sebagaimana didesak kelompok masyarakat sipil. Nature-based solutions berbasis hak adat, seperti restorasi hutan oleh komunitas lokal, harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan “jantung ekologis” Asia Tenggara. Reformasi Undang-Undang Kehutanan diperlukan untuk mengintegrasikan prinsip strict liability dan penguatan peran masyarakat sipil dalam pengawasan.
Pemerintah harus menetapkan status darurat nasional untuk membuka akses kompensasi bagi korban, termasuk ganti rugi dan identifikasi kerugian ekologis.
Bencana Sumatera 2025 adalah panggilan untuk taubat ekologis kolektif: merefleksikan ulang politik hukum yang mengorbankan alam demi pertumbuhan. Tanpa penegakan hukum yang transformatif, hak keberlanjutan akan terus dirampas, meninggalkan warisan kehancuran bagi anak cucu kita. Saatnya bertindak, sebelum tragedi berulang.
*Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Jambi
OPINI
Krisis Ekologis di Aceh, Sumut, dan Sumbar: Bencana yang Kita Ciptakan Sendiri
Oleh: Nazli (Budak Dusun)
BANJIR bandang, longsor, dan meluapnya sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kembali memperlihatkan kenyataan yang selama ini dihindari: sebagian besar bencana hidrometeorologis di negeri ini bukanlah peristiwa alamiah yang datang tiba-tiba, melainkan buah dari kerusakan ekologis yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun. Ketika hulu dieksploitasi, DAS dirusak, dan kawasan lindung diubah menjadi area produksi, maka bencana hanyalah konsekuensi logis.
Selama ini, kita terlalu nyaman berlindung di balik narasi “cuaca ekstrem” atau “ini musibah”. Padahal penyebab strukturalnya sudah jelas: deforestasi masif, tata ruang yang longgar, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Bencana ini bukan sekadar fenomena alam, tetapi refleksi dari tata kelola lingkungan yang gagal.
Tutupan Hutan yang Menyusut dan Fungsi Lindung yang Hilang
Aceh, Sumut, dan Sumbar merupakan kawasan dengan topografi sensitif yang sangat bergantung pada stabilitas hutan alam. Namun dalam 5 – 10 tahun terakhir, tutupan hutan di tiga provinsi itu menurun drastis akibat ekspansi perkebunan dan kegiatan pertambangan. Hilangnya vegetasi penahan air memperbesar limpasan permukaan, mempercepat sedimentasi sungai, dan membuat lereng semakin rentan longsor.
Ketika fungsi lindung menghilang, tanah kehilangan kemampuan menahan air. Sungai kehilangan ruang alirnya. Pada akhirnya masyarakat di hilir menjadi korban keputusan yang tidak mereka buat.
Tumpang Tindih Perizinan dan Pengawasan yang Terlambat
Salah satu sumber masalah terbesar adalah tumpang tindihnya izin lahan. Banyak konsesi diberikan tanpa pertimbangan matang terhadap bentang alam dan kapasitas ekosistem. Lebih parah lagi, mekanisme pengawasan pada banyak kasus tidak berjalan efektif. Pemerintah sering kali baru hadir setelah rumah-rumah hanyut atau korban berjatuhan.
Pendekatan reaktif semacam ini tidak lagi relevan. Dengan frekuensi bencana yang semakin meningkat, negara harus bergerak sebagai pengelola risiko, bukan sekadar responsor darurat.
Ketika Kepentingan Ekonomi Mengalahkan Kepentingan Ekologis
Dalam sejumlah kasus, kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan tergerus oleh kepentingan ekonomi jangka pendek. Hubungan yang terlalu dekat antara pengambil kebijakan dan pemilik modal membuat banyak keputusan strategis kehilangan perspektif ekologis. Akibatnya, kawasan rawan tetap dieksploitasi dan risiko bencana terus meningkat.
Selama kebijakan lingkungan dapat dinegosiasikan, selama itu pula masyarakat akan tetap berada dalam ancaman bencana yang sebenarnya bisa dicegah.
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Moratorium Izin di Kawasan Rawan
Pemerintah perlu memberlakukan moratorium total terhadap izin baru di hulu DAS, lereng curam, dan kawasan rawan bencana. Moratorium harus diikuti audit menyeluruh terhadap konsesi yang sudah berjalan.
2. Audit Lingkungan yang Transparan dan Dapat Diakses Publik
Semua hasil audit harus dipublikasikan, termasuk siapa yang melanggar, apa pelanggarannya, dan bagaimana tindak lanjut penegakannya. Transparansi adalah fondasi akuntabilitas.
3. Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Pelanggaran lingkungan harus diperlakukan sebagai kejahatan serius. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih adalah langkah penting untuk menghentikan budaya pembiaran.
4. Rehabilitasi DAS dan Reforestasi Berbasis Sains
Restorasi lingkungan harus dilakukan secara terukur, bukan sekadar seremonial. Prioritasnya meliputi stabilisasi lereng, pemulihan resapan, penguatan bantaran sungai, dan peningkatan tutupan vegetasi.
5. Penataan Ulang Tata Ruang
Tata ruang di ketiga provinsi itu perlu dikaji ulang secara ilmiah dengan mempertimbangkan faktor geologi, hidrologi, dan proyeksi risiko bencana. Kebijakan tata ruang tidak boleh lagi tunduk pada tekanan ekonomi jangka pendek.
Penutup
Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukanlah kejadian yang tak terelakkan. Ia adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis. Setiap musim hujan kini menjadi pengingat bahwa kita sedang membayar mahal keputusan yang keliru.
Sudah saatnya negara mengembalikan keberpihakan pada keselamatan warganya dan keberlanjutan lingkungan hidup. Jika tidak, tragedi yang kita saksikan hari ini akan terus berulang dan sejarah akan mencatat bahwa bencana itu sebenarnya bisa dicegah.
OPINI
Politik Hukum dalam Pembentukan Undang-Undang: Meneguhkan Prinsip Negara Hukum atau Menegaskan Dominasi Kekuasaan?
Oleh: Juwika Pasaribu (P2B125067)*
DALAM idealitas konstitusi, hukum berada di atas kekuasaan. Namun dalam praktik politik hukum Indonesia, garis itu kerap kabur. Legislasi yang seharusnya menjadi wujud kehendak rakyat justru sering berubah menjadi instrumen politik kekuasaan. Pertanyaan mendasarnya pun muncul: apakah politik hukum Indonesia hari ini meneguhkan prinsip negara hukum atau justru menegaskan dominasi kekuasaan?
Secara konseptual, politik hukum adalah arah kebijakan hukum nasional yang menentukan bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam suatu negara. Mahfud MD (2009) mendefinisikannya sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan untuk mencapai citacita bangsa. Dengan kata lain, politik hukum adalah kompas yang seharusnya menuntun pembentukan undang-undang agar selaras dengan nilai-nilai konstitusi, bukan sekadar kepentingan penguasa.
Namun, praktik politik hukum Indonesia belakangan menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Contoh konkretnya dalam Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja hingga pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara memperlihatkan kecenderungan kuat bahwa politik hukum lebih banyak diarahkan untuk memperkuat struktur kekuasaan ketimbang mewujudkan keadilan sosial dan aspirasi masyarakat.
Revisi Undang-Undang KPK pada penerapannya dinilai akan melemahkan independensi lembaga antikorupsi, Undang-Undang Cipta Kerja disahkan secara tergesa tanpa partisipasi publik yang memadai dan bahkan dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, sementara UU IKN dinilai terburu-buru dan lebih mencerminkan kehendak politik pemerintah pusat daripada aspirasi rakyat.
Asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 hanya dijalankan sebatas formalitas administratif tanpa makna substantif. Publik memang diundang dalam forum konsultasi, tetapi ruang partisipasinya terbatas dan tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir. Proses legislasi seperti ini menggeser makna hukum dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kebijakan yang pada akhirnya rakyat hanya menjadi penonton dalam drama hukum yang disutradarai oleh kekuasaan.
Kondisi ini mengikis prinsip dasar negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Negara hukum mensyaratkan supremasi hukum atas kekuasaan, perlindungan hak asasi, serta adanya partisipasi publik dalam proses legislasi. Ketika proses pembentukan undangundang lebih menonjolkan kepentingan politik jangka pendek, maka prinsip negara hukum terdegradasi menjadi sekadar slogan konstitusional. Pemerintah dan DPR kerap berdalih bahwa percepatan legislasi dibutuhkan untuk kepastian hukum dan efisiensi kebijakan.
Namun, kepastian hukum yang tidak dilandasi legitimasi publik justru menimbulkan ketidakpastian sosial. Kepastian hukum yang dibangun di atas dominasi politik adalah kepastian semu, stabil di permukaan tetapi rapuh di dasar. Padahal, menurut Satjipto Rahardjo, hukum seharusnya mengandung dimensi moral dan sosial yang berpihak pada keadilan, bukan sekadar mengabdi pada logika kekuasaan formal.
Dalam pandangan teori responsive law yang dikemukakan oleh Philip Nonet dan Philip Selznick, hukum ideal adalah hukum yang peka terhadap nilai-nilai masyarakat dan mampu beradaptasi terhadap tuntutan keadilan sosial. Artinya, pembentukan hukum harus partisipatif dan terbuka agar produk hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga sah secara moral dan sosial. Karena itu, tantangan politik hukum Indonesia ke depan bukan hanya soal memperbanyak produk legislasi, tetapi menata kembali orientasinya. Hukum harus kembali menjadi instrumen moral untuk menegakkan keadilan, bukan alat taktis kekuasaan. Pemerintah dan DPR perlu mengembalikan fungsi legislasi sebagai ruang deliberatif yang mengutamakan dialog, transparansi, dan akuntabilitas.
Partisipasi publik harus dihidupkan kembali secara bermakna, bukan sekadar diundang dalam dengar pendapat, tetapi benar-benar dilibatkan dalam penyusunan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Asas keterbukaan tidak boleh berhenti di meja administratif, melainkan menjadi ukuran kualitas demokrasi hukum. Tanpa pembenahan arah politik hukum, Indonesia berisiko terus melahirkan undang-undang yang sah secara formal namun kehilangan legitimasi sosial.
Ketika legitimasi publik hilang, hukum tidak lagi menjadi pemandu kehidupan bernegara, melainkan hanya pelengkap formal dari kehendak kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran kemajuan negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dihasilkan, melainkan pada sejauh mana hukum benarbenar menjadi penuntun bagi kekuasaan, bukan pelayannya
*Penulis merupakan mahasiswa program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi.

