Connect with us
Advertisement

NASIONAL

Penerimaan Polri 2021 Dibuka, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kepolisian RI telah membuka penerimaan anggota Polri untuk tahun 2021. Pembukaan pendaftaran dibuka mulai hari ini 19 Maret 2021 hingga 1 April 2021.

Adapun, pendaftaran dilakukan secara online di laman Penerimaanpolri.go.id.

Untuk tahun ini, ada tiga rekrutmen yang dibuka dalam waktu bersamaan, yaitu Akademi Kepolisian (AKPOL), Bintara Polri, dan Tamtama Polri.

Berikut syarat, cara daftarnya dikutip dari Penerimaanpolri.go.id :

1. Akpol

Jumlah peserta didik: 175 orang (145 pria dan 30 wanita)

Buka pendidikan : 6 Agustus 2021

Lama pendidikan : 4 (empat) tahun

Tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah;

Ujian/pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna/i Akpol diselenggarakan ditingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan ditingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang , Jawa Tengah.

Persyaratan umum:

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

a. Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;

b. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1) nilai kelulusan rata-rata: Tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00; Tahun 2021 akan ditentukan kemudian. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat: Tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; Tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00; Tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00; Tahun 2021 akan ditentukan kemudian. Bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas Xll) nilai rapor rata-rata kelas Xll semester I minimal 70,00; Bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): Pria 165 (seratus enam puluh lima) cm;

2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali; Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika; Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;

Cara Mendaftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;

2. Pendaftar memilih jenis seleksi AKPOL pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda;

7. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

2. Bintara

Jumlah peserta didik: 10.650 orang, terdiri dari Bintara Polisi Tugas Umum (PTU) dan Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus);

Buka pendidikan : 26 Juli 2021 Tutup pendidikan 22 Desember 2021 Lama pendidikan 5 (lima) bulan Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda;

Ketentuan penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) para calon harus memberikan keterangan yang sebenamya (tidak memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar) dalam rangka penerimaan Bintara Polri

2) penerimaan Bintara Polri menerapkan prinsip Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH) dan tidak dipungut biaya

3) sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa Bintara Polri yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya

4) Bintara Polri bersumber dari ijazah Diploma Ill (D-I11) diberikan masa dinas surut 1 (satu) tahun dan ijazah Sarjana Strata I (S-I)/Diploma IV (D-IV) diberikan masa dinas surut 2 (dua) tahun.

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus: Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNl dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNl;

Lulusan:

1) SMA/sederajat:

  • a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
  • b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;
  • c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

2) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi; 2. Lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

a) Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b;

b) Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

  • 1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan;
  • 2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

c) Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021: 1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 21 tahun; 2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun; 3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

Cara Daftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi BINTARA PTU pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda; 6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus.

Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

3. Tamtama Brimob

Jumlah peserta didik: 700 orang, yang terdiri dari:

1) 500 orang Tamtama Brimob (100 Tamtama Brimob setelah selesai mengikuti Diktuk Tamtama Brimob melanjutkan Dikbangspes Mahir Mudi di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan); 2) 200 Tamtama Polair. Buka pendidikan : 2 Agustus 2021 Tutup pendidikan 29 Desember 2021; Lama pendidikan 5 (lima) bulan Tempat pendidikan 1) T amtama Brimob di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur;

2) Tamtama Polair di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polres/Polda.

Persyaratan Umum

a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);

b. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

c. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. Sehat jasmani dan rohani; berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

2. Lulusan SMA/sederajat:

  • a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
  • b} bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00;
  • c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian.

3. Berijazah:

1) Tamtama Brimob

  • a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat lzin Mengemudi (SIM) A);
  • b) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).

Cara Daftar

1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id; pendaftar memilih jenis seleksi Tamtama Brimob/Polair pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia Polda setempat sebagai Panda);

2. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

3. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

4. Setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar);

5. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda setempat sebagai Panda; 6. Batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara otomatis data pendaftar online terhapus. Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.

 

NASIONAL

Kolaborasi Pendidikan Global: Chungbuk University Korea Selatan Kunjungi SMA Kolese De Britto Yogyakarta

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Yogyakarta – SMA Kolese De Britto Yogyakarta menerima kunjungan akademik dari Chungbuk National University, Korea Selatan, yang berlangsung selama 2–6 Februari 2026. Kunjungan ini menjadi bagian dari penguatan jejaring Internasional sekaligus ruang pembelajaran lintas budaya dalam dunia pendidikan.

Selama hampir sepekan, delegasi Chungbuk University terlibat langsung dalam berbagai agenda utama, mulai dari praktik mengajar di kelas-kelas, workshop pengembangan profesional guru, hingga kegiatan City Tour budaya Yogyakarta bersama siswa dan pembimbing SMA Kolese De Britto.

Pada agenda praktik mengajar, para dosen dan mahasiswa Chungbuk University berinteraksi langsung dengan siswa di berbagai kelas. Kegiatan ini menjadi sarana pertukaran pendekatan pedagogis, memperkenalkan perspektif pendidikan global, sekaligus membangun suasana belajar yang dialogis dan kolaboratif.

Puncak kegiatan akademik dilaksanakan pada Rabu, 4 Februari 2026, melalui Workshop Guru yang berlangsung pukul 13.30–15.00 WIB. Workshop ini diikuti oleh para guru SMA Kolese De Britto dan difokuskan pada pengembangan praktik pembelajaran, refleksi pedagogi, serta berbagi pengalaman pendidikan antara Indonesia dan Korea Selatan. Suasana workshop berlangsung dinamis, penuh diskusi, dan saling memperkaya wawasan profesional pendidik.

Selain agenda akademik, delegasi Chungbuk University juga diajak mengenal kekayaan budaya Yogyakarta melalui City Tour pada Kamis, 5 Februari 2026, pukul 10.00–16.00 WIB. Bersama perwakilan siswa dan pembimbing SMA Kolese De Britto, rombongan mengunjungi Keraton Yogyakarta dan Museum Sonobudoyo. Kegiatan ini menjadi ruang perjumpaan lintas budaya, di mana nilai-nilai sejarah, tradisi, dan kearifan lokal Yogyakarta diperkenalkan secara langsung kepada tamu Internasional.

Kunjungan ini tidak hanya memperkuat kerja sama antar lembaga pendidikan lintas negara, tetapi juga sejalan dengan semangat pendidikan humanis yang dihidupi SMA Kolese De Britto, pendidikan yang membuka diri pada dunia, membangun dialog, serta menumbuhkan sikap saling menghargai dalam keberagaman.

Kunjungan Chungbuk University menegaskan komitmen SMA Kolese De Britto Yogyakarta untuk menghadirkan pendidikan yang berwawasan global, reflektif, dan berakar pada nilai kemanusiaan.

Continue Reading

NASIONAL

MBG di Muaro Jambi Bikin 104 Orang Masuk Rumah Sakit, Kanreg BGN Jambi Bilang Begini…

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi dibikin heboh oleh insiden keracunan massal sejumlah pelajar di lingkup Kecamatan Sekernan dan Sengeti, Kabupaten Muara Jambi, Jumat 30 Januari 2026.

‎Hingga sekira pukul 21.30, pihak RSUD Ahmad Ripin mencatat terdapat sebanyak 104 pelajar dari berbagai sekolah mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA. Selain itu ada pula Guru dan Balita mengalami keracunan makanan.

‎Penyebabnya diduga kuat dari konsumsi soto, menu MBG yang disajikan oleh SPPG Sengeti. Pihak Pemprov Jambi lewat Satgas Pangan pun mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan sekentara SPPG yang dikelola oleh Yayasan Aziz Rukiyah Aminah.

‎Soal ini Kepala Regional (Kanreg) BGN Provinsi Jambi, Adityo mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Muaro Jambi juga Provinsi Jambi dan BPOM untuk melakukan uji lab atas sampel makanan.

‎”Kita masih nunggu hasil dari pengecekan lab. Yng dicek itu dari sampel makanan dan air,” ujar Adityo, Jumat 30 Januari 2026, di RSUD Ahmad Ripin.

‎Kalau menurut Kanreg BGN Jambi itu, insiden keracunan yang terjadi di Muara Jambi merupakan kali pertama dalam pelaksanaan MBG di Provinsi Jambi. Kepada murid, wali murid serta pihak terdampak lainnya. Dia pun menyampaikan permohonan maaf.

‎Untuk tindak lanjut dari BGN sendiri, SPPG Sengeti dihentikan sementara sembari hasil investigasi penyebab keracunan massal terungkap. Penyaluran terhadap 28 sekolah oleh SPPG Sengeti pun disetop sementara.

‎Disinggung terkait hasil pengecekan sementara, Adityo menolak untuk berkomentar dengan dalih bahwa saat ini investigasi masih dilakukan. Soal standar operasional masing-masing SPPG di Provinsi Jambi, dia mengklaim semua yang beroperai sudah tersertifikasi.

‎”Yang operasional itu semua sudah menggunakan sertifikasi Laik Higiene Sanitasi. Jadi memang kita memang sudah sesuai standar yang berlaku,” katanya.

‎Sementara untuk prosedur pengolahan dan penyajian makanan, Adityo kembali mengklaim bahwa semua sudah sesuai SOP yang berlaku meskipun ia tak menjelaskan secara detail SOP yang dimaksud.

‎Berdasarkan pengakuan masyarakat di RSUD Ahmad Ripin terdapat pelajar yang membawa pulang jatah MBG nya, kemudian dikonsumsi oleh keluarga. Selain itu terdapat juga guru yang turut mencicip makanan MBG.

Disini Adityo bilang kalau serah terima jatah MBG dilakukan pada penerima manfaat yang terdata. “Jadi kalau memang sudah nyampe di sekolah memang itu balik lagi ke pihak sekolahnya,” katanya.

‎Lantas bagaimana pengawasan dari BGN Regional terhadap pelaksanaan MBG di daerah-daerah? Disini Kanreg BGN Jambi lagi-lagi menekankan soal sertifikasi Laik Higiene Sanitasi.

‎Dengan insiden di SPPG Sengeti, Adityo menolak untuk sertifikasinya diragukan. Kata dia, bukan diragukan, berarti ada pelaksanaan SOP nya yang kurang berjalan dengan baik oleh pihak SPPG.

‎Dari insiden ini, Adityo mengklaim bahwa sudah terdapat banyak hal untuk melakukan pencegahan mulai dari penentuan menu makanan, pemilihan bahan baku hingga seluruh hal teknis harus sesuai SOP yang berlaku.

‎”Kali ini fatal. Karna kalau saya pribadi, apapun yang terjadi klau memang sudah ada yang terdampak itu fatal. Mkanya saya pribadi sebagai Kepala Regional memohon maaf atas kejadian ini,” katanya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

NASIONAL

Terus Bertambah! Korban Keracunan MBG dari SPPG Sengeti Kini Sudah 102, Ada Balita Hingga Guru

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Jumlah korban  keracunan MBG dari SPPG Sengeti terus bertambah, terbaru Sekda Muaro Jambi Budi Hartono didampingi Kadinkes Aang Hambali menyampaikan bahwa tercatat 102 korban yang sudah mendapat perawatan medis di RSUD Ahmad Ripin, Jumat malam 30 Januari 2026.

‎”Saat ini sudah terdata tadi 102 anak dari TK SD SMP, ada 1 orang SMA. Ada juga anak-anak yang itu kakaknya membawa makanan ke rumah terus dimakan sama adiknya, kena. Ada juga beberapa orang guru, kena juga,” ujar Sekda Budi, Jumat malam, 30 Januari 2026.

‎Lebih lanjut Sekda Muara Jambi itu menyampaikan terdapat 2 Balita yang dirujuk ke RSUD Raden Mattaher. Prtama berusia 1 tahun 4 bulan kedua 2 tahun 9 bulan.

‎Berdasarkan pemantauan sementara Pemkab Muara Jambi, penanganan terhadap korban keracunan MBG dapat tertangani sejauh ini. RSUD Ahmad Ripin disebut mengerahkan seluruh tenaga medisnya untuk melayani korban keracunan MBG.

‎Imbas insiden keracunan kali ini, operasional SPPG Sengeti dihentikan sementara berdasarkan hasil rapat bersama pihak BGN dan juga Pemerintah Provinsi Jambi.

‎”kemudian sampel makanan itu yang ada di dapur maupun di sekolah-sekolah akan diteliti nanti di labor kita. Setelah itu nanti akan kita investigasi dimana ini kelalaiannya,” katanya.

‎Terkait sanksi, menurut Sekda hal tersebut menjadi domain dari BGN RI.
‎Sementara itu pihak SPPG Sengeti ketika dikunjungi oleh awak media terkesan tertutup. Beberapa kendaraan roda dua dan 4 tampak mejeng depan SPPG.

‎Namun pihak keamanan mengatakan bahwa tidak ada pihak berwenang yang dapat memberi keterangan.

‎”Tadi dari Polres sama dari Dinkes udah datang. Sampel udah diambil,” ujar security SPPG Sengeti.

‎Informasi dihimpun, bahwa SPPG Sengeti dibawah Yayasan Aziz Rukiyah Aminah melayani 28 sekolah dengan 3400 porsi MBG bagi sekolah di Kecamatan Sekernan dan Sengeti.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs