DETAIL.ID, Jambi – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama Polda Jambi berhasil menggagalkan penjualan opsetan Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dan gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) di Jambi. Petugas juga menangkap tiga orang pelaku yang merupakan penjual satwa dilindungi itu.
“Jadi kita mendapatkan informasi adanya penjualan opsetan Harimau Sumatra dan gading gajah. Informasi ini kita dapat setelah adanya transaksi jual beli yang dilakukan. Lalu kita bersama Balai Gakkum LHK melakukan penelusuran dan kemudian kita tangkaplah pelaku nya yang berjumlah 3 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dani Sutiyono di Mapolda Jambi pada Selasa, 30 Maret 2021.
Penggagalan penjualan opsetan Harimau Sumatera dan gading gajah ini dilakukan tim gabungan pada 23 Maret dan 24 Maret 2021. Tiga orang pelaku penjualan hewan dilindungi ini dilakukan petugas secara terpisah di 2 kabupaten di Jambi yakni Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun Jambi.
Sigit menjelaskan bahwa atas perbuatannya, ketiga pelaku tersebut dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
“Saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jambi untuk melengkapi berkas perkaranya,” ujar Sigit Dany.
Menurutnya, dari tiga orang itu, mereka melakukan transaksi jual beli secara terselubung. “Aksi penjualan hewan dilindungi secara ilegal ini kita ketahui sebelum melakukan penjualan, ketiga pelaku kita tangkap di Merangin dan Sarolangun,” ucap Sigit.
Pelaku penjualan opsetan Harimau Sumatra adalah tersangka AW (55). Pria paruh baya itu ditangkap Tim Operasi di halaman samping salah satu Losmen di Jalan Lintas Sumatra kilometer 3, RT 36, RW 09, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra adalah tersangka HL(53) dan JAG (31), dua orang ini berhasil diamankan di depan salah satu warung makan Jalan Lintas Jambi – Bungo, di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo Jambi.
“Penangkapan ketiga pelaku ini saat akan melakukan jual beli. Jaringan ini bukan merupakan sindikat jual beli keluar negeri. Mereka menjual antar provinsi dan secara terselubung, dengan cara bertemu dan melihat barang lalu menjualnya. Pengakuannya baru pertama kali melakukan kegiatan jual beli ini, dan tidak pernah tersandung kasus yang sama,” kata Sigit. (Nanda)
Berita sebelumnya https://detail.id/2021/03/tim-gabungan-tangkap-tiga-pelaku-saat-menjual-opsetan-harimau-dan-gading-gajah/
Discussion about this post