TEMUAN
Tim Gabungan Polda Jambi Temukan Aktivitas Ilegal Logging di HPH PT Pesona Belantara
DETAIL.ID, Jambi – Tim Gabungan Polda Jambi kembali menemukan aktivitas illegal logging di kawasan HPH PT Pesona Belantara Persada di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi.
Penemuan adanya aktivitas ilegal logging tersebut, bermula dari kegiatan patroli Tim Gabungan Polda Jambi dan instansi terkait. Mereka menemukan Kemudian sejumlah alat dan kayu di lokasi, tepatnya di Sarkel kilometer 17, pada Minggu, 14 Maret 2021.
Setelah penemuan tersebut, polisi kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Dalam kegiatan tersebut melibatkan setidaknya 35 orang dari berbagai pihak, di antaranya personel Polres Muaro Jambi, Sat Brimobda Jambi, BPBD Kabupaten Muaro Jambi, Dit Polairud Polda Jambi, TNI dari Kodim 0415/BTH dan masyarakat pekerja pengangkut kayu sebanyak 10 orang.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Kapolda Jambi, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, bahwa di lokasi HPH PT Pesona Belantara Persada telah dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas ilegal logging.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto yang didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Sigit Dani Setiyono dan Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hadiyanto.
“Kemarin telah dilaksanakan Kegiatan Olah TKP dan Pemindahan Barang Bukti Aktivitas ilegal logging di Sarkel Kilometer 17 area HPH PT Pesona Belantara Persada Desa Betung Kecamatan Kumpeh Kab. Muaro Jambi,” ujarnya pada Senin, 15 Maret 2021.
Di sana juga dilakukan pemberangkatan personel gabungan dari Camp Kilometer 8 PT Pesona Belantara Persada menuju lokasi aktivitas ilegal logging di Sarkel Kilometer 17 area HPH PT Pesona Belantara Persada.
Selanjutnya dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas illegal logging dari Sarkel Kilometer 17 menuju Camp Kilometer 8 area HPH PT Pesona Belantara Persada.
“Dalam pemindahan barang bukti Tim Gabungan Polda Jambi mengerahkan 2 perahu karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 perahu aret BPBD Kab. Muaro Jambi dan 3 ketek masyarakat untuk menarik BB kayu temuan,” ujar perwira menengah mantan Kapolres Muaro Jambi dan Batanghari ini.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Barang bukti yang diamankan dari Sarkel 1 di antaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesin.
Kemudian di Sarkel 2 di antaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chainsaw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning.
TEMUAN
Diduga Tak Penuhi Syarat! Peserta PPPK Paruh Waktu di Bungo Tetap Lolos, Kepala BPBD Kesbangpol dan Kepala BKD Saling Lempar Tanggung Jawab
DETAIL.ID, Bungo – Ada yang janggal dengan proses pengusulan PPPK paruh waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo. Salah satu peserta seleksi yang disinyalir tak memenuhi kriteria, malah diusulkan dan diloloskan. Temuan ini terjadi pada salah satu peserta di BPBD Kesbangpol Bungo.
Informasi dihimpun bahwa peserta atas nama Budiman yang diloloskan pada jabatan Operator Layanan Operasional sebagaimana pengumuman Pansel BKD tentang Daftar Peserta Alokasi Paruh Waktu yang dikeluarkan 10 September lalu.
Budiman sebenarnya tak dapat lolos jika mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebab Budiman disebut-sebut sudah berhenti pada 2023 lalu sebagai honorer BPBD Kesbangpol Bungo. Namun Budiman disinyalir mendapat pengusulan dari BPBD Kesbangpol Bungo untuk PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025, sekalipun tidak melaksanakan tugas selama 2 tahun secara terus-menerus, sebagaimana kriteria.
Soal ini Kepala BPBD Kesbangpol Bungo, Zainadi membantah bahwa dirinya ada mengusulkan Budiman. Dia lempar tangan pada Pansel BKD. Sekalipun kewenangan untuk pengusulan calon tenaga PPPK paruh waktu ada padanya selaku kepala OPD.
“Enggak mungkin saya yang mecat dia, terus saya mengusulkan dia lagi. Saya enggak tahu juga, mungkin itu di BKD panselnya. Kalau saya mecat dia terus mengulkan dia lagi, perlu dipertanyakan juga kebijakan saya kan,” ujar Zainadi pada Jumat kemarin, 24 Oktober 2025.
Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bungo, R Wahyu Sarjono kembali mengarahkan ke OPD terkait yakni BPBD Kesbangpol Bungo, sebab pengusulan dilakukan oleh OPD terkait.
“Konfirmasi ke OPD-nya, karena kami proses ke paruh waktu berdasar surat pertanggungjawaban dari OPD masing-masing,” kata Wahyu.
Sikap saling lempar tangan antar kedua OPD tersebut kian menguatkan dugaan akan proses bermasalah dalam pengusulan dan penetapan alokasi dalam seleksi PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Bungo. Hingga berita ini terbit, awak media masih berupaya menghimpun infomasi lebih lanjut kepada pihak terkait.
Reporter: Juan Ambarita
TEMUAN
Dugaan Bagi-Bagi Jatah Program P3-TGAI di BWSS VI Jambi, Tani Merdeka Indonesia Ungkap Keterlibatan 2 Dewan Ini…
DETAIL.ID, Jambi – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI Jambi diduga sarat praktik bagi-bagi jatah. Informasi ini mencuat setelah Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah disebut mengakui bahwa penentuan kelompok tani penerima program harus melalui dua politisi asal Jambi yakni H Bakri dan Edi Purwanto.
Keterangan tersebut disampaikan oleh sumber yang mendengar langsung pernyataan Kepala BWSS VI Jambi. Dalam pernyataan itu, Joni diduga mengatakan bahwa setiap kelompok tani yang ingin mendapatkan program P3A-TGAI wajib terlebih dahulu melapor kepada kedua politisi tersebut.
“Kalau ingin mendapatkan program P3A, mesti lapor dulu ke H Bakri dan Edi Purwanto. Karena itu pikir mereka,” ujar sumber menirukan pernyataan Joni Raslansyah.
Pernyataan ini menimbulkan kejanggalan karena program pemerintah seharusnya dijalankan secara profesional dan tidak diintervensi oleh pihak di luar struktur birokrasi. Sebagai pimpinan balai, Joni Raslansyah dinilai semestinya dapat memastikan pelaksanaan program secara adil dan merata di seluruh wilayah Jambi.
Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Jambi, Candra Andika turut menyoroti permasalahan tersebut. Ia menyebut banyak kejanggalan dalam pelaksanaan proyek irigasi P3-TGAI, termasuk buruknya kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
“Kami memegang bukti buruknya kinerja Kepala BWSS VI Jambi, Joni Raslansyah. Jika sistem yang janggal ini tidak diperbaiki, kami akan menugaskan LBH Tani Merdeka Provinsi Jambi untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini ke aparat penegak hukum,” kata Candra.
Candra juga menyebut pihaknya siap mengerahkan kelompok tani binaan untuk melakukan aksi serentak di seluruh kabupaten di Provinsi Jambi sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pihak BWSS VI Jambi, H Bakri, dan Edi Purwanto belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam penentuan penerima program P3-TGAI. (*)
TEMUAN
Soal Dugaan Pemalsuan Data Sespri Untuk PPPK, Pejabat BNN RI Bilang Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Sampai saat ini, Kepala BNN Kabupaten Tanjungjabung Timur, Emanuel Hendri Wijaya, yang tengah diterpa isu tak sedap terkait dugaan pemalsuan data pegawai honor dalam pengajuan PPPK TA 2025 ke BKN RI, masih jadi perbincangan menarik.
Namun pejabat BNN yang dalam waktu dekat bakal menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bagian Umum BNN Provinsi Jambi tersebut, tampak tidak merespons sama sekali upaya konfirmasi yang dilayangkan awak media lewat WhatsApp.
Sementara itu Plt Kabiro SDM dan Organisasi BNN RI, Brigjen Pol Deni Dharmapala hanya merespons singkat terkait dugaan kasus pemalsuan yang menyeret nama Emanuel Hendri.
“Terima kasih, akan ditindaklanjuti,” kata Brigjen Pol Deni lewat pesan WhatsApp pada Kamis, 25 September 2025.
Emanuel Hendri Wijaya menarik perhatian lantaran diduga memalsukan dokumen masa kerja sekretaris pribadi/ajudan nya untuk PPPK TA 2025 ke BKN RI. Informasi dihimpun bahwa NN, sosok ajudan Hendri sebenarnya baru bekerja hitungan bulan sebagai tenaga honor di BNNK Tanjabtim.
Namun oleh Hendri, dibuatkan seolah-olah sudah bekerja selama 2 tahun agar syarat mutlak minimal telah bekerja terpenuhi. Hal itupun tampak miris, sebab masih dalam lingkup BNNP Jambi yakni BNNK Jambi dan Batanghari terdapat honorer atau PPNPN yang tidak dapat diajukan menjadi PPPK lantaran belum mencapai masa kerja minimal 2 tahun.
Hal tersebut juga menunjukkan bahwa sosok Kepala BNNK di wilayah tersebut benar-benar mempedomani aturan yang disyaratkan okeh BKN RI.
Sementara Emanuel Hendri Wijaya sendiri dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu 24 September lalu, memilih untuk tidak merespons.
Reporter: Juan Ambarita

