DETAIL.ID, Jambi – Tim Gabungan Direskrimsus Polda Jambi dan Balai Gakkum Lingkungan Hidup (LHK) Sumatra menangkap tiga pelaku penjual opsetan Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) dan gading gajah (Elephas Maximus Sumatranus) ditangkap oleh tim gabungan Direskrimsus Polda Jambi dan Balai Gakkum LHK Sumatra.
Ketiga pelaku ditangkap saat akan menjual hewan dilindungi senilai Rp60 juta dan Rp150 juta.
“Kita tangkap mereka ini saat akan melakukan transaksi jual-beli. Nilai jualnya itu seharga Rp60 juta untuk gading gajah dan Rp150 juta buat opsetan Harimau Sumatra ini, mereka ditangkap di Merangin dan di Sarolangun,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Sigit Dani Sutiyono, Selasa, 30 Maret 2021.
Ia menjelaskan bahwa tiga pelaku penjual hewan dilindungi ini ditangkap secara terpisah. Tiga orang ini adalah AW, 55 tahun. AW ditangkap di Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Mensawang, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.
Sedangkan pelaku penjualan dua gading gajah Sumatra adalah tersangka HL (53) dan JAG (31), dua orang ini berhasil diamankan di Sarolangun Jambi.
Polisi saat ini akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang telah tergabung dalam kasus penjualan opsetan Harimau Sumatra dan gading gajah itu. Sejauh ini para pelaku juga mengaku baru setahun melakukan aksi jual beli hewan dilindungi tersebut.
Menurut Sigit Dani Sutiyono, mereka akan mengungkap kasus ini sampai ke jaringan-jaringannya. Ini adalah tindakan yang sudah melanggar karena telah melakukan jual beli terhadap barang bukti ini, dan ini dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 UU Konservasi Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Sigit.
Bernilai Ekonomis Tinggi
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Balai Gakkum LHK Sumatera, Sustyo Iriyono, menegaskan bahwa kejahatan tumbuhan dan satwa liar merupakan kejahatan luar biasa melibatkan jaringan dengan pelaku berlapis dan bernilai ekonomi tinggi.
“Kami telah membuat kajian valuasi ekonomi satwa liar bersama akademisi, dengan mempertimbangkan nilai ekologi, nilai valuasi Harimau Sumatra sebesar Rp1,2 miliar dan gading gajah senilai Rp3,5 miliar,” kata Sustyo.
Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan, KLHK telah membentuk Tim Intelijen dan Cyber Patrol untuk memetakan jaringan perdagangan ilegal TSL.
“KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati, hilangnya sumber daya hayati bukan hanya menimbulkan kerugian baik ekonomi maupun ekologi bagi Indonesia, tetapi juga menjadi kehilangan sumber daya hayati dan perhatian masyarakat dunia,” ujar Sustyo. (Nanda)
Discussion about this post