DETAIL.ID, Jakarta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte menyatakan menolak vonis yang dijatuhkan majelis hakim dan memilih upaya banding. Napoleon divonis 4 tahun penjara atas kasus suap status red notice Djoko Tjandra.
“Yang saya hormati majelis hakim yang mulai dan para hadirin. Cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini,” kata Napoleon usai pembacaan vonis majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Rabu 10 Maret 2021.
“Saya menolak putusan hakum dan mengajukan banding,” tambahnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir dahulu sebelum menentukan sikap merespons vonis yang telah dibacakan majelis hakim.
“Kami menyatakan pikir-pikir,” kata jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman kepada Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte selama 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta sibsider enam bulan kurungan penjara.
“Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat bacakan putusan pada Rabu 10 Maret 2021.
Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan yang memberatkan, karena terdakwa Napoleon tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Perbuatan terdakwa sebagai anggota polri dapat menurunkan citra, wibawa, nama baik kepolisian ibaratkan Lempar batu sembunyi tangan sama sekali tidak menyesali perbuatan,” ujar Damis.
Sementara hal yang meringankan, majelis hakim memandang terdakwa Napoleon berlaku sopan selama persidangan. Termasuk belum pernah dijatuhi pidana sebelumnya, mengabdi anggota Polri lebih dari 30 tahun, punya tanggung jawab keluarga, serta selama persidangan terdakwa tertib.
Napoleon dikenakan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 tahun hukuman penjara serta denda Rp 100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa atas dugaan kasus suap yang dilakukan sang Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut.
Selain pembacaan tuntutan hukuman, jaksa juga membongkar aliran uang dugaan suap yang mengalir kepada mantan kepala divisi hubungan internasional Polri ini. Diketahui, Napoleon dinyatakan jaksa terbukti menerima suap sebesar USD 370 ribu atau sekitar Rp 5,137 miliar dan SGD 200 ribu atau sekitar Rp2,1 miliar.
“Uang itu dari terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi agar Napoleon Bonaparte membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai seorang berstatus red notice yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas jaksa, melansir merdeka.
Discussion about this post