Connect with us
Advertisement

PERKARA

Hari Ini Kejagung Gelar Perkara yang Menunggak, Salah Satunya Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

Published

on

detail.id/, Jakarta – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

“Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini,” kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alinea.id pada Kamis, 29 April 2021.

Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.

“Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan,” ucap Febrie.

Berliku dan Panjang

Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.

Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.

Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,

BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.

Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.

Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.

“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.

[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]

Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.

PERKARA

Kepala dan Bendahara Puskesmas Kebun IX Ditahan, Kuasa Hukum Minta Seluruh Puskesmas di Muarojambi Juga Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Muarojambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.

‎Kedua tersangka masing-masing berinisial DL selaku Kepala Puskesmas Kebun IX dan LB selaku Bendahara BOK. Penahanan dilakukan pada Rabu sore, 11 Februari 2026 setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muarojambi.

‎Kasi Intel Kejari Muarojambi, Bukhari, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebut perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana BOK dan TPP tahun anggaran 2022 hingga 2023.

‎”Kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat adalah sebesar Rp 650 juta sekian,” katanya.

‎Menurutnya, penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi, terhitung sejak 11 Februari 2026.

‎Usai proses pelimpahan, kedua tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari Muarojambi mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol sebelum dibawa menuju kendaraan tahanan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.

‎Kasus ini berawal dari temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kebun IX. Audit Inspektorat menemukan adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.

‎Saat ini, tim jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Sementara itu, penasihat hukum DL, Fikri Riza, menilai kliennya tidak seharusnya menjadi satu-satunya pihak yang diproses dalam kasus tersebut.

‎Ia mempertanyakan mengapa hanya Puskesmas Kebun IX yang diperiksa, sementara menurutnya sistem pengelolaan dana BOK berlaku sama di seluruh puskesmas di Kabupaten Muarojambi.

‎”Dana BOK ini sistemnya sama di setiap Puskesmas. Jika di Kebun IX dianggap ada penyimpangan, maka demi keadilan seluruh Puskesmas di Muarojambi juga harus diperiksa dengan parameter yang sama,” kata Fikri Riza.

‎Pihaknya juga meminta agar penegak hukum mengusut secara menyeluruh aliran dana dalam perkara tersebut demi menjamin asas keadilan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tabung Gas 12 Kilogram Disuntik ke Tabung Kosong, Polisi Tangkap 3 Pelaku

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram pada Selasa, 10 Februari 2026.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muarojambi.

‎”Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati 3 orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji.

‎Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan 3 terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

‎Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, 1 alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, 1 unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

‎”Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp 200.000

‎”Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara,” ujarnya.

‎Terakhir, Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

BBM Subsidi dari Sumbar Mau Dijual ke Lokasi PETI di Merangin, 4 Sopir dan 3 Kernet Ditangkap Polisi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tujuh orang pelaku pengangkutan BBM solar subsidi ilegal ditangkap oleh Tim Sub Dit Tipidter Polda Ditreskrimsus Polda Jambi di Jl Lintas Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin pada Kamis lalu, 5 Februari 2026.

‎Ke-tujuh pelaku yakni AS, A, RW, SS, SA, MFS, dan S, dengan peran sebagai sopir dan kernet. 6 dintaranya metupakan warga Sungai Penuh, sisanya warga Tabir, Merangin. Kabid Humas Polda Jambi bilang, awalnya pada Kamis lalu sekira pukul 03.00 WIB. Tim Subdit Tipidter mendapatkan informasi terkait aktivitas pengangkutan BBM ilegal dari Sumatera Barat menuju wilayah Merangin.

‎”Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui mengangkut BBM solar subsidi dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat menuju Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Solar subsidi tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Merangin,” ujar Kombes Erlan Munaji, Senin, 9 Februari 2026.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 unit kendaraan yang digunakan para pelaku, terdiri dari 3 unit mobil Mitsubishi Colt L300 dan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max. Seluruh kendaraan tersebut membawa ribuan liter solar subsidi yang dikemas dalam jerigen, drum, dan tedmon.

‎”Barang bukti yang diamankan antara lain 276 jerigen kapasitas 35 liter, dua tedmon kapasitas 1.000 liter, serta tiga drum kapasitas 220 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar subsidi,” ujarnya.

‎Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut. Lebih Lanjut Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait sosok pemodal dibalik aktivitas ilegal tersebut.

‎”Untuk pemodal, masih kita dalami,” katanya.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji kembali menekankan penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs