PERKARA
Hari Ini Kejagung Gelar Perkara yang Menunggak, Salah Satunya Kasus IUP Batu Bara Sarolangun
detail.id/, Jakarta – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini,” kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alinea.id pada Kamis, 29 April 2021.
Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.
“Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan,” ucap Febrie.
Berliku dan Panjang
Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.
Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.
Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,
BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.
Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.
Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.
“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.
PERKARA
Transaksi Inek Bocor, 2 Pemuda Ditangkap Polisi dengan 18 Butir Pil
DETAIL.ID, Jambi – Dua pemuda berinisial EPP (18) dan MA (18) ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jambi atas kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari tangan keduanya polisi mengamankan sebanyak 12 butir pil ekstasi dari 2 TKP berbeda.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 9 butir pil ekstasi merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna hitam, beserta sejumlah barang lainnya berupa handphone, plastik klip bening, kotak rokok, dan tas sandang.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan B Siregar melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan parkiran Trio Futsal, depan SMAN 4 Kota Jambi, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
”Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial EPP pada Jumat, 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi merk kodok warna biru yang disimpan di dalam kotak rokok dan berada di tangan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, EPP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial MA dengan cara membeli seharga Rp440 ribu untuk dijual kembali.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Perumahan Wijaya Manyang, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru. Disini petugas berhasil menangkap MA dan menemukan 10 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam tas selempang hitam di kamar pelaku. Rinciannya, 7 butir pil merk kodok warna biru dan 3 butir pil merk puma warna ungu.
Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit handphone Android merk Infinix Smart 8 warna hitam milik EPP, 1 unit iPhone 13 Pro warna abu-abu milik MA, plastik klip bening, serta tas sandang warna hitam.
Kepada petugas, MA mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang bernama Farel yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku bekerja dengan sistem upah sebesar Rp10 ribu per butir apabila berhasil menjual kepada pembeli secara langsung atau COD.
”Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.
Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.
”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.
Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.
Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.
”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.
Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi
DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.
Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.
”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.
Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.
Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.
Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.
Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.
Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.
Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.
”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.
Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.
”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.
Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.
Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.
Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.
“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.
Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.
Reporter: Juan Ambarita



