PERKARA
Hari Ini Kejagung Gelar Perkara yang Menunggak, Salah Satunya Kasus IUP Batu Bara Sarolangun
detail.id/, Jakarta – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini,” kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alinea.id pada Kamis, 29 April 2021.
Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.
“Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan,” ucap Febrie.
Berliku dan Panjang
Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.
Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.
Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,
BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.
Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.
Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.
“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.
PERKARA
Diduga Ada Niatan Korupsi Lewat SPJ Fiktif, LMPP Laporkan Pimpinan DPRD Muarojambi ke Kejaksaan
DETAIL.ID, Muarojambi – Temuan pembayaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muaro Jambi senilai Rp 791.299.084 berbuntut panjang. Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Kabupaten Muarojambi resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Muarojambi pada Senin, 14 September 2026.
Ketua Macab LMPP Muaro Jambi, M Toha, menduga terdapat perbuatan yang berpotensi masuk ranah tindak pidana dalam pengelolaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Muarojambi, oleh unsur pimpinan DPRD.
Menurut Toha, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Ia juga menilai pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas daerah tidak serta-merta menghilangkan dugaan tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur kesengajaan maupun perbuatan melawan hukum.
”Ini kan kalau kita lihat hasil audit BPK, tiap tahun selalu ada temuan di DPRD Muarojambi ini. Berarti apa, tidak ada perubahan. Dan ada niatan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Toha.
LMPP juga membandingkan persoalan tersebut dengan penanganan perkara yang melibatkan anggota DPRD Muarojambi dari Fraksi Demokrat, Ade Asmara yang sebelumnya langsung ditangani oleh Kejari Muarojambi.
Toha berharap laporan yang telah disampaikan LMPP dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.
”Tadi laporan kita sudah diterima. Kita tunggu progresnya. Kalau tidak ada juga kita akan demo lagi, mempertanyakan tindaklanjutnya. Pokoknya panggil dan periksa unsur pimpinan DPRD Muarojambi, tanpa terkecuali,” katanya.
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 791,2 Juta
Dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Muarojambi, ditemukan adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada Sekretariat DPRD Muarojambi.
Total kelebihan pembayaran tersebut mencapai Rp 791.299.084. Dari jumlah itu, Rp 346.505.200 telah disetorkan ke Kas Daerah, sedangkan Rp 444.793.884 masih belum ditindaklanjuti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti,” demikian tertulis dalam LHP BPK.
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas unsur pimpinan DPRD.
Untuk Ketua DPRD, tercatat 4 perjalanan dinas dengan total biaya yang dibebankan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 94.940.000. Dari jumlah tersebut, biaya penginapan yang dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 26.154.900.
Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 68.785.100 yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya.
Rinciannya, kelebihan biaya penginapan tersebut meliputi Rp 24.416.000, Rp 18.312.000, Rp 15.000.000, dan Rp 11.057.100.
Temuan Wakil Ketua DPRD Rp 125 Juta
Selain Ketua DPRD, temuan juga mencakup perjalanan dinas para Wakil Ketua DPRD.
Berdasarkan rincian LHP, total biaya perjalanan dinas Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 173.980.000, dengan biaya penginapan yang dapat diakui sebesar Rp 48.966.800. Dengan demikian, terdapat kelebihan biaya penginapan sebesar Rp 125.013.200.
Kelebihan tersebut berasal dari beberapa perjalanan dinas. Pada salah satu rangkaian perjalanan, tercatat biaya total Rp 34.880.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 10.464.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 24.416.000.
Pada perjalanan berikutnya, biaya total tercatat Rp 26.160.000, sementara penginapan yang diakui sebesar Rp 7.848.000, sehingga terdapat kelebihan Rp 18.312.000.
Selanjutnya, terdapat perjalanan dengan biaya total Rp 18.000.000 dan biaya penginapan yang diakui sebesar Rp 3.000.000, sehingga kelebihannya mencapai Rp 15.000.000.
Sementara pada perjalanan lainnya, biaya total mencapai Rp 15.900.000, dengan biaya penginapan yang diakui Rp 4.842.900, sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 11.057.100.
Dengan demikian, berdasarkan rincian yang disampaikan, total kelebihan biaya penginapan pada Wakil Ketua DPRD mencapai Rp 125.013.200.
Jika digabungkan, kelebihan biaya penginapan yang dikaitkan dengan Ketua DPRD sebesar Rp 68.785.100 dan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp 125.013.200, maka totalnya mencapai Rp 193.798.300.
Angka tersebut menjadi bagian dari keseluruhan temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sekretariat DPRD Muarojambi sebesar Rp 791.299.084.
Dari keseluruhan temuan tersebut, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah. Namun, BPK mencatat masih terdapat Rp 444.793.884 yang belum ditindaklanjuti.
LMPP meminta Kejari Muarojambi tidak hanya melihat aspek pengembalian uang, tetapi juga menelusuri proses terjadinya pembayaran tersebut, termasuk pihak yang bertanggung jawab serta ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas.
Laporan LMPP kini berada di tangan Kejari Muarojambi untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tanah Rp 55,6 Miliar Bermasalah, Kejati Jambi Tahan PPK Ujung Jabung
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.
Kali ini, penyidik menetapkan EF, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara pengadaan tanah yang berlangsung pada 2019–2023 tersebut.
EF ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 September 2026. Ia kemudian langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 hingga 29 September 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menduga EF memainkan peran dalam proses pekerjaan penilaian tanah. Sebagai PPK, EF diduga meminta imbalan kepada LK, reviewer pada KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
”EF diduga meminta KJPP memberikan penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, EF diduga menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya pada Kamis malam, 10 September 2026.
Persoalan kemudian muncul dalam proses pembayaran ganti kerugian tanah. Berdasarkan hasil penilaian KJPP, pemerintah melakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah dengan nilai total mencapai Rp 55.698.505.995.
Namun, penyidik menemukan sejumlah bidang tanah yang dibayarkan tersebut tidak dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Bahkan, sebagian data tanah yang tercantum dalam daftar nominatif disebut tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanah yang telah dibayarkan itu juga sebagian hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi. Akibatnya, tanah tersebut belum dapat dicatat sebagai aset daerah.
Perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil perhitungan auditor, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 11.929.466.700.
Sementara dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya disebut sebesar Rp 11.648.537.700.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen hingga barang bukti lainnya.
EF dijerat dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026.
”Kejati Jambi memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian proses pengadaan tanah tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret AS, DS, dan LK sebagai tersangka. Dengan ditetapkannya EF, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kini menjadi empat orang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Delapan Orang Ditangkap, 22,8 Ton Minyak Ilegal Diamankan
DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 8 pelaku penyalahgunaan BBM ditangkap polisi dalam operasi yang digelar sepekan terakhir oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Polresta Jambi, dan Polres Muarojambi. Polisi menyita 22.800 liter atau 22,8 ton minyak dan BBM serta 6 kendaraan.
Dari 6 kasus itu, polisi mengamankan berbagai jenis barang bukti. Salah satunya 10.000 liter minyak mentah yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling, yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.
Polisi juga menangkap pelaku yang mengangkut sekitar 3.000 liter minyak mentah menggunakan Mitsubishi Colt L300.
Kasus lainnya berkaitan dengan pengangkutan 2.000 liter bensin olahan menggunakan Wuling Confero. Barang tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen.
Sementara itu, polisi turut mengamankan 1.190 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter. Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Selain itu, terdapat 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry. Kendaraan tersebut masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji mengatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan ahli. Sampel minyak dan BBM yang diamankan juga akan diuji di Lab Migas Jakarta untuk memastikan jenis dan karakteristik barang bukti.
”Penanganan perkara ini masih terus berproses. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta pengambilan sampel minyak maupun BBM untuk dilakukan pengujian di Lab Migas Jakarta guna memastikan jenis dan karakteristik barang bukti,” ujar Erlan pada Kamis, 10 September 2026.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan dugaan perbuatan masing-masing tersangka. Di antaranya Pasal 52 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk perkara BBM atau bensin olahan, penyidik juga mempertimbangkan Pasal 54 UU Migas dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu Kasubdit Tipidter Polda Jambi, AKBP Hadi Handoko menegaskan penindakan terhadap penyalahgunaan minyak dan BBM akan terus dilakukan, termasuk terhadap aktivitas pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pengangkutan, penyimpanan, pembelian maupun penjualan minyak dan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita



