DETAIL.ID, Jambi – Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan akhirnya angkat bicara terkait masalah yang sedang menerpa Komisioner KPU Sanusi.
Subhan mengatakan bahwa KPU Provinsi Jambi tidak mempunyai wewenang untuk menonaktifkan Sanusi dari jabatannya sebagai Komisioner KPU.
“Sesuai keputusan DKPP, saudara Sanusi hanya mendapatkan peringatan keras. Kalau untuk menonaktifkan Sanusi ini wewenang KPU RI (KPU Pusat),” kata Subhan saat dikonfirmasi pemayung.co, Jumat, 23 April 2021.
Baca lengkapnya dari sumber langsung di pemayung.co
Discussion about this post