PERKARA
Hari Ini Kejagung Gelar Perkara yang Menunggak, Salah Satunya Kasus IUP Batu Bara Sarolangun

DETAIL.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung tampaknya tak main-main dalam menyidik dugaan kasus korupsi saat proses jual-beli saham Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara Sarolangun, Jambi. Hari ini, Kamis, 29 April 2021, Kejaksaan Agung akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Kita majukan ekspose di Kamis (29/4) ini,” kata Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah seperti dilansir Alinea.id pada Kamis, 29 April 2021.
Febrie Adriansyah mengatakan, kasus IUP Batu Bara Sarolangun merupakan satu besar pada tahun 2017. Kasus itu adalah salah satu dari 16 kasus yang mangkrak dan menjadi pembahasan serius oleh Kejaksaan Agung.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie menyebut, kasus tersebut telah diteliti kembali oleh penyidik, dan masih dianggap layak untuk dilanjutkan sampai ke tahap persidangan. Pasalnya, kasus itu menyebabkan kerugian negara cukup besar.
“Batu bara Antam (PT Antam) di Jambi memang termasuk tunggakan yang akan kami selesaikan,” ucap Febrie.
Berliku dan Panjang
Kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara di Sarolangun memang cukup panjang. Memakan waktu 12 tahun lebih atau satu setengah windu, sejak berita acara penyelidikan Satgasus P3TPK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikeluarkan pada 19 September 2008 silam.
Saat itu, tim yang menyelidiki kasus tersebut diketuai oleh Lila Nasution SH MHum. Tim menyimpulkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin Usaha Pertambangan (IUP) Bupati Sarolangun kepada PT Sarolangun Bara Prima, PT Tamarona Mas International dan PT Citra Toba Sukses Perkasa yang berhubungan dengan pengambilalihan IUP Batu Bara dengan cara membeli saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa oleh PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp91,5 miliar.
Sehingga berdasarkan fakta perbuatan yang telah diuraikan di atas, Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batu Bara seluas 400 hektar di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dari PT Citra Tobindo Sukses Perkasa kepada PT Indonesia Coal Resources (anak perusahaan PT ANTAM Tbk) telah memenuhi primer pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada tahun 2008 itu pula, Cek Endra sebagai Bupati Sarolangun turut diperiksa oleh Tim dari Kejagung tersebut.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Pada 7 Januari 2019 barulah Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka dalam kasus IUP batu bara tersebut. Adapun enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Matlawan Hasibuan selaku Komisaris PT Tamarona Mas Internasional,
BM selaku Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources, MT selaku pemilik PT RGSR, Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, ATY selaku Direktur Operasi dan Pengembangan, AL selaku Direktur Utama PT Antam, dan HW selaku Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam.
Kasus ini baru dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 24 Maret 2021 lalu. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyidik Kejagung sudah menggandeng tim audit lain untuk menghitung nilai kerugian negara, sebagai salah satu syarat untuk melimpahkan berkas perkara korupsi PT Antam ke JPU.
Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tiga tahun lalu untuk menghitung nilai kerugian negara, tetapi sampai saat ini belum ada laporan terkait nilai itu.
“Kemarin itu kan sudah mau tahap satu ya, tetapi penuntut umum minta agar disertakan kerugian negaranya menggunakan auditor lain tidak apa-apa di luar BPK dan BPKP,” katanya pada Rabu, 24 Maret 2021.
[jnews_element_newsticker newsticker_title=”Baca Juga ” newsticker_icon=”empty” enable_autoplay=”true” number_post=”7″ post_offset=”1″]
Febrie memastikan perkara tindak pidana korupsi PT Antam tersebut bakal dituntaskan secepatnya, sehingga tidak ada lagi perkara yang mangkrak di Kejagung. “Kami akan usahakan selesaikan tunggakan kasus secepatnya,” katanya.
PERKARA
Lagi Asik Pesta Sabu-sabu Bareng Istri, Residivis ini Digrebek Polisi

DETAIL.ID, Merangin – Sat Resnarkoba Polres Merangin menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) di Sungai Mas, Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dipergoki polisi saat pesta narkotika di rumahnya pada hari Kamis, 10 Juli 2025 sekira pukul 14:30 WIB.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, S.H.,M.M., saat dimintai konfirmasi, membenarkan perihal adanya penggerebekan pasutri tersebut. Awalnya polisi mendapat informasi dari pelaku narkoba yang diamankan sebelumnya, bahwa diseputaran wilayah Sungai Mas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
“Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa diseputaran lingkungan sungai mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga kemudian kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, yang mana pada saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Rezi pada Kamis, 17 Juli 2025.
Pada saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), bersama istrinya APS (37) dan N alias Buyung (37) dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
”Bahwa tersangka TDAK alias Angga merupakan seorang residivis dan berdasarkan keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut ia dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait asal usul barang haram tersebut, Rezi mengatakan, ”Saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Daryanto
PERKARA
Diduga Jejaring Narkoba dari Lapas Jambi, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

DETAIL.ID, Jambi – Dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Jambi dalam sebuah penggerebekan di Jl Depati Parbo RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 14 Juli sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan berinisial AS (23) warga Kecamatan Jambi Timur, dan RP (23) warga Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dari kedua pelaku. Dari tangan AS ditemukan satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,23 gram, serta 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak seberat 2,12 gram. Kemudian tim juga mengamankan alat isap sabu-sabu, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan satu unit ponsel Oppo F7.
Sementara itu, dari RP disita 5 paket kecil sabu dengan berat bruto 4,98 gram, satu wadah permen bekas, timbangan digital, dan satu unit ponsel Oppo A77S. Total barang bukti narkotika yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 12,33 gram bruto, terdiri dari sabu-sabu dan pil ekstasi.
“Pengungkapan ini disebut berawal dari informasi masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan oleh tim, A mengaku mendapatkan sabu dari seorang narapidana berinisial IGA dan pil ekstasi dari narapidana lain Y, yang keduanya diduga berada di Lapas Jambi. Transaksi dilakukan melalui sistem transfer, dengan harga sabu sebesar Rp 4,3 juta dan ekstasi Rp 220 ribu per butir,” kata Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Dedy, dalam keterangan tertulis, Rabu 16 Juli 2025.
AS kemudian membagi sabu-sabu tersebut kepada RP untuk dijual kembali. RP diberi setengah dari jumlah sabu-sabu dengan sistem setor, di mana ia diwajibkan menyetor hasil penjualan sebesar Rp 3 juta kepada AS, sementara keuntungan lebih menjadi milik RP.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Sementara penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan narapidana di dalam Lapas.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Jaksa Tuntut Didin 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

DETAIL.ID, Jambi – Setelah sempat tertunda selama dua minggu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus narkotika jaringan Helen, yakni Didin alias Diding bin Tember. Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, Didin dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Selain pidana penjara, Didin juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan penjara. Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai Didin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding Bin Tember berupa pidana penjara 12 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan, usai sidang menekankan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan turut membantu mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk peran pengendali jaringan yakni Helen.
“Selama proses persidangan, terdakwa telah membantu JPU dalam mengungkap fakta-fakta terkait jaringan Helen,” kata Ilham.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025.
Reporter: Juan Ambarita